Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrilikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih elisien, perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009; dan PP Nomor 81 Tahun 2015 Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan pada PP Nomor 81 Tahun 2015, yaitu pada Pasal 1, Pasal 3, dan Lampiran. Pasal 1 mengubah ketentuan mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Sedangkan Pasal 3 mengatur mengenai Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis atas barang-barang dimaksud menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
:24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
:24 Agustus 2020
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.196, TLN No. 6549, jdih.setkab.go.id : 8 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022

1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang...

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impordan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a.
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pekerjaan konstruksi terintegrasi" adalah penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan.
b.
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautandan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri iyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pakan ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "imbuhan pakan (feed additive)" adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu seperti xantophyl. Yang dimaksud dengan "pelengkap pakan (feed supplement)" adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan, seperti asam amino, vitamin, dan lain sebagainya.
i.
bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
liquified natural gas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a.
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satukesatuan, baik dalam1 keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pekerjaan konstruksi terintegrasi" adalah penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan.
b.
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pakan ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Rumah Susun Sederhana Milik" adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/wC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.
1.
luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m²(dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m² (tiga puluh enam meter persegi);
2.
pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
3.
merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun; dan
4.
batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri i Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari dibidang pekerjaan perumahan rakyat.
k.
Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.60o (enam ribu enam ratus)Voltase Amper; dan
Penjelasan: Huruf 1
l.
liquified natural gas.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal 1 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf 1, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. 3. Mengubah ketentuan Angka 3 Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. d
Pasal 3
(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal 1 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf 1, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. 3. Mengubah ketentuan Angka 3 Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
(1)
Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
(2)
Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal 1 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf 1, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. 3. Mengubah ketentuan Angka 3 Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan Pasal:
Angka 3 Pasal II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 196
Penjelasan Umum
Ketentuan mengenai impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, dan mempertahankan ketersediaan harga listrik yang terjangkau masyarakat luas, perlu memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.

Paper Terkait

Analisis Pembatalan Keputusan tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Bangunan

Theresia Rizka Ully Situmorang, Muhammad Yamin dan Rudy Haposan Siahaan
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 9 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…