Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2005
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
b.
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah tersebut berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan Kedua Tahun 2005 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2o04 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
c.
bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4549);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 31);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA APIINDONESIA
BAB I
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998.
Pasal 2
(1)
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun 2005,
(2)
Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.70.000.000.000,-(tujuh puluh miliar rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
Pasal 3
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2005
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005NOMOR 143
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.