1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Und...
1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatka...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2020
TENTANG BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meluksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan dan Instalasi di Laut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAI TENTANG BANGUNAN DAN INSTALASI DILAUT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3.
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
4.
Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
5.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
6.
Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau tertanam di bagian bawah Laut.
7.
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
8.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
9.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
11.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/ upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
12.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
14.
Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KRITERIA BANGUNAN DAN INSTALASI DILAUT
Pasal 2
(1)
Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:
a.
wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"secara menetap" adalah Bangunan dan Instalasi di Laut yang menurut sifatnya memerlukan ruang Laut secara terus menerus paling singkat selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
c.
menempel atau tidak menempel pada daratan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki fungsi tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengapung di permukaan Laut
b.
berada di kolom air;dan/atau
c.
berada di dasar Laut.
(4)
Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau
b.
bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
(5)
Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;
b.
perikanan;
c.
pergaraman;
d.
wisata bahari;
e.
pelayaran;
f.
perhubungan darat;
g.
telekomunikasi;
h.
pengamanan Pantai;
i.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
j.
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
k.
instalasi ketenagalistrikan;
l.
pengumpulan data dan penelitian;
m.
pertahanan dan keamanan;
n.
penyediaan sumber daya air; dan
o.
pemanfaatan air Laut selain energi.
Pasal 3
(1)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berupa:
a.
bangunanhunian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bangunan hunian" adalah barigunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret dan rumah tinggal sementara, seperti bangunan permukiman masyarakat hukum adat.
b.
bangunan keagamaan;dan
Penjelasan: Bangunan keagamaan antara lain berupa masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
c.
bangunan sosial dan budaya.
Penjelasan: Bangunan sosial dan budaya antara lain berupa bangunan untuk kebudayaan, balai pertemuan, dan fasilitas umum lainnya.
(2)
Jenis Bangunan dan. Instalasi di Laut untuk fungsi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) hurufbberupa
a.
pelabuhan perikanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelabuhan perikanan" adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentusebagaitempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
b.
alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif;
Penjelasan: Alat penangkap ikan yang bersifat statis dan pasif antara lain berupa alat penangkapan ikan jaring angkat (lift net) dan alat penangkapan ikan perangkap (trap). Alat bantu. penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif antara lain berupa rumpon menetap.
c.
alat pengolahan ikan secara terapung;
Penjelasan: Alat pengolahan ikan secara terapung artara lain berupa unit pengumpul dan pengolahan ikan statis dan terapung.
d.
karamba jaring apung;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"karamba jaring apung" adalah alat budidaya ikan yang mengapung dan bersifat statis dan dinamis yang menetap selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
e.
struktur budidaya Laut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "struktur budidaya Laut" adalah struktur di Laut untuk budidaya Laut, yang terdiri dari kegiatan pembenihan, pendederan, dan pembesaran. Struktur budidaya Laut antara lain berupa struktur sea ranching dan struktur sea farming.
f.
instalasi pengambilan air Laut untuk budidaya ikan; dan
Penjelasan: Instalasi pengambilan air Laut untuk budidaya ikan antara lain berupa pipa bawah Laut.
g.
terumbu buatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terumbu buatan" adalah struktur buatan manusia dari benda keras yang sengaja ditempatkan di dasar perairan dengan meniru beberapa karakteristik terumbu karang alami, yang berfungsi sebagai tempat perlindungan, mencari makar dan berkembangbiak berbagai biota Latit, serta perlindungan Pantai.
(3)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c berupa instalasi pengambilan air laut untuk produksi garam.
Penjelasan: Instalasi pengambilan air Laut untuk produksi garam antara lain berupa pipa bawah Laut dan jeti.
