Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1954
TENTANG CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan aturan-aturan tentang cara membuat dan mengatur perjanjian perburuhan;
Mengingat
:
1.
Pasal 2 ayat 2 "Undang-undang perjanjian perburuhan Nomor 21 Tahun 1954" (Lembaran Negara 1954 No. 69) serta pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN
Pasal 1
Perjanjian perburuhan harus memuat:
1.
nama, tempat kedudukan serta alamat serikat buruh;
2.
nama, tempat kedudukan serta alamat majikan/perkumpulan majikan yang berbadan hukum;
3.
nomor serta tanggal pendaftaran serikat buruh pada Kementerian Perburuhan.
BAB II
KEMENTERIAN PERBURUHAN
Pasal 2
(1)
Perjanjian Perburuhan harus dibubuhi tanggal dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3.
(2)
Untuk pihak yang berbentuk perkumpulan, penandatanganan dilakukan oleh pengurus yang menurut peraturan dasar berhak untuk itu, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3.
BAB III
KEMENTERIAN PERBURUHAN
Pasal 3
Bila perjanjian dibuat oleh seorang wakil, maka untuk itu harus ada surat kuasa, yang dilampirkan pada surat asli perjanjian perburuhan.
BAB IV
PERBURUHAN
Pasal 4
Jika dalam perjanjian perburuhan tidak ada ketentuan lain, perjanjian itu mulai berlaku pada hari penandatanganannya.
BAB V
PERBURUHAN
Pasal 5
(1)
Perjanjian perburuhan harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap tiga.
(2)
Sehelai harus dikirimkan kepada Kementerian Perburuhan untuk dimasukkan dalam daftar disediakan untuk ini.
(3)
Ketentuan pada ayat (1) dan (2) berlaku pula untuk tiap-tiap perubahan perjanjian perburuhan.
BAB VI
PERUBAHAN PERJANJIAN PERBURUHAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya "Undang-undang perjanjian perburuhan tahun 1954".
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan data
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI PERBURUHAN
ttd.
s. M. ABIDIN.
Diundangkan
pada tanggal 4 Oktober 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.