Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Militairisasi Percetakan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:52
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 1948
Tanggal Pengundangan
:23 Oktober 1948
Tanggal Berlaku
:23 Oktober 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Pengelolaan & Logistik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948
TENTANG
MILITAIRISASI PERCETAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
untuk kepentingan pertahanan perlu ada dewasa ini diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang terhadap perusahaan-perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERCETAKAN YANG BERADA DIBAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH
Pasal 1
Semua perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah mulai hari berlakunya Peraturan ini diawasi oleh Angkatan Perang(dimilitairisir).
Pasal 2
Pimpinan dan segenap pegawai serta pekerja dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam pasal 1 tetap seperti sediakala.
Pasal 3
Pimpinan dan pegawai serta pekerja termaksud dalam pasal 2 harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku hukum dan disiplin ketentaraan.
Pasal 4
Kepala Staf Angkatan Perang dapat, apabila dipandangnya perlu, menempatkan wakilnya pada perusahaan percetakan termaksud dalam pasal 1 guna mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak diperbolehkan ikut campur tangan secara langsung dalam pekerjaan perusahaan percetakan yang bersangkutan.
Pasal 5
Aturan, instruksi dan lain sebagainya guna menjalankan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran dan/atau Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Penerangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 23 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang militairisasi perusahaan-perusahaan percetakan yang berada dibawah pengawasan Pemerintah. Untuk kepentingan pertahanan, perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang terhadap perusahaan-perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah. Pimpinan dan segenap pegawai serta pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut tetap seperti sediakala, namun bagi mereka berlaku hukum dan disiplin ketentaraan. Kepala Staf Angkatan Perang dapat menempatkan wakilnya pada perusahaan percetakan guna mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…