Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 91 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Usaha Tani. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 3. PP ini mengatur mengenai pelaksanaan pembiayaan usaha tani. Pembiayaan usaha tani diberikan kepada petani dan badan usaha milik petani. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Sedangkan Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.

Tentang
:Pembiayaan Usaha Tani
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:81
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.308, TLN No.6608, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Peternakan
Sub Subsektor
:
Sarana Pertanian Pengembangan Hortikultura Sertifikasi & Kemitraan Budidaya & Pakan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013

1. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; ba...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2020
TENTANG
PEMBIAYAAN USAHA TANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
g:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Usaha Tani;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5433);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN USAHA TANI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2.
Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.
3.
Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani.
4.
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
5.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
6.
Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
7.
Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
8.
Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9.
Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
10.
Unit Khusus Pertanian yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit atau fungsi yang melayani Pembiayaan Usaha Tani pada Lembaga Perbankan.
11.
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
12.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada:
a.
Petani; dan
b.
Badan Usaha Milik Petani.
(2)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan:
a.
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b.
Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2(dua)hektare; dan/atau
c.
Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani.
(4)
Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Usaha Tani meliputi Usaha Tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan: a. tanamanpangan, antara lain serealia, umbi-umbian, dan kacang-kacangan. b. hortikultura, antara lain buah dan florikultura, sayuran, dan tanaman obat. c. perkebunan, antara lain tanaman tahunan dan penyegar, tanaman semusim dan rempah, tumpang sari dengan tanaman pangan, dan integrasi dengan ternak. d. peternakan, antara lain ruminansia dan non ruminansia.
Pasal 4
Usaha Tani terdiri atas kegiatan:
a.
sarana produksi;
Penjelasan: Kegiatan sarana produksi merupakan kegiatan pengadaan sarana produksi berupa pupuk, pestisida, benih, bibit, pakan ternak, obat hewan, dan alat mesin Pertanian. Termasuk dalam sarana yaitu mulsa (plastik yang digunakan dalam budi daya hortikultura untuk mencegah gulma), greenhouse, kandang, anjir (penyangga untuk tanaman hortikultura, contohnya untuk tanaman labu, tomat).
b.
produksi/budi daya;
Penjelasan: Kegiatan produksi/budi daya merupakan kegiatan pemeliharaan sumber daya hayati yang dilakukan pada suatu areal lahan untuk diambil manfaat dan/atau hasil panennya.
c.
penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil;dan/atau
Penjelasan: Kegiatan penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil meliputi: a. penanganan pascapanen, yaitu kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil budidaya; b. pengolahan, yaitu mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Pertanian menjadi suatu bentuk produk turunan; dan pemasaran hasil, yaitu kegiatan memasarkan produk Pertanian dalam bentuk segar maupun yang telah mengalami pengolahan secara sederhana.
d.
jasa penunjang.
Penjelasan: Kegiatan jasa penunjang merupakan kegiatan penunjang dalan memproduksi hasil Pertarian dan kegiatan sejenis untuk Pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi/budi daya, atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dapat berupa jasa pemanenan dan pascapanen, serta menyiapkan hasil Pertanian untuk dijual ke pasar.
BAB II
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani Menteri menyusun kebutuhan indikatif Usaha Tani.
Penjelasan: Kebutuhan indikatif merupakan kebutuhan biaya Usaha Tani dari masing-masing komoditas selama 1 (satu) siklus musim tanam atau siklus usaha. Misalnya untuk komoditas padi sawah irigasi, komponennya antara lain benih, pupuk, pestisida, biaya garap, biaya irigasi, biaya panen, biaya pasca panen, dan biaya hidup.
(2)
Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pedoman dalam penyusunan rencana kebutuhan Usaha Tani.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
pada ayat (1) disusun berdasarkan satuan usaha dan/atau luasan tanam per hektare.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan rencana kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana kebutuhan permodalan;dan
b.
skema pengembalian.
(3)
Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada kebutuhan indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4)
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan rekomendasi kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jeias.
Pasal 7
(1)
kewenangannya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendampingan terhadap:
a.
penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani;
b.
manajemen Usaha Tani;
c.
teknis Usaha Tani;dan/atau
d.
administrasi keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a.
Lembaga Perbankan; dan/atau
b.
Lembaga Pembiayaan.
(2)
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan:
a.
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk memfasilitasi serta membantuPetani dalam melakukan Usaha Tani; atau
b.
pembiayaan dalam bentuk barang modal untuk sertamembantu Petani melakukan Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LEMBAGA PERBANKAN
Pasal 10
(1)
Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani dan Badan Usaha Milik Petani.
(2)
Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan sebagaimana dimaksud Pasal 10 dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan dukungan antara lain pendanaan, pembiayaan, dan kebijakan.
(2)
Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO dapat didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan yang mendapat penugasan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani scbagaimana dimaksud dalam Pasal 10 membentuk UKP.
(2)
Lembaga Perbankan swasta yang melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani membentukUKP.
(3)
UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani yang mudah diakses oleh Petani dan Badan Usaha MilikPetani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani melalui:
a.
lembaga keuangan bukan bank; dari/atau
b.
jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalar Pasal 12 dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan cara sederhana dan cepat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapai berupa:
a.
agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan;
Penjelasan: Agunan yang dapat dipenuhi oleh Petani antara iain Usaha Tani yang diberikan Pembiayaan Usaha Tani dan/atau resi gudang.
b.
bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau
Penjelasan: Bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau antara lain berupa pemberian subsidi bunga atau marjin penyaluran Pembiayaan Usaha Tani.
c.
skema Pombiayaan Usaha Tanisesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian.
