Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kenavigasian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:81
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 September 2000
Tanggal Pengundangan
:19 September 2000
Tanggal Berlaku
:19 September 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 160, TLN No. 4001, LL SETNEG : 22 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010

1. Untuk melaksanakan ketentuan mengenai kenavigasian sebagaimana diatur dalam Pasal 177, Pasal 183 ayat (2), Pasal 184, Pasal 186 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 206 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian. 2. Dasar hukum dalam PP...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2000
TENTANG
KENAVIGASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai kenavigasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAVIGASIAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kenavigasian adalah kegiatan yang meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, alur dan perlintasan, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, untuk kepentingan keselamatan pelayaran. 2. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar. 3. Fasilitas … 3. Fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau adalah fasilitas meliputi kolam pemindahan kapal (lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigator barrage) dan bangunan untuk pengangkat kapal (ship lift) dan harus memenuhi persyaratan teknis. 4. Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. 5. Stasiun bumi pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran. 6. Stasiun bumi kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal. 7. Stasiun pantai atau stasiun radio pantai adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. 8. Stasiun kapal atau stasiun radio kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong. 9. Buku petunjuk pelayaran adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan-keterangan yang dipergunakan bagi para pelaut agar navigasi dapat dilakukan dengan selamat. 10. Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari. 11. Pekerjaan pengerukan adalah pekerjaan merubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman yang dikehendaki atau untuk mengambil dasar laut yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. 12. Pemanduan adalah kegiatan Pandu dalam membantu Nakhoda Kapal, agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar dengan memberikan informasi tentang keadaan perairan setempat yang penting demi keselamatan kapal dan lingkungan. 13. Petugas pandu adalah pelaut Nautis yang melaksanakan pemanduan. 14. Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan. 15. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya yang tidak secara permanen dan tidak dimaksudkan dipasang di dasar laut. 16. Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal, yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus. 17. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan. 18. Perairan … 18. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan dan perairan pedalamannya. 19. Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi. 20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kenavigasian. BAB II SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN DAN TELEKOMUNIKASI PELAYARAN Bagian Pertama Umum Pasal 2 (1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar, Menteri
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAVIGASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kenavigasian adalah kegiatan yang meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, alur dan perlintasan, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau adalah fasilitas meliputi kolam pemindahan kapal (lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigator barrage) dan bangunan untuk pengangkat kapal (ship lift) dan harus memenuhi persyaratan teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Stasiun bumi pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Stasiun bumi kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Stasiun pantai atau stasiun radio pantai adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas
8.
Stasiun kapal atau stasiun radio kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Buku petunjuk pelayaran adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan-keterangan yang dipergunakan bagi para pelaut agar navigasi dapat dilakukan dengan selamat.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Pekerjaan pengerukan adalah pekerjaan merubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman yang dikehendaki atau untuk mengambil dasar laut yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan keperluan tertentu adalah: a. pengambilan pasir, material dari dasar perairan untuk reklamasi atau pembangunan lainnya; b. pembuatan selokan (trenching) guna penempatan pipa minyak dan gas serta kabel laut.
12.
Pemanduan adalah kegiatan Pandu dalam membantu Nakhoda Kapal, agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar dengan memberikan informasi tentang keadaan perairan setempat yang penting demi keselamatan kapal dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Petugas pandu adalah pelaut Nautis yang melaksanakan pemanduan.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
Penjelasan: Termasuk pengertian kerangka kapal adalah sebagian atau bagian dari kerangka kapal yang terpisah.
15.
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya yang tidak secara permanen dan tidak dimaksudkan dipasang di dasar laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal, yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus.
Penjelasan: Pengertian bangunan dan instalasi dimaksud tidak meliputi bangunan pelabuhan, sarana bantu navigasi pelayaran, sarana telekomunikasi pelayaran serta keramba, rumpon dan bagan yang dibangun oleh nelayan pada perairan dengan jumlah dan/atau luas yang terbatas dan tidak membahayakan keselamatan berlayar.
17.
Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
Penjelasan: Pekerjaan bawah air yang bersifat khusus misalnya penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. Termasuk pekerjaan bawah air antara lain pembangunan, pemasangan konstruksi dan/atau instalasi dibawah air.
18.
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan dan perairan pedalamannya.
Penjelasan: Cukup jelas
19.
Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kenavigasian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka 6 Stasiun bumi kapal merupakan stasiun kapal yang dilengkapi dengan sistem komunikasi satelit.
