Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Institut Teknologi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:6
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Februari 1959
Tanggal Pengundangan
:28 Februari 1959
Tanggal Berlaku
:28 Februari 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 9, TLN. No. 1733, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi Tridharma & Kemahasiswaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1959
TENTANG
PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada waktu ini perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu teknik, ilmu pasti dan ilmu alam, sangat cepat jalannya, sehingga dirasa perlu adanya suatu badan yang akan dapat menjamin penyelidikan dan usaha kemajuan yang sebaik-baiknya demi kepentingan perkembangan ilmu-ilmu tersebut;
b.
bahwa, walaupun Indonesia mempunyai kekayaan bumi dan alam yang cukup, tetapi _jalannya perekonomian bangsa, terutama di lapangan industrialisasi, sangat lambat disebabkan karena kekuranan tenaga pencipta dan pelaksana;
c.
bahwa sebagai iangkah pertama ke arah perbaikan-perbaikan itu dan mengingat akan perkembangan perekonomian Indonesia pada waktu sekarang dan dikemudian hari, sudah dianggap waktunya untuk mendirikan Institut Teknologi di Indonesia, yang berdiri sendiri dan yang berkedudukan hukum Universitas;
Mengingat
:
1.
Ordonansi Pengajaran_ Tinggi tahun 1946 (Staatsblad 1947 No. 47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad1949 No. 389;
2.
Undang-undang No. 4 tahun 1950 (Republik Indonesia duiu) jo; Undang-undang No. 12 tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 38) tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah;
3.
Undang-undang Darurat No. 7 tahun i950 (Lembaran-Negara 1950 No.9) tentang Perguruan Tinggi;
4.
Undang-undang No.10 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No.44) tentang Nama Universitas dan Fakultas;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI
Pasal 1
Di Bandung. didirikan Institut Teknologi, yang terdiri atas departemenilmu teknik, departemen ilmu pasti dan ilmu alam dan departemen ilmu kimia dan ilmu hayat.
Pasal 2
Insitut Teknologi mempunyai kedudukan hukum sebagai Universitas, sedang departemennya sebagai Fakultas.
Pasal 3
Sebagai permulaan Institut Tehnologi i terdiri _atas gabungan Fakuitas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan IImu Alam di Bandung, yang untuk Keperluan itu dipisahkan dari Universitas Indonesia.
Pasal 4
Presiden Institut Teknologi menyelenggarakan organisasi Institut Teknologi menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Institut Teknologi.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari penetapannya.
Agar
supaya setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidengan penempatandalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1959,
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan,
PRIJONO.
Diundangkan
pada tangga1 28 Pebruari 1959,
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…