menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANGSTANDAR NASIONALPENDIDIKAN. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. 4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. 5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. 6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Bab II LINGKUP STANDARNASIONALPENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. (2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini formal; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah;dan d. pendidikan tinggi. (3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan b. pendidikan kesetaraan. Pasal 3 (1)Standar Nasional Pendidikan mencakup: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan. (2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan Pasal 4 (1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dirumuskan berdasarkan: a. tujuan Pendidikan nasional; b. tingkat perkembangan Peserta Didik; c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. (3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan. (4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan: a. standar isi; b. standar proses; c. standar penilaian Pendidikan; d. standar tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; dan g. standar pembiayaan. (5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. (6) )Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini. Pasal 5 (1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. (2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. fisik motorik; c. kognitif; d. bahasa; dan e. sosial emosional. Pasal 6 (1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik. (2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. (4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Standar Isi Pasal 8 (1) Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. (2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. (3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan: a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. konsep keilmuan; dan c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Standar Proses Pasal 10 (1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran. Pasal 11 (1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan: a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar. (2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik. Pasal 12 (1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a. interaktif; b. inspiratif; c. menyenangkan; d. menantang; e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f. 1 memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. (2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. Pasal 13 (1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Pasal 14 (1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh: a. sesama pendidik; b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c. Peserta Didik. (2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. (3)Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. (4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan Pasal 16 (1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. (2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi: a. perumusan tujuan penilaian; b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian; c. pelaksanaan penilaian; d. pengolahan hasil penilaian; dan e. pelaporan hasil penilaian. (3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. (4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik. (5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk: a. penilaian formatif; dan b. penilaian sumatif. Pasal 17 Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Pasal 18 (1)Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: a. kenaikan kelas; dan b. kelulusan dari Satuan Pendidikan. (2)Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. (3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: a. kelulusan dari mata kuliah; dan b. kelulusan dari program studi. (4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. r Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan Paragraf 1 Pendidik Pasal 20 (1) Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik. (2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan: a. ijazah;atau b. ijazah dan sertifikat keahlian. (4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal; b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana; c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi. (5)Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. (6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 2 Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Pasal 23 (1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana Pasal 25 (1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. (4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip: a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif; b. menjamin keamanan,kesehatan, dan keselamatan; c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan d. ramah terhadap kelestarian lingkungan. (5)Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Standar Pengelolaan Pasal 27 (1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. (2)Perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (3)Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (1) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. (2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah. (3)Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan. (4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun. Pasal 29 Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pasal 30 (1) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan. (2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan. (3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pemimpin perguruan tinggi; c. komite sekolah/madrasah; d. Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan Pasal 32 (1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas: a. biaya investasi;dan b. biaya operasional. (3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya: a. investasi lahan; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. modal kerja tetap. (4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya: a. personalia;dan b. nonpersonalia. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGEMBANGAN,PEMANTAUAN,DANPELAPORAN STANDARNASIONALPENDIDIKAN Pasal 34 (1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat melibatkan pakar. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. BAB IV KURIKULUM Pasal 35 (1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. (2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. (3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. standar kompetensi lulusan; b. standarisi; c. standar proses;dan d. standar penilaian Pendidikan. Pasal 36 (1) Kurikulum terdiri atas: a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum. (2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum. (3) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pasal 37 (1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. (2)I Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Pasal 38 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan. (2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. (3)Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. (4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota. (5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dapat melibatkan masyarakat. Pasal 39 Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal. (3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan;dan c. bahasa. (4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: a. mata pelajaran/mata kuliah; b. modul; c. blok; atau d. tematik. Bab V EVALUASI Bagian Kesatu Umum Pasal 41 Evaluasi meliputi: a. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan b. evaluasi sistem Pendidikan. Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik Pasal 42 (1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik. (2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan b. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. (3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. standar penilaian Pendidikan; dan b. standar kompetensi lulusan. (4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan Paragraf 1 Umum Pasal 43 Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan c. lembaga mandiri. Paragraf 2 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat Pasal 44 Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar dan menengah; dan c. pendidikan tinggi. Pasal 45 (1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan: a. tingkat capaian perkembangan anak; b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini; c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini; d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga.kependidikan pada pendidikan anak usia dini. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk