Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; dan UU Nomor 12 Tahun 2012. 3. PP ini mengatur mengenai lingkup standar nasional pendidikan; pengembangan, pemantauan, dan pelaporan standar nasional pendidikan; kurikulum; evaluasi hasil belajar peserta didik dan evaluasi sistem pendidikan; akreditasi; dan sertifikasi. Standar nasional pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur pendidikan formal terdiri atas: a) pendidikan anak usia dini formal; b) pendidikan dasar; c) pendidikan menengah; dan d) pendidikan tinggi. Sedangkan jalur pendidikan nonformal terdiri atas pendidikan anak usia dini nonformal dan pendidikan kesetaraan.

Tentang
:Standar Nasional Pendidikan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:57
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
:31 Maret 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.87, TLN No.6676, jdih.setneg.go.id : 35 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Sistem Pendidikan Nasional Kurikulum
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Standar Pendidikan Struktur & Muatan Kurikulum Evaluasi & Penilaian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022

1. PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yan...

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut sebagian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut sebagian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003

1. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan s...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan PemerintahNomor Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2oo5 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANGSTANDAR NASIONALPENDIDIKAN. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. 4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. 5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. 6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Bab II LINGKUP STANDARNASIONALPENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. (2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini formal; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah;dan d. pendidikan tinggi. (3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan b. pendidikan kesetaraan. Pasal 3 (1)Standar Nasional Pendidikan mencakup: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan. (2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan Pasal 4 (1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dirumuskan berdasarkan: a. tujuan Pendidikan nasional; b. tingkat perkembangan Peserta Didik; c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. (3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan. (4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan: a. standar isi; b. standar proses; c. standar penilaian Pendidikan; d. standar tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; dan g. standar pembiayaan. (5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. (6) )Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini. Pasal 5 (1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. (2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. fisik motorik; c. kognitif; d. bahasa; dan e. sosial emosional. Pasal 6 (1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik. (2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. (4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Standar Isi Pasal 8 (1) Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. (2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. (3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan: a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. konsep keilmuan; dan c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Standar Proses Pasal 10 (1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran. Pasal 11 (1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan: a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar. (2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik. Pasal 12 (1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a. interaktif; b. inspiratif; c. menyenangkan; d. menantang; e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f. 1 memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. (2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. Pasal 13 (1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Pasal 14 (1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh: a. sesama pendidik; b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c. Peserta Didik. (2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. (3)Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. (4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan Pasal 16 (1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. (2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi: a. perumusan tujuan penilaian; b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian; c. pelaksanaan penilaian; d. pengolahan hasil penilaian; dan e. pelaporan hasil penilaian. (3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. (4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik. (5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk: a. penilaian formatif; dan b. penilaian sumatif. Pasal 17 Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Pasal 18 (1)Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: a. kenaikan kelas; dan b. kelulusan dari Satuan Pendidikan. (2)Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. (3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: a. kelulusan dari mata kuliah; dan b. kelulusan dari program studi. (4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. r Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan Paragraf 1 Pendidik Pasal 20 (1) Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik. (2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan: a. ijazah;atau b. ijazah dan sertifikat keahlian. (4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal; b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana; c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi. (5)Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. (6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 2 Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Pasal 23 (1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana Pasal 25 (1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. (4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip: a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif; b. menjamin keamanan,kesehatan, dan keselamatan; c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan d. ramah terhadap kelestarian lingkungan. (5)Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Standar Pengelolaan Pasal 27 (1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. (2)Perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (3)Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (1) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. (2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah. (3)Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan. (4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun. Pasal 29 Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pasal 30 (1) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan. (2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan. (3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pemimpin perguruan tinggi; c. komite sekolah/madrasah; d. Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan Pasal 32 (1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas: a. biaya investasi;dan b. biaya operasional. (3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya: a. investasi lahan; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. modal kerja tetap. (4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya: a. personalia;dan b. nonpersonalia. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGEMBANGAN,PEMANTAUAN,DANPELAPORAN STANDARNASIONALPENDIDIKAN Pasal 34 (1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat melibatkan pakar. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. BAB IV KURIKULUM Pasal 35 (1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. (2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. (3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. standar kompetensi lulusan; b. standarisi; c. standar proses;dan d. standar penilaian Pendidikan. Pasal 36 (1) Kurikulum terdiri atas: a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum. (2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum. (3) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pasal 37 (1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. (2)I Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Pasal 38 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan. (2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. (3)Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. (4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota. (5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dapat melibatkan masyarakat. Pasal 39 Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal. (3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan;dan c. bahasa. (4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: a. mata pelajaran/mata kuliah; b. modul; c. blok; atau d. tematik. Bab V EVALUASI Bagian Kesatu Umum Pasal 41 Evaluasi meliputi: a. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan b. evaluasi sistem Pendidikan. Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik Pasal 42 (1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik. (2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan b. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. (3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. standar penilaian Pendidikan; dan b. standar kompetensi lulusan. (4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan Paragraf 1 Umum Pasal 43 Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan c. lembaga mandiri. Paragraf 2 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat Pasal 44 Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar dan menengah; dan c. pendidikan tinggi. Pasal 45 (1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan: a. tingkat capaian perkembangan anak; b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini; c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini; d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga.kependidikan pada pendidikan anak usia dini. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
