Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948
TENTANG MILITAIRISASI PERCETAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
untuk kepentingan pertahanan perlu ada dewasa ini diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang terhadap perusahaan-perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERCETAKAN YANG BERADA DIBAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH
Pasal 1
Semua perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah mulai hari berlakunya Peraturan ini diawasi oleh Angkatan Perang(dimilitairisir).
Pasal 2
Pimpinan dan segenap pegawai serta pekerja dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam pasal 1 tetap seperti sediakala.
Pasal 3
Pimpinan dan pegawai serta pekerja termaksud dalam pasal 2 harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku hukum dan disiplin ketentaraan.
Pasal 4
Kepala Staf Angkatan Perang dapat, apabila dipandangnya perlu, menempatkan wakilnya pada perusahaan percetakan termaksud dalam pasal 1 guna mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak diperbolehkan ikut campur tangan secara langsung dalam pekerjaan perusahaan percetakan yang bersangkutan.
Pasal 5
Aturan, instruksi dan lain sebagainya guna menjalankan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran dan/atau Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Penerangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 23 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang militairisasi perusahaan-perusahaan percetakan yang berada dibawah pengawasan Pemerintah. Untuk kepentingan pertahanan, perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang terhadap perusahaan-perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah. Pimpinan dan segenap pegawai serta pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut tetap seperti sediakala, namun bagi mereka berlaku hukum dan disiplin ketentaraan. Kepala Staf Angkatan Perang dapat menempatkan wakilnya pada perusahaan percetakan guna mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.