Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Militairisasi Perusahaan Dalam Lingkungan Kementerian Keuangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Oktober 1948
Tanggal Pengundangan
:22 Oktober 1948
Tanggal Berlaku
:21 Oktober 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:bphn.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Komponen Cadangan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pengelolaan & Logistik Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948
TENTANG
MILITAIRISASI PERUSAHAAN DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas beberapa perusahaan didalam lingkungan Kementerian Keuangan dengan tidak mengurangi kekuasaan Kementerian dalam pekerjaan untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI BEBERAPA PERUSAHAAN DIDALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
Bagian Percetakan Negara (Lodji Kecil-Yogyakarta) yang digunakan oleh Kementerian Keuangan, Perusahaan Cliche (Setjodiningratan-Yogyakarta) dan Percetakan Kanten (Ponorogo), mulai 21 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (di-militairisir).
Pasal 2
Pimpinan pekerjaan, pegawai perusahaan, serta segala alat-alat dan bahan-bahan perusahaan-perusahaan tersebut tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian/kantor/Perusahaan yang dianggap perlu, berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan, dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan perusahaan.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini yang mengenai keamanan dan pertahanan, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, sedangkan segala sesuatu yang perlu menjalankan pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1948.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 22 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948 ini mengatur tentang militairisasi beberapa perusahaan didalam lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini dibentuk untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dengan mengadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas perusahaan-perusahaan tersebut tanpa mengurangi kekuasaan Kementerian Keuangan dalam pekerjaan untuk memenuhi kewajibannya. Perusahaan yang diawasi meliputi Bagian Percetakan Negara (Lodji Kecil-Yogyakarta), Perusahaan Cliche (Setjodiningratan-Yogyakarta), dan Percetakan Kanten (Ponorogo). Pimpinan pekerjaan, pegawai perusahaan, serta alat-alat dan bahan-bahan perusahaan tetap dibawah kekuasaan Menteri Keuangan, namun pegawai harus tetap bekerja dengan berlaku discipline dan hukum ketentaraan. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan tanpa langsung campur tangan dalam pekerjaan perusahaan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 1948 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…