Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembenihan Tanaman
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:44
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1995
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1995
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1995
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995 No. 85, TLN No. 3616, LL Setkab : 27 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Tanaman Pangan
Sub Subsektor
:
Produksi & Benih
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1995
TENTANG
PEMBENIHAN TANAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa benih tanaman merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sistem perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan;
b.
bahwa plasma nutfah merupakan unsur yang sangat mendasar dalam kegiatan pemuliaan tanaman dan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perolehan benih bermutu, sehingga pelestarian plasma nutfah yang merupakan kekayaan nasional perlu ditingkatkan guna menunjang usaha pengembangan budidaya tanaman;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihan tanaman dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
6.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBENIHAN TANAMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perbenihan tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pencarian, pengumpulan, pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah, pemuliaan tanaman, pelepasan varietas, produksi di dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri, sertifikasi, pelabelan, penyaluran di dalam maupun ke luar negeri, serta penggunaan benih termasuk pembinaan dan pengawasannya.
2.
Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok mahluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kultivar adalah sekelompok tumbuhan yang apabila dibudidayakan untuk memperoleh keturunan akan tetap menurunkan ciri-ciri khas tumbuhan induknya seperti bentuk, rasa buah, warna, dan ciri khas lainnya.
3.
Habitat tumbuhan adalah lingkungan tempat tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan atau varietas baru yang lebih baik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jenis" adalah jenis tanaman yang merupakan gabungan populasi tumbuhan yang diperkirakan dapat kawin mengawini dan dapat dikenal cirinya secara morfologi.
5.
Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sifat-sifat lain" diantaranya batang dan getah.
6.
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Benih bina adalah benih dari varietas yang telah dilepas yang produksi dan peredarannya diawasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman.
Penjelasan: Pada saat Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan terdapat dua Menteri yang membidangi perbenihan tanaman, yaitu Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan.
Pasal 2
Pengaturan Perbenihan tanaman bertujuan:
a.
Menjamin terpenuhinya kebutuhan benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menjamin kelestarian plasma nutfah dan pemanfaatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PLASMA NUTFAH
Pasal 3
(1)
Plasma nutfah dikuasai oleh Negara, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Segala kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat memusnahkan atau membahayakan kelestarian plasma nutfah, dilarang.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Mengingat plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya, maka harus dikuasai oleh negara sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara terarah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Plasma nutfah yang dikuasai oleh negara adalah plasma nutfah asli Indonesia, yaitu plasma nutfah yang berasal dari Indonesia dan bukan hasil rekayasa. Ayat2
Pasal 4
Pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah dapat dilakukan di dalam dan atau di luar habitatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Pemerintah melakukan pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan atau pelestarian plasma nutfah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah instansi Pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan kegiatan pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian plasma nutfah.
(2)
Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berdasarkan izin Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya untuk keperluan pemuliaan tanaman.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat pula dilakukan dalam rangka kerjasama penelitian dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Pada dasarnya, ketentuan ini memberikan akses kepada orang perorangan asing, atau badan hukum asing, atau Pemerintah negara lain untuk melakukan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah asli Indonesia, sepanjang hal tersebut diselenggarakan dalam rangka kerja sama penelitian dan pengembangan dengan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I), atau warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Plasma nutfah hasil pencarian dan atau pengumpulan tersebut semata-mata dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dimaksud, dan kerja sama yang dilakukan didasarkan pada kemanfaatan bersama secara wajar dan adil.
(5)
Kegiatan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah tumbuhan yang dilindungi harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri yang membidangi tumbuhan yang dilindungi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah di dalam atau di luar habitatnya harus dilakukan dengan menjaga kelestarian plasma nutfah dan lingkungan hidup.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah harus didampingi oleh petugas yang ditunjuk Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "petugas yang ditunjuk Menteri" misalnya Pengawas Benih atau Petugas Perlindungan dan Pelestarian Alam.
(3)
Hasil pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman.
