Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1993
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penciptaan iklim usaha yang dapat lebih mendorong pertumbuhan perekonomian nasional pada umumnya, merangsang minat penanaman modal asing di daerah-daerah perbatasan Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Singapura pada khususnya, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap ketentuan mengenai persyaratan pemilikan saham pada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentangPersyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3476);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal I
Menambah huruf c pada ayat (1) Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga ayat (1) berbunyi :
a.
jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya Us $ 50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b.
l berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, SUlawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi;
c.
berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan sebagai tindak lanjut persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerjasama ekonomi dalam rangka pengembangan Propinsi Riau." Pasal II...
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan salah satu kawasan yang akan dikembangkan dalam huruf c, antara lain:
1) kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;
2) kawasan industri di Pulau Bintan;
3) kawasan...
3) kawasan usaha pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
4) kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi di Pulau Karimun Kecil dan pengolahan minyak di PulauKarimun Besar. Syarat pada huruf b dan huruf c dimaksudkan untuk mendorong usaha pembangunan di bidang ekonomi di wilayah-wilayah tersebut.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1993
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993NOMOR 9
Penjelasan Umum
Dalam usaha pengembangan Propinsi Riau, Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura telah melakukan persetujuan kerjasama ekonomi. Sebagai tindak lanjut persetujuan tersebut, maka untuk lebih menarik minat dan meningkatkan peran penanaman modal asing dalam pembangunan di daerah tersebut, perlu diciptakan iklim usaha yang lebih baik dengan memberikan kemudahan di bidang penanaman modal asing.
Untuk mencapai maksud tersebut, kepada investor asing yang bermaksud melakukan penanaman modal di daerah yang akan dikembangkan sebagai tindak lanjut persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tersebut, perlu diberikan kemungkinan untuk mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing yang seluruh sahamnya dimiliki oleh peserta asing.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Modal Asing.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.