Penjelasan: Skema Pembiayaan Usaha Tani dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian, yang antara lain disesuaikan dengan jenis: a. tanaman semusim; b. tanaman tahunan;dan c. peternakan.
Pasal 17
(1)
Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga Perbankan berperan aktif:
a.
membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan
b.
membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas perbankan.
(2)
Peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimara dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi data Petani melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
(3)
Verifikasi data Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:
a.
kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani idan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal i5, persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 19
(1)
Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerirtah Daerah untuk melayani Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani mempercleh Pembiayaan Usaha Tani.
Penjelasan: Lembaga Pembiayaan Pemerintah antara lain Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan pembiayaan.
(2)
Penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Terhadap penugasan kepada Lembaga Pernbiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan dukungan antara lain pendanaan, pembiayaan, dan kebijakan.
Pasal 21
Lembaga Pembiayaan dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani i kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani melalui:
a.
lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
b.
jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis, untuk mengembangkan Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berupa pemberian kredit tanpa agunan atau agunan dijamin Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan agunan dijamin Pemerintah antara lain pemberian imbal jasa penjaminan dan premi asuransi.
(2)
Selain persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Lembaga Pembiayaan memberikan kemudahan pembiayaan berupa:
a.
bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau
Penjelasan: Bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau antara iain berupa pemberian subsidi bunga/marjin penyaluran Pembiayaan Usaha Tani.
b.
skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian.
Penjelasan: Skema Pembiayaan Usaha Tani dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian, yang antara lain disesuaikan dengan jenis: a. tanaman semusim; b. tanaman tahunan; dan c. peternakan.
(3)
Bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemberian subsidi bunga/marjin penyaluran Pembiayaan Usaha Tani.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui verifikasi:
a.
kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "prosedur cepat" yaitu dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu.
Pasal 25
Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga Pembiayaan berperan aktif:
a.
1 membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani agar memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani;dan
b.
membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan membantu Petani untuk mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani dalam ketentuan ini adalah memastikan Petani mendapatkan informasi mengenai prosedur dan persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani antara lain melalui sosialisasi dan edukasi. a Yang dimaksud dengan memudahkan untuk mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani dalam ketentuan ini adalah memberikan kelonggaran akses.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
identifikasi jenis Usaha Tani yang dikembangkan;
b.
cara melaksanakan Usaha Tani yang baik;
c.
pemanfaatar Pembiayaan Usaha Tani;
d.
pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau
e.
pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 27
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani.
(2)
Pengawasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemantauan;
b.
pelaporan; dan
c.
evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
a.
jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan
b.
penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
a.
memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan;dan
b.
mengetahui perkembangan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
disampaikan secara tertulis paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap pelaporan hasil pemantauan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Pembiayaan Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan pengawasan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 27 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembinaandan pengawasan n sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN202ONOMOR 308
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menegaskan bahwa salah 1 (satu) tujuan pembangunan Pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan Petani. Petani sebagai pelaku pembangunan Pertanian perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Selama ini Pembiayaan Usaha Tani belum didukung suatu sistem pembiayaan dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif guna memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Petani dan pelaku usaha di bidang Pertanian. Di samping itu, ketersediaan modal kerja sebagai elemen penting dalam pembangunan Pertanian masih sangat terbatas untuk dapat dimanfaatkan Petani.
Dalam rangka mendorong pemberian Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, diperlukanupaya menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya Usaha Tani.
Salah satukebijakan dalampemberian L Perlindungan dan Pernberdayaan Petani dilakukan melalui Pembiayaan Usaha Tani. Dukungan terhadap Pembiayaan Usaha Tani diakomodir melalui Peraturan Pemerintah ini, yang mengatur antara lain mengenai:
a. Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani. Petani yang dimaksud rnerupakan Petani penggarap tanaman pangan yarg tidak memiliki lahan Usaha Tani dan
menggarap paling luas 2 (dua) hektare, Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare dan/atau Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pembiayaan Usaha Tani dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan indikatif Usaha Tani. Kebutuhan indikatif dimaksud didasarkan pada satuan usaha dan/atau luasan tanam per hektare.
c. Pembiayaan Usaha Tani dilakukan melalui Lembaga Perbankan dan/atau Lembaga Pembiayaan. Keberadaan lembaga tersebut untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
d. Pembiayaan Usaha Tani dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas serta tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan dan pembiayaan.
e. penyederhanaan persyaratan dan prosedur cepat sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian, pembentukan UKP, dan prosedur penyaluran kredit yang sederhana yang dapat memperluas jangkauan pelayanannya dan memberi kepastian berusaha petani di segala pelosok tanah air; dan
f. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang telah diberikan Pembiayaan Usaha Tani.
Upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas Petani, kelembagaan Petani, dan kemudahan akses pada sumber Pembiayaan Usaha Tani diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan Petani, serta mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Paper Terkait

Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Konsep Zero Waste Dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan Akibat Sampah Dikabupaten Pinrang

Patmawati W, Herlina, Asram A.T Jadda, Hamzah, Hartono, Hidayat, Asrul
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 2025

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…