Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1958
TENTANG BADAN KOORDINASI INTELIGENCE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melancarkan usaha penyelenggaraan keselamatan, kesejahteraan dan keamanan Negara Republik Indonesia perlu dibentuk suatu badan yang bertugas menyelenggarakan koordinasi antara badan-badan intelligence;
Mengingat
:
1.
Pasal 82 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN KOORDINASI INTELLIGENCE
Pasal 1
Untuk melancarkan usaha penyelenggaraan keselamatan, kesejahteraan dan keamanan Negara dibentuk suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Intelligence.
BAB II
KOORDINASI INTELLIGENCE
Pasal 2
Badan Koordinasi Intelligence tersebut dalam pasal 1 bertugas:
1.
Menyelenggarakan koordinasi antara Badan-badan Sipil dan Militer yang mempunyai tugas intelligence.
2.
Mengumpulkan, mempelajari, membahas dan menilai keterangan-keterangan dan laporan-laporan dalam lapangan intelligence.
3.
Menyampaikan kepada Dewan Menteri melalui Perdana Menteri hasil-hasil intelligence yang perlu guna keselamatan, kesejahteraan dan keamanan negara.
BAB III
MILITER YANG MEMPUNYAI TUGAS INTELLIGENCE
Pasal 3
Badan Korodinasi Intelligence terdiri atas :
1.
Badan Perwakilan Intelligence yang merupakan pimpinan tertinggi dari Badan Koordinasi Intelligence.
2.
Badan Kerja Intelligence yang mengerjakan tugas Badan Koordinasi Intelligence sehari-hari.
BAB IV
KOORDINASI INTELLIGENCE SEHARI-HARI
Pasal 4
(1)
Badan Perwakilan Intelligence tersusun atas :
a.
Seorang Ketua merangkap Anggota;
b.
Anggota-anggota yang mewakili Badan-badan Intelligence Sipil dan Militer.
(2)
Badan Kerja Intelligence terdiri atas :
a.
Seorang Kepala Badan Kerja Intelligence.
b.
Pegawai-pegawai yang ditempatkan dalam Badan Kerja Intelligence.
BAB V
INTELLIGENCE
Pasal 5
(1)
Anggota-anggota Badan Perwakilan Intelligence termaksud dalam Pasal 4 ayat (1) b ialah :
1.
Kepala Jawatan Resersi Pusat pada Kejaksaan Agung.
2.
Kepala Dinas Pengawasan Keselamatan Negara pada Jawatan Kepolisian Negara;
3.
Asisten-I Kepala Staf Angkatan Darat.
4.
Kepala Dinas I Staf Operasi Angkatan Laut.
5.
Direktur Intelligence Angkatan Udara.
6.
Wakil lain-lain instansi yang dianggap perlu oleh Pemerintah.
(2)
Susunan Badan Kerja Intelligence ditetapkan oleh Perdana Menteri.
BAB VI
INTELLIGENCE
Pasal 6
(1)
Ketua Badan Perwakilan Intelligence tersebut pada pasal 4 ayat (1) a diangkat oleh Presiden diantara Anggota-anggota Badan Perwakilan Intelligence untuk masa jabatan yang tidak melebihi 3 (tiga) tahun.
(2)
Kepala Badan Kerja Intelligence tersebut pada pasal 4 ayat (2) a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 7
Badan Kerja Intelligence bertugas :
a.
Mengolah, menyaring dan mengadakan pencocokan atas semua keterangan-keterangan yang akan disampaikan oleh Badan Koordinasi Intelligence kepada Pemerintah.
b.
Merancangkan rencana-kerja Badan Koordinasi Intelligence jangka panjang dan jangka pendek.
c.
Mempelajari dan memberikan saran-saran tentang usaha untuk memajukan dan menyederhanakan organisasi, methode, procedure, perhubungan dan laporan-laporan dalam Badan Koordinasi Intelligence.
Pasal 8
Badan Koordinasi Intelligence dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Dewan Menteri melalui Perdana Menteri.
Pasal 9
Segala perongkosan untuk Badan Koordinasi Intelligence dibebankan pada Anggaran Belanja Negara Bagian I dan merupakan anggaran tersendiri.
BAB X
TERSENDIRI
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 16 Desember 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 150
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.