BAB II
SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN DAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 2
(1)
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, Menteri Menetapkan:
a.
persyaratan teknis sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
persyaratan setiap bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tata cara tentang pencegahan gangguan, perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
Penjelasan: Pencegahan gangguan, perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran adalah pencegahan terhadap sarana bantu navigasi pelayaran dan sarana penunjangnya dari gangguan fisik dan gangguan alam yang bersumber dari perbuatan manusia dan keadaan alam, dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan.
(2)
Berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian, lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di perairan dapat dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, dan tata cara tentang pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelenggaraan
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pengadaan;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pengoperasian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemeliharaan;
Penjelasan: Kegiatan pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
(3)
Pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh pengelola pelabuhan khusus dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran telekomunikasi pelayaran termasuk prasarananya yang berada didaratan dan perairan Indonesia. Huruf b
Pasal 4
(1)
Untuk melaksanakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh Pemerintah, Menteri mendirikan satuan pelayanan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
(2)
Satuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi:
a.
melaksanakan pengoperasian, pemeliharaan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
b.
melakukan pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh pengelola pelabuhan khusus.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran oleh pengelola pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a.
sarana bantu navigasi pelayaran yang diselenggarakan harus memenuhi persyaratan teknis;
b.
sumber pembiayaan dari pengelola pelabuhan khusus yang bersangkutan;
c.
memiliki alat perlengkapan sarana bantu navigasi pelyaran;
d.
wajib memelihara keandalan sarana bantu navigasi pelayaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilakukan oleh petugas satuan pelayanan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang memenuhi persyaratan, kesehatan, pendidikan, dan kecakapan.
(2)
Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak cacat pendengaran dan tidak gagap;
b.
bebas narkotika dan obat terlarang; yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter penguji yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(3)
Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, serta memiliki sertifikat pendidikan sarana bantu navigasi pelayaran dan/atau telekomunikasi pelayaran.
(4)
Persyaratan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kecakapan mengoperasikan, memelihara dan memperbaiki peralatan sarana bantu navigasi pelayaran dan/atau telekomunikasi pelayaran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan, pendidikan, dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran ditetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi dan bangunan tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan zona keamanan dan keselamatan adalah ruang disekitar sarana bantu navigasi pelayaran dan sarana telekomunikasi pelayaran yang dibatasi oleh radius, tinggi dan/atau kedalaman tertentu.
(2)
Zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan hanya bagi petugas kenavigasian dan sebagai batas pengaman bagi konstruksi dan gangguan fungsi sarana.
(3)
Penggunaan zona keamanan dan keselamatan untuk keperluan lain yang mendukung fungsi sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran harus dengan izin Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenakan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelyaran yang dihitung berdasarkan tonase kotor kapal.
Penjelasan: Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran hanya dikenakan untuk penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran yang dibangun.
(2)
Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut pada saat kapal tiba di pelabuhan atau lokasi lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan bagi:
a.
kapal yang hanya melintasi perairan Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas Hurud b ... Hurud b Yang dimaksud dengan kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan adalah kapal yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintahan lainnya misalnya penelitian di laut, pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran dan lain sebagainya.
b.
kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan;
c.
kapal perang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kapal rumah sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kapal dengan ukuran kurang dari GT.35;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kapal yang memasuki suatu pelabuhan, khusus untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud untuk meminta pertolongan antara meminta pertolongan untuk keperluan pengobatan, kapal mengalami kerusakan, kapal menurunkan orang sakit, atau mendapat kecelakaan dengan syarat tidak mengadakan kegiatan pekerjaan yang dilakukan selama di pelabuhan terdekat.
g.
kapal yang melakukan percobaan berlayar;
Penjelasan: Yang dimaksud percobaan berlayar adalah dalam rangka pembangunan dan perbaikan kapal.
h.
kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 9
(1)
Pelayanan telekomunikasi pelayaran dilakukan melalui jaringan telekomunikasi pelayaran yang meliputi stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai yang dapat tersambung dengan jaringan telekomunikasi umum di darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan telekomunikasi pelayaran melalui stasiun radio pantai atau stasiun bumi pantai dari atau ke kapal dikenakan biaya jasa telekomunikasi pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Pelayanan telekomunikasi pelayaran selain untuk keperluan penyiaran berita keselamatan berlayar dapat dibebani pelayanan berita untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran.
(3)
Pelayanan telekomunikasi pelayaran untuk berita keselamatan berlayar tidak dikenakan biaya.
