1. Untuk melaksanakan ketentuan mengenai kenavigasian sebagaimana diatur dalam Pasal 177, Pasal 183 ayat (2), Pasal 184, Pasal 186 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 206 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian.
2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2008.
3. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, sistem informasi kenavigasian, dan sumber daya manusia.
1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang;
bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara;
bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis;
bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional;
bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan;
Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya;
pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan
pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”.
Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010
TENTANG KENAVIGASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai kenavigasian sebagaimana diatur dalam Pasal 177, Pasal 183 ayat (2), Pasal 184, Pasal 186 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 206 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAVIGASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal. 2. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal. 3. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. 4. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran. 5. Stasiun Radio Pantai adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. 6. Stasiun Radio Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong. 7. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun-stasiun kapal atau antarstasiun-stasiun kapal atau antarstasiun-stasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun-stasiun sekoci penolong dan stasiun-stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini. 8. Kuasa Perhitungan adalah Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional. 9. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca. 10. Pelayanan Meteorologi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan informasi, penyebaran informasi, dan pemberian jasa yang berkaitan dengan meteorologi. 11. Buku Petunjuk Pelayaran adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan yang dipergunakan sebagai pedoman bagi para awak kapal agar dapat berlayar dengan selamat. 12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 13. Alur dan Perlintasan adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, sungai, dan danau. 14. Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services, dan Stasiun Radio Pantai. 15. Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat dan/atau pesawat udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya. 16. Zona Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu. 17. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 18. Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan. 19. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. 20. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan. 21. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan. 22. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. 23. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya. 24. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam, kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan. 25. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka atau rintangan bawah air atau benda lainnya. 26. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. 27. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran. 28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 29. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, sistem informasi kenavigasian, dan sumber daya manusia. Pasal 3 Kenavigasian diselenggarakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, mendorong kelancaran kegiatan perekonomian, menandai batas wilayah dalam rangka menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta memperkukuh persatuan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara. Pasal 4 (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dalam penyelenggaraan kenavigasian. (2) Tanggung jawab dalam penyelenggaraan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alur-pelayaran; b. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; c. telekomunikasi-pelayaran; d. pemanduan; dan e. pemberian pelayanan meteorologi. Pasal 5 (1) Penyelenggaraan kegiatan kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk distrik navigasi. (3) Distrik navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi: a. melaksanakan kegiatan kenavigasian; dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha. BAB II ALUR DAN PERLINTASAN Pasal 6 (1) Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan. (3) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha. (4) Penyelenggaraan alur-pelayaran oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Pasal 7 (1) Alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. alur-pelayaran di laut; dan b. alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan b. alur-pelayaran masuk pelabuhan. (3) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. alur-pelayaran sungai; dan b. alur-pelayaran danau. Pasal 8 Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Menteri wajib
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAVIGASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
2.
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
3.
Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
4.
Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
5.
Stasiun Radio Pantai adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran.
6.
Stasiun Radio Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong.
7.
Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun-stasiun kapal atau antarstasiun-stasiun kapal atau antarstasiun-stasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun-stasiun sekoci penolong dan stasiun-stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini.
8.
Kuasa Perhitungan adalah Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.
9.
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
10.
Pelayanan Meteorologi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan informasi, penyebaran informasi, dan pemberian jasa yang berkaitan dengan meteorologi.
11.
Buku Petunjuk Pelayaran adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan yang dipergunakan sebagai pedoman bagi para awak kapal agar dapat berlayar dengan selamat.
12.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13.
Alur dan Perlintasan adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, sungai, dan danau.
14.
Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services, dan Stasiun Radio Pantai.
15.
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat dan/atau pesawat udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
16.
Zona Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu.
17.
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
18.
Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
19.
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
20.
Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
21.
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
22.
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
23.
Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
24.
Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam, kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.
25.
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
26.
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
27.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
28.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari keselamatan pelayaran4. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, sistem informasi kenavigasian, dan sumber daya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kenavigasian diselenggarakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, mendorong kelancaran kegiatan perekonomian, menandai batas wilayah dalam rangka menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta memperkukuh persatuan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dalam penyelenggaraan kenavigasian.
(2)
Tanggung jawab dalam penyelenggaraan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
alur-pelayaran;
b.
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c.
telekomunikasi-pelayaran;
d.
pemanduan; dan
e.
pemberian pelayanan meteorologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan kegiatan kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri.
(2)
Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk distrik navigasi.
(3)
Distrik navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi:
a.
melaksanakan kegiatan kenavigasian; dan
b.
melakukan pembinaan dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ALUR DAN PERLINTASAN
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Penyelenggaraan alur-pelayaran dilakukan untuk: a. ketertiban lalu lintas kapal; b. memonitor pergerakan kapal; c. mengarahkan pergerakan kapal; dan d. pelaksanaan hak lintas damai kapal-kapal asing.
(2)
Penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha.
Penjelasan: Keikutsertaan badan usaha dalam penyelenggaraan alur-pelayaran dimaksudkanuntuk ikutmembangun dan memelihara alur-pelayaran sehubungan dengan keterkaitan badan usaha dimaksud dalam pemanfaatan alur-pelayaran.
(4)
Penyelenggaraan alur-pelayaran oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a.
alur-pelayaran di laut; dan
b.
alur-pelayaran sungai dan danau.
(2)
Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan
b.
alur-pelayaran masuk pelabuhan.
(3)
Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
alur-pelayaran sungai; dan
b.
alur-pelayaran danau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Menteri wajib Menetapkan:
a.
alur-pelayaran;
b.
sistem rute;
c.
tata cara berlalu lintas; dan
d.
daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 9
(1)
Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Menteri Menetapkan:
a.
alur-pelayaran;
b.
sistem rute;
c.
tata cara berlalu lintas; dan
d.
daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
(2)
Dalam menetapkan alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Menteri berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimuat dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran.
(2)
Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam peta sungai dan danau serta buku petunjuk-pelayaran di sungai dan danau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemetaan laut.
(2)
Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diumumkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alur-pelayaran kelas I;
b.
alur-pelayaran kelas II; dan
c.
alur-pelayaran kelas III.
(2)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
kedalaman sungai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lebar sungai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tinggi ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai.
Penjelasan: Tinggi ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai untuk kepentingan kapal sungai disesuaikan dengan klasifikasi alur-pelayaran sungai.
Pasal 13
(1)
Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu, Menteri menetapkan sistem rute sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang meliputi:
a.
skema pemisah lalu lintas di laut;
b.
rute dua arah;
c.
garis haluan yang dianjurkan;
d.
rute air dalam;
e.
daerah yang harus dihindari;
f.
daerah lalu lintas pedalaman; dan
g.
daerah kewaspadaan.
