Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa besarnya pemberian santuan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAhun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Negara Nomor 3520);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal I
Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Penjelasan: Cukup jelas n.
(1)
Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi:
a.
Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b.
Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00(empat ratus ribu rupiah)." 2. Ketentuan .
2.
Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut: "c. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
Penjelasan: Cukup jelas
3.
Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "B.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk: 1.Dokter; 2.Obat; 3.Operasi; 4. Rontgen, Laboratorium; 5.Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I; 6. Gigi; 7.Mata; 8.Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
AKBARTANDJUNG
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN1998NOMOR184
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektifitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Oleh karena karena itu, kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi. Dengan demikian, besarnya jummlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan JAminan Sosial Tenaga Kerja, perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAhun 1993, dengan Peraturan Pemerintah ini.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.