(4)
Jenis berita telekomunikasi pelayaran yang dikenakan biaya dan tata cara pengenaan biaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas Ayat (5) …..
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelayanan Berita Marabahaya, Meteorologi
Pasal 10
(1)
Berita Marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia disiarkan secara luas melalui stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai dalam jaringan telekomunikasi pelayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud jaringan telekomunikasi pelayaran adalah rangkaian perangkat telekomunikasi pelyaran dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
(2)
Penyiaran berita-berita marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai urutan prioritasnya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyiaran berita marabahaya dilaksanakan segera setalah diterima dan disiarkan ulang secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) jam selama waktu tenang dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi marabahaya internasional pada Band MF dan HF. sedangkan untuk penyiaran berita marabahaya di Band VHF dilaksanakan segera setelah diterima;
b.
penyiaran berita meteorologi dilaksanakan sesuai jadwal NAVTEX Broadcasting Service Stations dengan menggunakan teknik Narrow Band Direct Printing Telegraphy yang menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada Band MF dan HF;
c.
penyiaran berita siaran tanda waktu standar dilaksanakan sesuai jadwal stasiun radio pantai yang dimuat dalam List of Radio Determination and Service Stations dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada band MF, HF dan VHF.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam penyiaran, frekuensi penyiaran dan stasiun radio pantai penyiar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Kerusakan dan Hambatan
Pasal 11
(1)
Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
membangun di dalam zona keamanan dan zona keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
b.
membangun pada fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau;
c.
memasang, menempatkan sesuatu pada sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
d.
mengubah sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau;
e.
merusak atau menghancurkan atau menimbulkan cacat sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau;
f.
menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan telekomunikasi pelayaran;
g.
memindahkan sarana bantu navigasi pelayaran;
h.
menambatkan kapal pada sarana bantu navigasi pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemilik dan/atau operator kapal berkewajiban memperbaiki dan/atau mengganti sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau yang mengalami kerusakan dan/atau hambatan yang diakibatkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2)
Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender, sehingga sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dapat berfungsi seperti semula.
(3)
Untuk kepentingan keselamatan berlayar pemilik sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dapat memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan dan/atau hambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa mengurangi tanggung jawab dan kewajiban pemilik kapal dan/atau operator kapal.
(4)
Apabila dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dilakukan perbaikan atau penggantian oleh pemilik kapal, atau pemilik sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, Menteri melakukan perbaikan dan penggantian dengan biaya yang dibebankan kepada pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang karena kegiatannya mengakibatkan gangguan dan/atau tidak berfungsinya telekomunikasi pelayaran, berkewajiban memperbaiki dan/atau mengganti sebesar nilai kerusakannya dan/atau pembangunannya sehingga dapat segera berfungsi seperti semula.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perbaikan dan/atau penggantian sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, batas waktu perbaikan/penggantian, serta besaran penggantian dari kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ALUR DAN PERLINTASAN
Bagian Pertama Atur Pelayaran
Pasal 13
(1)
Alur pelayaran terdiri dari:
a.
alur pelayaran di laut; dan
b.
alur pelayaran sungai dan danau;
(2)
Alur pelayaran dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
(3)
Pada alur pelayaran sungai dan danau ditetapkan kreiteria klasifikasi alur.
(4)
Penetapan kriteria klasifikasi alur pelayaran sungai dan danau dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan tkenis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran serta penetapan kriteria klasifikasi alur pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Instansi yang berwenang dalam pencatuman peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta pengumuman dalam berita pelaut Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Sedangkan pengumuman dalam bentuk maklumat pelayaran melalui stasiun radio pantai adalah wewenang Menteri.
Pasal 14
(1)
Penyelenggaraan alur pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Penyelenggaraan alur pelayaranmeliputi pembangunan, pengoperasian dan/atau pengusahaan alur pelayaran.
(2)
Badan hukum Indonesia dapat diikutsertakan dalam penyelenggaraan alur pelayaran.
Penjelasan: ….
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Keikutsertaan badan hukum Indonesia dalam penyelenggaraan alur pelayaran dimaksudkan untuk ikut membangun dan memelihara alur pelayaran sehubungan dengan keterkaitan badan hukum Indonesia dalam pemanfaatan alur pelayaran.
Pasal 15
(1)
Untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
keselamatan berlayar;
b.
kelestarian lingkungan;
c.
tata ruang;
d.
tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pertimbangan teknis dari instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kepentingan lainnya antara lain pembangunan pelabuhan, penahan gelombang, penambangan dan bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran.