(4)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d berupa:
a.
akomodasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jalan pelantar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jalan pelantar" adalah prasarana transportasi yang meliputi segaia bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
c.
ponton wisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ponton wisata" adalali kapal dengan lambung datar atau kotak besar yang mengapung digunakan untuk mengangkut barang dan ditarik dengan kapal tunda yang dimanfaatkan sebagai wahana wisata.
d.
pelabuhan wisata;
Penjelasan: Pelabuhan wisata antara lain berupa marina, dermaga wisata, atau dermaga yacht.
e.
titik labuh;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"titik labuh"(mooring buoy) adalah tempat para pelaku wisata bahari dapet melabuhkan jangkarnya.
f.
bangunan untuk kuliner; dan
Penjelasan: Bangunan untuk kuliner antara lain berupa restoran apung.
g.
taman bawah air (marine scaping).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "marine scaping" adalah struktur buatan bawah Laut yang ditata sedemikian rupa untuk kegiatan wisata atau atraksi bawah air. Marine scapping antara lain berupa akuarium bawah Laut. Marine scaping di Indonesia antara lain berada di Perairan Pernuteran, bagian utara Provinsi Bali.
(5)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat(5) huruf f berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
terowongan bawah Laut;dan
b.
jembatan.
(7)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf h berupa:
a.
krib;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"krib"(groin) adalah bangunan yang dibuat tegak lurus atau kira-kira tegak lurus Pantai, yang berfungsi mengendalikan erosi yang disebabkan oleh terganggunya keseimbangan angkutan pasir sejajar pantai (longshore sand drift) Krib antara lain berupa groin ambang rendah.
b.
pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
Penjelasan: Pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut antara lain berupa jeti (jetty). Yang dimaksud dengan "jeti" adalah bangunan menjorok ke Laut yang berfungsi sebagai pengendalian penutupan muara sungai atau saluran oleh sedimen.
c.
revetmen;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "revetmen" adaiah struktur di Pantai yang dibangun menempel pada garis Pantai dengan tujuan untuk melindungi Pantai yang tererosi.
d.
tanggul Laut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanggul Laut" (sea dike) adalah struktur pengaman Pantai yang dibangun sejajar Pantai dengan ujuan untuk melindungi dataran Pantai rendah dari genangan yang disebabkan oleh air pasang, gelombang, dan badai.
e.
tembok Laut; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tembok Laut" (sea wall) adalah struktur pergaman Pantai yang dibangun dalam arah sejajar Pantai dengan tujuan untuk melindungi Pantai terhadap hempasan gelombang dan mengurangi limpasan genangan areal Pantai yang berada di belakangnva.
f.
pemecah gelombang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemecah gelombang"(breakwater) adalah konstruksi pengaman Pantai yang posisinya sejajar atau kira-kira sejajar garis Pantai dengan tujuan untuk meredam gelombang datang. Pemecah gelombang berfungsi untuk meredam energi gelombang di belakang struktur dan pengurangan transpor sedimen tegak lurus Pantai, menurunkan tinggi gelombang di Pantai, dan memperlambat angkutan sedimen ke arah Laut. Pemecah gelornbang antara lain berupa bulkhead dan struktur ambang rendah.
(9)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf i berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anjungan lepas Pantai;
b.
anjungan apung;
c.
anjungan bawah Laut;
d.
pipa bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan
e.
fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi
(10)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf j berupa:
a.
bangunan untuk tempatpenampungan sementara mineral dan batubara;
Penjelasan: Tempat penampungan sementara mineral dan batubara antara lain berupa struktur terapung untuk kegiatan ship to ship mineral atau batubara.
b.
fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
Penjelasan: Fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara antara lain berupa dermaga batubara.
c.
pipa fluida lainnya.
Penjelasan: Pipa fluida lainnya antara lain berupa submarine tailing disposal. Yang dimaksud dengan"submarine tailing disposal" adalah pipa bawah Laut untuk pembuangan tailing di Laut.
(11)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)huruf k berupa:
a.
pembangkit listrik energi gelombang;
Penjelasan: Pembangkit listrik energi gelombang antara lain berupa oscillating water column wave energy converter (OWC-WEC). Yang dimaksud dengan "oscillating water column wave energy converter (OwC-WEC)" adalah struktur di Laut yang akan menangkap energi gelombang yang melalui lubang pintu kolom sehingga terjadi fluktuasi atau osilasi gerakan air dalam ruang OwC, kemudian tekanan udara yang terperangkap yang dihasilkan da:i gerakan air dalam kolom ini akan menggerakkar baling-baling turbin angin yang dihubungkan dengan generator listriksehingga menghasilkan listrik.
b.
