Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 1993
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1993 No.83 , TLN No. 3537, LL Setkeb : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Fasilitas & Insentif Penanaman Modal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1993

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1993
TENTANG
PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penciptaan iklim usaha yang dapat lebih mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan merangsang minat penanaman modal asing, dipandang perlu menetapkan persyaratan pemilikan saham pada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Persetujuan dalam rangka Penanaman Modal Asing dapat diberikan, apabila jumlah investasi tidak lebih kecil dari US$ 1.000.000,- (satu juta dollar Amerika Serikat).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing; selanjutnya disebut perusahaan penanaman modal asing, pada dasarnya berbentuk usaha patungan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal disetor peserta Indonesia dalam perusahaan patungan tersebut sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) pada waktu pendirian perusahaan patungan, dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peserta Indonesia adalah warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh modal sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Modal disetor adalah modal yang disetor oleh para pemegang saham, termasuk didalamnya bagian laba yang ditahan dan agio saham setelah dikonversi menjadi modal.
Pasal 3
(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat didirikan dengan jumlah investasi sekurang-kurangnya US$ 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) apabila memenuhi salah satu persya-ratan sebagai berikut :
Penjelasan: Dengan ketentuan ini, maka persyaratan huruf a atau huruf b harus dipenuhi.
a.
padat karya dengan jumlah tenaga kerja langsung sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, dan: (1)sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima perseratus) hasil produksi untuk diekspor; atau
(2)
menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain ; b. melakukan kegiatan dibidang usaha jasa tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perusahaan penanaman modal asing yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat didirikan dengan persyaratan bahwa modal disetor peserta Indonesia pada saat perusahaan didirikan sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal disetor peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditingkatkan lagi menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari seluruh nilai modal disetor perusahaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
a.
jumlah modal disetor sekurang-kurangnya US$ 50.000.000,- (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b.
berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi;
c.
berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan dalam rangka kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain.
(2)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya, sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
Penjelasan: Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah International Finance Corporation, Asian Development Bank dan Islamic Development Bank.
(3)
Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ketentuan penunjukan Propinsi tersebut dimaksudkan untuk mendorong usaha pembangunan dibidang ekonomi di wilayah-wilayah tersebut. Persetujuan kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain yang sudah berlangsung dewasa ini adalah dengan Pemerintah Republik Singapura dalam rangka pengembangan Propinsi Riau. Kawasan yang akan dikembangkan dalam rangka kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tersebut antara lain adalah : 1. Kawasan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan. 2. Kawasan Industridi Pulau Bintan. 3. Kawasan usaha pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan dan daerah aliran Sungai Kampar. 4. Kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi di Pulau Karimun Kecil dan pengolahan minyak di Pulau Karimun Besar.
Pasal 5
(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat pula didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US$ 2.000.000,- (dua juta dollar Amerika Serikat).
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih mendorong perkembangan industri penunjang bagi pertumbuhan industri pengolahan. Industri penunjang ini pada umumnya padat karya.
(2)
Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain.
(3)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya, sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
(4)
Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat pula didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing, dengan syarat :
a.
berlokasi di Kawasan Berikat ; atau
b.
berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
(2)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
(3)
Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
(4)
Penguasaan atau pemilikan tanah untuk perusahaan penanaman modal asing yang berlangsung di Kawasan Berikat atau EPTE sepenuhnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai pertanahan bagi usaha di lingkungan Kawasan Berikat atau EPTE.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjualan atau pengalihan saham kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan melalui :
a.
Pemilikan langsung; dan/atau
b.
Pasar Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
ttd
S O E H A R T O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 83

Paper Terkait

Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia dan Permasalahannya

Amad Sudiro
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 1997

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…