Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1991
TENTANG PENDIDIKAN LUAR BIASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Luar Biasa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN LUAR BIASA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
2.
Satuan pendidikan luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.
3.
Rehabilitasi adalah upaya bantuan medik, sosial, pendidikan dan keterampilan yang terkoordinasi untuk melatih peserta didik yang menyandang kelainan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya setinggi mungkin.
4.
Anak didik adalah peserta didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
5.
Siswa adalah peserta didik pada Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Luar Biasa.
6.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali peserta didik yang bersangkutan.
7.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8.
Menteri lain adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar biasa di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 2
Pendidikan luar biasa bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
Penjelasan Pasal:
a. Pengembangan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi sekurang-kurangnya mencakup upaya: 1.memperkuat keimanan dan ketaqwaan; 2.membiasakan berperilaku yang baik; 3.memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar;
4. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; 5.memberikan kemampuan untuk belajar; dan 6.mengembangkan kepribadian yang mantap dan mandiri.
b. Pengembangan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk: 1.memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat; 2.menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup; dan 3.memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.
d. Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum yang diisyaratkan.
BAB III
JENIS KELAINAN PESERTA DIDIK
Pasal 3
(1)
Jenis kelainan peserta didik terdiri atas kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku.
Penjelasan: Dalam pengertian kelainan mental termasuk kelainan/gangguan sosial atau tuna laras.
(2)
Kelainan fisik meliputi:
1.
tuna netra;
Penjelasan: Tuna netra adalah kerusakan atau cacat mata yang mengakibatkan seseorang tidak dapat melihat/buta. Termasuk tuna netra adalah seseorang yang kurang daya penglihatannya.
2.
tuna rungu;
Penjelasan: Tuna rungu adalah kerusakan atau cacat pendengaran yang mengakibatkan seseorang tak dapat mendengar atau tuli atau pekak. Termasuk disini seseorang yang kurang daya pendengarannya.
3.
tuna daksa;
Penjelasan: Tuna daksa adalah cacat tubuh.
(3)
Kelainan mental meliputi :
Penjelasan: Tuna grahita adalah keterbelakangan mental, termasuk disini yang keterbelakangan mental ringan dan keterbelakangan mental sedang.
1.
tuna grahita ringan;
2.
tuna grahita sedang;
(4)
Kelainan perilaku meliputi tuna laras.
Penjelasan: Tuna laras adalah gangguan atau hambatan atau kelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
(5)
Kelainan peserta didik dapat juga berwujud sebagai kelainan ganda.
Penjelasan: Kelainan ganda adalah gabungan kelainan fisik dan mental.
BAB IV
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
Bentuk satuan pendidikan luar biasa terdiri atas :
1.
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);
Penjelasan: Sekolah Dasar Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan yang menyiapkan siswanya untuk dapat mengikuti program Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa atau Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
2.
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB);
Penjelasan: Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan yang menyiapkan siswanya dalam kehidupan bermasyarakat dan memberi kemungkinan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya.
3.
Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB); dan
Penjelasan: Sekolah Menengah Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan yang menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal sumber mata pencaharian sehingga dapat mandiri di masyarakat atau untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
4.
Bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 5
Lama pendidikan pada:
1.
Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya enam tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sekolah Menengah Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pada pendidikan prasekolah, satuan pendidikan luar biasa dapat diselenggarakan dalam Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
Penjelasan: Taman Kanak-kanak Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan usia tiga-enam tahun sebagai upaya pelayanan secara dini agar mereka memperoleh kesiapan fisik, mental, sosial dan emosi untuk dapat mengikuti program pendidikan pada Sekolah Dasar Luar Biasa.
(2)
Lama pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa satu sampai tiga tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 7
(1)
Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan :
Penjelasan: Bilamana dalam penyelenggaraan satuan pendidikan luar biasa belum terdapat tenaga ahli, program rehabilitasi dapat dilakukan oleh seorang guru pendidikan luar biasa. Cukup jelas
1.
sekurang-kurangnya lima orang peserta didik;
2.
tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru kelas, dan seorang tenaga ahli;
3.
kurikulum didasarkan atas kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
4.
sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
program rehabilitasi;
Penjelasan: Program rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa merupakan satu kesatuan program pendidikan.
6.
tempat belajar dan ruang rehabilitasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
buku pelajaran dan peralatan pendidikan khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
buku pedoman guru; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
peralatan rehabilitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Dalam membuat peraturan pelaksanaan, Menteri dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian kelonggaran bagi daerah-daerah yang belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Tata cara pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
1.
pengajuan permohonan pendirian kepada Menteri yang disertai persyaratan pendirian;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1; dan
Penjelasan: Cukup jelas
3.
penetapan pendirian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 9
(1)
Satuan pendidikan luar biasa menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pada setiap satuan pendidikan luar biasa dapat dibentuk kelompok ahli untuk membantu setiap penyelenggaraan pendidikan.
