Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019
TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 43B ayat (5), Pasal 43C ayat (4), dan Pasal 43D ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2o18 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
2.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
3.
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.
4.
Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.
5.
Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
6.
Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.
7.
Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
8.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
(1)
Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Kesiapsiagaan Nasional;
b.
Kontra Radikalisasi; dan
c.
Deradikalisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKesiapsiagaan Nasional
Paragraf 1Umum
Pasal 3
(1)
Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait.
(2)
Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.
(3)
Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPT melakukan: rapatkoordinasi; b. pertukaran data dan informasi; dan c. monitoring dan evaluasi.
(4)
Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
(5)
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a.
pemberdayaan masyarakat;
b.
peningkatan kemampuan aparatur;
c.
pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
d.
pengembangan kajian Terorisme; dan
e.
pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 5
(1)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara: mendorongkelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme; c. menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat; d. memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan e. pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "kelompok dan organisasi masyarakat" antara lain organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan. Huruf b Hurufc Huruf d Huruf e Yang dimaksud dengan "pemberdayaan masyarakat lainnya" antara lain penguatan ketahanan keluarga dan pemberdayaan usaha kecil menengah.
Paragraf 3Peningkatan Kemampuan Aparatur
Pasal 6
Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan oleh:
a.
BNPT;dan
b.
kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "aparatur"meliputi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh BNPT dilakukan dalam bentuk:
a.
pendidikan dan pelatihan terpadu;
b.
pelatihan gabungan; dan
c.
pelatihan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme;
b.
meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan
c.
meningkatkan sinkronisasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan Terorisme.
(2)
BNPT menyusun kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pelatihan antarkementerian/ lembaga terkait yang bertujuan untuk:
a.
menyinkronkan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
b.
meningkatkan kemampuan aparatur; dan
c.
sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait.
(2)
Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama dengan negara lain yang bertujuan untuk: meningkatkan kemampuan aparatur; b. meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan c. meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.
(2)
Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 1O diatur dengan Peraturan BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pelindungan dan Peningkatan Sarana Prasarana
Pasal 13
(1)
Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik.
(2)
Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan BNPT.
(3)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
standar minimum pengamanan;
b.
kriteria dan parameter; dan
c.
evaluasi.
(4)
BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga masing-masing.
(2)
Peningkatansarana prasaranasebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:
a.
pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
b.
penyediaan perlengkapan pendukung operasional;
c.
pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
d.
1 kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan.
(3)
Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Pengembangan Kajian Terorisme
Pasal 15
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk:
a.
merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;
b.
memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme;dan
c.
studi perbandingan penanganan kasus Terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama dengan pusat kajian dan lembaga pendidikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan" misalnya lembaga kajian Terorisme di perguruan tinggi.
(3)
Hasil pengembangan kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2)
Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diolah oleh BNPT untuk menyusun rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme.
(3)
Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme
Pasal 18
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bertujuan untuk:
a.
mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme;
b.
menentukan kriteria tingkat ancaman serangan Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan
c.
menentukan arah kebijakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi BNPT.
(2)
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme;
b.
inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme; dan/atau
c.
pertukaran data dan informasi antara kementerian/ lembaga terkait dengan BNPT.
(3)
Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan:
a.
analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal
b.
penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan;dan
c.
penyusunan hasil pemetaan ke dalam sistem informasi wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bersifat rahasia.
(2)
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses berdasarkan persetujuan Kepala BNPT.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga.
(4)
Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
alasan permintaan;
b.
jenis data dan informasi yang diminta; dan
c.
jangka waktu pemenuhan data.
(5)
Dalam hal dibutuhkan pergerakan cepat untuk Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme dapat diakses oleh kementerian/lembaga tanpa melalui permintaan tertulis dengan persetujuan Kepala BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKontra Radikalisasi
Pasal 21
(1)
Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait.
(2)
Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikoordinasikan oleh BNPT. dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme.
