Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Juli 1971
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 1971
Tanggal Berlaku
:31 Juli 1971
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1971/ No 57 , LL Setkab : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pertahanan Negara BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1971
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL A.B.R.I

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 197i (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun, 1971 Nomor 56).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara RepubiikIndonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 15);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 15);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL A.B.R.I
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
Untuk menyelenggarakan asuransi khusus bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 56), maka dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904) jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prop. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989, dengan nama Perusahaan Asuransi Sosial A.B.R.I.; selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Umum. BAB II. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN UMUM. BAGIAN KESATU. Umum.
BAB II
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN UMUM
Bagian KESATU Umum
Pasal 2
(1)
.Perusahaan Umum adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
.Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan Umum tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 3
Tujuan dan lapangan usaha. Perusahaan Umum adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip di bidang jasa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional pada umumnya, kesejahteraan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada khususnya, dengan jalan mengadakan asuransi.
Pasal 4
Tempat kedudukan. Perusahaan Umum bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor-kantor perwakilan/cabang dalam negeri dengan persetujuan Menteri Pertahanan dan Keamanan. BAGIAN KEDUA. Modal Perusahaan Umum.
Bagian KEDUA Modal Perusahaan Umum
Pasal 5
(1)
Modal permulaan Perusahaan Umum ditetapkan sebesar Rp. 1.000.0oo.0o0.000,-(satu milyar rupiah).
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah modal Perusahaan Umum dapat diubah.
(3)
Perusahaan Umum mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
.Perusahaan Umum tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. BAGIAN KETIGA. Bimbingan dan pengawasan.
Bagian KETIGA Bimbingan dan pengawasan
Pasal 6
(1)
Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan mendengarkan pertimbangan Menteri Keuangan menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Menteri Pertahanan dan Keamanan menunjuk KepalaStaf Departemental Pertahanan dan Keamanan untuk menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas jalannya Perusahaan Umum.
(3)
Dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas jalannya Perusahaan Umum Kepala Staf Departemental Pertahanan danKeamanan dapat dibantu oleh tenaga-tenaga akhli yang diperlukan.
(4)
Tata-kerja pelaksanaan bimbingan dan pengawasan tersebutpada ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan. BAGIAN KEEMPAT. PimpinanPerusahaan Umum.
Bagian KEEMPAT PimpinanPerusahaan Umum
Pasal 7
(1)
Perusahaan Umum dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2)
Pimpinan dan penanggung-jawab Perusahaan Umum adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan dan para Direktur bertanggungjawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dari Keamanan dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan haruswarga- negara Indonesia yang mempunyai keakhlian dan akhlak serta moral yangbaik.
(2)
Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri Pertahanan dan Keamanan untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. setelah masa jabatan itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal di bawah ini, atas usul Menteri Pertahanan dan Keamanan, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) Pasal ini belum berakhir, yaitu
a.
ataspermintaan sendiri;
b.
karena perbuatan yang merugikan Perusahaan Umum;
c.
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.,
(4)
Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(5)
Sebelum usul pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c Pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.
(6)
selama usul pemberhentian tersebut pada ayat (5) Pasal ini belum dapatdiputuskan, maka kepada anggota Direksi bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan. Jikadalam waktu (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dandalam hal ini harus diberitahukan kepada Yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jikasesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggora Direksi Yang harus memperoleh izin tertuiis dariPresiden.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri Pertahanan dan Keamanan dan/ataujabatan yang diperintahkan oleh Presiden kepadanya.
(3)
AnggotaDireksi tidak boleh mempunyaikepentingan pribadi langsung atau dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain berusaha/bertujuan mencari laba.
Pasal 10
(1)
Direktur Utama dengan 1dibantu para1 bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan pimpinan Perusahaan Umum. dibantu oleh para mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan Umum. ApabilaDirektur Utama tidak ada atau berhalangan, jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur Yang lain.