(3)
Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 10
Pengelolaan pendidikan luar biasa sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan/tenaga ahli, kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, tempat belajar dari ruang rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri.
(2)
Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan program rehabilitasi dan peralatan rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain.
(3)
Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4)
Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan dan tenaga ahli, program rehabilitasi, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, peralatan rehabilitasi, tempat belajar, ruang rehabilitasi, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya dari satuan pendidikan luarbiasa yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan tanggung jawab yayasan.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2)
Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa dapat dibantu oleh scorang Wakil Kepala Sekolah dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada Menteri.
(2)
Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada yayasan yang menyelenggarakan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(3)
Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah berlanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KURIKULUM
Pasal 15
(1)
Isi program kegiatan belajar pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan program kegiatan belajar Taman kanak-kanak dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para anak didik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan yang berkenaan dengan bidang pengembangan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa merupakan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan luar biasa.
(2)
Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Dasar dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(3)
Isi kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
Penjelasan: Ketentuan ayat ini memberikan arah bahwa dalam menentukan kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa diupayakan sama dengan kurikulum yang ada pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Namun demikian dalam menetapkan isi kurikulum mengingat kenyataan tingkat kemampuan atau keterbatasan siswa sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dengan Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama berbeda, maka isi kurikulum tersebut harus tetap dibedakan sesuai dengan kemampuannya.
(4)
Isi kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Menengah dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (3)
(5)
Kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa ditetapkan untuk menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal sumber mata pencaharian sehingga dapat mandiri di masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri dan yang berkenaan dengan bahan kajian dan pelajaran pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
PESERTA DIDIK
Pasal 17
(1)
Untuk dapat diterima sebagai anak didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia tiga tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk dapat diterima sebagai siswa pada Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia enam tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
Penjelasan: Syarat tamat dari satuan pendidikan yang sederajad atau setara disini, dimaksudkan untuk memungkinkan seseorang yang telah tamat pendidikan Paket A pada satuan pendidikan luar sekolah atau pendidikan sekolah yang sederajad dengan sekolah dasar, misalnya, madrasah ibtidaiyah mengikuti Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.
(4)
Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Menengah Luar Biasa, seseorang harus telah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 18
(1)
Peserta didik mempunyai hak:
1.
memperoleh perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya;
2.
memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3.
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4.
memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku;
5.
pindah ke sekolah yang sejajar atau melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6.
memperoleh penilaian hasil belajar;
7.
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; dan
8.
memperoleh pelayanan khusus sesuai dengan jenis kelainan yang disandang.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Satuan pendidikan luar biasa yang memiliki kekhususan atas dasar agama tertentu tidak berkewajiban menyelenggarakan pendidikan agama lain daripada agama yang merupakan kekhususan sekolah yang bersangkutan. Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka7 Angka 8
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut;
2.
mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas
3.
menghormati guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 20
(1)
Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
Penjelasan: Tenaga pendidik yang dimaksud pada ayat ini meliputi juga anggota masyarakat yang tidak dididik khusus sebagai tenaga pendidik luar biasa tetapi mempunyai kemampuan (keahlian) tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dalam kegiatan belajar.
(2)
Tenaga pendidik pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa.
BAB XI
PENILAIAN
Pasal 21
(1)
Penilaian pendidikan luar biasa diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar, kegiatan rehabilitasi, dan upaya pencapaian tujuan pendidikan luar biasa dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penilaian pendidikan luar biasa mencakup:
1.
kegiatan rehabilitasi;
2.
kemampuan belajar anak didik dan siswa;
3.
pelaksanaan program belajar dan kurikulum;
4.
guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
5.
satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
Penjelasan Pasal:
Angka 1 Angka2 Cukup jelas Angka 4 Angka 5
Pasal 22
(1)
Penilaian kegiatan rehabilitasi dan kegiatan kemajuan belajar peserta didik dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar peserta didik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan pada satuan pendidikan luar biasa dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan peserta didik dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan luar biasa secara nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum serta program rehabilitasi yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
Penilaian kurikulum dan program rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan luar biasa dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dilakukan secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Penilaian pelaksanaan kurikulum mencakup penilaian sarana dan prasarana pendidikan serta sarana dan prasarana rehabilitasi.
Pasal 24
(1)
Penilaian terhadap guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional.