pembangkit listrik tenaga bayu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembangkit listrik tenaga bayu" adalah pembangkit listrik yang terdiri dari turbin angin yang dilengkapi dengan sistem transmisi, distribusi, dan fasilitas pendukung lainnya.
c.
pembangkit listrik tenaga surya terapung;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembangkit listrik tenaga surya terapung" adalah sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasimatahari melalui konversi sel fotovoltaik yang dipasang di atas air.
d.
pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean themal energiy conversion/OTEC)" adalah proses konversi energi laut menjadi energi listrik dengan memanfaatkan perbedaan suhu air Laut di permukaan dengan di bagian bawah Laut, dengan perbedaan suhu minimal 20 derajat Celcius.
e.
pembangkit listrik energi pasang surut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembangkit listrik energi pasang surut" adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan pasang surut Laut.
f.
pembangkit listrik energi arus Laut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembangkit listrik energi arus Laut" adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus Laut.
g.
kapal pemiangkit listrik (mobile power plant);
Penjelasan: Kapal pembangkit listrik (mobile power plant) antara lain berupa pembangkit listrik tenaga diesel yang terapung.
h.
bangunan penyangga kabel saluran udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
kabel saluran udara;
Penjelasan: Kabel saluran udara antara lain berupa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).
j.
kabel listrikbawah air;
Penjelasan: Cukup jelas. Hurif k Fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan antara lain berupa pipa bawah Laur dan bangunan untuk pengambilan atau pembuangan air Laut. Huruf1 Instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya antara lain berupa jeti untuk pembangkit listrik dan pemecah gelombang untuk pelindung pembangkit.
k.
fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan
l.
instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya.
(12)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf1 berupa:
a.
alat pengumpulan data oseanografi;
Penjelasan: Alat pengumpuian data oseanografi antara lairi berupa stasiun pengukuran pasang dan surut.
b.
1 bangunan penelitian sumber daya ikan; dan
Penjelasan: Bangunan penelitian sumber daya ikan antara lain berupa instalasi fish agregating device.
c.
bangunan penelitian kelautan.
Penjelasan: Bangunan penelitian kelautan antara lain berupa stasiun penelitian kelautan dan stasiun pengukuran.
(13)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut.
Penjelasan: Instalasi militer di Laut antara lain berupa pos militer di Laut.
(14)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf r berupa instalasi penyediaan air bersih.
Penjelasan: Instalasi penyediaan air bersih antara lain berupa pipa air bersih di bawah Laut.
(15)
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum.
Penjelasan: Instalasi pengolahan. air Laut untuk air minumi antara lain berupa pipa pengambilan air Laut dalam untuk produksi air minum.
BAB III
PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)
Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut wajib memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kesesuaian lokasi;
b.
perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
c.
keamanan terhadap bencana di Laut;
d.
keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan;
e.
perlindungan masyarakat; dan
f.
wilayah pertahanan negara.
(2)
Kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi ruang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan:
a.
rencana tata ruangLaut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"rencana tata ruang laut" adalah hasil perencanaan ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
b.
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil" adalan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
c.
rencana zonasi kawasan Laut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana zonasi kawasan laut" adalah perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah.
(3)
Perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditentukan dengan memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b.
wilayah penangkapan ikan;
c.
wilayah budidaya perikanan;
d.
keberadaan alur migrasi biota Laut;
e.
keberadaan kawasan konservasi perairan;
f.
keberadaan spesies sedenter; dan/atau
g.
keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4)
Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan memperhatikan:
a.
riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keberadaan zona penunjaman dan tumbukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengari "zona penunjaman" adalah zona menunjamnya (bend downward) lempeng samudera ke bawah lempeng benua.
c.
keberadaan sesar di dasar Laut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sesar" adalah bentuk rekahan pada suatu lapisan batuan yang menyebabkan suatu blok batuan bergerak relatif terhadap blok batuan yang lain.
d.
keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
risiko bencana dan pencemaran.
Penjelasan: Risiko bencana dan pencemaran antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, gelombang Laut berbahaya, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, erosi Pantai kenaikan paras muka air laut, pencemaran logam berat, dan tumpahan minyak.
