Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Susunan Kepolisian Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:57
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Oktober 1958
Tanggal Pengundangan
:28 Oktober 1958
Tanggal Berlaku
:28 Oktober 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 141, TLN. No. 1671, LLBPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Kepolisian
Sub Subsektor
:
Kamtibmas & Patroli Penyidikan & Penindakan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1958
TENTANG
SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai susunan Kepolisian Negara, baik susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat, maupun susunan vertikal kedaerah dari Kepolisian Negara, yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masa;
Mengingat
:
1.
pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (L.N. 1952 No. 26);
2.
Undang-Undang No. 1 tahun 1957 (L.N. 1957 No. 6);
3.
Penetapan Pemerintah No. 11 /S.D. tahun 1946 yo Keputusan Presiden R.I.S. No. 22 tahun 1950, Keputusan Kabinet dalam sidangnya tanggal 2 Nopember 1951, surat Perdana Menteri R.I. tanggal 7 April 1954 No. 9020/54;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 1951 No. Pol. 4/2/28/Um.:

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
BAB I
SUSUNAN JAWATAN KEPOLISIAN NEGARA DI PUSAT
Pasal 1
Jawatan Kepolisian Negara tersusun dari atas kebawah atas :
a.
Direktorat-dektorat dan Biro-biro,
b.
Dinas-dinas operatif dan Bagian-bagian administratif,
c.
Seksi-seksi dan
d.
Subseksi-subseksi.
Penjelasan Pasal:
Telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum ayat 5.
Pasal 2
(1)
Jawatan Kepolisian Negara terdiri dari:
a.
untuk tugas operatif:
1.
Direktorat I,
2.
Direktorat II,
b.
untuk tugas administratif:
1.
Direktorat III,
2.
Direktorat IV,
3.
Direktorat V, dan
4.
Biro Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Kepala Direktorat dan Kepala Biro beserta tugasnya masing-masing ditetapkan lebih lanjut oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
Penjelasan Pasal:
(1) Pembagian dalam Direktorat-direktorat dan Biro untuk tugas operatif dan tugas administratifdimaksudkansebagai penyederhanaan dalam susunan organisasi. Yang bertugas operatif adalah: a. DirektoratI. Dalam direktorat ini tergabung semua kesatuan-kesatuan yang lapangan-lapangan terutama terletak di atas bidang yang bersifat preventief, meskipun mereka pada waktunya berkewenangan pula bertindak repressief. Pada umumnya termasuk dalam direktorat ini adalah kesatuan-kesatuan yang berseragam. b. Direktorat II. serta dinas-dinas .yang lapangan-kerjanya terutama terletak di atas bidang bersifat repressief, meskipun mereka berkewenangan pula bekerja di atas bidang yang bersifat preventief; bahkanmenjauhkan sering mereka Tebih mengutamakan preventiefnya, untuk menjauhkan tindakan repressief.'Pada umumnya termasuk dalam direktorat ini adalah kesatuan-kesatuan c. c. dinas-dinas reserse. Yang bertugas administratif semua direktorat-direktorat memungkinkan kesatuan-kesatuan c. q. dinas-dinas tersebut di atas beroperasi;yaitu: Direktorat III. Dalam direktorat ini tergabung semua dinas-dinas memelihara mengurus masalah-masalah bersangkut-paut kepegawaian; mitsalnya : pendidikannya, kesehatannya, kesejahteraannya, tata-usahanya dan sebagainya; Direktorat IV. Daiam direktorat ini tergabung semua dinas-dinas yang mengurus masalah-masalah yang bersangkut-paut dengan kelengkapan; mitsalnya; keuangannya, perlengkapan materieeinya dan sebagainya. c. DirektoratV. Dalam direktorat ini tergabung semua dinas-dinas tehnik; mitsalnya: pelbagai jenis perbengkelan, telekomunikasi, dan obyek-obyek lain-Tainnya yang membutuhkan pengetahuan yang khusus. d. Biro Kepala Kepolisian Negara. Biro adalah untuk secara langsung membantu pekerjaan Kepala Kepolisian Negara. (2) Dalam ayat (1) ditetapkan susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat dalam 5 Direktorat dan 1 Biro. Adapun kepentingan kelancaran pekerjaan, maka kewenangan menetapkan Kepalanya daripada Direktorat-direktorat atau beserta tugasnya masing-masing diletakkan pada Perdana Menteri sebagai Menteri yang bertanggung jawab.
Pasal 3
Berdasarkan atas kebutuhan pembagian tugas organisatoris dari pada Jawatan Kepolisian Negara, maka:
1.
Dinas-dinas dan Bagian-bagian ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
2.
Seksi-seksi dan Subseksi-subseksi ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
Penjelasan Pasal:
Untuk kepentingan kelancaran pekerjaan, hanya penetapan mata-mata susunan penting (Dinas-dinas Bagian-bagian), begitupun Kepalanya dan tugasnya masing-masing, diTetakkan pada Perdana Menteri, sedangkan penetapan mata-mata susunan kebawahnya (Seksi-seksi Sub-seksi-subseksi) dan tugasnya masing-masing, diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 4
(1)
Kepala Dinas dan Kepala Bagian beserta tugasnya masing-masing ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Kepala Seksi dan Kepala Subseksi beserta tugasnya masing-masing ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
Penjelasan Pasal:
Untuk kepentingan kelancaran pekerjaan, hanya penetapan mata-mata susunan penting (Dinas-dinas Bagian-bagian), begitupun Kepalanya dan tugasnya masing-masing, diTetakkan pada Perdana Menteri, sedangkan penetapan mata-mata susunan kebawahnya (Seksi-seksi Sub-seksi-subseksi) dan tugasnya masing-masing, diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara.
