1. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.
2. dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke
arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang. Untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien, PP ini memuat antara lain: 1) Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan inengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang; 2) Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang; 3) Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang; dan lain-lain.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar
TENTANG PEMANFAATAN PULAU PULAU KECIL TERLUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
2.
Pulau-Pulau Kecil Terluar, selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
3.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
4.
Pemanfaatan PPKT adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi sumber daya PPKT dan perairan di sekitarnya sampai paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.
6.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMANFAATAN
Pasal 2
(1)
Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah.
(2)
Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
PPKT merupakan KSNT.
(2)
PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemanfaatan PPKT dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Rencana Zonasi" adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
(2)
Rencana Zonasi PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub zona yang meliputi pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan/atau pelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk:
a.
pertahanan dan keamanan;
b.
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
c.
pelestarian lingkungan.
(2)
Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung PPKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk:
a.
akselerasi proses penyelesaian batas wilayah negara di laut;
Pemanfaatan PPKT untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk:
a.
usaha kelautan dan perikanan;
b.
ekowisata bahari;
c.
pendidikan dan penelitian;
d.
pertanian subsisten;
e.
penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi; dan/atau
f.
industri jasa maritim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemanfaatan PPKT untuk pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan penetapan PPKT sebagai kawasan yang dilindungi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kawasan yang dilindungi"adalah kawasan yang harus tetap dipertahankan keberadaannya dari kerusakan lingkungan, baik yang diakibatkan oleh tindakan manusia maupun alam untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Kawasan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagian atau seluruhnya sebagai kawasan konservasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kawasan yang dilindungi dan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat ditetapkan sebagai:
a.
kawasan konservasi pesisir dan PPK;
b.
kawasan konservasi maritim;
c.
kawasan konservasi perairan; dan/atau
d.
sempadan pantai.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat izin/persetujuan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c wajib mendapat izin dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Rekomendasi dimaksudkan antara lain untuk mengetahui dan memastikan mengenai arahan pemanfaatan PPKT.
Pasal 12
Dalam pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan, Pemerintah berwenang:
a.
menetapkan rencana strategis pertahanan dan keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai Menetapkanbatas wilayah negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan titik referensi dan koordinat geografis titik dasar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "titik dasar" adalah posisi yang terletak pada garis pantai pada surut terendah sebagai awal dari ukuran lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif, dan landas kontinen.
d.
membangun dan memelihara tanda titik referensi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyusun rencana pengelolaan PPKT;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan pendataan dan pemberian nama pulau-pulau kecil terluar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara, serta kawasan perbatasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 13
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT.
(2)
Peran serta masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT;
b.
emberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT;
c.
memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT; dan
d.
menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT.
(3)
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
memprioritaskan rencana yang telah disepakati;
b.
melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional; dan
c.
menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT.
(4)
Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT;
b.
menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT; dan
c.
melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.
(5)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14
(1)
Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
(2)
Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.
(3)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a.
mengadakan patroli/perondaan di wilayah PPKT; dan
b.
menerima laporan yang menyangkut perusakan lingkungan di PPKT.
(4)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan PPKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Pemanfaatan PPKT yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Izin Pemanfaatan PPKT yang telah diberikan oleh instansi yang berwenang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin Pemanfaatan PPKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan pemanfaatan PPKT tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 101
Penjelasan Umum
Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagai Kawasan Stratagis Nasional Tertentu (KSNT) selain memiliki potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan yang tinggi, juga mempunyai peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kawasan ini disatu sisi menyediakan sumber daya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi, namun disisi lain sangat penting untuk kepentingan pertahanan dan keamanan karena berada di beranda depan NKRI.
Pengembangan kawasan pulau-pulau kecil terluar merupakan suatu proses yang akan membawa suatu perubahan pada ekosistem dan lingkungannya. Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilakukan di PPKT, maka semakin tinggi pula perubahan lingkungan yang akan terjadi di kawasan PPKT.
Kegiatan pengelolaan PPKT menghadapi berbagai ancaman, baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem, dan penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perubahan dan ancaman tersebut, pemanfaatan PPKT harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu.
Dari sudut pertahanan dan keamanan, PPKT memiliki arti penting sebagai pintu gerbang keluar masuknya orang dan barang misalnya di Sabang, Sebatik, dan Batam yang juga rawan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal, narkotika, senjata, dan obat-obatan terlarang. PPKT memiliki arti penting sebagai garda depan dalam menjaga dan melindungi keutuhan NKRI. Wilayah PPKT juga memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan sebagai wilayah bisnis potensial yang berbasis pada sumber daya (resource based) seperti industri perikanan, pariwisata, jasa transportasi, industri olahan, dan industri lainnya yang ramah lingkungan. Selain itu, PPKT juga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai pendukung pertumbuhan wilayah.
Pengelolaan PPKT harus memperhatikan aspek lingkungan dan keterkaitan dengan wilayah lain dalam lingkup regional, misalnya kegiatan penambangan pasir di laut yang tidak terkendali dapat menyebabkan tenggelamnya PPKT (misalnya Pulau Nipa, Provinsi Kepulauan Riau) sehingga akan mempengaruhi keberadaan Titik Dasar (Base Point) dalam penetapan batas maritim dengan negara tetangga.
Masalah geo-politik yang berkaitan dengan belum tuntasnya penetapan Bagianperbatasan maritim dengan negara tetangga, sampai saat ini masih menjadi potensi sumber sengketa. Penetapan batas maritim antarnegara dan pemeliharaan Titik Dasar (Base Point) di PPKT yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan harus segera dituntaskan dalam rangka mereduksi potensi permasalahan perbatasan dengan negara lain.
Dengan jumlah pulau dan potensi sumber daya alam yang besar serta lokasi yang tersebar sehingga sulit untuk mencapainya, maka sudah saatnya Pemerintah memberi perhatian yang lebih besar terhadap isu nasional yang berkaitan dengan pengelolaan PPKT, yaitu:
a. belum terkoordinasikannya bank data (database) PPKT yang memuat nama, luas, potensi, karakteristik, peluang usaha, dan lain - lain;
b. sebagian besar PPKT merupakan kawasan tertinggal, tidak berpenduduk namun memiliki potensi sumber daya alam yang tinggi;
c. terbatasnya sarana dan prasarana laut yang dapat menghubungkan antara PPKT dan pulau induk (mainland);
d. PPKT memiliki fungsi strategis terutama yang berbatasan dengan negara tetangga;
e. terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di sekitar perairan PPKT yang diakibatkan oleh meningkatnya pembuangan limbah padat dan cair;
f. PPKT berpotensi menjadi tempat kegiatan yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional; dan
g. masih terbatasnya sistem pengawasan dan pengendalian di PPKT. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat menjadi payung hukum dalam pemanfaatan PPKT yang lebih terarah dan optimal.
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.