(2)
Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
kondisi alur-pelayaran; dan
b.
pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3)
Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Nakhoda yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib melaporkan identitas dan data pelayarannya kepada Menteri melalui stasiun radio pantai.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
data statik berupa nama kapal dan tanda panggilan (call sign), Maritime Mobile Services Identities (MMSI), bobot kapal, dan panjang kapal; dan
b.
data dinamik berupa tujuan berlayar dengan waktu tiba, kecepatan, dan haluan kapal.
(3)
Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS);
b.
sistem manual peralatan radio komunikasi; dan
c.
sistem monitoring pergerakan kapal jarak jauh (Long Range Identification and Tracking of Ships/LRIT).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "waktu tiba" adalah Estimated Time Arrival(ETA).
Pasal 15
(1)
Nakhoda yang berlayar di perairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat.
(2)
Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia;
b.
jalur Traffic Separation Scheme (TSS);
c.
area Ship to Ship Transfer (STS); dan
d.
perairan yang telah ditetapkan Ship Reporting System (SRS).
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
nama kapal, tanda panggilan (call sign), Maritime Mobile Services Identities (MMSI), dan International Maritime Organization (IMO) number;
b.
pelabuhan tujuan dan pelabuhan sebelumnya (nama pelabuhan dan negaranya);
c.
posisi kapal saat menyampaikan informasi; dan
d.
informasi lain yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf d Yang dimaksud dengan"informasi lain" meliputi perubahan cuaca, adanya bahaya navigasi baru (seperti kerangka kapal dan timbulnya pulau baru diperairan), adanya kapal kandas atau tubrukan, dan adanya pencemaran dilaut.
Pasal 16
(1)
Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia.
(2)
Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
ketahanan nasional;
b.
keselamatan berlayar;
c.
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
d.
jaringan kabel dan pipa dasar laut;
e.
konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
f.
rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;
g.
tata ruang laut; dan
h.
rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3)
Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat.
(4)
Menteri mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5)
Menteri menetapkan lokasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan telekomunikasi-pelayaran untuk melakukan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam menetapkan tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Menteri harus mempertimbangkan:
a.
kondisi alur-pelayaran;
b.
kepadatan lalu lintas;
c.
ukuran dan sarat (draft) kapal; dan
d.
kondisi cuaca.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur pelayaran di laut dan alur-pelayaran sungai dan danau serta pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 19
Pada alur-pelayaran di laut ditempatkan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas:
a.
jenis dan fungsi;
b.
persyaratan dan standar;
c.
penyelenggaraan;
d.
zona keamanan dan keselamatan;
e.
kerusakan dan hambatan;
f.
biaya pemanfaatan; dan
g.
fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJenis dan Fungsi
Pasal 21
(1)
Jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas:
a.
visual;
Penjelasan: Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran visual pada siang hari dikenal dari: a. warna; b. tanda puncak; c. bentuk bangunan; dan d. kode huruf dan angkanya. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran visual pada malam hari dikenal dari irama dan warna cahaya. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran elektronik dipergunakan untuk menyampaikan informasi melalui sistem elektromagnetik lainnya untuk menentukan arah dan posisi kapal.
b.
elektronik; dan
c.
audible.
Penjelasan: Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran audible dipergunakan untuk menyampaikan informasi mengenai posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran melalui suara.
(2)
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berfungsi untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menentukan posisi dan/atau haluan kapal;
b.
memberitahukan adanya bahaya/rintangan pelayaran;
c.
menunjukan batas-batas alur-pelayaran yang aman;
d.
menandai garis pemisah lalu lintas kapal;
e.
menunjukan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan; dan
f.
batas wilayah suatu negara.
Pasal 22
Visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
menara suar;
b.
rambu suar;
c.
pelampung suar; dan
d.
tanda siang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Global Positioning System (GPS);
b.
Differential Global Position System (DGPS);
c.
radar beacon;
d.
radio beacon;
e.
radar surveylance; dan
f.
medium wave radio beacon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Audible sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c wajib ditempatkan pada daerah berkabut atau pandangan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPersyaratan dan Standar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 25
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran wajib memenuhi persyaratan dan standar:
a.
bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran" adalah pencegahan terhadap Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan sarana penunjangnya dari gangguan fisik dan gangguan alam yang bersumber dari perbuatan manusia dan keadaan alam, dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan.
Pasal 26
Pada lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di perairan, berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian, wajib dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran serta diberikan hak penggunaannya oleh instansi yang berwenang untuk itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 28
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran meliputi kegiatan:
a.
perencanaan;
b.
pengadaan;
c.
pengoperasian;
d.
pemeliharaan; dan
e.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi rencana:
a.
kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
b.
kegiatan pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
jangka panjang, untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b.
jangka menengah, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c.
jangka pendek, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b pada alur-pelayaran dan perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Kegiatan pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran meliputi: a. pengadaan untuk lokasi baru; atau b. pengadaan untuk penggantian.
(2)
Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan tertentu dan pada lokasi tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk penandaan alur pelayaran menuju ke terminal khusus. Lokasi tertentu antara lain wilayah terminal khusus, kegiatan pengerukan, dan lokasi kerangka kapal.
(3)
Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk kepentingan badan usaha dilakukan oleh badan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang pengadaannya dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.
administrasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
teknis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hidrografi" adalah kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengamatan yang dilakukan di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk menggambarkan Bagianatau keseluruhan permukaan bumi, terutama yang digenangi oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta) yang disajikan dalam bentuk informasi titik-titik kedalaman, garis kontur kedalaman dan titik-titik tinggi, serta berbagai keragaman di atas dan di bawah permukaan laut.
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
akte pendirian perusahaan;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
izin usaha pokok dari instansi berwenang;
d.
bukti penguasaan tanah;
e.
penetapan lokasi terminal khusus bagi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk ditempatkan di terminal khusus;
f.
izin pengerukan untuk kegiatan pengerukan;
g.
izin pekerjaan bawah air atau salvage; dan
h.
rekomendasi dari distrik navigasi setempat terkait dengan aspek teknis.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
peta yang menggambarkan batas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis;
b.
hasil survey hidrografi, kondisi pasang surut, dan kekuatan arus;
c.
tata letak dermaga;
d.
dimensi kapal yang akan keluar dan masuk; dan/atau
e.
Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan yang berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Huruf d Huruf e
Pasal 33
(1)
Menteri, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap, mengeluarkan izin pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran kepada pemohon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) wajib:
a.
memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b.
menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c.
melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi pengaturan:
a.
jarak tampak;
b.
karakteristik lampu;
c.
warna lampu; dan
d.
bentuk atau jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)
Pengaturan jarak tampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
b.
faktor koefisien daerah tropis dan subtropis.
