Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1997
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengelolaan secara aman dan optimal, pemanfaatan tersebut dibatasi besarnya sehingga tidak melebihi jumlah atau nilai tertentu dari jumlah nilai investasi yang telah ditetapkan;
b.
bahwa mengingat besarnya peran dan kemampuan kekayaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional, dipandang perlu menetapkan kemungkinan pemanfaatan kekayaan tadi di luar batasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sejauh hal itu tetap dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan kekayaan Badan Penyelenggara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf c, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Udang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1996Nomor 45Tambahan Lembaran Negara Nomor 3635);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal I
Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5A, yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri lainnya yang terkait."
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5A
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri lainnya yang terkait."
(2)
, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri lainnya yang terkait."
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKNEGARA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN1997NOMOR92
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996, ditetapkan pembatasan besarnya penempatan kekayaan Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dari jumlah nilai investasinya. Selain untuk menjaga keamanan dan keselamatan kekayaan yang diperuntukkan bagi pemenuhan jaminan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya, pembatasan tersebut juga dimaksudkan agar pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara dapat dikembangkan secara terarah dan optimal.
Namun demikian, dalam keadaan tertentu, perlu pula dipertimbangkan pemanfaatan kekayaan yang begitu besar dan diarahkan untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional pada sektor-sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama golongan yang berpenghasilan rendah.
Dengan sendirinya langkah-langkah pemanfaatan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, apalagi kalau kebutuhan pemanfaatannya diperkirakan akan melampaui batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996. Sebab, faktor keamanan dan keselamatan kekayaan dimaksud tetap harus diutamakan. Oleh karenanya, agar kebutuhan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dapat tetap terjaga, tetapi kebutuhan pemanfaatan kekayaan bagi pelaksanaan pembangunan juga dapat dipenuhi atau tetap terbuka kemungkinannya, diperlukan langkah-langkah untuk memberi kelonggaran terhadap pembatasan tersebut. Langkah-langkah tadi dengan begitu juga harus dibatasi dan kemungkinan untuk itu perlu pula dilakukan dengan cara yang selektif.
Untuk itu, pelampauan batas tadi dimungkinkan tetapi hanya atas dasar persetujuan Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan Menteri lainnya yang terkait.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.