(2)
Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal Terorisme;
b.
memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal Terorisme;
c.
memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal Terorisme; dan/atau
d.
memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "secara langsung" antara lain dilakukan melalui sosialisasi, diseminasi, dialog, seminar, dan workshop. Yang dimaksud dengan"secara tidak langsung" antara lain dilakukan melalui buku, majalah, koran, media sosial, pamflet, dan iklan.
a.
kontra narasi;
b.
kontra propaganda;atau
c.
kontraideologi
(2)
Dalam pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masyarakat" antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, mitra strategis, organisasi pelajar, dan organisasi kemahasiswaan.
(3)
Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)di bawah koordinasi BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
BNPT melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kontra Radikalisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
penyusunan dan penyebarluasan narasi pesan perdamaian baik melalui media elektronik maupun nonelektronik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai secara berkesinambungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara berkesinambungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran narasi paham radikal Terorisme baik di media elektronik maupun nonelektronik;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai bahaya paham radikal Terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelatihan menyusun kontra narasi dan narasi alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" adalah nilai-nilai yang berkembang di masyarakat setempat yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 25
Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)huruf b dilakukan melalui:
a.
penggalangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penggalangan" adalah upaya untuk mengubah cara pandang dan sikap radikal Terorisme orang atau kelompok orang sesuai dengan yang diharapkan.
b.
pengumpulan dan pengolahan data konten propaganda paham radikal Terorisme;
pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia maya atau komunitas; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hurufc dilakukan melalui:
a.
pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran ideologi radikal Terorisme;
c.
penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya peningkatan semangat bela negara; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "potensi" adalah kemampuan seseorang atau kelompok orang yang mempunyai kemungkinan untuk terjadinya radikal Terorisme melalui orang, barang, atau dana yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan radikal Terorisme.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan BNPT. Bagian Keempat Deradikalisasi Paragraf 1 Umum
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDeradikalisasi
Paragraf 1Umum
Pasal 28
Deradikalisasi dilakukan kepada:
a.
tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme; dan
b.
mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama.
(2)
Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.
Kejaksaan Republik Indonesia; dan
c.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh BNPT.
(4)
Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme" antara lain suami/istri/anak, keluarga, individu atau kelompok yang terlibat organisasi Terorisme di negara asing atau orang/kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan penetapan pengadilan. Yang dimaksud dengan"kementerian/lembaga" antara lain: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. pemerintahan di bidang perindustrian; c. pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; e. kementerian pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; f. yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama; g. yangmenyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan; dan/atau h. Tentara Nasional Indonesia.
(2)
dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat mengikutsertakan pihak swasta dan masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak swasta" antara lain pelaku usaha, badan usaha, dan usaha mikro kecil menengah.
Paragraf 2Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana
Pasal 31
Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme diberikan melalui tahapan:
a.
identifikasi dan penilaian;
b.
rehabilitasi;
c.
reedukasi; dan
d.
reintegrasi sosial.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini "tahapan" ditentukan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian, untuk menentukan yang bersangkutan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, tetap, atau kembali ke tahap sebelumnya.
Pasal 32
(1)
Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identifikasi dan penilaian awal; dan
b.
identifikasi dan penilaian lanjutan.
(2)
Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada tersangka.
(3)
Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai kebutuhan" adalah identifikasi dan penilaian lanjutan dilakukan dengan melihat perkembangan perubahan perilaku terdakwa, terpidana, atau narapidana.
Pasal 33
(1)
Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan cara:
a.
inventarisasi data tersangka;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "data tersangka" antara lain identitas tersangka, identitas keluarga tersangka, dan/atau rekam jejak tersangka.
b.
wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "klarifikasi" adalah menggali informasi dan mencocokkan data tersangka kepada kementerian/lembaga dan pihak lain terkait.
c.
pengolahan data.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas tersangka;
b.
profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
c.
keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
d.
analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e.
rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti untukmenentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan dengan cara:
a.
monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa, terpidana, atau narapidana;
b.
wawancara, pengamatan, dan klarifikasi;
c.
pengolahan data; dan
d.
analisis risiko dan analisis kebutuhan.
(2)
Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
a.
profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
b.
keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
c.
perkembangan sikap dan perilaku;
d.
hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e.
rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilampirkan dalam berkas perkara untuk menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan di persidangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat berbentuk:
a.
konseling individu; dan
b.
pelaksanaan kelas kelompok.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3)
dilakukan dengan cara:
a.
ceramah/kuliah umum;
b.
diskusi;
c.
pembinaan dan pendampingan;
d.
penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e.
praktik latihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum.