Penjelasan: Pelaporan hasil pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dan penyerahan sebagian hasilnya antara lain merupakan bahan bagi Pemerintah untuk membentuk pendataan mengenai plasma nutfah asli Indonesia dalam rangka pelestariannya, sehingga sewaktu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Selain berlaku bagi Pasal 5 ayat (2), ketentuan ini berlaku juga bagi pihak yang melakukan pencarian dan/atau pengumpulan Plasma Nutfah berdasarkan Pasal 5 ayat (1), karena tidak tertutup kemungkinan bahwa instansi Pemerintah yang melakukan pencarian dan/atau pengumpulan Plasma Nutfah bukan instansi yang bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman.
(4)
Untuk keperluan pelestarian plasma nutfah hasil pencarian dan atau pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah membentuk Bank Plasma Nutfah.
Penjelasan: Bank Plasma Nutfah dimaksud dapat berbentuk kebon koleksi atau gudang pendingin (cold storange), dan diselenggarakan dengan memperhatikan kesiapan teknis, pendanaan dan atau operasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan dan penyerahan serta Bank Plasma Nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah, Menteri menetapkan jenis tumbuhan yang populasinya terbatas.
Penjelasan Pasal:
Tumbuhan yang populasinya terbatas dapat berupa jenis tumbuhan yang dilindungi maupun tumbuhan yang tidak dilindungi. Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan masing-masing menetapkan jenis tumbuhan yang dimaksud dalam ketentuan ini sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
(1)
Pemerintah melaksanakan langkah-langkah pelestarian plasma nutfah yang populasinya terbatas, dan menggandakannya di berbagai tempat yang agroklimatnya sesuai.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan digandakan adalah diperbanyak dengan mempertahankan sifat-sifat genetiknya. Keharusan penggandaan diberbagai tempat dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan penggandaan disatu tempat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 8 Ayat (1) Penandaan plasma nutfah dilakukan pada tumbuhan dan atau lokasinya. Pemberian penandaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(10 antara lain juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui keberadaan plasma nutfah yang bersangkutan sehingga dapat turut melestarikannya. Keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan mengamankan plasma nutfah antara lain dengan melaporkan kepada instansi yang berwenang atau melakukan pencegahan secara langsung apabila ada ancaman terhadap kelestarian plasma nutfah. Ayat (3)
Pasal 9
(1)
Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah, Pemerintah memberikan penandaan.
(2)
Setiap orang wajib menjaga dan mengamankan plasma nutfah yang telah diberi tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penandaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah tertentu, Menteri dengan persetujuan Presiden menetapkan wilayah tertentu sebagai habitatnya.
(2)
Perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Presiden.
(3)
Perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat dilakukan, dalam hal tidak ada habitat pengganti yang sesuai bagi plasma nutfah tersebut.
(4)
Pihak yang berkepentingan dengan perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus menyediakan wilayah habitat yang sesuai dan memindahkan plasma nutfah ke wilayah dimaksud di bawah pengawasan Menteri.
Penjelasan: Pada dasarnya Pemerintah wajib memindahkan plasma nutfah yang bersangkutan ketempat lain yang sesuai agroklimatnya. Dalam pelaksanaannya, ketentuan ini memungkinkan Pemerintah mewajibkan pihak yang berkepentingan dengan perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah untuk menanggung biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan wilayah habitat pengganti dan melakukan pemindahan plasma nutfah dimaksud.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemindahan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pelestarian plasma nutfah di luar habitatnya dilakukan dalam bentuk kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan.
Penjelasan: Kebun koleksi dapat berisi koleksi varietas dari satu atau beberapa jenis tumbuhan yang bukan untuk tujuan produksi. Tempat penyimpanan plasma nutfah adalah tempat yang dilengkapi dengan sarana yang mempunyai kondisi tertentu untuk menyimpan plasma nutfah, sehingga dapat dipertahankan daya hidup dan sifat genetisnya.
