Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:79
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:10 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:10 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 193, TLN No. 5468, LL SETNEG : 62 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan
Subsektor
:
Jalan & Jembatan Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Jalan Kendaraan & Pengemudi Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republi...

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Harmonization of Parking Fee Regulations in Local Regulations and Mayor's Regulations in the City of Yogyakarta

Anwar Hidayatulloh, bagus
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 6 No. 1 2024

PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA PARKIR ATAS KEHILANGAN KENDARAAN DI TEMPAT PARKIR

Bagus Imam Faisal, Siwi Widia Dara, St. Ika Noerwulan Fraja, Zubairi Zubairi
RechtIdee Vol. 15 No. 2 2020

Pertanggung Jawaban Hukum Pengelola Parkir Terkait Legalitas Usahanya

Murahman, Farhan, Berlianty, Teng, Kuahaty, Sarah Selfina
PATTIMURA Legal Journal Vol. 3 No. 3 2024

Legalitas Tindakan Pemerintah Daerah Dalam Pengalihan Fungsi Trotoar Kota Ambon

Samal, Radhi Rafiq Defrian, Irham, Muhammad, Matitaputty, Merlien Irene
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

IMPLEMENTASI PENYEDIAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA SURABAYA

Nainggolan, Tiur Margareth Magdalena
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2018

Kesadaran Hukum Bagi Pengguna Kendaraan Bermotor Roda Dua Terkait Batas Kecepatan Maksimal Di Kabupaten Mojokerto

Saputra, Hendra Wahyu, Sulistyowati, Eny
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

IMPLEMENTASI PENYEDIAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA SURABAYA

Nainggolan, Tiur Margareth Magdalena
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 2 2018

Kesadaran Hukum Bagi Pengguna Kendaraan Bermotor Roda Dua Terkait Batas Kecepatan Maksimal Di Kabupaten Mojokerto

Saputra, Hendra Wahyu, Sulistyowati, Eny
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

UPAYA MENDORONG KEBIJAKAN PENYEDIAAN FASILITAS JALUR SEPEDA UNTUK KESELAMATAN PESEPEDA DI KABUPATEN KUDUS

Sulistyo Satriawan, Hidayatullah Hidayatullah
Jurnal Suara Keadilan Vol. 22 No. 2 2021

Tinjauan Pemasangan Road Barrier terhadap Kepatuhan Pengemudi dalam Berlalu Lintas di Persimpangan Kota Medan

Suryaningsih Silalahi
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 7 2025

ANALISIS JURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI JASA ANGKUTAN ONLINE DAN PERUSAHAAN PROVIDER DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KEPERDATAAN

Zuhriati Khalid
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 18 No. 3 2019

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…