Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Tenaga Atom Dan Lembaga Tenaga
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:65
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
:16 Desember 1958
Tanggal Berlaku
:16 Desember 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 151, TLN. No. 1679, LLBPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Ketenaganukliran
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1965

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1958
TENTANG
DEWAN TENAGA ATOM DAN LEMBAGA TENAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perkembangan tenaga atom merupakan soal yang sangat penting dalam usaha kemajuan dunia waktu ini;
b.
Bahwa untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia perlu usaha dalam lapangan tenaga atom dipergiat;
c.
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu dibentuk badan-badan Pemerintah sebagai pusat kegiatan dalam lapangan tenaga atom;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 37 ayat (3), 39 ayat (3), 82 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Indische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 No. 419);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN LEMBAGA TENAGA ATOM
menetapkan
:
Dengan mencabut surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 230 tahun 1954,
BAB I
ATOM
Pasal 1
(1)
Pemerintah membentuk suatu Dewan Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Dewan, yang diberi tugas nasehat kepada Dewan Menteri dalam soal-soal politik yang berhubungan dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia dan di dunia internasional.
(2)
Pemerintah membentuk suatu Lembaga Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Lembaga, yang melaksanakan, mengatur dan mengawasi penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan dan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
(2) Cukup jelas.
BAB II
DEWAN
Pasal 2
Dewan terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, dan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan sebagai anggota, yang jika perlu diperluas atas penunjukan Dewan Menteri. Lain - lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan bersidang menurut kebijaksanaan.
(2)
Dewan menetapkan peraturan tata-tertib Dewan.
(3)
Sekretariat Dewan diselenggarakan oleh Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Dalam ayat ini dinyatakan, bahwa Lembaga yang menyelenggarakanSekretariat Dewan.
Pasal 4
(1)
Lembaga dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri,
(2)
Dalam pekerjaannya Direktur Jenderal dibantu oleh Kepala-kepala Departemen yang diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Direktur Jenderal.
(3)
Pembantu-pembantu lainnya diangkat oleh Direktur Jenderal. Organisasi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Departemen adalah nama bagian dari Lembaga.
Pasal 5
Susunan Lembaga dan jenis serta tugas kewajiban bagian-bagiannya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Direktur Jenderal. Tempat Kedudukan
Penjelasan Pasal:
Adalah sebaiknya untuk mengatur susunan Lembaga dan jenis serta tugas bagian-bagiannya dengan peraturan yang Iebih rendah, agar disamping penyalurannya perkembangan yang diperlukan diadakan kelonggaran untuk dapat'mengikuti dan mengadakan penyesuaian dengan pertumbuhan Lembara dikemudian hari.
Pasal 6
Lembaga bertempat kedudukan di Jakarta dan dapat mendirikan cabang-cabang dilain-lain tempat dalam wilayah negara Republik Indonesia. Tugas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Lembaga berdasar keselamatan dan kepentingan umum mengatur dan mengawasi, serta melaksanakan hal-hal tersebut dalam pasal ini, dan bekerja-sama dengan semua instansi Pemerintah dan partikelir yang mempunyai sangkut-paut dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia,
(2)
Lembaga menyelidikan di mana dalam wilayah Negara Republik Indonesia terdapat bahan tenaga atom dan berapa jumlah kekayaan Indonesia akan bahan-bahan tersebut.
(3)
Lembaga memajukan penggunaan tenaga atom dalam lapangan-lapangan pengobatan, pertanian, perindustrian dan lapangan-lapangan lain.
(4)
Untuk maksud-maksud tersebut, Lembaga membangun peralatan serta perlengkapan yang perlu untuk menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan.
(5)
Lembaga mendidik tenaga-tenaga ahli untuk mencapai maksud-maksud tersebut.
(6)
Lembaga mempelajari dan menyelesaikan soal-soal hukum yang bertalian dengan pelaksanaan tugas Lembaga.
(7)
Lembaga memberikan penerangan-penerangan yang bersifat tehnik maupun umum untuk semua lapisan masyarakat agar rakyat sadar dan menaruh minat akan arti perkembangan dan penggunaan tenaga atom, terutama untuk maksud-maksud damai.
(8)
Lembaga menyelenggarakan tugas-tugas lain di dalam lapangan tenaga atom. Pertanggungan jawab
Penjelasan Pasal:
Tugas-tugas lain berarti tugas-tugas di dalam lapangan tenaga atom yang tidak tersebut daiam pasal 9.
Pasal 8
(1)
Direktur Jenderal menerima dan melaksanakan petunjuk dari Perdana Menteri.
(2)
Direktur Jenderal bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Keuangan
Penjelasan Pasal:
(2)
Pasal 9
(1)
Semua pengeluaran untuk Dewan dan Lembaga dibebankan atas Anggaran Belanja Bagian I Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi.
(2)
Cabang-cabang atau Bagian-bagian dari Cabang-cabang dapat ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" (Stbl. 1927 No.419). Penutup
Penjelasan Pasal:
Untuk keiancaran oleh Lembaga dapat didirikan cabang-cabang, yang untuk seluruhnya atau sebagian dapat ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijven Wet (Stbi. No.419)" misalnya bagian produksi isotop-radioaktif untuk keperluan rumah sakit dan lain-lain. hubungan dapatlahdipakaisebagai contoh Undang-undang Darurat No.14 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No.42) tentang Penunjukan bagian pembikinan sera dan vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi perusahaan Negara dalam arti IndischeBedrijvenwet(Stbi.1927 No.419)".
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan dengan surat Keputusan Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 16 Desember 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
Bagi kesejahteraan seluruh dunia, khususnya bagi kesejahteraan Indonesia, perkembangan tenaga atom adalah soal yang sangat penting. Ketinggalan dalam lapangan ini mengakibatkan negara menjadi terbelakang dikemudian hari berhubung cepatnya kemajuan pengetahuan tenaga atom di dunia sekarang.
Kenyataan ini menghendaki lebih dipergiatnya usaha dalam lapangan tenaga atom sampai sekarang telah dikerjakan oleh Panitia Negara untuk Penyelidikan Radio-aktivitet.
Maka sebagai langkah yang perlu lekas-lekas diambil adalah membentuk suatu badan Pemerintah sebagai pusat kegiatan yang bertujuan melaksanakan penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia yalah Lembaran Tenaga Atom. Dalam pada itu, dibayangkan bahwa dari fihak partikelir ada usaha-usaha dalam penggunaan tenaga atom. Oleh karenanya, dalam batas-batas tertentu usaha ini akan diatur dan diawasi oleh Badan Pemerintah tersebut.
Disamping itu, sudah menjadi kenyataan pula, bahwa masalah tenaga atom sukar dipisahkan dari masalah-masalah politik internasional. Maka perlu pula dibentuk suatu Dewan yang memberi nasehat kepada Dewan Menteri dalam soal-soal politik yang berhubungan dengan perkembangan tenaga atom.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…