Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1993
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1990 TENTANG USAHA PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa alokasi pungutan perikanan dari perusahaan perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya dan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, perlu diberikan landasan hukum yang jelas;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal DalamNegeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
5.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1990 TENTANG USAHA PERIKANAN
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Pusat dan dialokasikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebesar 70%(tujuh puluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan nasional;
b.
sebesar 30% (tiga puluh per seratus) merupakan pendapatan langsung Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan digunakan untuk membiayai pembangunan perikanan daerah.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
td.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA RI,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 73
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan, ternyata belum menampung dan memberikan dasar hukum mengenai alokasi pungutan perikanan dari perusahaan perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya.
Berdasarkan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan perlu diubah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.