(3)
Pengaturan karakteristik lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
irama atau periode lampu; dan
b.
lokasi atau daerah tertentu.
(4)
Pengaturan warna lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
jenis bahaya navigasi; dan
b.
bentuk atau sosok benda.
(5)
Pengaturan bentuk atau jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
lokasi atau daerah tertentu; dan
b.
kedalaman perairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d meliputi:
a.
perawatan; dan
b.
perbaikan.
(2)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
pengecatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b.
membersihkan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c.
menyesuaikan irama lampu;
d.
pengecekan dan penggantian catu daya; dan
e.
pengecekan posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(3)
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
penggantian bola lampu dan flasher;
b.
penggantian struktur menara;
c.
penggantian fender pelampung suar;
d.
penggantian sistem penjangkaran pelampung suar; dan
e.
penggantian tanda puncak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
(2)
Kegiatan pemeliharaan secara berkala dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3)
Kegiatan pemeliharaan sewaktu-waktu dapat dilakukan dalam hal terjadi kerusakan akibat ditabrak kapal, pencurian, atau peristiwa alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan tata cara penerbitan izin pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaZona Keamanan dan Keselamatan
Pasal 38
(1)
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran di sekitar bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a.
sebagai batas pengaman konstruksi; dan
b.
melindungi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dari gangguan sarana lain.
(3)
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
b.
zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar instalasi atau bangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(4)
Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya.
(5)
Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan pembangunan instalasi atau bangunan lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran setelah mendapat izin dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
wilayah yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan yang dapat mengganggu fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b.
wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan harus dibebaskan dari kepemilikan pihak lain; dan
c.
wilayah perairan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan dan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi dan sistem Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Di luar zona keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat dilalui oleh kapal dengan menjaga jarak aman.
(2)
Di dalam zona keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran tidak dapat dilalui oleh kapal dan berlabuh jangkar kecuali pada alur sempit, sungai, atau danau yang lebar alurnya kurang dari 500 (lima ratus) meter.
(3)
Kapal yang berlabuh jangkar pada alur sempit, sungai, atau danau yang lebar alurnya kurang dari 500 (lima ratus) meter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga jarak aman paling sedikit satu setengah kali panjang kapal.
(4)
Kapal negara yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat mendekati Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKerusakan dan Hambatan
Pasal 41
(1)
Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat berupa:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"hambatan" adalah keadaan yang dapat mengganggu atau menghalangi lalu lintas angkutan di perairan, antara lain kerangka kapal di alur-pelayaran.
a.
memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b.
mengubah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c.
merusak, menghancurkan, atau menimbulkan cacat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d.
memindahkan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
e.
menambatkan kapal pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)
Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemilik dan/atau operator kapal yang karena pengoperasian kapalnya menyebabkan kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran wajib melaporkan kepada Menteri.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri wajib menyiarkan kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran ke seluruh kapal melalui stasiun radio pantai dan dimasukkan dalam Berita Pelaut Indonesia.
(3)
Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
nama lokasi;
b.
jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c.
nomor Daftar Suar Indonesia;
d.
posisi;
e.
periode/irama (uraian periode) dan sumber tenaga;
f.
warna cahaya;
g.
jarak tampak;
h.
elevasi; dan
i.
kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2)
Pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperbaiki atau mengganti Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3)
Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
(4)
Apabila dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan atau penggantian tidak dilakukan, Menteri melakukan perbaikan atau penggantian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atas biaya pemilik dan/atau operator kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhBiaya Pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 44
(1)
Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Menteri pada saat kapal tiba di pelabuhan atau terminal khusus.
(3)
Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi:
a.
kapal perang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kapal negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kapal rumah sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kapal yang memasuki suatu pelabuhan khusus untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "untuk keperluan meminta pertolongan" antara lain meminta pertolongan untuk keperluan pengobatan, kapal mengalami kerusakan, kapal menurunkan orang sakit, atau mendapat kecelakaan dengan syarat tidak mengadakan kegiatan pekerjaan yang dilakukan selama di pelabuhan terdekat.
e.
kapal yang melakukan percobaan berlayar; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "percobaan berlayar" adalah dalam rangka pembangunan dan perbaikan kapal.
f.
kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai jenis dan tarif biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran hanya dikenakan untuk penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dibangun.
BAB IV
FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 45
(1)
Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau wajib dilengkapi fasilitas alur-pelayaran.
(2)
Fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan kelas alur-pelayaran dan batas wilayah administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran yaitu: a. Pemerintah pada perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran untuk alur-pelayaran Kelas I; b. pemerintahprovinsi pada perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran untuk alur-pelayaran Kelas II; dan c. pemerintah kabupaten/kota pada perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran untuk alur-pelayaran Kelas III.
(3)
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan pembangunan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan badan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Kapal angkutan sungai dan danau yang berlayar menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan biaya pemanfaatan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi Daerah.
(2)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap berfungsinya fasilitas alur-pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan fasilitas alur-pelayaran dapat berupa:
a.
memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
b.
mengubah fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
c.
merusak, menghancurkan, atau menimbulkan cacat fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
d.
memindahkan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau; dan
e.
menambatkan kapal pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau.
(2)
Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan dan/atau hambatan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2)
Tanggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3)
Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
(4)
Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan atau penggantian tidak dilakukan, Menteri melakukan perbaikan atau penggantian fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dengan biaya yang dibebankan kepada pemilik dan/atau operator kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 51
Pada alur-pelayaran diselenggarakan sistem Telekomunikasi-Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a.
sarana, jenis, dan fungsi;
b.
persyaratan dan standar;
c.
penyelenggaraan;
d.
zona keamanan dan keselamatan;
e.
kerusakan dan hambatan;
f.
biaya pemanfaatan; dan
g.
pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera dan keselamatan, serta persyaratan tanda waktu standar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSarana, Jenis, dan Fungsi
Pasal 53
Sarana Telekomunikasi Pelayaran terdiri atas:
a.
stasiun radio pantai; dan
b.
National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Jenis Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a.
Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS);
b.
Vessel Traffic Service (VTS);
c.
Ship Reporting System (SRS); dan
d.
Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2)
Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
a.
pemberitahuan tentang adanya musibah marabahaya (alerting);
b.
komunikasi untuk koordinasi SAR;
c.
komunikasi di lokasi musibah;
d.
tanda untuk memudahkan penentuan lokasi;
e.
pemberitahuan informasi mengenai keselamatan pelayaran;
f.
komunikasi radio umum; dan
g.
komunikasi antar anjungan kapal.