(2)
Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum atau Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kebun Koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh perorangan dan atau badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri.
Penjelasan: Keharusan mendaftarkan dalam ketentuan ini termasuk pula apabila ada perubahan jenis plasma nutfah.
(4)
Apabila Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan perorangan atau badan hukum akan diubah peruntukannya, harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat enam bulan sebelumnya.
Penjelasan: Keharusan melapor paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah melestarikan plasma nutfah dari tumbuhan yang populasinya terbatas yang mungkin terdapat dalam kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan milik perorangan atau badan hukum tersebut.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pendaftaran dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diatur oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Untuk keperluan pemuliaan tanaman, Pemerintah dapat memanfaatkan plasma nutfah yang ada pada kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan milik perorangan atau badan hukum dengan memberikan imbalan yang wajar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila dalam kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan milik perorangan atau badan hukum terdapat plasma nutfah yang populasi tumbuhannya terbatas, Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk kepentingan penggandaan tanpa memberikan imbalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Perubahan peruntukan kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10, Menteri dapat menetapkan kebun koleksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai wilayah habitat plasma nutfah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
(1)
Pengeluaran plasama nutfah dari wilayah negara Republik Indonesia hanya untuk keperluan penelitian dalam rangka pemuliaan tanaman dan dilakukan secara tukar menukar plasma nutfah.
(2)
Menteri menetapkan jenis tanaman yang plasma nutfahnya dapat dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
(3)
Pengeluaran plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Dalam pelaksanaannya, Menteri dapat menunjuk pejabat lain di lingkungan Departemennya untuk memberikan ijin atas nama Menteri bagi pengeluaran plasma nutfah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran dan tukar menukar plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Mentri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Karena plasma nutfah mempunyai nilai yang tidak terhingga, maka pengeluaran plasma nutfah dari wilayah Republik Indonesia harus dilakukan secara selektif. Plasma nutfah dari luar negeri yang ditukarkan dengan plasma nutfah dari dalam negeri seyogyanya dapat memberi manfaat bagi bangsa dan negara, misalnya karena belum ada atau sangat diperlukan bagi kegiatan perbenihan tanaman.
BAB III
INTRODUKSI
Pasal 15
(1)
Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk dan hanya dilakukan apabila benih atau materi induk tersebut belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri yaitu pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali.
(2)
Introduksi benih atau materi induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, perorangan atau badan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pihak yang melakukan introduksi benih atau materi induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan dan menyerahkan sebagian hasil introduksi kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur oleh Menteri.
Pasal 16
(1)
Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri dilakukan dalam jumlah sesuai dengan kebutuhan pemuliaan tanaman.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini menegaskan bahwa benih yang dintroduksi tidak untuk diedarkan atau diperdagangkan, melainkan semata-mata untuk keperluan pemuliaan tanaman.
Pasal 17
(1)
Benih yang diintroduksi dari luar negeri harus dilengkapi dengan deskripsi varietas dari pemulia atau instansi yang berwenang di negara asal.
(2)
Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai daya hasil, daya adaptasi, serta ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENGUJIAN DAN PELEPASAN VARIETAS
Bagian Pertama Pengujian
Pasal 18
(1)
Varietas unggul berasal dari varietas baru atau varietas lokal yang mempunyai potensi tinggi.
Penjelasan: Varietas baru diperoleh dari kegiatan persilangan, mutasi gen, rekayasa genetika. Sedangkan varietas lokal yang mempunyai potensi tinggi diperoleh melalui seleksi. Yang dimaksud dengan mempunyai potensi tinggi adalah mempunyai keunggulan dalam daya hasil, rasa, ketahanan terhadap hama dan penyakit nilai ekonomis, kemampuan beradaptasi, dan senangi dan telah digunakan masyarakat secara luas. Uji adaptasi dimaksudkan untuk mengkaji keunggulan varietas yang akan dilepas dan dilakukan dibeberapa tempat.