(5)
Keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf d ditentukan dengan memperhatikan keberadaan:
a.
alur pelayaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alur pelayaran" adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
b.
ruang bebas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koridor pemasangan kabel Laut dan pipa bawah Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jalur penangkapan ikan dan jalur migrasi biota Laut;
Penjelasan: Jalur migrasi biota Laut antara lain jalur migrasi mamalia Laut (cetacean), seperti paus, lumba-lumba dan ikan duyung termasuk berbagai jenis biota Laut peruaya lainnya termasuk jenis penyu.
e.
perairan wajib pandu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perairan wajib pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 5oo (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih.
f.
sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana bantu navigasi-pelayaran" adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain aan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dai/atau lalu lintas kapal. Yang dimaksud dengan "telekomunikasi pelayaran" adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan intormasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
g.
sisa bangunan di Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e ditentukan dengan memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal;
b.
ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan/atau
c.
akses masyarakat menuju dan ke Laut.
(7)
Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditentukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa:
a.
daerah latihan militer;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah latihan militer" adalah wilayah yangdisiapkanatau digunakan untuk meningkatkan kemampuan perorargan dan/atau satuan dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman musuh.
b.
daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer" adalah wilayah yang disiapkan atau digunakan untuk melakukan uji coba Alat Utama Sistem Senjata atau peralatan pertahanan lainnya oleh instansi yang berwenang melakukan uji coba dan telah dijamin keamanannya.
c.
daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya" adalah wilayah yang disiapkan atau digunakan sebagai tempat penyimpanan serta pemeliharaan balan peledak dan berbahaya lainnya sesuai dengan kriteria teknis yang ditentukan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/Angkatan.
d.
daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya" adalah suatu tempat yang disiapkan atau digunakan untuk memusnahkan amunisi atauperalatan pertahanan berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/Angkatan dan dijamin keamanannya.
e.
daerah ranjau Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Pasal 6
(1)
Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkanBangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan kepada:
a.
Menteri;
b.
menteri yang terkait dengan fungsi dan jenis Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau
c.
gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a.
persyaratan administratif; dan
b.
persyaratan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Izin Lokasi; dan
b.
Izin Lingkungan.
(2)
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Izin Lokasi perairan pesisir, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di sebagian perairan pesisir; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Izin Lokasi Perairan Pesisir" adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu.
b.
Izin Lokasi di Laut, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Izin Lokasi di Laut" adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang Laut secara Menetapkanpaling singkat 30 (tiga puluh) hari terus-menerus di sebagian Wilayah Perairan atau Wilayah Yuridiksi.
(3)
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dimiliki untuk setiap kegiatan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemanfaatan lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai Izin Lokasi dan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya meliputi:
a.
untuk bangunan hunian, wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
memiliki sistem sanitasi;
2.
memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
3.
memiliki jalan pelantar; dan
4.
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
b.
untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya, wajib:
1.
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
Penjelasan: Rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang paling sedikit memuat: a. letak geografis; b. data hidro oseanografi, yang meliputi batimetri, pasang surut, gelombang, arus, salinitas; dan c. geomorfologi dan geologi Laut, yang meliputi kondisi geomorfologi, jenis dan struktur batuan, substrat dasar Laut.
2.
menyusun studi kelayakan teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
memiliki rencana detail;
Penjelasan: Rencana detail, yang paling sedikit memuat: a. gambar teknis; b. perhitungan teknis; c. rencana anggaran dan biaya; dan d. metode pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang ramah lingkungan.
4.
inenggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
memiliki sistem sanitasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
memiliki jalan pelantar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya oleh masyarakat hukum adat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perikanan dan pergaraman meliputi:
a.
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b.
menyusun studi kelayakan teknis;
c.
memiliki rencana detail;
d.
menggunakan material yang ramah lingkungan; dan
e.
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan pelabuhan perikanan wajib:
a.
menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan pada fasilitas pelabuhan perikanan yang memerlukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bahan pelapis anti teritip" adalah lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organisme yang tidak dinginkan. Cat anti teritip tidak boleh mengandung tributyl tin compounds sesuai ketentuan pengendalian anti teritip (anti fouling system).
b.
mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan penilaian risiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif, alat pengolahan ikan secara terapung karamba jaring apung, dan struktur budidaya Laut, wajib berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Persyaratan teknis pendirian dan/ataupenempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari meliputi:
a.