(4)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur peraturan ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjukdari Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 11
(1)
Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, Direktur Utama mewakili Perusahaan Umum di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direktur Utama dengan seizin Menteri Pertahanan dan Keamanan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (l) Pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan Umum, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. BAGIAN KELIMA. Tanggungjawab dantuntutan ganti rugi pegawai.
Bagian KELIMA Tanggungjawab dantuntutan ganti rugi pegawai
Pasal 12
(1)
Semua pegawai Perusahaan Umum, termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak iangsung telah menimbuikan kerugian bagi Perusahaan Umum, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti-rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan Umum.
(3)
Semua Perusahaan Umum yang dibebani penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Umum dan barang-barang persediaan milik Perusahaan Umum yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai tersebut pada ayat (3) Pasal ini tidak perlu mengirimkan mengenai carapengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurutketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan Umum, disimpan di tempat Perusahaan Umum atau di tempat lain ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) Pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara. BAGIAN KEENAM. Investasi modal.
Bagian KEENAM Investasi modal
Pasal 13
(1)
Dengan mengindahkan ketentuan bahwa uang Perusahaan Umum yang tersedia sebanyak mungkin digunakan untuk mencapai tujuan Perusahaan Umum seperti tersebut pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, maka uang Umum diperbungakan dengan memperhatikan syarat-syarat keamanan yang lazim bagi perusahaan asuransi jiwa.
(2)
Sebelum pembungaan dilaksanakan, Direksi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu atas rencananya dari Menteri Pertahanan dan Keamanan Keuangan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. BAGIANKETUJUH. Keuangan dan kegiatan Perusahaan Umum.
Pasal 14
Tahun buku. Tahun buku Perusahaan Umum adalah tahun takwim.
Pasal 15
Anggaran Perusahaan Umum.
(1)
Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku barumulai berlaku, menyampaikan langsung anggaran Perusahaan Umum untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri Keamananuntuk dimintakan persetujuan.
(2)
Kecuali apabila Menteri Pertahanan dan Keamanan mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dicantumkan di dalam anggaran Perusahaan Umum sebelummenginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Tambahan/Perobahan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapat persetujuan Menteri Pertahanan dan Keamanan menurut cara waktu yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 16
Laporan perhitunganhasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan Umum. Laporan perhitungan hasil usaha berkala kegiatan Perusahaan Umum oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 17
Laporan perhitungan tahunan.
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi: Neraca dan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Pertahanan Keamanan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Akuntan Negara dalam waktu selambat-lambatnya (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan Umum berakhir.
(2)
Cara penilaian pos dalam tahunan harus disebutkan.
(3)
jika waktu 3 sesudah diterimananya perhitungan tahunan itu oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Jika Menteri Keamanan telah memberikan pengesahan atas tersebut, makaini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungantahunan tersebut.
Pasal 18
Penggunaan laba.
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 17 Peraturan Pemerintahini disisihkan untuk:
a.
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b.
Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapaijumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan Umum, sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) digunakan untuk sumbangan danapensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Keamanan.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19Prp. Tahun 1960 (Lembaran-NegaraRepublik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan. BAGIAN KEDELAPAN. Kepegawaian.
Bagian KEDELAPAN Kepegawaian
Pasal 19
(1)
Perusahaan Umum memberikan kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinya kariernya dalam lapangan perasuransian, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya serta dengan memperhatikan formasi dan effisiensi Perusahaan Umum.
(2)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan Umum menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang berlaku. BAGIANKESEMBILAN. Pembubaran Perusahaan Umum.
Pasal 20
(1)
Pembubaran Perusahaan Umum dan penunjukkan likwidaturrnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan Umum setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan-jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan yang dengan pengesahan pertanggungan- jawab likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan Yang teiah diselesaikan olehnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal Yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Juli 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Juli 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
LetnanJenderalT.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAHDICETAK ULANG
Sumber
LN1971/57

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…