Pasal 16
(1)
Pekerjaan pengerukan pada alur pelayaran dan/atau kawasan pelabuhan harus mendapat izin dari Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pekerjaan pengerukan dalam ketentuan ini tidak termasuk pekerjaan pengerukan untuk kepentingan Pertahanan dan Keamanan.
Bagian Kedua Sistem Rute dan Tata Cara Berlalu lintas
Pasal 17
(1)
Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu Menteri menetapkan sistem rute yang meliputi:
a.
skema pemisah lalu lintas di laut;
b.
rute dua arah;
c.
garis haluan yang dianjurkan;
d.
rute air dalam;
e.
daerah yang harus dihindari;
f.
daerah lalu lintas pedalaman;
g.
daerah kewaspadaan.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada:
a.
kondisi dari alur pelayaran;
b.
pertimbangan kepadatan lalu lintas;
c.
keadaan cuaca.
(3)
Sistem rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut dan/atau buku petunjuk pelayaran dan harus diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Instansi yang berwenang dalam pencatuman peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta pengumuman dalam berita pelaut Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Sedangkan pengumuman dalam bentuk maklumat pelyaran melalui stasiun radio pantai adalah wewenang Menteri.
Pasal 18
Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
(1)
Alur laut kepulauan untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(2)
Penetapan alur laut kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
pertahanan dan keamanan;
b.
keselamatan berlayar;
c.
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
d.
jaringan kabel dan pipa dasar laut;
e.
konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
f.
rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;
g.
tata ruang kelautan;
h.
rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Pasal 19
Bagian Ketiga Bangunan atau Instalasi
Pasal 20
(1)
Untuk kepentingan keselamatan berlayar setiap pendirian dan/atau perubahan bangunan atau instalasi di perairan harus:
Penjelasan: Pendirian dan/atau perubahan bangunan atau instalasi di perairan perlu mempertimbangkan kelestarian dan tata ruang kelautan.
a.
memenuhi persyaratan penempatan, pemendaman dan penandaan;
b.
mempertimbangkan pengembangan pelayaran;
c.
tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi lain yang telah ada.
(2)
Pendirian dan/atau perubahan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri.
Penjelasan: Persetujuan dimaksud bukan merupakan izin mendirikan bangunan.
(3)
Pendirian dan/atau perubahan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk yang berada di sungai dan danau persetujuan Menteri diberikan setelah memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawasan pelaksanaan pendirian dan/atau perubahan bangunan kenavigasian atau instalasi kenavigasian dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Setiap bangunan atau instalasi yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan tidak dipakai lagi, harus dibongkar sehingga tidak mengganggu atau membahayakan keselamatan berlayar.
(2)
Pemilik bangunan atau instalasi bertanggung jawab terhadap pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Menteri untuk diumumkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran dan tanggung jawab pemilik terhadap pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tidak terpakai adalah bangunan atau instalasi yang tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan semula. Tanggung jawab pemilik bangunan atau instalasi antara lain meliputi biaya pembongkaran.
Pasal 22
(1)
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, pada setiap bangunan atau instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), harus:
a.
dipasang sarana bantu navigasi pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
ditetapkan zona keselamatan disekitarnya;
c.
diumumkan melalui stasiun radio pantai;
d.
diumumkan melalui Berita Pelaut Indonesia.
(2)
Pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi.
(3)
Penetapan zona keselamatan dan pengumuman melalui stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Menteri.
(4)
Pengumuman melalui Berita Pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilakukan oleh instansi yang berwenang. Pasal 23 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Setiap kegiatan atau hal di perairan yang dapat membahayakan keselamatan berlayar harus ditetapkan zona keselamatan dan diumumkan.
Penjelasan: Menetapkanzona keselamatan memperhatikan penetapan zona keamanan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Penanggung jawab kegiatan atau hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas Ayat (3) …..
(3)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri menetapkan zona keselamatan dan mengumumkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan, penetapan zona keselamatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PEMANDUAN
Bagian Pertama Penyelenggaraan Pemanduan
Pasal 24
(1)
Untuk kepentingan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas kapal pada daerah perairan tertentu ditetapkan sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
(2)
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan pemanduan terhadap kapal berukuran tonase GT 500 atau lebih.
(3)
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pelayanan pemanduan dilakukan atas permintaan nakhoda.
(4)
Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada penyelenggara pelabuhan dan/atau pengelola pelabuhan.
