Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 237) Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional (Permigan)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Juni 1963
Tanggal Pengundangan
:26 Juni 1963
Tanggal Berlaku
:26 Juni 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/No. 80, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 199 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1963
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 199 TAHUN 1961 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NO. 237) TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS NASIONAL (PERMIGAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berkembangnya tugas P.N. Permigan dipandang perlu untuk memperluas susunan Direksi Perusahaan Negara tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.237)dari tiga orang menjadi lima orang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No.59);
3.
Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 237);
4.
Undang-undangNo. 10Prp tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 199 TAHUN 1961 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 NO. 237) TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS NASIONAL (PERMIGAN)
Pasal I
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.237) diubah dan ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh empat orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRATS.H.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA DAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1963 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1963/80

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…