:Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian Dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 Tentang Penetapan Besarnya Jumlah 15020/M Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok-Ordonnantie" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1954
TENTANG PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN DAN MENTERI PEREKONOMIAN TERTANGGAL 19 OKTOBER 1954 NO. 112/UM/54 TENTANG PENETAPAN BESARNYA JUMLAH 15020/M PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK-ORDONNANTIE" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1937 NO. 604)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk tahun 1955 perlu ditetapkan besarnya jumlah pemungutan termaksud dalam pasal 1i"Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604);
Mengingat
:
1.
pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal l1"Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937No.604);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN DAN MENTERI PEREKONOMIAN TERTANGGAL 19 OKTOBER 1954 NOMOR 112/UM/54 DAN 15020/M TENTANG PENETAPAN JUMLAH PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11"KROSOK ORDONNANTIE' (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1937 NO.604)
Pasal 1
Surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tertangga1 190ktober 1954 No.112/Um/54_ tentang penetapan 15020/M jumlah pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604)',disahkan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap _orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan'Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 30 Desember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.
MENTERIPERTANIAN,
SADJARWO.
MENTERI PEREKONOMIAN,
ROOSENO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.