4.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
5.
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
6.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
7.
Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan
8.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
pendidikan anak usia dini formal;
Penjelasan: Pendidikan anak usia dini formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
b.
pendidikan dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendidikan menengah;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pendidikan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
pendidikan anak usia dini nonformal; dan
Penjelasan: Pendidikan anak usia dini nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
b.
pendidikan kesetaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Standar Nasional Pendidikan mencakup:
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standar isi;
c.
standar proses;
d.
standar penilaian Pendidikan;
e.
standar tenaga kependidikan;
f.
standar sarana dan prasarana;
g.
standar pengelolaan; dan
h.
standar pembiayaan.
(2)
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
(3)
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 4
(1)
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dirumuskan berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tujuan Pendidikan nasional;
b.
tingkat perkembangan Peserta Didik;
c.
kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d.
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
(3)
Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
(4)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
standar isi;
b.
standar proses;
c.
standar penilaian Pendidikan;
d.
standar tenaga kependidikan;
e.
standar sarana dan prasarana;
f.
standar pengelolaan; dan
g.
standar pembiayaan.
(5)
Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
Penjelasan: Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan oleh pendidik.
(6)
)Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
(2)
Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a.
nilai agama dan moral;
b.
fisik motorik;
c.
kognitif;
d.
bahasa; dan
e.
sosial emosional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.
(2)
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
(3)
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(4)
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Standar Isi
Pasal 8
(1)
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
(2)
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
(3)
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a.
muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
konsep keilmuan; dan
c.
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Standar Proses
Pasal 10
(1)
Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(2)
Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan pembelajaran;
b.
pelaksanaan pembelajaran; dan
c.
penilaian proses pembelajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a.
capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b.
cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c.
cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2)
Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
a.
interaktif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang interaktif"adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.
b.
inspiratif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"suasana belajar yang inspiratif" adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.
c.
menyenangkan;
Penjelasan: menyenangkan"adalah suasana belajar yang dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.
d.
menantang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang menantang" adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.
e.
memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
1 memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2)
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik sepanjang tersedia sumber daya pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
a.
sesama pendidik;
b.
kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c.
Peserta Didik.
(2)
Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
(3)
Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 16
(1)
Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
(2)
Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
a.
perumusan tujuan penilaian;
b.
pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
c.
pelaksanaan penilaian;
d.
pengolahan hasil penilaian; dan
e.
pelaporan hasil penilaian.
(3)
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
(4)
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
(5)
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk:
a.
penilaian formatif; dan
b.
penilaian sumatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
Penjelasan: Penilaian "hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas" mencakup semua aktivitas penilaian yang akan dimasukkan ke dalam rapor Peserta Didik dan menentukan kenaikan kelas.
a.
kenaikan kelas; dan
b.
kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(2)
Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelulusan dari mata kuliah; dan
b.
kelulusan dari program studi.
(4)
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. r
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan
Paragraf 1 Pendidik
Pasal 20
(1)
Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
(2)
Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:
a.
ijazah;atau
b.
ijazah dan sertifikat keahlian.
(4)
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
b.
magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
c.
doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
d.
magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
(5)
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Kompetensi pendidik dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Pasal 23
(1)
Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2)
Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(3)
Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana
Pasal 25
(1)
Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
b.
menjamin keamanan,kesehatan, dan keselamatan;
c.
ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
d.
ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(5)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tersedia" adalah dimiliki oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan atau berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan lain.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Standar Pengelolaan
Pasal 27
(1)
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
(2)
Perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
(3)
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
(2)
Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
(3)
Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
(4)
Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
(2)
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
(3)
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh:
a.
kepala Satuan Pendidikan;
b.
pemimpin perguruan tinggi;
c.
komite sekolah/madrasah;
d.
Pemerintah Pusat; dan/atau
e.
Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan
Pasal 32
(1)
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
biaya investasi;dan
b.
biaya operasional.
(3)
Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
investasi lahan;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d.
modal kerja tetap.
(4)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya:
a.
personalia;dan
Penjelasan: Biaya personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji.
b.
nonpersonalia.
Penjelasan: Biaya nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGEMBANGAN,PEMANTAUAN,DAN PELAPORAN
Pasal 34
(1)
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
(2)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat melibatkan pakar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pakar" adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu tertentu yang memberikan pemikiran dan rekomendasi akademik secara mandiri sesuai bidang keahliannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pemantauan dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Pendidikan dilakukan dalam rangka penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 35
