Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1971
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PERKEBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Perkebunan Dwikora yang berdasarkan Surat-surat Keputusan Menteri PerkebunanNo.
K.
Ment. Perk./1965 jo. No. S.K. 49/Ment. Perk./1964 ditugaskan untuk mengurus dan mengelola kebun-kebun bekas milikperusahaan Inggeris yang terletak di Jawa Timur; sesuai dengan hasil penelitian dan penilaian yang mendalam, memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dijadikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894);
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969No. 21; Tambahan Lembaran-Negara No. 2894), perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERo) termaksud.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan undang-undangNo. (Lembaran-Negara Repubiik 20; Republik Indonesia No. 2959);
3.
Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik 40; Republik Indonesia No. 2904);
4.
Peraturan Pemerintah No. 12 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PERKEBUNAN
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham (PERsERo) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERo) tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERsERo adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktip di bidang perkebunan, dalam rangka peningkatan pendapatannasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan perkebunan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia yang berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang terdiri dari kebun-ekbun sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.
(2)
Kebun-kebun tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah kebun-kebun yang berada di bawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Perkebunan Dwikora VII sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat-surat Keputusan Menteri Perkebunan No. s. K.1/Ment. Perk./1965 jo. No. S.K. 49/Ment. Perk./1964, yang semula merupakan milik Perusahaan Inggeris.yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 6 Pnps. tahun 1964 dan kemudian telah diputuskan dirampas untuk Negara berdasarkan vonnis Pengadilan Ekonomi Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan mengikat, tertanggal 25 Maret 1965. No. 7/ 1965 Pidana Ekonomi.
(3)
Neraca pembukaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 2959) dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No.2894).
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian Persero dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (l) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERo harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERsERo tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Dengan berdirinya PERSERO, maka sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah mengenai penyelesaian pembayaran kompensasi terhadap perusahaan-perusahaan milik asing dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 6 Pnps. tahun 1964 dan Undang-undang No. 6 Pnps. tahun 1965, pengurusan dan pengelolaan kebun-kebun yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 306/Kpts/oP/11/1968jo. Keputusan MenteriPerkebunan No. s. K.1/Ment./Perk./1965 diserahkan kepada PerusahaanPerkebunan DwikoraVII, selanjutnya diiaksanakan oleh PERSERo.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 1971
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNi
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 oktober 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
CATATAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.