Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Perbaikan Pelabuhan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Agustus 1951
Tanggal Pengundangan
:26 September 1951
Tanggal Berlaku
:26 September 1951
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No. ,bphn.go.id : HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1951
TENTANG
PERATURAN PERBAIKAN PELABUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
1.
Bahwa di beberapa pelabuhan, teristimewa di pelabuhan Tanjung-Priok, keadaan mengenai administrasi, pengangkutan barang-barang, keamanan dan organisasi tenaga buruh, sedemikian sulitnya hingga menimbulkan bahaya perekonomian Negara;
2.
Bahwa keadaan itu telah sekian mendesak sehingga perlu diambil tindakan dengan cepat dan tegas untuk kepentingan Negara;
3.
Bahwa dipandang perlu mempersatukan pimpinan yang bertanggung jawab atas segala dinas dan jawatan pemerintah demikian juga atas segala pekerjaan dan perusahaan partikulir di masing-masing pelabuhan;
4.
Bahwa dipandang perlu pula kepada masing-masing Pemimpin itu diberikan sebutan serta kekuasaan seluasnya sebagai tersebut di peraturan ini, dan diberikan tanggung jawab atas perbaikan keadaan yang dimaksudkan di atas;
5.
Bahwa mengingat sulit dan pentingnya tugas Pemimpin itu, maka perlu sekali penjabat ini dalam melakukan jabatannya dibantu oleh sebuah staf, terdiri dari wakil Kementerian-kementerian yang menteri-menterinya duduk dalam Panitya Pengawas Pelabuhan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang tahun 1939 No. 557, tahun 1945 No. 93, Peraturan Pemerintah tahun 1940 No. 203, tahun 1945 No. 136 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBAIKAN KEADAAN DI PELABUHAN-PELABUHAN
Pasal 1
Menteri Perhubungan dimana dipandang perlu mengangkat untuk tiap-tiap pelabuhan, baik yang langsung di bawah urusan Pemerintah Pusat, maupun yang di bawah Propinsi, seorang Pemimpin dengan sebutan Penguasa Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penguasa Pelabuhan itu Pemimpin tertinggi didaerah pelabuhannya, yang berkewajiban mengatur, mengamat-amati, menjaga dan bertanggung jawab tentang keamanan, tata-tertib dan lancarnya segala pekerjaan untuk perbaikan keadaan didaerah pelabuhannya.
(2)
Atas permintaan Penguasa Pelabuhan diwajibkan Pembesar Tentara atau Polisi memberikan bantuan Ketentaraan atau Kepolisian seperlunya.
(3)
Penguasa Pelabuhan berhak dalam daerahnya mengatur urusan dan penempatan pegawai-pegawai Bea dan cukai dan tenaga buruh, sekedar hal-hal itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Bea dan cukai(Rechtenordonnantie) atau Undang-undang lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penguasa Pelabuhan diwajibkan melaksanakan dan memenuhi instruksi dan petunjuk-petunjuk lain-lain yang diberikan padanya oleh Menteri Perhubungan.
(2)
Kepada Menteri ini ia bertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugas kewajibannya dan tentang segala apa yang terjadi dalam daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melakukan jabatannya Penguasa Pelabuhan dibantu oleh satu staf yang anggota-anggotanya diangkat oleh Menteri Perhubungan dari Wakil masing-masing Kementerian yang Menterinya duduk dalam Panitya Pengawas Pelabuhan, yang dibentuk oleh Dewan Menteri pada tanggal 27 Juni 1951, dan dari Wakil Jawatan Kepolisian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Segala kekuasaan dan kewajiban Gouverneur Generaal sebagai yang tercantum dalam"Verordenin g medewerkin g bedri j ven"(Staatsblad 1940 No. 203) diserahkan kepada Menteri Perhubungan khusus untuk memperbaiki keadaan di pelabuhan-pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kecuali jika dengan Undang-undang atau peraturan pemerintah diadakan ketentuan lain, maka Penguasa Pelabuhan dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 50.000.- terhadap pelanggaran-pelanggaran peraturan-peraturannya dengan atau tanpa merampas barang-barang yang ditentukan.
(2)
Jika sesuatu peristiwa, yang dapat dihukum menurut ayat 1, dilakukan oleh atau karena suatu badan hukum, maka tuntutan hukuman dilakukan dan hukuman dilafadkan terhadap pengurus-pengurusnya dan komisarisnya. Hukuman tidak boleh dilafadkan terhadap seseorang diantara mereka itu tentang siapa kenyataan bahwa peristiwa itu adalah diluar maunya atau tahunya.
(3)
Perbuatan yang dapat dihukum menurut ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan boleh disebut"Peraturan Perbaikan Pelabuhan".
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO
MENTERI PERHUBUNGAN,
DJUANDA
MENTERI PERTAHANAN,
SEWAKA
MENTERI KEUANGAN,
JOESOEF WIBISONO
MENTERI PEREKONOMIAN,
WILOPO
MENTERI PERBURUHAN,
I. TEDJASUKMANA
Diundangkan Pada tanggal 26 September 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
M.A. PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…