:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, Dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala Dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa semakin meningkatnya beban dan tanggung jawab serta resiko dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan, perlu menyesuaikan penghasilan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 80);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAKLAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 80) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
gaji pokok; dan
b.
tunjangan jabatan.
(3)
Besaran gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a.
Kepala, sebesar Rp26.450.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b.
Wakil, sebesar Rp24.725.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(4)
Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b sebagai berikut:
a.
Kepala, sebesar Rp45.050.000,00 (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah); dan
b.
Wakil, sebesar Rp37.175.000,00(tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(5)
Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok sebagai Kepala dan Wakil dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia.
(6)
Gaji pokok dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 2017.
2.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
(3)
Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi utama atau setara dengan pejabat eselon I.
(4)
ayat(l) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 2017.
3.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Besaran penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 merupakan penghasilan neto.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PENGHASILAN NETO
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal1 Februari 2017.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 252
Penjelasan Umum
Tindak pidana pencucian uang telah berkembang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, serta telah merambah ke berbagai sektor dan wilayah, baik domestik maupun internasional. Seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, beban kerja dan tanggung jawab Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan semakin meningkat.
Dengan adanya peningkatan beban kerja dan tanggung jawab, serta risiko yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, maka perlu adanya penyesuaian terhadap penghasilan, hak-hak lain, penghargaan, dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, juga diatur mengenai pembayaran sebesar selisih penerimaan gaji pokok sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penghasilan Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan penghasilan netto.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.