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
1.
letak geografis;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
data hidrografi dan oseanografi;dan
Penjelasan: Data hidrografi dan oseanografi meliputi batimetri, pasang surut, gelombang, arus, kualitas air (pH, kekeruhan, kecerahan, BOD/oksigen terlarut).
3.
geomorfologi dan geologi Laut.
Penjelasan: Geomorfologi i dan geoiogi Laut meliputi kondisi geomorfologi, jenis dan struktur batuan, serta substrat dasar Laut. Huruib Cukup jelas.
b.
menyusun studi kelayakan teknis; dan
c.
memiliki rencana detail.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk pendirian jalan pelantar wajib:
a.
berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b.
menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan
c.
menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan.
(2)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,.untuk penempatan ponton wisata wajib:
a.
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b.
memiliki sistem sanitasi;
c.
memiliki sistem pengolahan limbah;
d.
menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
e.
memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
f.
memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan
g.
memenuhi persyaratar teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(3)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk pendirian pelabuhan wisata wajib:
a.
memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa:
1.
studi kelayakan; dan
2.
desain rinci;
b.
menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
c.
mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
d.
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(4)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan taman bawah air wajib:
a.
menggunakan material yang ramah lingkungan;
b.
memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
c.
menghindari kerusakan ekosistem.
Penjelasan Pasal:
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perhubungan darat meliputi:
a.
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun studi kelayakan teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki rencana detail; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Penjelasan: Ancaman bencana di Laut antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrim, gelombang Laut berbahaya, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, erosi Pantai, dan kenaikan paras muka air Laut.
Pasal 15
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan wajib:
a.
melaksanakan studi kelayakan berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
kelayakan teknis; dan
2.
kelayakan sosial ekonomi,
b.
melaksanakan penilaian risiko;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memilikirencana kontijensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencanakontinjensi" adalah suatu proses perencanaan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dengan menyepakati skenario dan tujuan, menetapkan tindakan teknis dan menejerial, serta tanggapan dan pengerahan potensi yang telah disetujui bersana.
d.
melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
Penjelasan: Cukupjeias.
f.
melakukan analisis profil dasar Laut;
Penjelasan: Profil dasar Laut aritara lain memuat relief, morfologi, dan jenis substrat dasar Laut.
g.
memenuhipersyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
ruang bebas(clearance)untuk pendirian jembatan; atau
2.
sarat kapal (draught) dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan
h.
persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, serta pekerjaan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi meliputi:
a.
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki rencana detail;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun studi kelayakan teknis; dan
Penjelasan: Cukup jelas. Húruf d Yang dimaksud dengan "titik pendaratan (landing points) adalah titik awal dan/atau titik akhir pipa atau kabel bawah Laut dan/atau posisi bangunan dan/atau fasilitas utama kegiatan.
d.
mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut dalam penentuan titik pendaratan (landing points).
(2)
Selain persyaratan teknis sebagaimara dimaksud pada ayat (l), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai denganketentuanperaturanperundang-undangan di bidang pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Persyaratan teknis pendirian dan/ataupenempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai meliputi:
a.
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun studi kelayakan teknis yang berupa tata letak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki pradesain;
Penjelasan: Pradesain terdiri atas pemilihan pengembangan alternatif, kriteria desain, termasuk sel Pantai, tata letak, bentuk pengamanan Pantai, dan material pengamanan Pantai. Pengembangan alternatif pengamanan Pantai dapat berupa perlindungan buatan (artificial protection), perlindungan alami (natural protection), penyesuaian terhadap perubahan alam, penurunan risiko dampak yang mungkin terjadi, dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam. Perlindungan buatan meliputi pembangunan struktur lunak (soft structure), struktur keras(hard structure), dan kombinasi antara struktur lunak dar struktur keras.
d.
memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman dan kala ulang bencana di Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal pembangunan bangunan pengamanan Pantai dilakukan oleh pemrakarsa dari swasta, selain persyaratan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 17, pemrakarsa tersebut wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 19
Persyaratan l. teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiaran usaha minyak dan gas bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara meliputi:
a.