(5)
Penyelenggaraan pemanduan oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau pengelola pelabuhan harus:
a.
menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyediakan sarana bantu dan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sarana bantu pemanduan meliputi kapal pandu, kapal tunda, kapal kepil dan perangkat radio komunikasi yang dapat dijinjing (HT) dengan frekuensi sangat tinggi (VHF). Yang dimaksud dengan prasarana pemanduan meliputi stasiun pandu laut dan/atau stasiun pandu bandar, kantor dan rumah operasional pandu. Huruf c …..
c.
memberikan pelayanan pemanduan secara wajar dan tepat.
Penjelasan: Pelayanan pemanduan secara wajar dan tepat adalah pemanduan yang dilaksanakan oleh petugas pandu yang berada di atas kapal atau dari kapal pandu yang berlayar di arah haluan kapal dengan menggunakan sarana bantu pemanduan menurut persyaratan kapasitas dan jumlah unit, sesuai waktu permintaan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 25 …
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Perairan wajib pandu adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran tonase kotor tertentu. Perairan pandu luar biasa adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan. Namun Nahkoda atau Pemimpin Kapal apabila memerlukan pemanduan dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pemanduan. Yang dimaksud dengan penyelenggara pelabuhan dalam ketentuan ini adalah Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan di pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Unit Pelaksana dari Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelola pelabuhan adalah pengelola pelabuhan khusus.
Pasal 25
(1)
Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa didasarkan atas kriteria/aspek yang dapat mempengaruhi keselamatan pelayaran.
Penjelasan: Kriteria atau aspek untuk menetapkan suatu daerah perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa meliputi: a. panjang alur perairan; b. banyaknya tikungan; c. lebar alur perairan; d. rintangan di alur perairan; e. kecepatan arus perairan; f. Kecepatan angin; ooh.i.jk tinggi ombak; ketebalan kabut; jenis tambatan kapal; keadaan sarana bantu navigasi; frekuensi kepadatan lalu lintas kapal; 1. ukuran kapal (tonase kotor, panjang dan sarat kapal); m. muatan kapal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan wajib dilakukan pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak berlaku bagi:
a.
kapal perang;
b.
kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan;
c.
kapal bertonase kurang dari GT.500.
Penjelasan Pasal:
Kapal yang dibebaskan dari kewajiban menggunakan pandu dalam ketentuan ini apabila memerlukan pemanduan, pelayanan pemanduan diberikan menurut tata cara pelayanan pemanduan yang berlaku.
Pasal 27
(1)
Biaya pemanduan dikenakan bagi kapal-kapal yang diberikan pelayanan pemanduan.
(2)
Biaya pemanduan dikenakan berdasarkan struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Besaran tarif pemanduan untuk pemanduan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Penyelenggaraan pemanduan yang dilimpahkan kepada penyelenggara pelabuhan atau pengelola pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), besaran tarif ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Pengelola Pelabuhan berdasarkan struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 28
Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dikenakan bagi:
a.
kapal negara atau kapal swasta yang digunakan untuk tugas pemerintah;
Penjelasan: Kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan adalah kapal yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku utnuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintahan lainnya misalnya penelitian di laut, pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran, dan lain sebagainya.
b.
kapal perang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kapal rumah sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kapal yang memasuki pelabuhan untuk keperluan meminta pertolongan dan penyelamatan terhadap jiwa manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kapal milik organisasi internasional yang tidak digunakan untuk kepentingan niaga. Pasal 29 …
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b
Pasal 29
(1)
Untuk keselamatan dan ketertiban serta kelancaran pelaksanaan pemanduan pada daerah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Pejabat Pelaksana Fungsi Keselamatan atau Kepala Pelabuhan bertindak selaku pengawas pemanduan.
Penjelasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan pemanduan meliputi pengawasan keselamatan dan penerbitan pelayanan pemanduan sebagai penanggulangan hamabatan operasional, serta membuat penyelesaian apabila terjadi perselisihan terhadap pelayanan pemanduan yang mengakibatkan perbedaan pengenaan tarif pemanduan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pemanduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Nahkoda kapal yang melayani perairan wajib pandu secara tetap dan teratur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam serta memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan, dapat tidak menggunakan petugas pandu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan Dalam Pemanduan
Pasal 31
(1)
Pelaksanaan pemanduan di daerah perairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) harus dilakukan oleh petugas pandu.