(3)
Vessel Traffic Service (VTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi untuk:
a.
memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran;
b.
meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran;
c.
meningkatkan efisiensi bernavigasi;
d.
perlindungan lingkungan;
e.
pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah cakupan VTS;
f.
pengaturan informasi umum;
g.
pengaturan informasi khusus; dan
h.
membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus.
(4)
Ship Reporting System (SRS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi untuk:
a.
menyediakan informasi yang up to date atas gerakan kapal;
b.
mengurangi interval waktu kontak dengan kapal;
c.
menentukan lokasi dengan cepat, saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya; dan
d.
meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda di laut.
(5)
Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berfungsi untuk:
a.
mendeteksi kapal secara dini;
b.
memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan
c.
membantu dalam operasi SAR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPersyaratan dan Standar Peralatan Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 55
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran wajib memenuhi persyaratan dan standar:
a.
bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi Telekomunikasi-Pelayaran; dan
b.
pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pada lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di perairan berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian wajib dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Telekomunikasi-Pelayaran serta diberikan hak penggunaannya oleh instansi yang berwenang untuk itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 58
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran meliputi kegiatan:
a.
perencanaan;
b.
pengadaan;
c.
pengoperasian;
d.
pemeliharaan; dan
e.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi rencana:
a.
kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Telekomunikasi-Pelayaran; dan
b.
kegiatan pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
(2)
Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b.
jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c.
jangka pendek yaitu di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b yang ditempatkan di alur-pelayaran dan pada perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri.
(2)
Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b untuk kepentingan tertentu dan pada lokasi tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri.
(3)
Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
stasiun radio pantai; dan
b.
stasiun Vessel Traffic Services (VTS).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran untuk kepentingan badan usaha dilakukan oleh badan usaha.
(2)
Telekomunikasi-Pelayaran yang pengadaannya dilakukan oleh badan usaha harus memenuhi persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2)
Persyaratan pendirian stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
aspek administrasi:
1.
akte pendirian perusahaan;
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
3.
surat keterangan domisili perusahaan;
4.
daftar tenaga operator radio yang akan mengoperasikan dilengkapi dengan sertifikat keahlian;
5.
izin usaha pokok dari instansi yang berwenang; dan
6.
surat keterangan laik operasi dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
b.
aspek teknis:
1.
denah rencana lokasi, disertai posisi geografis;
2.
gambar rencana instalasi;
3.
spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang;
4.
menggunakan frekuensi yang diperuntukkan dinas bergerak pelayaran pada alokasi Band Medium Frequency, Band High Frequency, dan Band Very High Frequency;
5.
menggunakan emisi pancaran A1A untuk telegrafi, J3E dan G3E untuk teleponi, dan F1B untuk panggilan angka pilih; dan
6.
stasiun radio pantai yang menggunakan daya pancar sama dengan atau lebih besar 1 (satu) kilowatt antara pemancar dan penerima agar dipisah dengan jarak minimal 5 (lima) kilometer.
(3)
Persyaratan pendirian stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b meliputi:
a.
fotokopi izin pendirian Stasiun Radio Pantai;
b.
spesifikasi peralatan; dan
c.
hasil survey termasuk gambar lokasi dan instalasi dari Tim Direktorat Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Menteri mengeluarkan izin pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) wajib:
a.
memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;
b.
menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c.
melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pengadaan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b berupa penyelenggaran Vessel Traffic Services (VTS) pada lokasi yang belum terlayani oleh sistem Vessel Traffic Services (VTS) Pemerintah, merupakan satu kesatuan dari jaringan sistem Vessel Traffic Services (VTS) dan dioperasikan bekerjasama dengan operator satuan pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran setempat.
(2)
Pengadaan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi dimana lalu lintas pelayaran sangat padat dan mempunyai bahaya kenavigasian yang sangat tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
a.
penetapan dinas jaga;
b.
jadwal waktu siaran; dan
c.
menjaga keandalan.
(2)
Pengaturan mengenai penetapan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga.
(3)
Pengaturan mengenai jadwal waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
jaga dengar pada tiap frekuensi; dan
b.
penyiaran berita-berita marabahaya, keselamatan, keamanan, dan tanda waktu standar.
(4)
Pengaturan mengenai menjaga keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa menjaga tetap berfungsinya stasiun radio pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d meliputi:
a.
perawatan; dan
b.
perbaikan.
(2)
Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pembersihan debu;
b.
pengecekan catu daya;
c.
kalibrasi peralatan;
d.
pengecekan panel-panel;
e.
menjaga suhu udara ruangan agar tetap stabil; dan
f.
updating perangkat lunak.
(3)
Kegiatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penggantian spare unit dan spare part; dan
b.
penggantian peralatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e berupa monitoring yang dilakukan secara terus menerus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem jaringan.
(2)
Sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jaringan keamanan dan keselamatan;
b.
jaringan komunikasi pusat; dan
c.
jaringan regional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Sistem jaringan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a berupa komunikasi dari stasiun radio pantai, stasiun bumi pantai ditujukan ke stasiun radio kapal dan/atau sebaliknya menggunakan sarana radio Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), Ship Reporting System (SRS), Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), dan satelit tentang berita marabahaya, keselamatan, keamanan, pemanduan, berita meteorologi, kondisi alur-pelayaran dan perlintasan, serta Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)
Sistem jaringan komunikasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b berupa komunikasi dari kantor pusat kepada Distrik Navigasi, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Syahbandar, dan instansi lainnya dan/atau sebaliknya tentang informasi berita, keamanan dan keselamatan pelayaran, serta database Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, alur-pelayaran, dan perlintasan, posisi kapal-kapal dan kondisi pelabuhan, dengan menggunakan sarana satelit, telepon umum dan radio komunikasi serta command center untuk memonitor kapal-kapal melalui saluran satelit.
(3)
Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c berupa komunikasi dari satuan pelayanan ditujukan ke instalasi stasiun radio pantai dan antarstasiun radio pantai lainnya, menara suar dan ke instansi lain yang terkait di wilayahnya dan/atau sebaliknya dengan menggunakan sarana satelit, telepon umum, radio, dan sistem lain yang dibangun untuk itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan tata cara pemberian izin pengadaan Telekomunikasi–Pelayaran oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaZona Keamanan dan Keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 71
(1)
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d bertujuan untuk menjamin keamanan Telekomunikasi-Pelayaran di sekitar bangunan atau instalasi Telekomunikasi-Pelayaran.
(2)
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a.
sebagai batas pengaman konstruksi; dan
b.
melindungi Telekomunikasi-Pelayaran dari gangguan sarana lain.
(3)
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan radius 500 (lima ratus) meter yang dihitung dari sisi terluar antena instalasi atau bangunan Telekomunikasi-Pelayaran.