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
1.
letakgeografis;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
data hidrografi dan oseanografi; dan/atau
Penjelasan: Data hidrografi dan oseanografi meliputi batimetri, pasang surut, gelombang, dan arus.
3.
geomorfologi dan geologi Laut;
Penjelasan: Geomorfologi dan geologi Laut meliputi kondisi geomorfologi, jenis dan struktur batuan, serta substrat dasar Laut.
b.
menyusun studi kelayakan teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki rencana detail; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan meliputi:
a.
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b.
menyusun studi kelayakan teknis;
c.
memiliki rencana detail;
d.
memperhatikan ancaman bencana di Laut;
e.
memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait di bidang ketenagalistrikan;dan
f.
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum, dan ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 22
(1)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi gelombang wajib:
a.
nempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan analisis kekuatan dan arah datang gelombang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menentukan desain pembangkit listrik energi gelombang yang sesuai;
Penjelasan: Desain pembangkit listrik energi gelombang yang berupa OWC-WEC antara lain berupa near shore bottom standing OWC, floating-structured WECs with interior OwC, breakwater-integrated OWC, dan multi-OWC devices.
d.
mempertimbangkan respon hidro elastik dari struktur apung yang sangat besar terhadap gelombang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "respon hidro elastik" adalah perilaku elastis dari struktur di Laut yang umum terjadi pada struktur apung yang sangat besar dan berbahan ringan. Perilaku elastis ini dapat menimbulkan efek merusak pada struktur apung tersebut.
e.
mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melaksanakan penilaian risiko;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga bayu dan pembangkit listrik tenaga surya terapung wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b.
menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
c.
memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
d.
memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut;
e.
melakukan analisis durasi paparan sinar matahari dalam periode tertentu:
f.
melakukan analisis kecepatan, arah, dan kekuatan angin;
g.
mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
h.
mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
i.
melaksanakan penilaian risiko;
j.
memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
k.
sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut wajib:
a.
menentukan desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut yang digunakan;
Penjelasan: Desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energi conversio (OTEC)) antara lain berupa OTEC sistem tertutup, OTEC sistem terbuka, dan OTEC sistem hibrida.
b.
melakukan survei dan analisis data primer dan/atau data sekunder untuk penentuan lokasi pengambilan air Laut hangat pada permukaan air Laut dan air Laut dingin pada kedalaman 1.00o (seribu) meter atau pada kedalaman tertentu dengan interval suhu yang sesuai untuk pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan analisis terhadap akses instalasi pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut ke air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan analisis pemanfaatan ekstraksi air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin untuk pemanfaatan ekonomis lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melaksanakan penilaian risiko;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi pasang surut wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki rentang pasang surut paling sedikit 4 (empat)meter;
b.
memiliki kedalaman paling sedikit 15 (lima belas) meter pada saat surut terendah;
c.
mempertimbangkan jarak terdekat ke Pantai;
d.
mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
e.
mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
f.
melaksanakan penilaian risiko;
g.
memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
h.
sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi arus Laut wajib:
a.
menentukan desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut yang akan digunakan;
Penjelasan: Desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut antara lain berupa near-shore wave energy generator atau off-shore wave energy generator.
b.
mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaksanakan penilaian risiko;
Penjelasan: Cukupjelas.
e.
memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan kapal pembangkit listrik wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
b.
mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
c.
mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
d.
melaksanakan penilaian risiko;
e.
memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
f.
sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(7)
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan penyangga kabel saluran udara dan kabel saluran udara wajib:
a.
memilikirencana kontijensi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak mengganggu alur pelayaran dan alur Laut kepulauan Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memenuhi persyaratan ruang bebas vertikal (vertical clearance) untuk penempatan kabel saluran udara terhadap keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memenuhi persyaratan ruang bebas dan jarak bebas minimum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ruang bebas" adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), atau Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dar SUTTAS. Jarak bebas minimum berupa jarak babas minimum vertikal dari konduktor. Yang dimaksud dengan"jarak bebas minimum vertikal dari konduktor" adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktorSUTT, SUTET, dan SUTTAS dengan permukaan bumi atau benda di atas permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
g.
mempertimbangkan kajian teknis terkait dampak elektromagnetis dari kabel saluran udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melaksanakan penentuan titik koordinat awal dan akhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
melaksanakan penilaian risiko;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melaksanakan studi kelayakan, yang berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
kelayakan teknis; dan
2.
kelayakan sosial ekonomi; dan
k.
memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf f Cukup jelas.
