Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden Dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Desember 1957
Tanggal Pengundangan
:17 Desember 1957
Tanggal Berlaku
:17 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 161, TLN. No. 1486, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Keamanan Nasional
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1957
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NOMOR 96), KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PRESIDEN DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENUNJUKAN/PENGANGKATAN PENGUASA-PENGUASA MILITER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa, berhubung dengan berlakunya Undang-undang keadaan Bahaya 1957, perlu mencabut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 dan semua Keputusan Presiden serta semua Keputusan Menteri Pertahanan tentang penunjukkan/pengangkatan penguasa-penguasa militer sebagai yang dimaksud dalam Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg yang dengan undang-undang Keadaan Bahaya tersebut telah dicabut;
Mengingat
:
1.
Pasal 7 juncto pasal 60 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-undang No.74 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No.160);
2.
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96), segala Keputusan Presiden dan Keputusan penunjukan/pengangkatan penguasa-penguasa militer;
3.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia;-

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 1954(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 96), KEPUTUSAN-KEPUTUSAN DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN PENUNJUKAN/PENGANGKATAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
BAB I
PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No.55 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96) tentang penunjukkan penguasa-penguasa militer, sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, dan segala Keputusan Presiden penguasa militer, dengan ini dicabut.
BAB II
PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Agar Supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI/MENTERI
PERTAHANAN,
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 17 Desember1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka ketentuan peralihan dalam pasal 6o berlaku, yang berarti bahwa penguasa-penguasa militer atas penunjukan oleh atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 tetap ada, sekalipun hanya untuk selama-lamanya 4 bulan sesudah saat mulai berlakunya undang-undang tersebut. Demikian jika tidak diadakan penetapan lain.
Terkandung maksud untuk sementara ini memperlakukkan keadaan hukum ("rechtstoestand") berupa keadaan bahaya tingkatan keadaan perang sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, atas seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Satu sama lain telah direalisir dengan Keputusan Presiden No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "staat van beleg" dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia dalam keadaan perang menurut undang-undang tersebut.
Setelah berlakunya Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, kedudukan para penguasa militer (stijl lama), sekalipun dengan ketentuan peralihan sebagai yang terdapat dalam pasal 60 tersebut, sesungguhnya tidak jelas.
Maka untuk menghindarkan kemungkinan akan penyelenggaraan kekuasaan-kekuasaan dalam rangka keadaan bahaya oleh penguasa keadaan perang yang disebut dalam pasal 7 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 di samping penyelenggaraan kekuasaan penguasa-penguasa militer (stijl lama) itu, dirasakan perlu mencabut Peraturan Pemerintah No.55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer dan semua keputusan, baik dari Presiden maupun dari Menteri Pertahanan, tentang penunjukan/pengangkatan penguasa militer berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut. Dengan demikian, maka sejak berlakunya Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 dan sejak diadakannya pernyataan keadaan bahaya menurut undang-undang tersebut, hanya terdapat penjabat-penjabat penguasa keadaan bahaya (penguasa darurat atau penguasa keadaan perang) sebagai yang tercantum dalam pasal 7 undang-undang tersebut. Adapun yang dicabut dengan Peraturan Pemerintah ini ialah 1.
Keputusan Pemerintah No. 55 tahun 1954(Lembaran Negara tahun 1954 No. 96) tentang penunjukan penguasa-penguasa militer, dengan segala perubahan/penambahannya, yaitu yang terdapat dalam:
a. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No.43),
b. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.22),
c. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1957(Lembaran Negara tahun 1957 No.46).
2.
Keputusan-keputusan Presiden:
a. No. 301/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan
Komandan DM-MIB sebagai penguasa militer;
b. No. 302/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Gubernur Militer Daerah SST sebagai penguasa militer;
c. No. 303/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Komandan DMNT sebagai penguasa militer;
d. No. 304/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan komandan DM-SUT sebagai penguasa militer;
e. No. 311/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Komandan DM-ST sebagai penguasa militer.
f. No.446/M tahun 1957 tanggal 15Agustus1957.(videNo.3 di bawah ini sub i).
3.
Surat-surat Keputusan Menteri Pertahanan:
a. No. 682/MP/5/50 tanggal 31 Oktober 1950 tentang penunjukan Komandan KMKBDR sebagai penguasa militer;
b. No.MP/A/150/54 tanggal 22Maret1954 tentang penunjukanKomandan Daerah Maritim Riau sebagai penguasa militer;
c. No. MP/H/222/1957 tanggal 9 Maret 1957 tentang penunjukan Komandan RI I/Komandan Daerah MiliterAceh (KDMA)sebagai penguasa militer;
d. No. MP/A/505/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-SUT sebagai penguasa militer;
e. No.MP/A/506/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-NT sebagai penguasa militer;
f. No.MP/A/507/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-MIB sebagai penguasa militer;
g. No. MP/A/508/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Gubernur Militer Andi Pangerang Daeng Rani sebagai penguasa militer di wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara;
h. No. MP/A/521/1957 tanggal 12 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-ST sebagai penguasa militer.
i. No. MP/A/705/57 tanggal 3 Agustus 1957 tentang penunjukan Penguasa Militer Pangkalan Udara:Medan, Padang, Palembang, Makassar, Tasuka, Kupang dan Husein Sastranegara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…