Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasionaldan mengoptimalkan pengelolaan aset dana jaminan sosial melalui penambahan, pengembangan, dan/atau perubahan instrumen investasi sesuai kebutuhan perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2Ot3 tentang Pengelolaan Aset Jaminan sosial Kesehatan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 3 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan SosialKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5752);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
] PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
BAB I
KESEHATAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5752), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan huruf d ayat (6) dan ayat (6a) Pasal 15 dihapus serta di antara huruf d dan huruf e ayat (6) Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf d1, huruf d2, dan huruf d3, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Huruf d1 Huruf d2 Bantuan pemerintah daerah antara lain berupa kontribusi pajak rokok yang digunakan untuk kesehatan. Huruf d3
(1)
Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;
b.
hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
c.
aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan; dan
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, berasal dari iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan programJaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes (Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai, surat berharga, piutang iuran, dan uang muka pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
menjadi hak peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)sebesar:
a.
utang klaim pelayanan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam proses;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan oleh fasilitas kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
cadangan premi.
Penjelasan: Besarnya a“cadangan premi” untuk pengalihan aset Dana Jaminan Sosial dari PT Jamsostek (Persero) dalam ketentuan ini sama dengan cadangan jaminan pemeliharaan kesehatan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "cadangan premi" pengalihan aset dari PT Askes (Persero) dalam ketentuan ini merupakan cadangan premi yang selama ini dibentuk oleh PT Askes (Persero).
(6)
bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (ì) huruf d merupakan dana yang berasal dari:
a.
Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Surplus aset BPJS Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat;
Penjelasan: Dana talangan dari BPJS Kesehatan digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang bersifat jangka pendek dan hal-hal yang insidentil.
d.
dihapus; d1. bantuan pemerintah pusat; d2. bantuan pemerintah daerah; d3. denda akibat keterlambatan pembayaran iuran; dan/atau
Penjelasan: Dihapus.
e.
hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6a)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat dilakukan untuk:
a.
pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan termasuk pembayaran ganti rugi atau denda kepada fasilitas kesehatan yang terjadi akibat keterlambatan kesehatan;
b.
dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan; dan
c.
investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa pembayaran untuk pelayanan kesehatan perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
(3)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa yang dialokasikan operasionalisasi Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
(4)
digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
3.
Ketentuan ayat (1) dan huruf g ayat (2) Pasal 23 diubah serta di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf al, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Penjelasan: Huruf al
(1)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank; al. giro;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
saham yang tercatat dalam Bursa Efek
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
reksadana;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
efek1 beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan/atau efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dana investasi real estate;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penyertaan langsung;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyertaan langsung" adalah penempatan investasi pada saham yang tidak tercatat di bursa efek.
j.
tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (l) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:
a.
investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan(non negotiable certificate deposit) pada Bank dan giro, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank;
b.
investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
c.
investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
d.
investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
e.
investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan/atau efek beragun aset berbentuk surat partisipasi masing-masing diatur dengan batasan yaitu untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh
f.
investasi berupa dana investasi real estate,
g.
investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5%(lima persen) dari jumlah investasi; dan
h.
investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(2)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
5.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah serta di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 30 disisipkan 1(satu) huruf, yakni huruf al, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengembangan aset Dana Jaminan sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan; al. giro;
b.
surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan/atau
c.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a1, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.
(4)
aJaminan Sosial Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Penjelasan: Ayat (5)
(1)
Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diukur berdasarkan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk satu setengah bulan ke depan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "satu setengah bulan ke depan" dalam ketentuan ini adalah periode akuntansi yang merupakan 150% (seratus lima puluh persen) dari rata-rata estimasi klaim bulanan.
b.
paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6(enam) bulan ke depan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Estimasipembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019. (5) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyesuaian dana operasional;
b.
penyesuaian besaran iuran; dan/atau
c.
penyesuaian manfaat.
7.
Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
1 Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian.
(2)
Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(3)
Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan bulan sebelumnya dan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(4)
Penggantian dana talangan dilakukan setelah rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai 100% (seratus persen).
(5)
Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(6)
Rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.
(7)
Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a.
kas;
b.
bank; dan
c.
deposito berjangka termasuk deposit on call.
(8)
Liabilitas lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a.
utang jaminan kesehatan;
b.
iuran dimuka;dan
c.
liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses.
(9)
Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bertahap.
8.
Ketentuan ayat (1) Pasal 40 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
BPJSKesehatan wajib menyusun:
a.
laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b.
keuangan bulanan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan bulanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan; dan
c.
laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan secara bulanan untuk 6 (enam) bulan ke depan.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Laporan keuangantahunan dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(4)
Laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan realisasi 6 (enam) bulan terakhir dan paling sedikit memuat:
a.
jumlah peserta per segmen kepesertaan;
b.
penerimaan secara kas per segmen kepesertaan;
c.
pengeluaran kapitasi secara kas per segmen
d.
pengeluaran Indonesian Case Based Groups secara kas per segmen kepesertaan; dan
e.
ikhtisar laporan proyeksi kecukupan 1Dana Jaminan Sosial per segmen kepesertaan.
9.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya kepada Presiden setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.
(3)
BPJs Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dan huruf c, paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urLISan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan DJSN.
(4)
Dalam hal tanggal 30 Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
BAB II
BERIKUTNYA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 232
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala berkaitan dengan kesinambungan program dan likuiditas Dana Jaminan SosialKesehatan, sehingga perlu menyempurnakan beberapa ketentuan mengenai pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain berkaitan dengan sumber lain yang sah untuk aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan aset BPJS Kesehatan, pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan aset BPJS Kesehatan, serta besaran dana talangan.
Penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan diharapkan dapat mengatasi permasalahan kesinambungan program dan likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga program Jaminan Kesehatan dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Zaaken: Journal of Civil and Business LawVol. 2No. 22021
Berita Terkait
07 Okt 2026
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.