Pasal 23
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi meliputi:
a.
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b.
menyusun studi kelayakan teknis;
c.
memiliki rencana detail;dan
d.
memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan keamianan wajib:
a.
tidak mengubah titik dasar dan titik referensi di pulau kecil terluar; dan
b.
mengikuti persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pertahanan dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMekanisme Pendirian dan/atau Penempatan
Pasal 25
Mekanisme pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemrakarsa wajib mengacu peta Laut Indonesia dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peta Laut Indonesia" adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis Pantai, dasar Laut, kedalaman air, bahaya navigasi, alat bantu navigasi, area lego jangkar, dan fitur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesifikasi Intemational Hydrographic Organization yang dipublikasikan oleh lembaga hidrografi di Indonesia.
(2)
Pemrakarsa wajib melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
desain rinci Bangunan dan/atau Instalasi di Laut;
b.
lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
c.
posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipublikasikan dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
b.
berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh mnnan yang membidangi hidrografi dan oseanografi.
(4)
Instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi selanjutnya menggambar hasil publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut ditetapkan zona keamanan dan keselamatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran di sekeliling Bangunan dan Instalasi Laut untuk menjaminkeselamatanpelayarandan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
(2)
Zona keamanan dankeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berfungsi:
a.
sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi di Laut;
b.
melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan
c.
melindungipelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3)
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
zona terlarang pada area paling jauh 5oo (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
b.
zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut.
(4)
Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar-Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang dari lebar zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan jarak zona keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antarpemrakarsa.
(5)
Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya.
(6)
Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan pembangunan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dar sistem sarana bantu navigasi pelayaran setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(7)
Zona keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam:
a.
maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;
b.
berita peiaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi membidangi hidrografi dan oseanografi; dan
c.
peta Laut Indonesia dan buku petunjuk pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBONGKARAN BANGUNAN DAN INSTALASI DILAUT
Pasal 28
Pembongkaran Bangunan dan instalasi di Laut meliputi:
a.
pemotongan sebagian;
b.
pemotongan keseluruhan instalasi;
c.
pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukan; atau
d.
pengalihfungsian untuk kepentingan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
1 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Izin Lokasi habis masa berlakunya;
b.
dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
c.
terdapat perubahan kebijakan nasional; dan/atau
d.
kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2)
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan;
b.
tidak memenuhi persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 23; atau
c.
terdapat usulan dari Pemrakarsa.
(4)
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi Laut harus memperhatikan:
a.
keberiangsungan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” (WPPNRI) adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konserva.si, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputiperairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
b.
keselamatan pelayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan lingkungan Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hak dan kewajiban negara lain di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi; dan
Penjelasan: Hak dan kewajiban negara lain di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi terkait dengan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut antara lain aktifitas perikanan, kebebasan navigasi dan penerbangan, serta perlindungan lingkungan Laut. Selain itu dalam pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut perlu memberikan publikasi yang jelas dalam peta Laut Indonesia terhadap kedalaman, posisi, dan dimensi dari Bangunan dan Instalasi di Laut yang tidak seluruhnya dibongkar.
e.
kepentingan pertahanan dan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasional, standar regional, atau standar/praktik internasional yangberlaku; dan
b.
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan bawah air.
(6)
Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut merupakan BMN, pembongkaran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Kegiatan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dipergunakan'lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Bangunan dan Instalasi di Laut dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Penjelasan: Alih fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kepentingan lain antara lain alih fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk rigs to reefs, kegiatan penelitian, atau wisata bahari. Yang dimaksud dengan"rigs to reefs" adalah pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sudah tidak dipergunakan lagi menjadi terumbu buatan. Alih fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk kegiatan penelitian antara lain berupa pemasangan alat perekam data arus Laut dan data konduktifitas, temperatur, dankedalaman (conductivity, temperature, depth (CTD)). Alih fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk wisata bahari antara lain berupa pembangunan penginapan.