BAB II
SUSUNAN VERTIKAL DARI KEPOLISIAN NEGARA
Pasal 5
Wilayah Republik Indonesia terbagi dari atas kebawah dalam daerah-daerah kewenangan Kepolisian:
a.
Komisariat-Komisariat,
b.
Inspeksi-Inspeksi,
c.
Resort-Resort,
d.
Distrik-Distrik, dan
e.
Sektor-Sektor.
Penjelasan Pasal:
Telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum ayat6.
Pasal 6
(1)
Daerah kewenangan Kepolisian yang pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini berkedudukan sebagai Polisi Propinsi, ditetapkan sebagai Komisariat.
(2)
Berdasarkan kebutuhan akan dayaguna bagi pelaksanaan tugas pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum, Perdana Menteri berkewenangan untuk menetapkan perobahan dalam batas-batas daerah Komisariat-Komisariat termaksud dalam ayat (1) diatas atas usul Kepala Kepolisian Negara.
(3)
Kepala Komisariat beserta tugasnya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
Penjelasan Pasal:
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Polisi Propinsi iama dijadikan Komisariat. (2) Ayat'ini dimaksudkan untuk membuka kemungkinan kepada Perdana Menteri bagi peninjauan kembali daerah-daerah Komisariat apabila dikemudian hari dianggap perlu. (3) Dalam ayat (1) ditetapkan, i bahwa daerah kewenangan Polisi Propinsiiama menjadi'Komisariat, Adapun untuk kepentingan maka kewenangan Kepalanya beserta tugasnya diserahkan kepada Perdana Menteri sebagaiMenteri yang bertanggung jawab. Pasal] 7 dan 8. Untuk kepentingan kelancaran pekerjaan, maka hanya Menetapkanmata-susunan vertikal penting (Inspeksi-inspeksi), Kepalanya dan tugasnya, diletakkan pada kewenangan Perdana Menteri, sedangkan penetapan mata-mata susunan vertikal ke bawah (Resort-resort, Distrik-distrik, dan Sektor-sektor) Kepalanya dan tugasnya masing-masing, diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 7
Berdasarkan kebutuhan akan dayaguna bagi pelaksanaan tugas pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum:
1.
Daerah Inspeksi-inspeksi ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
2.
Daerah Resort-resort, Distrik-distrik dan Sektor-sektor ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 8
(1)
Kepala Inspeksi beserta tugasnya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Kepala Resort, Kepala Distrik dan Kepala Sektor beserta tugasnya masing-masing ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 9
Pelaksanaan Peraturan ini diselenggarakan oleh Perdana Menteri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Penjelasan Pasal:
Karena Perdana Menteri adalah Menteri yang_ bertanggung jawab mengenai soal-soal Kepolisian Negara, maka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada beliau.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Telah cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal: 25 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
(SOEKARNO)
Wakil Perdana Menteri III
ttd.
(J. LEIMENA)
Diundangkan
pada tanggal 28 Oktober 1958.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
Penjelasan Umum
1. Susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat pada dewasa ini pada pokoknya didasarkan atas keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 1951 No.Pol.4/2/28/Um., sedangkan susunan vertikal ke daerah diperkaitkan kepada susunan administratif dari pada Pamongpraja lama.
2. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia, begitu pula dengan adanya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, maka dasar hukum daripada susunan Jawatan Kepolisian Negara termaksud pada ayat 1 di atas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan.
3. Guna menyesuaikan dasar hukum susunan Kepolisian Negara dengan perkembangan perundang-undangan tersebut, maka dianggap perlu untuk meletakkan ketentuan-ketentuan tentang susunan Kepolisian Negara, baik susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat, maupun susunan vertikalnya ke daerah, dalam Peraturan Pemerintah ini.
4. Sistimatik daripada ketentuan-ketentuan ini didasarkan kepada pembagian dalam pasal-pasal mengenai. :
a. Susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat,
b. Susunan vertikal dari Kepolisian Negara,
c. Pelaksanaan, dan
d. Penutup.
5. Susunan Jawatan Kepolisian Negara di Pusat dalam 5 Direktorat-direktorat dan 1 Biro dimaksudkan sebagai penyederhanaan susunan organisasi Jawatan, karena menurut susunan organisasi-lama, Jawatan mempunyai 10 Dinas-dinas dan Bagian-bagian serta 1 Brio, yang menunjukkan "span of control" yang terlalu luas dan mudah menghambat dayaguna dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Susunan vertikal dari Kepolisian Negara pada intinya dapat
dikatakan sama, hanya istilah-istilahnya di sini mengalami perubahan. Sebab, berhubung dengan berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957, maka timbullah istilah-istilah "Swatantra tingkat I", tingkat II, tingkat III, sehingga nama-nama "Polisi Propinsi", "PolisiKaresidenan", "Polisi Kabupaten" dan sebagainya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masa.
Dalam menentukan istilah-istilah baru, dipergunakan nama-nama tersendiri dan tidak diperkaitkan kepada nama-nama susunan adminstratif daripada pemerintahan daerah, agar supaya dengan demikian dapatlah dibuka kemungkinan untuk perkembangan susunan vertikal yang sesuai dengan kebutuhan dayaguna pelaksanaan tugas polisi di daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…