(2)
Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
(3)
Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dalam kartu pembinaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kartu pembinaan" adalah catatan yang memuat informasi dan perkembangan pelaksanaan Deradikalisasi.
(4)
Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk menentukan pemberian reedukasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dapat berbentuk:
a.
penguatan pemahaman keagamaan;
b.
penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian;
c.
pengetahuan mengenai penyelesaian konflik; dan/atau
d.
pendidikan karakter.
(2)
Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
ceramah/kuliahumum;
b.
diskusi;
c.
pembinaan dan pendampingan;
d.
penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e.
praktik latihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum.
(2)
Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3)
Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reedukasi dalam kartu pembinaan.
(4)
Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(5)
Pelaksanaan reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar oleh petugas pemasyarakatan untuk menentukan pemberian reintegrasi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 4O dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dapat berbentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penguatan rasa percaya diri untuk kembali kepada masyarakat agar tidak takut atau bergantung lagi dengan kelompok atau jaringannya;
b.
peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat;
c.
peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
d.
peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarganya.
(2)
Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
diskusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembinaan dan pendampingan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyuluhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sosialisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pendidikan keterampilan tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelatihan dan sertifikasi kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelatihan kewirausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
magang;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
kegiatan sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan sosial" adalah kegiatan yang dilakukan untuk membaurkan atau mengenalkan kembali tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana dengan masyarakat, misalnya kunjungan masyarakat ke dalam, lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara atau kerja bakti di lingkungan masyarakat.
Pasal 43
(1)
Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum.
(2)
Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3)
Dalam melaksanakan reintegrasi sosial, petugas pemasyarakatan dapat mengikutsertakan masyarakat.
(4)
Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reintegrasi sosial dalam kartu pembinaan atau kartu pembimbingan.
(5)
Kartu pembinaan atau kartu pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(6)
Pelaksanaan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Bagi narapidana Tindak Pidana Terorisme yang sedang melaksanakan reintegrasi sosial dapat ditempatkan pada fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga"adalah sarana dan prasarana pembinaan terhadap narapidana yang dilaksanakan secara terpadu oleh kementerian/lembaga terkait.
Pasal 45
Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara, program pembinaan di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan, serta pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil pelaksanaan Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme.
(2)
Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait. Paragraf Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme, Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
a.
pembinaan wawasan kebangsaan;
b.
pembinaan wawasan keagamaan;dan/atau
c.
kewirausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pembinaan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dapat berupa:
a.
kegiatan bela negara;
b.
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menjaga ideologi negara;
d.
pengamalan dan penghayatan Pancasila;
e.
wawasan nusantara; dan/atau
f.
pemantapan nilai kebangsaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pembinaan wawasan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat berupa:
a.
toleransi beragama;
b.
harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan nasional; dan/atau
c.
kerukunan umat beragama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan pendayagunaan dalam bidang:
a.
pelatihan kerja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" antara lain pertanian, peternakan, perikanan, otomotif, elektronik, usaha kecil menengah, dan pertukangan.
b.
kerja sama usaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
modal usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 51
Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Identifikasi dan penilaian bagi mantan narapidana Terorisme dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalani pidana.
(2)
Identifikasi dan penilaian bagi orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan cara:
a.
inventarisasi data mantan narapidana, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme;
b.
wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
c.
pengolahan data dan analisis.
(2)
Identitas orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme wajib dirahasiakan, kecuali bagi orang atau kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan Menetapkanpengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam laporan identifikasi dan penilaian yang memuat paling sedikit:
a.
identitas;
b.
tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
c.
hasil perkembangan program Deradikalisasi yang telah dilaksanakan;
d.
kecenderungan untuk bergabung dalam jaringan/kelompok Terorisme atau melakukan Tindak Pidana Terorisme; dan
e.
rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil identifikasi dan penilaian serta dapat diperpanjang1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan hasil penilaian BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
BNPTmemantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil pelaksanaan Deradikalisasi mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.
