Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1980
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 36 TAHUN 1974 TENTANG PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi untuk umum, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (ITU) Malaga Torremolinos 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi untuk umum (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3032);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 50);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi untuk umum (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3185);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1974 TENTANG PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI
Pasal I
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi, sebagai berikut:
1.
Pada Pasal 2 ditambahkan huruf j yang berbunyi:
Pasal 2
j. Telekomunikasi untuk umum dalam negeri" adalah telekomunikasi untuk umum selain telekomunikasi untuk umum internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980".
2.
Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga berbunyi:
Pasal 3
(1)
Perusahaan adalah badan hukum yang susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri".
3.
Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
Pasal 5
Tujuan Perusahaan adalah membangun, mengembangkan, dan mengusahakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan Negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil makmur".
4.
Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
Pasal 6
Dengan mengindahkan azas-azas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.
penyelenggaraan dan pelayanan telekomunikasi untuk umum dalam negeri, dengan sarana-sarana telegrap, telepon, telex, telegram gambar, dan sarana-sarana telekomunikasi lainnya dengan mengindahkan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang ini;
b.
penyediaan aluran-aluran dan atau saluran-saluran seperti yang dimaksud dalam sub b di atas untuk disewakan;
c.
perencanaan, pembangunan, dan perluasan sarana-sarana telekomunikasi seperti dimaksud dalam sub a;
d.
usaha-usaha lainnya yang dapat membantu tercapainya tujuan termaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini dengan persetujuan Menteri.
5.
Pasal 10 diubah sehingga seluruhnya berbunyi: "Susunan tarip jasa telekomunikasi didasarkan pada azas memperoleh penghasilan yang cukup bagi Perusahaan untuk menutup semua biaya-biaya pengusahaan yang tata penghitungannya diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.