(4)
Pada zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKerusakan dan Hambatan
Pasal 72
(1)
Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran dapat berupa:
a.
merusak fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan Telekomunikasi-Pelayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membangun di dalam zona keamanan dan keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran;
Penjelasan: Membangun antara lain memasang iklan.
d.
memasang dan menempatkan sesuatu pada Telekomunikasi-Pelayaran; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyalahgunakan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetujuhBiaya Pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 73
(1)
Pelayanan berita dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya dan pelayanan berita dari kapal ke kapal lain melalui stasiun radio pantai atau stasiun bumi pantai, korespondensi umum dikenakan biaya pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran.
(2)
Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran mengenai berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan berlayar tidak dikenakan biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Untuk pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran, setiap kapal yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan melakukan korespondensi umum harus menunjuk kuasa perhitungan.
(2)
Kapal berbendera Indonesia yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada kuasa perhitungan Indonesia.
(3)
Perhitungan dan pembayaran biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya diselesaikan melalui kuasa perhitungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut atau badan usaha lainnya yang bidang usahanya bergerak di bidang pelayaran setelah mendapat izin dari Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
akte pendirian perusahaan;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika; dan
d.
kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan paling sedikit:
1.
5 (lima) unit kapal untuk perusahaan angkutan laut nasional; atau
2.
10 (sepuluh) unit kapal untuk badan hukum Indonesia lainnya.
(3)
Menteri menerbitkan izin kuasa perhitungan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Izin kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin kuasa perhitungan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Pelayanan Komunikasi Marabahaya, Komunikasi Segera dan Keselamatan, serta Siaran Tanda Waktu Standar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPelayanan Komunikasi Marabahaya, Komunikasi Segera dan Keselamatan,
Pasal 77
(1)
Berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia disiarkan secara luas melalui stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai dalam jaringan Telekomunikasi-Pelayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jaringan Telekomunikasi-Pelayaran" adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi-Pelayaran dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
(2)
Penyiaran berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai urutan prioritasnya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
penyiaran berita dilaksanakan segera setelah diterima dan disiarkan ulang secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) jam selama waktu tenang dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi marabahaya internasional pada Band Medium Frequency dan Band High Frequency, sedangkan penyiaran berita marabahaya di Band Very High Frequency dilaksanakan segera setelah diterima; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Band Medium Frequency" adalah ruang frekuensi dengan batas terendah 300 KHz (tiga ratus kilohertz) dan batas tertinggi 3.000 Khz (tiga ribu kilohertz). Yang dimaksud dengan "Band High Frequency" adalah frekuensi dengan batas terendah 3 Mhz (tiga megahertz) dan batas tertinggi 30 MHz(tiga puluh megahertz). Yang dimaksud dengan"Band Very High Frequency" adalah ruang frekuensi dengan batas terendah 30 Mhz (tiga puluh megahertz).
b.
penyiaran berita tanda waktu standar dilaksanakan sesuai jadwal Stasiun Radio Pantai yang dimuat dalam List Of Radio Determination and Special Service Stations dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada Band Medium Frequency, Band High Frequency, dan Band Very High Frequency.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "List Of Radio Determination and Special Service Stations" adalah daftar stasiun radio yang menyelenggarakan dinas/pelayaran dalam penentuan dan dinas/pelayaran khusus, penentuan posisi kecepatan, dan/atau informasi lain yang berhubungan dengan beberapa parameter yang berlaku, dengan menggunakan propagasi gelombang radio.
Pasal 78
(1)
Penyelenggara Telekomunikasi-Pelayaran wajib menyiarkan berita marabahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda waktu standar.
(2)
Penyiaran berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a.
panggilan marabahaya, berita marabahaya, dan lalu lintas marabahaya “MAYDAY MAYDAY MAYDAY”;
b.
komunikasi yang didahului dengan tanda segera “PAN PAN PAN”;
c.
komunikasi yang didahului dengan tanda keselamatan (securite);
d.
komunikasi berkenaan dengan radio pencari arah;
e.
komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan aman pesawat udara yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR);
f.
komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan dan keperluan kapal dan pesawat udara, serta berita-berita pengamatan cuaca yang dipersiapkan bagi suatu Dinas Meteorologi resmi;
g.
telegram radio yang berkenaan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (etat priorite nations); dan
h.
telegram radio Pemerintah dengan prioritas dan percakapan Pemerintah yang didahului prioritas (etat priorite).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Berita marabahaya dalam dinas bergerak pelayaran disiarkan apabila kapal dalam keadaan marabahaya dan memerlukan pertolongan segera.
(2)
Dinas bergerak pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melaksanakan tugas jaga dengar pada frekuensi marabahaya.
(3)
Stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai, harus menyiarkan berita marabahaya yang meliputi:
a.
penyiaran ulang berita marabahaya dari kapal yang diterima melalui sistem digital selective calling (DSC) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS);
b.
komunikasi marabahaya “MAYDAY MAYDAY MAYDAY” menunjukan adanya stasiun/unit bergerak atau orang dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan segera;
c.
komunikasi segera “PAN PAN PAN” meliputi:
1.
informasi minta pertolongan terhadap orang yang sakit di atas kapal; dan
2.
informasi minta pertolongan terhadap orang yang jatuh di laut.
d.
komunikasi keselamatan “SECURITE SECURITE SECURITE” meliputi:
1.
informasi tentang adanya pergeseran posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
2.
informasi tentang padamnya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
3.
informasi tentang adanya pengeboran minyak pada suatu posisi di alur-pelayaran;
4.
informasi tentang adanya muncul sebuah karang;
5.
informasi tentang adanya benda terapung yang membahayakan pelayaran;
6.
informasi tentang dukungan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR); dan
7.
informasi tentang pelaporan adanya kapal misterius (phantom ship).
e.
siaran tanda waktu standar merupakan pancaran tanda waktu untuk kapal-kapal, stasiun radio pantai, dan bagi pihak lain yang memerlukan informasi waktu dan mencocokan kronometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Nakhoda wajib meliput berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan berlayar baik dari kapal di sekitarnya maupun dari stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai untuk tujuan pencarian, penyelamatan, dan keselamatan berlayar.
