Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1986
TENTANG PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH SERTA RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa bandar udara merupakan salah satu prasarana angkutan udara yang memerlukan pengaturan penyediaan tanah dan ruang udara serta lingkungan yang bebas penghalang guna menjamin keselamatan operasi penerbangan dan keselamatan masyarakat yang ada di sekitarnya;
b.
bahwa dengan meningkatnya peranan angkutan udara, maka perlu adanya pengaturan yang meliputi penyediaan dan penggunaan tanah dan ruang udara di sekitar bandar udara sesuai dengan kemajuan teknologi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 NOmor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DI SEKITAR BANDAR UDARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lapangan terbang adalah tiap-tiap bagian darat ataupun perairan yang termasuk wilayah Republik Indonesia yang menurut Keputusan Menteri ditunjuk dipergunakan untuk keperluan penerbangan.
2.
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, dan usaha penunjang penerbangan lainnya.
3.
Penghalang adalah semua benda yang bersifat tetap atau sementara, bergerak maupun tidak bergerak yang letaknya pada suatu kawasan atau tempat atau menonjol di atas suatu permukaan tertentu di atas dan/atau di sekitar Bandar Udara yang dapat membahayakan pergerakan pesawat udara dan/atau keselamatan operasi penerbangan.
4.
Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
5.
Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
6.
Permukaan Horizontal-Dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar Bandar Udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
7.
Permukaan Horozontal-Luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
8.
Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan-Horizontal-Dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan-Horizontal-Luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
9.
Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan bedarak tertentu dari as landasan, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada as landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan-Horizontal-Dalam.
10.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah kawasan di sekitar bandar udara yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan guna menjamin keselamatan penerbangan.
11.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.
BAB II
PERENCANAAN, PENYEDIAAN, SERTA PENGGUNAAN
Bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan-Horizontal-Luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik
Pasal 2
(1)
Untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pembinaan Bandar Udara serta pengembangannya, perlu disediakan tanah dan ruang udara untuk pelayanan keselamatan operasi penerbangan, pelayanan umum, dan fasilitas penunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut maupun untuk semua fasilitas.
(2)
Penyediaan tanah dan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada rencana penggunaan tanah dan ruang udara yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan usaha-usaha dalam bidang lain di kawasan letak Bandar Udara bersangkutan.
Pasal 3
E2
(1)
Penetapan lokasi bagi tiap Bandar Udara dilakukan oleh Menteri.
(2)
Batas-batas bagi tiap Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri bersama Menteri Dalam Negeri.
(3)
Batas-batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan bagi tiap Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1)
Tanah-tanah yang terletak di Bandar Udara diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri dengan hak pengelolaan.
(2)
Menteri dapat menunjuk pejabat tertentu atau badan usaha milik Negara untuk menjalankan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan memberikan izin membuat bangunan kepada pihak ke tiga dengan standar bangunan yang berlaku serta dengan memperhatikan pertimbangan Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
(3)
Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KAWASAN-KAWASAN DI SEKITAR BANDAR UDARA
Pasal 5
(1)
Kawasan di sekitar Bandar Udara yaitu Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di atas Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Kerucut, dan Permukaan Transisi dengan batas-batas tertentu harus bebas dari penghalang.
(2)
Menteri menetapkan batas-batas kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tiap-tiap Bandar Udara.
Pasal 6
Tanah dan ruang udara di sekitar Bandar Udara yang merupakan Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Horizontal-Luar, Permukaan Kerucut, dan Permukaan Transisi serta Kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi udara dapat dipergunakan oleh umum dengan memenuhi persyaratan keselamatan operasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
Penggunaan tanah dan ruang udara yang bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilarang.
Pasal 8
(1)
Tingkat kebisingan di kawasan di sekitar Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang lingkungan hidup.
(2)
Perencanaan dan penetapan penggunaan tanah yang terletak di sekitar Bandar Udara dilakukan dengan memperhatikan tingkat kebisingan yang disebabkan oleh kebisingan pesawat udara.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan harus mengembalikannya kepada keadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah pelanggaran.
Pasal 10
Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kepada palanggar dikenakan pula tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Keadaan yang bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6,dan Pasal 7, pelaksanaan penyesuaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(2)
Khusus untuk penetapan pengendalian penggunaan tanah dan ruang udara di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1986
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1986
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986NOMOR 3343
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.