(2)
Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
Pasal 57
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi Pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diberikan kepada:
a.
istri/suami;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"orang-orang yang tinggal serumah" adalah orang selain istri/suami/anak yang tinggal satu rumah dengan penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
d.
anggota keluarga lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "anggota keluarga lainnya" adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dengan penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
Pasal 59
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparatkeamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diberikan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana.
(2)
Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, dan hurufc diberikan:
a.
secara langsung;atau
b.
berdasarkan permintaan.
(3)
Pelindungan terhadap keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d diberikan berdasarkan permintaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan paling sedikit:
a.
waktu Pelindungan; dan
b.
bentuk Pelindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (3) ditentukan berdasarkan surat permintaan dari instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan kepada BNPT.
(2)
BNPT wajib memberitahukan permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan Pelindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 diberikan dalam bentuk:
a.
Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b.
kerahasiaan identitas; dan
c.
bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kerja penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
(2)
Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme, Pelindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kerja penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan surat permintaan yang diajukan kepada BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
Pelindungan tempat tinggal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelindungan dengan menggunakan sarana khusus;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana khusus" antara lain senjata api dan rompi anti peluru.
c.
bentuk lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kerawanan dalam pemberian Pelindungan.
(2)
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pelindungan yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat dihentikan berdasarkan:
a.
permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan; atau
b.
penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi.
(2)
Penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian Pelindungan dihentikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
(3)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Dalam hal Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Pelindungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 juga dihentikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat membuat standar operasional prosedur mengenai permintaan Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya di lingkungan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya diatur denganPeraturan BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 74
Pendanaan yang diperlukanuntuk pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan serta pembentukan sistem data dan informasi bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 75
(1)
(1) BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis berwenang meminta data dan informasi kepada kementerian/lembaga.
(2)
Kementerian/lembaga terkait wajib memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNPT.
(3)
BNPT wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
] Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi penanggulangan Terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentangTata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2019
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019
MENTERI HUKUM DANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2019NOMOR217
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
undangan,
NEGARA
IK INDCNE
a
Silfanna Djaman
[HALAMAN 38]
Q
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
, HAKIM, DAN PETUGASPEMASYARAKATAN
i. UMUM Terorisme merupakan suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, namun merupakan kejahatan yang serius dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dilakukan dengan penanganan yang serius. Dalam melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah tidak hanya mengupayakan proses penegakan hukum saja, akan tetapi diperlukan juga langkah proaktif dari Pemerintah dengan melakukan upaya preventif secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 43A sampai dengan Pasal 43D telah mengatur mengenai Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.
Kesiapsiagaan Nasional merupakan langkah pemerintah guna menciptakan kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme. Kesiapsiagaan Nasional dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian Terorisme, dan pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Kontra Radikalisasi merupakan upaya untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme yang dilakukan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi.
Deradikalisasi merupakan upaya untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi, sehingga tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dapat kembali ke masyarakat. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, dalam arti Pencegahan Tindak Pidana Terorisme tidak hanya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait, namun dapat melibatkan masyarakat, baik akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak swasta yang dikoordinasikan oleh BNPT.
Dalam mendukung pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme secara cepat, akurat, efisien, dan efektif perlu difasilitasi dalam sistem informasi penanggulangan Terorisme. Sistem ini merupakan wadah pertukaran data dan informasi antarkementerian/ lembaga guna memudahkan proses koordinasi yang harus dilakukan dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya. Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, dan hakim beserta keluarganya yang menangani perkara Tindak Pidana Terorisme sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Tindak Pidana Terorisme. Namun demikian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tersebut, belum mengatur Pelindungan terhadap petugas pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan sebagai salah satu aparatur yang melakukan pembinaan terhadap narapidana Tindak Pidana Terorisme diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk mendapatkan Pelindungan dari sasaran intimidasi dan teror dari pelaku Tindak Pidana Terorisme atau orang tertentu yang terkait dengan pelaku tersebut.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar proses peradilan dan pelaksanaan pidana dapat dilaksanakan tanpa adanya ancaman yang membahayakan diri, jiwa, keluarga, dan/atau harta penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.