(2)
Nakhoda wajib meliput berita marabahaya, berita segera, dan keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
stasiun bergerak atau stasiun darat yang mendengar bahwa suatu stasiun bergerak dalam marabahaya harus mentransmisikan sebuah berita marabahaya dalam hal:
1.
apabila stasiun yang dalam marabahaya dalam posisi tidak mampu untuk memancarkan berita bahaya;
2.
apabila Nakhoda atau orang yang bertanggung jawab untuk kapal, pesawat udara, atau kendaraan lain yang tidak dalam marabahaya, atau orang yang bertanggung jawab terhadap stasiun darat, menganggap/berpendapat bahwa masih diperlukan pertolongan lebih lanjut; atau
3.
apabila kapal tidak dalam posisi untuk memberikan bantuan, namun berita marabahaya belum memperoleh pertolongan.
b.
semua stasiun yang mendengar tanda segera harus meliput/mengikutinya dan tidak membuat transmisi apapun yang mungkin dapat menimbulkan gangguan terhadap berita yang mengikuti tanda segera;
c.
semua stasiun yang mendengar sinyal keselamatan harus mendengar hingga mereka yakin bahwa berita keselamatan tersebut tidak penting baginya, dan tidak membuat transmisi apapun yang mungkin dapat menimbulkan gangguan terhadap berita keamanan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Setiap stasiun kapal yang tiba di pelabuhan tujuan, dan akan menutup jam dinasnya harus:
a.
memberitahukan kepada stasiun radio pantai terdekat/setempat dan jika memungkinkan kepada stasiun lain yang biasanya berhubungan; dan
b.
tidak menutup dinas sampai selesai semua pertukaran lalu lintas berita yang ada padanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di pelabuhan tersebut.
(2)
Setiap kapal yang meninggalkan pelabuhan harus secepatnya memberitahukan kepada stasiun radio pantai atau stasiun-stasiun terkait bahwa jam dinas stasiunnya akan dibuka kembali sepanjang diizinkan oleh peraturan yang berlaku, namun stasiun yang tidak mempunyai jam dinas tetap, pemberitahuan dilakukan ketika pertama kali dinas stasiunnya dibuka setelah berangkat dari pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan rencana kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar dengan mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable) kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar melalui stasiun radio pantai dengan tembusan kepada perusahaan angkutan laut atau agen umum dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan.
(2)
Pemberitahuan kedatangan kapal oleh Nakhoda dengan mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Syahbandar melalui stasiun radio pantai.
(3)
Pemberitahuan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima oleh stasiun radio pantai disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar dan perusahaan angkutan laut atau agen umum dengan menggunakan sarana telepon, faksimili, surat elektronik (e-mail), radio, dan/atau ordonan (caraka).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Nakhoda wajib memberitahukan posisi tengah hari (noon positioning) dengan mengirimkan telegram radio tidak berbayar dan/atau hubungan komunikasi dari kapal ke stasiun radio pantai terdekat.
(2)
Telegram radio dan hubungan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi koordinat posisi, haluan kapal dari dan tujuan kapal, kondisi kapal, serta kondisi awak kapal pada posisi tengah hari (noon positioning).
(3)
Stasiun radio pantai setelah menerima pemberitahuan posisi tengah hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan berita posisi tengah hari (noon positioning) tersebut kepada Syahbandar setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyiaran berita marabahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda waktu standar diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAYANAN METEOROLOGI
Pasal 85
(1)
Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi paling sedikit meliputi:
a.
pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b.
kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c.
bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada awak kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi.
(2)
Pelayanan meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan jasa informasi cuaca kelautan dan dilaksanakan oleh stasiun meteorologi maritim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Pelayanan jasa informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Pelayanan jasa informasi cuaca kelautan ditujukan untuk kepentingan transportasi pelayaran, perikanan, wisata laut, pertambangan, pertahanan dan keamanan, pencarian dan penyelamatan, serta pelestarian lingkungan.
a.
informasi cuaca pelayaran;
b.
informasi cuaca pelabuhan; dan
c.
informasi cuaca khusus.
(2)
Informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengguna jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 87
Setiap stasiun meteorologi maritim wajib melakukan kerjasama dengan stasiun radio pantai setempat.
Penjelasan Pasal:
Kerjasama dimaksudkan dalam rangka mengumpulkan data cuaca dari kapal dan menyebarluaskan informasi cuaca pelayaran.
Pasal 88
(1)
Informasi cuaca pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa informasi cuaca yang berisi:
a.
pengamatan adanya badai;
b.
cuaca buruk;
c.
ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan; dan/atau
d.
prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah perairan Indonesia.
(2)
Informasi cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b berupa informasi cuaca yang berisi:
a.
pengamatan adanya badai;
b.
cuaca buruk;
c.
ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan; dan/atau
d.
prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah pelabuhan dan perairan sekitarnya.
(3)
Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c berupa informasi cuaca harian dan mingguan yang berupa:
a.
data cuaca olahan; dan/atau
b.
prakiraan cuaca yang disiarkan bagi pengguna jasa yang memerlukan layanan khusus sesuai permintaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Informasi cuaca pelayaran dan informasi cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada:
a.
Syahbandar; dan
b.
kapal yang sedang berlayar melalui penyiaran umum (broadcast) dari stasiun radio pantai setiap hari pada waktu yang di tetapkan.
(2)
Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c dapat disampaikan langsung ke pengguna jasa dan/atau melalui peralatan telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada awak kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c berupa kegiatan:
a.
pemberian bimbingan pengamatan cuaca;
b.
sosialisasi tentang pentingnya cuaca untuk keselamatan pelayaran kepada Nakhoda atau petugas pengamat cuaca di kapal;
c.
pemberian buku instruksi dan log books kapal untuk keperluan pengamatan cuaca; dan
d.
pengambilan data hasil pengamatan kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
Pasal 92
(1)
Dalam perairan dapat dibangun bangunan atau instalasi selain untuk keperluan alur-pelayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bangunan atau instalasi" adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
(2)
Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Dalam setiap pendirian dan/atau perubahan bangunan atau instalasi di perairan perlu mempertimbangkan kelestarian dan tata ruang kelautan.
a.
penempatan, pemendaman, dan penandaan;
b.
tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;
c.
memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan jembatan;
d.
memperhatikan koridor pemasangan kabel laut dan pipa bawah laut; dan
e.
berada di luar perairan wajib pandu.
(3)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemilik bangunan atau instalasi wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di perairan harus mendapat izin dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 93
Membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di sungai dan danau, harus mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Pada setiap bangunan atau instalasi di laut wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)
Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3)
Menteri menetapkan zona keamanan dan keselamatan berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.
(4)
Lokasi bangunan atau instalasi, spesifikasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, dan zona keamanan dan keselamatan berlayar diumumkan dengan mencantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta disiarkan melalui stasiun radio pantai.
(5)
Batas zona keamanan dan keselamatan terdiri atas:
a.
zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan; dan
b.
zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Pada setiap bangunan atau instalasi di alur sungai dan danau wajib:
a.
dipasang fasilitas alur-pelayaran tertentu; dan
b.
ditetapkan zona keamanan dan keselamatan berlayar.