(2)
Petugas pandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
berijazah pelaut ahli nautika;
b.
mempunyai pengalaman berlayar;
c.
lulus pendidikan dan pelatihan pandu;
d.
menguasai kondisi perairan wajib pandu/perairan pandu luar biasa setempat;
e.
dinyatakan cakap melakukan pemanduan di perairan wajib pandu/perairan pandu luar biasa dimaksud; dan
f.
dinyatkan sehat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan petugas pandu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Cukup jelas Huruf d Huruf e Yang dimaksud dengan cakap dalam melakukan pemanduan adalah dinilai telah memahami peraturan tata tertib berlayar di perairan setempat dan peraturan keselamatan pelayaran lainnya serta mampu melaksanakan pemanduan. Huruf f Huruf f
Pasal 32
(1)
Petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin kapal serta membantu olah gerak kapal untuk keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Petugas pandu hanya dapat mengambil alih komando olah gerak kapal apabila Nakhoda atau pemimpin kapal menyerahkan hal dimaksud.
Penjelasan: Yang dimaksud keterangan tentang kapal meliputi data ukuran, sarat, stabilitas umum daya mengolah gerak, perlengkapan, salah tunjuk pedoman dan hal-hal lain yang dinilai perlu oleh petugas pandu sebagai bahan laporan kepada pengawas pemanduan.
(3)
Nakhoda atau pemimpin kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memberikan keterangan mengenai data dan karakteristik yang berkaitan dengan olah gerak kapal tersebut kepada petugas pandu.
(4)
Apabila petugas pandu menjumpai adanya kekurangan di atas kapal yang menyangkut keselamatan dan/atau keamanan pelayaran, petugas pandu wajib segera melaporkan kepada pengawas pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Penjelasan: Keharusan melaporkan temuan atas kekurangan di atas kapal adalah dalam rangka membatasi atau mengurangi beroperasinya kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan untuk menjamin keselamatan kapal dan kelestarian lingkungan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan pemanduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
Terhadap kapal yang tidak mendapatkan pelayanan pemanduan yang layak, nakhoda atau pemimpin kapal dapat melaporkan dengan lisan dan/atau tertulis kepada pengawas pemanduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tanggung Jawab Dalam Pemanduan
Pasal 34
(1)
Pelayanan pandu di atas kapal merupakan bantuan kepada Nakhoda atau pemimpin kapal untuk dapat mengambil tindakan yang tepat dalam rangka menjamin keselamatan berlayar dan keputusan akhir tetap berada di tangan Nakhoda atau pemimpin kapal.
(2)
Petugas pandu yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas pemanduan dapat dikenakan tindakan administratif.
Penjelasan: Tindakan administratif dikenakan dengan pertimbangan untuk mendidik agar petugas pandu yang melakukan kesalahan dalam tugas tidak lagi mengulangi kesalahan dimaksud dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tindakan administratif sebagaimana dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 35
Petugas Pandu yang karena keadaan tertentu setelah menyelesaikan tugas pemanduan tidak dapat turn ke kapal pandu sehingga yang bersangkutan harus mengikuti kapal berlayar sampai ke pelabuhan tujuan atau yang disinggahi, pemilik atau operator kapal harus menanggung biaya pemulangan ke tempat asal.
Penjelasan Pasal:
Pasal 35 Yang dimaksud keadaan tertentu adalah cuaca buruk di perairan yang dapat membahayakan keselamatan petugas pandu atau keadaan yang menurut penilaian Nakhoda dapat menghambat jadwal berlayar bagi kapal. Biaya pemulangan meliputi biaya akomodasi dan transportasi.
BAB V
KERANGKA KAPAL, SALVAGE, DAN
Bagian Pertama Kerangka Kapal
Pasal 36
(1)
Pemilik kapal dan/atau Nakhoda atau pemimpin kapal, wajib segera melaporkan keberadaan kerangka kapalnya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak kejadian kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Pemilik kapal adalah orang atau badan yang namanya terdaftar sebagai pemilik kapal dalam daftar kapal yang resmi sebelum menjadi kerangka kapal. Yang dimaksud dengan sejak kejadian adalah waktu yang dihitung sejak kapal mengalami musibah. Pelaporan antara lain mencakup kejadian data kapal dan posisi kapal. Menetapkantingkat gangguan kerangka kapal terhadap keselamatan berlayar didasarkan kepada kepentingan operasional pelayaran dan pengembangan wilayah.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri menetapkan tingkat gangguan keselamatan berlayar.
