Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Cara Membuat Dan Mengatur Perjanjian Perburuhan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:49
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 September 1954
Tanggal Pengundangan
:04 Oktober 1954
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 90, TLN. No. 666, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Perjanjian & Waktu Kerja Pengupahan & Perselisihan Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1954
TENTANG
CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan aturan-aturan tentang cara membuat dan mengatur perjanjian perburuhan;
Mengingat
:
1.
Pasal 2 ayat 2 "Undang-undang perjanjian perburuhan Nomor 21 Tahun 1954" (Lembaran Negara 1954 No. 69) serta pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN
Pasal 1
Perjanjian perburuhan harus memuat:
1.
nama, tempat kedudukan serta alamat serikat buruh;
2.
nama, tempat kedudukan serta alamat majikan/perkumpulan majikan yang berbadan hukum;
3.
nomor serta tanggal pendaftaran serikat buruh pada Kementerian Perburuhan.
BAB II
KEMENTERIAN PERBURUHAN
Pasal 2
(1)
Perjanjian Perburuhan harus dibubuhi tanggal dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3.
(2)
Untuk pihak yang berbentuk perkumpulan, penandatanganan dilakukan oleh pengurus yang menurut peraturan dasar berhak untuk itu, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3.
BAB III
KEMENTERIAN PERBURUHAN
Pasal 3
Bila perjanjian dibuat oleh seorang wakil, maka untuk itu harus ada surat kuasa, yang dilampirkan pada surat asli perjanjian perburuhan.
BAB IV
PERBURUHAN
Pasal 4
Jika dalam perjanjian perburuhan tidak ada ketentuan lain, perjanjian itu mulai berlaku pada hari penandatanganannya.
BAB V
PERBURUHAN
Pasal 5
(1)
Perjanjian perburuhan harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap tiga.
(2)
Sehelai harus dikirimkan kepada Kementerian Perburuhan untuk dimasukkan dalam daftar disediakan untuk ini.
(3)
Ketentuan pada ayat (1) dan (2) berlaku pula untuk tiap-tiap perubahan perjanjian perburuhan.
BAB VI
PERUBAHAN PERJANJIAN PERBURUHAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya "Undang-undang perjanjian perburuhan tahun 1954".
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan data
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI PERBURUHAN
ttd.
s. M. ABIDIN.
Diundangkan
pada tanggal 4 Oktober 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO

Paper Terkait

Letak Hukum Perburuan Dalam Sistem Hukum Nasional

Author: Saifudin
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 1 No. 3 1995

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…