(2)
Pemasangan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Menteri menetapkan zona keamanan dan keselamatan berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "fasilitas alur-pelayaran tertentu" antara lain rambu, pos pengawas, halte, pencatat skala tinggi air, dan bangunan penahan arus. Huruf b
Pasal 96
(1)
Bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) atau yang tidak digunakan wajib dibongkar.
(2)
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi.
(3)
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk disiarkan melalui stasiun radio pantai dan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran.
(4)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Menteri melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan atau instalasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi di perairan, dan penetapan zona keamanan dan keselamatan berlayar bangunan atau instalasi di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Bagian KesatuPengerukan
Pasal 98
(1)
Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan.
(2)
Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembangunan pelabuhan;
b.
pembangunan penahan gelombang;
c.
penambangan; dan/atau
d.
bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keselamatan dan keamanan berlayar;
b.
kelestarian lingkungan;
c.
tata ruang perairan; dan
d.
tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
(4)
Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan kerangka kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"daerah lainnya" antara lain daerah Ship to Ship Transfer (STS), Traffic Separation Scheme (TSS), dan Anchorage Area.
(5)
Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Persyaratan teknis tata ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa rekomendasi mengenai kesesuaian dengan tata ruang dari gubernur dan/atau bupati/walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 100
Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) harus mendapat izin dari:
a.
Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.
gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan
c.
bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran sungai dan danau harus mendapat izin dari:
a.
Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas I;
b.
gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas II; dan
c.
bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pekerjaan pengerukan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaReklamasi
Pasal 103
(1)
Untuk membangun pelabuhan dan terminal khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan reklamasi.
(2)
Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(3)
Pelaksanaan pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan reklamasi yang lokasinya berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan terminal khusus;
b.
keselamatan dan keamanan berlayar;
c.
kelestarian lingkungan; dan
d.
desain teknis.
(5)
Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari:
a.
Menteri untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.
gubernur untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan
c.
bupati/walikota untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 103 ayat (5) diajukan oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk badan hukum;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
memiliki akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh instansi berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki keterangan domisili perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki peralatan pengerukan dan reklamasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memiliki tenaga ahli di bidang pengerukan dan reklamasi.
Penjelasan: Tenaga ahli untuk pekerjaan pengerukan meliputi teknik sipil (civil engineering), teknik mesin (mechanical engineering), teknik perkapalan (naval engineering), kelautan (marine environment), ANT1 (navigator), dan ATT1 (ship engineer). Tenaga ahli untuk pekerjaan reklamasi pada perairan dan sekitarnya (menggunakan kapal keruk dan material hasil keruk) meliputi teknik sipil (civil engineering), teknik mesin (mechanical engineering), teknik perkapalan (naval engineering), kelautan (marine environment), ANT1 (navigator), ATT1 (ship engineer), teknik geodesi, dan juru ukur.
Pasal 105
(1)
Dalam hal pelaksanaan reklamasi dilakukan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan maka permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diajukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan kepada:
a.
Menteri, pada pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.
gubernur, pada pelabuhan pengumpan regional; dan
c.
bupati/walikota, pada pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Lahan hasil reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lahan hasil reklamasi di wilayah perairan terminal khusus dapat dimohonkan hak pengelolaan atas tanahnya oleh pengelola terminal khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pekerjaan reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMANDUAN
Pasal 108
(1)
Untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal khusus, perairan tertentu, Menteri menetapkan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 5oo (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan.
(2)
Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar; dan
b.
faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar.
(3)
Kriteria faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
panjang alur perairan;
b.
banyaknya tikungan;
c.
lebar alur perairan;
d.
rintangan/bahaya navigasi di alur perairan;
e.
kecepatan arus;
f.
kecepatan angin;
g.
tinggi ombak;
h.
ketebalan/kepekatan kabut;
i.
jenis tambatan kapal; dan
j.
keadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(4)
Kriteria faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
frekuensi kepadatan lalu lintas kapal;
b.
ukuran kapal (tonase kotor, panjang, dan sarat kapal);
c.
jenis kapal; dan
d.
jenis muatan kapal.
(5)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi nilai pembobotan.
Pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Pelaksanaan pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus dilakukan oleh petugas pandu.
(2)
Petugas pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
berijazah pelaut ahli nautika;
b.
mempunyai pengalaman berlayar sebagai Nakhoda paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.
lulus pendidikan dan pelatihan pandu yang diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
d.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Pelayanan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 (lima belas) meter atau lebih di luar perairan pelabuhan dilakukan oleh petugas pandu laut dalam.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemanduan di luar perairan pelabuhan" adalah pelayanan jasa pemanduan yang dilaksanakan: a. di luar wilayah perairan wajib pandu; b. di perairan pandu luar biasa yang berada di dalam wilayah teritorial Indonesia; dan c. di perairan pandu luar biasa yang berada pada alur yang sempit dan rawan kecelakaan/tubrukan kapal. Petugas pandu laut dalam disebut juga Deep Sea Pilot.
(2)
Petugas pandu dapat ditetapkan sebagai petugas pandu laut dalam setelah lulus pendidikan pelatihan pandu laut dalam.
Pasal 112
(1)
Dalam pelaksanaan pemanduan:
a.
petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin kapal serta membantu olah gerak kapal; dan
b.
Nakhoda atau pemimpin kapal harus memberikan keterangan mengenai data dan karakteristik yang berkaitan dengan olah gerak kapalnya kepada petugas pandu.
(2)
Petugas pandu wajib segera melaporkan kepada Syahbandar apabila menemukan adanya kekurangan persyaratan kelaiklautan kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu, kapal berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib dipandu.
(2)
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan pandu luar biasa pelayanan pemanduan dilakukan atas permintaan Nakhoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Penyelenggaraan pemanduan pada perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dan pada perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2)
Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
(3)
Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di dalam wilayah perairan terminal khusus, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah untuk memenuhi kebutuhan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal 115
(1)
Dalam hal pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan terdekat yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2);
b.
menyediakan sarana bantu dan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan; dan
c.
memberikan pelayanan pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh badan usaha pelabuhan dipungut biaya yang besarnya ditetapkan oleh badan usaha pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan wajib membayar persentase dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) tidak dikenakan bagi:
a.
kapal perang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan" adalah kapal yang digunakan oleh instansi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintahan lainnya, misalnya penelitian di laut dan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Kapal yang dibebaskan dari kewajiban menggunakan pandu dalam ketentuan ini apabila memerlukan pemanduan, pelayanan pemanduan diberikan menurut tata cara pelayanan pemanduan yang berlaku.
Pasal 118
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas perairan wajib pandu, tata cara penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pendidikan dan pelatihan petugas pandu, kewajiban petugas pandu, dan penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERANGKA KAPAL
Pasal 119
(1)
Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
Penjelasan: Asuransi dapat dilakukan oleh badan usaha asuransi atau lembaga keuangan penjamin seperti Protection and Indemnity Club (P&I Club).