(3)
Kerangka kapal yang berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) keberadaannya mengganggu keselamatan berlayar, diberi tanda dengan sarana bantu navigasi pelayaran dan diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biaya penagadaan, pemasangan dan pemeliharaan serta pengangkatan kambali sarana bantu navigasi pelayaran pada posisi kerangka kapal yang benar berdasarkan hasil survey serta pengangkatannya menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
Penjelasan: Biaya survey untuk menetukan posisi kerangka kapal yang benar menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
(5)
Keberadaan kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang sejak kejadian belum dilaporkan dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, pemilik kapal wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, jenis penandaan, media pengumuman dan tata cara pemasangan, pemeliharaan dan pelaksanaan survey serta pengangkatan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri, dan
b.
ke tempat yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penetapan batas waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan berdasarkan kepentingan operasional pelayaran dan tata ruang kelautan.
Penjelasan: Termasuk dalam tata ruang kelautan adalah pengembangan pelayaran. Ayat (4) …..
(4)
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemilik kapal belum melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya, Menteri berwenang mengangkat, menyingkirkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilaksanakan setelah melalui upaya pemberian peringatan secara patut dan tindakan-tindakan administratif lainnya.
Penjelasan: Tindakan administratif lainnya dapat berupa antara lain tidak diberikannya fasilitas jasa pelabuhan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan dan besarnya biaya serta jenis peringatan dan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), pemilik kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
(2)
Kewajiban mengasuransikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a.
kapal perang;
b.
kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan;
c.
kapal layar dan kapal layar motor;
d.
kapal motor dengan tonase kotor (GT) kurang dari 35.
(3)
Kewajiban mengasuransikan dan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar.
(4)
Besarnya pertanggungan asuransi penyingkiran kerangka kapal didasarkan pada tonase kotor kapal dan/atau ketentuan nasional atau internasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pemberlakuan kewajiban asuransi, tata cara pengasuransian, besaran pertanggungan asuransi dan tata cara pengawasan penerapan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Asuransi dapat dilakukan oleh badan usaha asuransi atau lembaga keuangan penjamin seperti Protection and Indemnity Club (P & I Club).
Pasal 39
Pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajiban penyingkiran kerangka kapalnya dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelyaran, wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 40 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Terhadap kerangka kapal dan/atau muatan yang tidak diketahui pemiliknya setelah dilakukan upaya pengumuman pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender tidak ada yang mengklaim, Menteri dapat menguasai dan mengangkat kerangka kapal dan/atau muatannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan dan penguasaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, bekas lokasi kerangka kapal yang telah disingkirkan oleh Pemerintah selanjutnya diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut Indonesia untuk dilaporkan kepada organisasi internasional kemaritiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Penyelenggara Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Pasal 42
(1)
Kegiatan Salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
Penjelasan: Kegiatan pembudidayaan dan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional/kecil tidak termasuk kegiatan pekerjaan bawah air.
(2)
Pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi metode kerja, kelengkapan peralatan dan tenaga kerja.
Penjelasan: Pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air memperhatikan pula kelestarian lingkungan. Penggunaan tenaga kerja asing dan kapal kerja berbendera asing sesuai ketentuan yang berlaku. Ayat (3) …..
(3)
Pengawasan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam keadaan tertentu perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat melakukan kerjasama operasi dengan perusahaan sejenis lainnya baik nasional maupun asing.
Penjelasan: Kerjasama operasi dapat pula dilakukan dengan perusahaan asing yang sejenis dengan maksud alih teknologi dan pengetahuan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, pengawasan, kerjasama operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dalam kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan penyelaman.
(2)
Kegiatan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyelam yang memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan dan keterampilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilengkapi dengan peralatan selam yang laik operasi dan buku petunjuk operasi penyelaman.
(4)
Kecakapan dan keterampilan penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelam, persyaratan peralatan selam, buku petunjuk operasi penyelaman, persyaratan selam, buku petunjuk operasi penyelaman, pendidikan dan pelatihan penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan penyelaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan operasi penyelaman, pendidikan dan pelatihan penyelaman serta naik operasi peralatan selam. Yang dimaksud dengan penyelam adalah orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan kegiatan dalam air dengan tekanan lingkungan lebih besar dari 1 (satu) atmosfir absolut (ATA), keahlian tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan tertentu. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang pendidikan nasional dan ketenagakerjaan. Cukup jelas
Pasal 44
(1)
Usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi.
