Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1948
TENTANG CARA MENGURUSNYA TAWANAN POLITIK(MADIUN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan peraturan darurat untuk mengurus tawanan-tawanan dan tahanan-tahanan politik/tentara yang tersangka telah turut ambil bagian dalam peristiwa pemberontakan Moeso Amir Sjarifoeddin c.s. didaerah Madiun dan daerah-daerah lain;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang"Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya";
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG URUSAN TAWANAN DAN TAHANAN POLITIK/TENTARA YANG BERSANGKUTAN DENGAN PERISTIWA MADIUN
Pasal 1
(1)
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan tawanan dan tahanan politik ialah mereka yang ditawan atau ditahan karena tersangka telah turut ambil bagian dalam pemberontakan Moeso Amir Sjarifoeddin c.s melawan Pemerintah Republik Indonesia.
(2)
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan tawanan dan tahanan tentara ialah anggota tentara atau bekas anggota T.N.I. yang ditawan atau ditahan karena tersangka telah turut ambil bagian dalam pemberontakan tersebut pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk mengasingkan atau melindungi mereka yang termaksud dalam pasal 1 sebelum perkaranya diperiksa dan diputus oleh hakim, maka dibeberapa tempat diadakan tempat pengasingan tawanan dan tahanan politik/tentara(selanjutnya disebut tempat pengasingan).
(2)
Bagi tawanan dan tahanan politik/tentara yang dianggap oleh pihak kejaksaan yang bersangkutan dapat membahayakan ketertiban umum ditunjuk rumah penjara sebagai tempat pengasingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tempat-tempat pengasingan yang ada didaerah Yogyakarta, Kedu dan Banyumas termasuk urusan umum("algemeen beheer") Gubernur Militer Yogyakarta, Kedu dan Banyumas.
(2)
Tempat-tempat pengasingan yang ada didaerah Solo-Semarang, Pati dan Madiun termasuk urusan umum Gubernur Militer Solo-Semarang, Pati dan Madiun.
(3)
Tempat-tempat pengasingan yang ada didaerah Kediri, Bojonegoro, Malang dan Surabaya termasuk urusan umum Gubernur Militer Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Urusan tersebut dalam pasal 3 dipusatkan selanjutnya di Kejaksaan Tentara Agung(Pusat Urusan Tawanan dan Tahanan Politik/Tentara).
(2)
Untuk menyelenggarakan pekerjaan tersebut dalam ayat(1) pasal ini, maka oleh Menteri Pertahanan diperbantukan beberapa orang perwira menengah kepada Jaksa Agung.
(3)
Perwira-perwira menengah seperti dimaksud pada ayat(2) pasal ini mengerjakan tugasnya atau perintah Jaksa Tentara Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pusat Urusan Tawanan dan Tahanan Politik/Tentara mengurus antara lain:
a.
pembelanjaan dan segala pengeluaran mengenai urusan tawanan dan tahanan politik/tentara;
b.
pertanggungan jawab("verantwoording") tentang keuangan yang dipergunakan oleh Gubernur-gubernur Militer untuk urusan tawanan/tahanan politik/Tentara;
c.
pelaporan-pelaporan yang diterima dari Gubernur-gubernur Militer tentang urusan tawanan/tahanan politik/tentara;
d.
hal-hal lain-lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tempat-tempat pengasingan tersebut dalam pasal 2 ayat(1) diselenggarakan oleh Gubernur-gubernur Militer(atau yang dikuasakan olehnya) dengan bantuan dari pihak Pamong Praja, Polisi dan instansi-instansi lain didaerah.
(2)
Tempat-tempat pengasingan tersebut diurus dan dikepalai oleh seorang komandan kamp yang dibantu oleh beberapa orang perwira, tentara dan prajurit, serta dibantu pula oleh beberapa orang pegawai rumah penjara dan polisi.
(3)
Kepada komandan kamp diperbantukan sepasukan pengawal guna menjaga keamanan dan ketertiban.
(4)
Perbantuan tersebut pada ayat(2) dan(3) diselenggarakan oleh Gubernur Militer yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Peraturan-peraturan bagi tempat pengasingan(kampreglementen) ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Pusat Urusan Tawanan/Tahanan Politik/tentara.
(2)
Dimana dianggap perlu tiap komandan kamp atau Gubernur Militer dapat mengadakan peraturan-peraturan untuk tempat pengasingan, yang bersifat sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 26 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.