1. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ya...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2014
TENTANG MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (9) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
2.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kandungan Lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia.
5.
Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual beli.
6.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
7.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alpalhankam yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
8.
Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dalam rangka memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGADAAN ALPALHANKAM DARI LUAR NEGERI
Pasal 2
(1)
Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam produksi dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Industri Pertahanan belum dapat memenuhi kebutuhan Alpalhankam dalam negeri, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan Alpalhankam dari luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal KKIP memberikan persetujuan penggunaan Alpalhankam dari luar negeri, pengadaan dilakukan melalui proses langsung antara:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengadaan dilakukan melalui proses langsung" adalah pengadaan Alpalhankam dilakukan tanpa perantara atau pihak ketiga. Yang dimaksud dengan "pabrikan" adalah produsen Alpalhankam dari luar negeri.
a.
Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing;
b.
Pemerintah Republik Indonesia dengan pabrikan; dan/atau
c.
Industri Pertahanan dengan pabrikan.
Pasal 3
(1)
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk pertahanan negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2)
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
(1)
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:
a.
pembelian;
b.
perbaikan; dan/atau
c.
pemeliharaan.
(2)
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Besaran kewajiban Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.
(2)
Besaran kewajiban Kandungan Lokal dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menetapkan jenis produk untuk pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
(2)
Penetapan jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
a.
arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b.
kemampuan Industri Pertahanan;
c.
kebutuhan Alpalhankam;
d.
kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
e.
kemampuan sumber daya manusia;
f.
ketersediaan sarana dan prasarana;
g.
pengembangan pemasaran; dan/atau
h.
dampak terhadap perekonomian nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenentuan Komponen
Paragraf 1Imbal Dagang
Pasal 8
Imbal Dagang dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri dilakukan melalui:
a.
barter; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "barter" adalah bentuk penukaran secara langsung antara produk luar negeri Alpalhankam dengan produk dalam negeri yang nilainya sama atau sebanding tanpa menggunakan alat pembayaran.
b.
imbal beli.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "imbal beli" adalah kewajiban negara dan/atau pemasok Alpalhankam dari luar negeri untuk membeli produk dalam negeri yang nilainya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Pasal 9
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Imbal Dagang.
(2)
Komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
barang dan/atau jasa Industri Pertahanan;
b.
barang industri manufaktur; dan/atau
c.
produk lainnya yang berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penentuan Imbal Dagang dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai komponen Imbal Dagang.
(2)
Nilai komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Imbal Dagang dengan faktor pengali komponen Imbal Dagang.
(3)
Nilai item komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4)
Faktor pengali komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Imbal Dagang terhadap pengembangan perekonomian nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kandungan Lokal
Pasal 11
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus memenuhi besaran Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Kandungan Lokal.
(2)
Komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rancang bangun;
b.
perekayasaan;
c.
hak atas kekayaan intelektual;
d.
bahan baku;
e.
biaya sarana dan prasarana;
f.
pendidikan dan pelatihan;
g.
biaya tenaga kerja; dan/atau
h.
pelayanan purna jual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penentuan Kandungan Lokal dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai komponen Kandungan Lokal.
(2)
Nilai komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Kandungan Lokal dengan faktor pengali komponen Kandungan Lokal.
(3)
Nilai item komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4)
Faktor pengali komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Kandungan Lokal terhadap pengembangan perekonomian Industri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Ofset
Pasal 14
(1)
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus memenuhi besaran Ofset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Ofset yang berkaitan langsung (direct offset) adalah Ofset yang berhubungan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli. Yang dimaksud dengan Ofset yang tidak berkaitan langsung (indirect Offset) adalah Ofset yang tidak berhubungan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli.
a.
kegiatan yang berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli; dan/atau
b.
kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli.
Pasal 15
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Ofset.
(2)
Komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perawatan dan pemeliharaan;
b.
overhaul, refurbishment, dan modifikasi;
c.
retrofit dan upgrade;
d.
produksi berdasarkan lisensi;
e.
saham patungan;
f.
beli kembali;
g.
produksi bersama;
h.
subkontrak;
i.
pengembangan kompetensi pada penelitian dan pengembangan;
j.
pengembangan bersama;
k.
alih teknologi;
l.
alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan;
m.
pengembangan pemasaran produk Industri Pertahanan; dan/atau
n.
investasi untuk industri manufaktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ofset tidak dapat diganti dengan pembayaran tunai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penentuan Ofset dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai komponen Ofset.