(2)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
1.
pembinaan dan pengembangan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli;
2.
penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kewenangan profesional adalah kewenangan melakukan pekerjaan mengajar berdasarkan kepatutan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Angka 1 Angka 2 Cukup jelas
Pasal 25
(1)
Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dan rehabilitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:
1.
kelembagaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
program belajar dan kurikulum;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
program rehabilitasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
anak didik dan siswa;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
sarana dan prasarana;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
administrasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
keadaan umum pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penilaian dilaksanakan oleh guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga ahli serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Guru berkewajiban menilai kegiatan kemajuan belajar anak didik dan siswa serta pelaksanaan program kegiatan belajar dan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sekolah satuan pendidikan luar biasa berkewajiban menilai kurikulum, guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tenaga ahli berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan program rehabilitasi yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur oleh Menteri, atau Menteri lain setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
BIMBINGAN DAN REHABILITASI
Pasal 28
(1)
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengatasi masalah yang disebabkan oleh kelainan yang disandang, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2)
Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri setelah mendengar Pertimbangan Menteri terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 29
(1)
Rehabilitasi merupakan upaya bantuan medik, sosial dan keterampilan yang diberikan kepada peserta didik agar mampu mengikuti pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rehabilitasi medik meliputi usaha penyembuhan/pemulihan kesehatan penyandang kelainan serta pemberian alat pengganti dan/atau alat pembantu tubuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rehabilitasi sosial meliputi usaha pemberian bimbingan sosial kepada peserta didik yang mencakup pcngarahan pada penyesuaian diri dan pengembangan pribadi secara wajar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rehabilitasi diberikan oleh ahli terapi fisik, ahli terapi bicara, dokter umum, dokter spesialis, ahli psikologi, perawat dan pekerja sosial.
Penjelasan: Dokter spesialis terdiri atas dokter ahli syaraf, dokter ahli mata, dokter ahli telinga, hidung dan tenggorokan, dokter ahli penyakit jiwa, dan dokter ahli orthopedik (bedah tulang).
(7)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIII
SUMBER DAYA
Pasal 30
(1)
Pemerintah atau badan penyelenggara satuan pendidikan luar biasa bertanggung jawab atas biaya penyelenggaraan pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1.
gaji guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan tenaga administrasi;
2.
pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
3.
penyelenggaraan pendidikan dan rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Angka1 Angka2 Cukup jelas Angka 3
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 31
(1)
Pengawasan terhadap satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan, dan peningkatan mutu serta perlindungan bagi satuan pendidikan luar biasa dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan meliputi segi teknis kependidikan dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan luar biasa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGEMBANGAN
Pasal 33
(1)
Pada satuan pendidikan luar biasa dapat dilakukan upaya untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan dan perbaikan pelayanan rehabilitasi.
(2)
Satuan pendidikan luar biasa dapat memberi peluang kepada para peneliti dan pengembang di bidang pendidikan untuk melakukan penelitian dan/atau upaya lain dalam rangka penyempurnaan pendidikan luar biasa dan rehabilitasi.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Semua ketentuan yang mengatur pendidikan luar biasa yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam sistem pendidikan nasional diadakan pengaturan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Peserta didik yang menyandang kelainan demikian juga berhak memperoleh pendidikan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dalam hal ini menyatakan dengan singkat tapi jelas bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran", dan yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara", termasuk warga negara berkelainan, "mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan".
Hak masing-masing warga negara untuk memperoleh pendidikan dapat diartikan sebagai hak untuk "memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar".
Tentu saja kelainan yang disandang oleh peserta didik yang bersangkutan menurut penyelenggaraan pendidikan sekolah yang lain daripada penyelenggaraan pendidikan sekolah biasa. Oleh sebab itu, jenis pendidikan yang diadakan bagi peserta didik yang berkelainan disebut pendidikan luar biasa.
Pada umumnya masing-masing peserta didik yang menyandang kelainan menuntut perhatian dan pelayanan pendidikan yang lebih khusus dan upaya rehabilitasi daripada peserta didik biasa. Upaya rehabilitasi yang seharusnya diadakan bagi peserta didik yang berkelainan disebut pendidikan luar biasa.
Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya dirumuskan secara umum agar terbuka keleluasaan bagi para tenaga kependidikan dan ahli rehabilitasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan pelayanan masing-masing dengan kebutuhan khas peserta didik yang menyandang kelainan.
Peraturan Pemerintah ini juga diadakan agar keluarga, Pemerintah dan masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dalam upaya pengadaan, penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan luar biasa di wilayah Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.