(2)
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
(3)
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Untuk memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) harus dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Penjelasan: Peralatan kerja yang dimaksud antara lain perlatan selam SSBA, alat potong bawah air, alat las bawah air, alat pompa, dan alat survey salvage atau pekerjaan bawah air.
a.
memiliki atau menguasasi peralatan kerja di bidang salvage atau pekerjaan bawah air;
b.
memiliki tenaga ahli yang terdiri dari tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan operasi salvage atau pekerjaan bawah air, dan tim penyelam yang terdiri dari 4 (empat) orang penyelam;
c.
memiliki akte pendirian;
d.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
e.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Permohonan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), diajukan kepada Menteri.
(2)
Pemberian atau penolkan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Penolakan permohonan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian, dan penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal 46
Pasal 47
(1)
Perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk :
a.
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha apabila terjadi perubahan penanggung jawab salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
b.
melaporkan perusahaan atau domisili perusahaan;
c.
melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Apabila perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila jangka waktu pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat dan tidak ada upaya perbaikan, maka izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a.
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
b.
memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dengan cara tidak sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai kenavigasian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 160.
Penjelasan Umum
Kegiatan kenavigasian mempunyai peranan penting dalam mengupayakan keselamatan berlayar guna mendukung angkutan laut yang merupakan penunjang dan pendorong pertumbuhan ekonomi Nasional. Untuk itu kegiatan kenavigasian diupayakan agar mampu mencakup seluruh perairan Indonesia yang dinilai riskan terhadap keselamatan berlayar sesuai kondisi dan situasi pada masing-masing perairan, serta untuk memenuhi persyaratan Internasional.
Pembinaan penyelenggaraan kegiatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan berlayar.
Terhadap penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dapat dipungut biaya untuk pembinaan pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan prasarana kenavigasian.
Pemerintah dalam hal tertentu dapat melimpahkan sebagian atau seluruhnya penyelenggaraan sarna bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran kepada Badan Hukum Indonesia.
Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang dan letak geografis yang sangat penting dari aspek geopolitis dan ekonomis, memberikan tanggung jawab yang tidak ringan dalam hal pembinaan wilayah khususnya dibidang pelayaran. Oleh karena itu Pemerintah mengupayakan pelayanan hingga menjangkau seluruh daerah melalui pusat pelayanan yang ditempatkan di wilayah tertentu sebagai perwujudan dekonsentrasi dan penegasan pelimpahan wewenang penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pemanduan kapal yang merupakan pengganti/pembaharuan peraturan lama yang diatur dalam Loodsdienst Ordonantie Tahun 1927 yang telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 131 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, sekaligus merupakan pelaksanaan ketentuan konvensi internasional.
Dalam … Dalam penyelenggaraan pemanduan Pemerintah memberikan keleluasaan kepada setiap penyelenggara pelabuhan maupun pengelola pelabuhan untuk menyediakan fasilitas pemanduan yang diperlukan, terutama untuk menyediakan tenaga pandu dan sarana maupun prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kapal senantiasa berlayar diatur pelayaran sehingga musibah kecelakaan kapal seperti tabrakan, kandas, tenggelam kemungkinan akan terjadi disekitar alur pelayaran.
Lokasi keberadaan kapal yang mengalami musibah, dapat menimbulkan gangguan keselamatan berlayar bagi kapal-kapal lainnya sehingga perlu diadakan pengangkatan dan/atau penyingkiran kerangka kapal.
Kegiatan pengangkatan dan/atau penyingkiran kerangka kapal agar dapat terlaksana dengan baik, maka kegiatan tersebut diselenggarakan oleh usaha salvage yang juga berfungsi memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami musibah, serta membersihkan alur pelayaran dari segala rintangan bawah air, demi kepentingan keselamatan berlayar dan kelestarian lingkungan.
Selain untuk kepentingan pelayaran, perairan dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti exploitasi dan explorasi minyak dan gas bumi, pemasangan kabel telekomunikasi dan kabel listrik, perikanan dan kelautan. Guna menunjang kepentingan tersebut diperlukan pendirian bangunan dan instalasi di perairan yang harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan keselamatan berlayar dan kelestarian lingkungan serta perlindungan terhadap bangunan dan instalasi tersebut.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Tentang Pengembangan Pelabuhan Di Daerah Sesuai Undang-Undang tentang Pelayaran Kaitannya dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Sitompul, Patartua H., Nasution, Mirza, Harianto, Dedi, Mubarak, Ridho
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 2 No. 2 2020

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…