Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 September 1962
Tanggal Pengundangan
:24 September 1962
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962/No. 71, TLN. No. 2501
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 1951 JANG TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 62 TAHUN 1957

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan keluarnya Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Instr. 4/Ko. T.O.E. tahun 1962 tentang Penguasaan dan Pengusahaan Pelabuhan, maka perlu dicabut kembali berlakunya Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951 tentang Perbaikan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1957
Mengingat
:
1.
Amanat Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi pada tanggal 18 Mei 1962 tentang garis-garis besar pimpinan ekonomi nasional tahun 1952 menjelang pembebasan Irian Barat
2.
Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Instr. 2/Ko
3.
O.E.tahun 1962untukmemperkuatFrontEkonomi 1962
4.
Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Instr. 4/Ko
5.
O.E. tahun 1962 tentang Penguasaan dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan
6.
Peraturan Pemerintah No.55 tahun 1951 tentang Perbaikan Pelabuhan sebagaimana telah diubah denganPeraturan PemerintahNo. 62 tahun 1957

MEMUTUSKAN:

kesatu
:
Mencabut kembali berlakunya Peraturan tah, No.55 tahun 1951 tentang PerbaikanPelabuhan dan Peraturan PemerintahNo. 55 tahun 1957 tentang PerubahanPeraturan Pemerintah No. 55 Tahun Kedua
kesatu
:
Mencabut kembali berlakunya Peraturan tah, No.55 tahun 1951 tentang PerbaikanPelabuhan dan Peraturan PemerintahNo. 55 tahun 1957 tentang PerubahanPeraturan Pemerintah No. 55 Tahun Kedua: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pembentukan Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi/Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi
Pasal 1
Mencabut kembali berlakunya Peraturan tah, No.55 tahun 1951 tentang PerbaikanPelabuhan dan Peraturan PemerintahNo. 55 tahun 1957 tentang PerubahanPeraturan Pemerintah No. 55 Tahun
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pembentukan Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi/Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaga-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1962
Presiden Republik Indonesia

[HALAMAN 2]
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1962
Sekretaris Negara
MOHD.ICHSAN.
Penjelasan Umum
Kepala Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi/Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi telah diinstruksikan untuk membentuk suatu Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan, yaitu sebagaimana telah dimuat dalam Instruksi Presiden No.:Instr. 4/Ko.T.O.E. tahun 1962. Dengan Instruksi Presiden itukeadaan Pelabuhan-pelabuhan tidak perlu lagi diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1957 makaharus dicabut kembali berlakunya Peraturan Pemerintah itu. Keadaan Pelabuhan cukup diatur oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi dengan membentuk Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan. Khusus yang ditetapkan dalam Kedua: Saat pencabutan kembali berlakunya Peraturan Pemerintah itu sudah semestinya dijatuhkan tepat pada saat terbentuknya. Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan, sehingga dapat dihindarkan timbulnya keadaan tegang (Vacuum) mengenai pengurusan Pelabuhan. Diketahui : Sekretaris Negara, CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARADANTAMBAHAN LEMBARAN NEGARATAHUN 1962YANGTELAH DICETAKULANG Sumber: LN1962/71;TLNNO.2501

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…