(2)
Asuransi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk asuransi atas kewajiban mengangkat kerangka kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kewajiban mengasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a.
kapal perang;
b.
kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan;
c.
kapal layar dan kapal layar motor; atau
d.
kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage).
Pasal 120
(1)
Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan segera kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada Syahbandar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemilik kapal" adalah orang atau badan hukum yang namanya terdaftar sebagai pemilik kapal dalam daftar kapal yang resmi sebelum menjadi kerangka kapal. Pelaporan antara lain mencakup data kapal dan posisi kapal.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tingkat gangguan keselamatan berlayar.
Penjelasan: Menetapkantingkat gangguan kerangka kapal terhadap keselamatanberlayar didasarkan kepada kepentingan operasional pelayaran dan pengembangan wilayah.
Pasal 121
(1)
Dalam hal kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)
Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut Indonesia.
(3)
Pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan pengangkatan kembali Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
(4)
Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, pemilik kerangka kapal wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Pemilik kerangka kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya ke tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
(2)
Penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik kapal belum melaksanakan penyingkiran kerangka kapalnya, penyingkiran kerangka kapal wajib dilakukan oleh Menteri atas biaya pemilik kerangka kapal.
(4)
Pemilik kerangka kapal yang lalai melaksanakan penyingkiran kerangka kapalnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Dalam hal pemerintah menemukan kerangka kapal dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya, pemerintah melakukan pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya.
(2)
Pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media cetak dan/atau elektronik.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik, wajib diangkat oleh Menteri dan kerangka kapal dan/atau muatannya menjadi milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, bekas lokasi kerangka kapal yang telah disingkirkan diumumkan oleh Menteri melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Pasal 126
(1)
Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2)
Pelaksanaan kegiatan salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a.
metode kerja;
b.
kelengkapan peralatan; dan
c.
tenaga kerja.
(3)
Setiap pelaksanaan kegiatan salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan kegiatan salvage memperhatikan pula kelestarian lingkungan. Penggunaan tenaga kerja asing dan kapal kerja berbendera asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
(1)
Kegiatan pekerjaan bawah air dapat dilakukan untuk pemasangan:
a.
kabel bawah air;
b.
pipa bawah air; dan/atau
c.
bangunan atau instalasi bawah air.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
Penjelasan: Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air memperhatikan pula kelestarian lingkungan. Penggunaan tenaga kerja asing dan kapal kerja berbendera asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
metode kerja;
b.
kelengkapan peralatan; dan
c.
tenaga kerja.
(3)
Setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pekerjaan bawah air tidak termasuk kegiatan pembudidayaan dan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional/kecil.
Pasal 128
(1)
Kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dan Pasal 127 hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
(3)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a.
administrasi:
1.
akte pendirian perusahaan;
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3.
surat keterangan domisili.
b.
teknis:
1.
memiliki tenaga penyelam yang bersertifikat;
2.
memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja; dan
3.
memiliki peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman.
(4)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama badan usaha masih menjalankan kegiatannya dan memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
Sertifikat penyelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b angka 1 diberikan oleh Menteri setelah dinyatakan lulus di dalam pendidikan dan pelatihan penyelam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, tata cara pemberian izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air, dan pendidikan dan pelatihan penyelam diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SISTEM INFORMASI KENAVIGASIAN
Pasal 131
(1)
Menteri menyelenggarakan sistem informasi kenavigasian.
(2)
Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b.
kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran;
c.
kondisi alur dan perlintasan;
d.
kapal negara di bidang kenavigasian;
e.
sumber daya manusia di bidang kenavigasian;
f.
kondisi angin, arus, gelombang, dan pasang surut; dan
g.
rintangan pelayaran atau bahaya navigasi baru baik di bawah atau di atas permukaan laut.
(3)
Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengumpulan;
b.
pengolahan;
c.
penganalisaan;
d.
penyajian;
e.
penyebaran; dan
f.
penyimpanan data dan informasi.
(4)
Dalam kegiatan penyelenggaraan sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Sistem informasi kenavigasian ditujukan untuk:
a.
mendukung operasional pelayaran;
b.
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c.
mendukung perumusan kebijakan di bidang kenavigasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
Pembangunan dan pengembangan jaringan sistem informasi kenavigasian menggunakan teknologi satelit yang telah dibangun dalam struktur sistem informasi pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PETUGAS SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN DAN
Bagian KesatuPetugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 134
(1)
Pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan;
b.
keterampilan; dan
c.
kesehatan.
(3)
Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri.
(4)
Sertifikat pendidikan dan pelatihan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sarana Bantu Navigasi-Pelatihan tingkat dasar; dan
b.
Sarana Bantu Navigasi-Pelatihan tingkat terampil.
(5)
Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keterampilan mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki peralatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sehat jasmani" adalah tidak buta warna, tidak cacat pendengaran, dan tidak gagap.
b.
bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan, keterampilan, dan kesehatan petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPetugas Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 135
(1)
Pengoperasian dan pemeliharaan Telekomunikasi-Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan;
b.
keterampilan; dan
c.
kesehatan.
(3)
Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi-Pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri.
(4)
Sertifikat pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
Operator Radio Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS):
1.
Sertifikat Operator Radio Terbatas (ORT);
2.
Sertifikat Operator Radio Umum (ORU);
3.
Sertifikat Operator Radio Elektronika Tingkat II (SRE II); dan
4.
Sertifikat Operator Radio Elektronika Tingkat I (SRE I).
b.
Teknisi Telekomunikasi Pelayaran (TTP):
1.
TTP tingkat III;
2.
TTP tingkat II; dan
3.
TTP tingkat I.
c.
Vessel Traffic Service operator:
1.
Vessel Traffic Service Basic; dan
2.
Vessel Traffic Service Advance.
(5)
Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keterampilan mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki peralatan Telekomunikasi-Pelayaran.
(6)
Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; dan
b.
bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan, keterampilan, dan kesehatan petugas Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
Pengoperasian peralatan stasiun radio pantai dan stasiun radio kapal dilakukan oleh petugas yang telah memiliki sertifikat paling rendah sertifikat Operator Radio Umum (ORU).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 137
Badan usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 82 ayat (1), Pasal 116 ayat (3), Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 121 ayat (4), Pasal 122 ayat (1), atau Pasal 122 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
pembekuan izin; atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
Nakhoda yang tidak melaporkan semua informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 120 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; atau
b.
pembekuan sertifikat kepelautan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri. B A B XV KETENTUAN PENUTUP
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur ketentuan mengenai kenavigasian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 8
Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic InquiryVol. 1No. 42026
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.