(1)
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
(2)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
(3)
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standarisi;
c.
standar proses;dan
d.
standar penilaian Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Kurikulum terdiri atas:
a.
kerangka dasar kurikulum; dan
b.
struktur kurikulum.
(2)
Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
(3)
Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
(2)
I Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
(2)
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3)
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4)
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dapat melibatkan masyarakat.
Penjelasan: Masyarakat termasuk dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah. Contoh pengembangan kurikulum oleh kelompok Satuan Pendidikan antara lain dilakukan oleh: a. 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang dimiliki 1 (satu) yayasan atau badan hukum lainnya; atau b. kelompok pendidik dari 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang berkolaborasi dalam perancangan kurikulum.
Pasal 39
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.
peningkatan iman dan takwa;
b.
peningkatan akhlak mulia;
c.
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
d.
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.
tuntutan dunia kerja;
g.
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.
agama;
i.
dinamika perkembangan global; dan
j.
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(2)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan kewarganegaraan;
c.
bahasa;
d.
matematika;
e.
ilmu pengetahuan alam;
f.
ilmu pengetahuan sosial;
g.
seni dan budaya;
h.
pendidikan jasmani dan olahraga;
i.
keterampilan/kejuruan; dan
j.
muatan lokal.
(3)
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan kewarganegaraan;dan
c.
bahasa.
(4)
Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
a.
mata pelajaran/mata kuliah;
b.
modul;
c.
blok; atau
d.
tematik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
EVALUASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 41
Evaluasi meliputi:
a.
evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
b.
evaluasi sistem Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Pasal 42
(1)
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik.
(2)
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
b.
menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
(3)
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a.
standar penilaian Pendidikan; dan
b.
standar kompetensi lulusan.
(4)
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 43
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah; dan
c.
lembaga mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Pasal 44
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:
a.
pendidikan anak usia dini;
b.
pendidikan dasar dan menengah; dan
c.
pendidikan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a.
tingkat capaian perkembangan anak;
b.
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
c.
kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
d.
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
e.
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga.kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk Menetapkan:
a.
profil Pendidikan daerah; dan
b.
profil Pendidikan nasional.
(4)
Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
a.
peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia
b.
penetapan rapor Pendidikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Satuan Pendidikan;
b.
program pendidikan kesetaraan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
d.
Pemerintah Daerah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
b.
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
c.
kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
d.
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
e.
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
asesmen nasional;dan
b.
analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
(4)
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:
a.
kompetensi Peserta Didik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kompetensi Peserta Didik" antara lain kompetensi kognitif dan nonkognitif.
b.
kualitas pembelajaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
Penjelasan: Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan antara lain tingkat Pendidikan orang tua/wali Peserta Didik, fasilitas belajar di rumah, dan kualifikasi pendidik.
(5)
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
b.
program pendidikankesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
(6)
Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk Menetapkan: a.profil Satuan Pendidikan; b. profil program pendidikan kesetaraan; c. profil Pendidikan daerah; dan d. profil Pendidikan nasional. :
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
b.
penetapan rapor Pendidikan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 48
(1)
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c.
(3)
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah terhadap:
a.
pendidikan anak usia dini; dan
b.
pendidikan dasar dan menengah.
(4)
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri. r
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri
Pasal 49
(1)
Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.
(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
(5)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a.
identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
b.
rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
AKREDITASI
Pasal 50
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
(3)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
a.
Pemerintah Pusat; dan/atau
b.
lembaga mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a.
Satuan Pendidikan anak usia dini;
b.
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c.
program pendidikan kesetaraan;
d.
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
e.
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(2)
Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3)
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.
(4)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(5)
Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
a.
Satuan Pendidikan anak usia dini;
b.
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c.
program pendidikan kesetaraan; dan
d.
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(2)
Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
b.
memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
(3)
Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SERTIFIKASI
Pasal 53
(1)
Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ijazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas Peserta Didik;
b.
pernyataanbahwaPeserta Didikyang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
c.
pernyataanbahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
(4)
Ijazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas Peserta Didik; dan
b.
pernyataan bahwaPeserta Didik yang
(5)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
b.
nmeenyanaanl bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lulus uji kompetensi" adalah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a
Pasal 54
(1)
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
(2)
Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.
(4)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undanganyangmerupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 87
Penjelasan Umum
Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan.
Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan,kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.
Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.

Paper Terkait

REKONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Wardana, Surya Kusuma
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 2 No. 01 2021

REKONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Zainuddin, Muhammad
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 2 No. 01 2021

Pertanggungjawaban Hukum Dokter Lulusan Luar Negeri dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia: Legal Responsibility of Foreign-Trained Doctors in Health Services in Indonesia

Rahmatullah, Dyko, Sutarno, Nugraheni, Ninis
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan (JHEK) Vol. 6 No. 1 2026

Perlindungan Hak Anak Untuk Memperoleh Pendidikan Berkualitas Di Era Kebijakan Sistem Zonasi Sekolah Dasar Di Kota Semarang

Ardiyansyah, Rico, Kunarto, Kunarto
Journal Juridisch Vol. 2 No. 1 2024

The Effectiveness of Implementing Sign Language in the College Environment in Denpasar City

Karuniati, Ni Nengah, Yowana, I Made Adiwidya, Juniasa, I Dewa Nyoman, Umbas, Ronald, Sugiantiningsih, Anak Agung Putu
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 7 No. 2 2025

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKADALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI RA AN NAHL

Suryani, Yani
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 4 No. 3 2024

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…