(2)
Pengalihfungsian untuk kepentingan lainnya harus dilakukan melalui kajian terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut oleh kementerian yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kajian sebagaimana dinaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kementerian 1yang menyelenggarakan 1urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dalam rangka pertimbangan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk pertimbangan penetapan lokasi Bangunan dan Instalasi di Laut yang akan dialihfungsikan.
(4)
Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan dapat dialihfungsikan maka pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 27.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dapat dialihfungsikan maka dilakukan pembongkaran berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut wajib dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk:
1.
disiarkan melalui stasiun radio Pantai; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "stasiun radio Pantai" adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran.
2.
disiarkan melalui maklumat pelayaran, dan
Penjelasan: Cukup jeias.
b.
kepala lembaga yang1 menyelenggarakan urusan hidrografi dan oseanografi untuk:
1.
disiarkan berita pelaut Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan buku petunjuk pelayaran; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "buku petunjuk pelayaran" adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan yang dipergunakan sebagai pedoman bagi para awak kapal agar dapat berlayar dengan selamat.
3.
dihapuskan dari peta Laut Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KOORDINASI, MONITORING, DAN EVALUASI
Pasal 32
Dalam pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi, perhubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta instalasi ketenagalistrikan yang melintasi Wilayah Perairan dan/atau di Wilayah Yurisdiksi, menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut wajib berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
1.
hunian, keagamaan, sosial dan budaya;
2.
perhubungan darat;
3.
pengamanan Pantai;dan
4.
penyediaan sumber daya air;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
1.
perikanan;
2.
pergaraman
3.
wisata bahari; dan
4.
pengamanan Pantai terhadap kegiatan kelautan dan perikanan;dan
5.
pemanfaatan air Laut selain energi;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi: 1.perhubungan Laut;dan 2.telekomunikasi;
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
1.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
2.
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;dan 3.instalasi ketenagalistrikan;
e.
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan, - pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meterologi, klimatologi, dan geofisika untuk Bangunandan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian; dan
f.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pertahanan dan keamanan.
(2)
Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan pada tahap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut.
(4)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang:
a.
Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsiriya; dan
b.
pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap ekosistem Laut.
(5)
Monitoring dilakukan sekali dalam 6(enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(6)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan evaluasi oleh menceri atau kepala lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdapat kerusakan ekosistem Laut, Pernrakarsa wajib melakukan rehabilitasi.
Penjelasan: Rehabilitasi ekosistem Laut dilakukan terhadap terumbu karang, mangrove, lamun, estuari, laguna, teluk, delta, gumuk pasir, Pantai, dan/atau populasi ikan.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran:
a.
bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam air; dan
b.
Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Untuk pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan gedung baru atau Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 26
Penjelasan Umum
Bangunan dan Instalasi di Laut merupakan setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut, baik yang menempel pada daratan, maupun tidak menenpel pada daratan. Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut memiliki fungsi hunian, keagamaan, sosial dan budaya;perikanan; wisata bahari; pelayaran; perhubungan darat; telekomunikasi; pengamanan Pantai; kegiatan usaha minyak dan gas bumi; kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;instalasi ketenagalistrikan; pengumpulan data dan penelitian; pertahanan dan keamanan; dan penyediaan sumber daya air.
Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut memerlukan penataan dalam rangka menunjang kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan wilayah Laut. Selama ini, pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut masih berorientasi sektoral tanpa memerhatikan aspek kegiatan sektoral lainnya, sebagai contoh kegiatan usaha minyak dan gas bumi saling bersinggungan dengan kegiatan perikanan dan kelautan dalam memanfaatkan ruang Laut. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mengatur mengenai Bangunan dan Instalasi di Laut. Dalam Undang-Undang tersebut, pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan instalasi di Laut wajib mempertimbangkan aspek keselamatan pelayaran, dan kelestarian sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah juga bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentangKelautan.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Bangunan dan Instalasi di Laut yang memuat fungsi, jenis dan kriteria, persyaratan, mekanisme pendirian dan/atau penempatan, pembongkaran, serta koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut.
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.