(2)
Nilai komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Ofset dengan faktor pengali komponen Ofset.
(3)
Nilai item komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4)
Faktor pengali komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Ofset terhadap pengembangan perekonomian industri manufaktur. Paragraf 4 Penentuan Nilai Item Komponen dan Faktor Pengali Komponen Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Penentuan Nilai Item Komponen dan Faktor Pengali Komponen Imbal Dagang,
Pasal 18
(1)
Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 17 ditentukan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan.
(2)
Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
a.
arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b.
kemampuan Industri Pertahanan;
c.
kebutuhan Alpalhankam;
d.
kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
e.
kemampuan sumber daya manusia;
f.
ketersediaan sarana dan prasarana;
g.
pengembangan pemasaran; dan/atau
h.
dampak terhadap perekonomian nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatMenetapkanPrioritas Pelaksana
Pasal 19
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menetapkan prioritas pelaksana Imbal dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
industri alat utama;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
industri komponen utama dan/atau penunjang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
industri komponen;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
industri bahan baku;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
industri lainnya di luar Industri Pertahanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "industri lainnya di luar Industri Pertahanan" antara lain industri manufaktur, industri tekstil, industri pertambangan, dan industri pertanian.
f.
lembaga penelitian dan pengembangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pendidikan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan prioritas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b.
kemampuan Industri Pertahanan;
c.
kebutuhan Alpalhankam;
d.
kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
e.
kemampuan sumber daya manusia;
f.
ketersediaan sarana prasarana;
g.
pengembangan pemasaran; dan/atau
h.
dampak terhadap perekonomian nasional.
BAB IV
VERIFIKASI
Pasal 20
(1)
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dilakukan verifikasi.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai besaran nilai Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset berdasarkan penentuan nilai item dan faktor pengali yang ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen penawaran Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Verifikasi dilakukan sebelum kontrak pengadaan Alpalhankam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara internal atau eksternal.
(2)
Verifikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang melakukan pengadaan Alpalhankam.
(3)
Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga verifikasi independen.
(4)
Lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah yang terakreditasi.
(5)
Penunjukan lembaga verifikasi independen dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang melakukan pengadaan Alpalhankam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan mempertimbangkan jenis Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai pengadaan Alpalhankam.
(2)
Ketentuan mengenai jenis Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Lembaga verifikasi wajib merahasiakan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan verifikasi.
(2)
Lembaga verifikasi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)
Semua kontrak atau perjanjian dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang memuat mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut.
(2)
Semua penyusunan kontrak atau perjanjian dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang masih dalam proses atau belum ditandatangani, harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 262
Penjelasan Umum
Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dalam negeri pada dasarnya wajib dipenuhi oleh Industri Pertahanan dalam negeri. Namun kewajiban pengunaan produk Alpalhankam dari dalam negeri tersebut dapat dikecualikan apabila Industri Pertahanan dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan Alpalhankam dalam negeri.
Penggunaan produk Alpalhankam dari luar negeri pengadaannya dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dan dari jumlah tersebut untuk Kandungan Lokal dan/atau ofset ditentukan paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun. Tujuan pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yaitu:
a. mewujudkan kemandirian Alpalhankam dalam negeri;
b. mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri;
c. mewujudkan Industri Pertahanan dalam negeri sebagai wahana pengembangan dan alih teknologi serta pertumbuhan ekonomi nasional;
d. mewujudkan penguasaan teknologi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kapabilitas Industri Pertahanan dan industri nasional;
e. membangun daya saing dan mendorong partisipasi Industri Pertahanan nasional dalam mata rantai industri global; dan
f. meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pembangunan sumber daya manusia yang memiliki fungsi strategis.
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dilaksanakan dengan prinsip memiliki nilai tambah, akuntabel, serta efektif dan efisien.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengadaan Alpalhankam dari luar negeri, pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang meliputi kewajiban besaran Kandungan Lokal, Imbal Dagang, dan/atau Ofset melalui penetapan jenis produk, perhitungan penentuan nilai komponen dan faktor pengali, dan penentuan prioritas pelaksana, serta adanya verifikasi, baik yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang melakukan pengadaan Alpalhankam maupun oleh lembaga verifikasi independen. Peraturan Pemerintah ini merupakan dasar hukum dalam penyelenggaraan pengadaan Alpalhankam melalui kewajiban Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset, yang pada akhirnya diharapkan mampu mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan serta meningkatkan perekonomian nasional.
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan KesejahteraanVol. 8No. 22017
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.