Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:66
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
:29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
:29 Desember 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.317, peraturan.bpk.go.id : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perlu melakukan perubahan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perubahan iuran dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 2017, No.317 -2-tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan: 2017, No.317
a.
bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c.
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d.
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
a.
belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;
b.
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
belum pernah menikah; dan
d.
belum bekerja.
2.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali. 2017, No.317 -4-
(2)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
a.
belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;
b.
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
belum pernah menikah; dan
d.
belum bekerja.
(3)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1)
Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2)
Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,72% (nol koma tujuh puluh dua persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
(3)
Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4)
Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2017, No.317
4.
Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai ASN sebelum tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740).
(2)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai ASN mulai tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
5.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1)
Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2017.
(2)
Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017.
BAB II
MULAI BULAN JULI 2017
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2017, No.317 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H. LAOLY

Paper Terkait

IMPLEMENTASI TABUNGAN ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL (TASPEN) BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN

adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol. 15 No. 2 2021

AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMERINTAH APABILA TIDAK MEWUJUDKAN KEWAJIBANNYA DALAM MEMBERIKAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Muhammad Ali Adnan
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 20 No. 3 2021

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…