(2)
Terhadap varietas baru maupun varietas lokal harus dilakukan uji adaptasi sebelum dinyatakan sebagai varietas unggul.
(3)
Uji adaptasi bagi tanaman Tahunan, dapat dilakukan dengan cara observasi.
Penjelasan: Observasi dimaksudkan untuk menghindari masa uji yang terlalu lama bagi tanaman tahunan (tanaman keras). Dalam observasi tidak mutlak diperlukan varietas pembanding dan tidak harus dilakukan dibeberapa lokasi.
(4)
Uji adaptasi atau observasi dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditunjuk atau penyelenggara pemuliaan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persyaratan uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), serta pengawasan penyelenggaraannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Terhadap hasil uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, harus dilakukan penilaian oleh para ahli yang ditunjuk Menteri.
(2)
Varietas baru atau varietas lokal yang lulus penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai varietas unggul.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Penilaian mengenai keunggulan meliputi keunggulan produksi, keunggulan mutu hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama dan penyakit utama, umur genjah, tahan terhadap pengaruh buruk (cekaman) lingkungan serta memiliki keseragaman, kemantapan, dan dapat dibedakan dari varietas yang telah di lepas.
Pasal 20
Terhadap varietas yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan selera konsumen, Menteri dapat mengecualikan dari keharusan uji adaptasi atau observasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Penjelasan Pasal:
Varietas yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan selera konsumen misalnya tanaman hias (varietas dari jenis-jenis chrysantenum, tullip, anggrek, mawar dan lain-lain).
Bagian Kedua Pelepasan Varietas
Pasal 21
Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan telah dilepas adalah diakuinya oleh Pemerintah keunggulan suatu varietas hasil pemuliaan, dan benih dari varietas tersebut dapat disebar luaskan.
Pasal 22
(1)
Pelepasan varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dilakukan apabila jumlah benihnya cukup tersedia untuk produksi lebih lanjut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tersedianya benih yang cukup adalah tersedianya benih sumber sesuai dengan jumlah yang diperlukan untuk penangkaran lebih lanjut pada tanaman semusim dan sumber benih berupa pohon induk, kebun induk, kebun entros dan multiple propagation(MP) pada tanaman keras.
(2)
Pelepasan varietas unggul dilakukan atas permohonan penyelenggaraan pemuliaan tanaman.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan dan tatacara permohonan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Benih yang diintroduksi dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), apabila akan diedarkan, terlebih dahulu varietasnya harus dilepas oleh Menteri.
(2)
Pelepasan varietas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan apabila varietas tersebut telah lulus uji adaptasi atau observasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan benih yang diintroduksi dari luar negeri adalah benih yang varietasnya baru pertama kali dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 24
Benih dari varietas unggul yang belum dilepas bukan merupakan benih bina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap varietas yang telah dilepas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih dari varietas yang berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya alam lainnya, dan atau lingkungan hidup.
BAB V
PENGADAAN DAN PEREDARAN BENIH BINA
Bagian Pertama Pengadaan
Pasal 26
(1)
Pengadaan benih bina di dalam negeri dilakukan melalui produksi dalam negeri dan atau pemasukan dari luar negeri.
(2)
Pengadaan benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan instansi Pemerintah adalah instansi teknis yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan perbenihan tanaman.
Pasal 27
Perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah yang akan memproduksi benih bina pada skala usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Izin hanya diberikan apabila perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 memenuhi persyaratan:
a.
memiliki sarana yang memadai, dan
b.
memiliki tenaga terampil.
(2)
Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Apabila berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ternyata bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi lagi, maka Menteri dapat mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeberian izin, penilaian, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan sarana yang memadai antara lain sarana pengolahan benih, sedangkan tenaga terampil yaitu sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan mengenai perbenihan. Ayat (4)
Pasal 29
(1)
Dalam rangka pengendalian pemenuhan kebutuhan benih bina, pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan izin Menteri.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan kebutuhan adalah mengenai jenis, jumlah, mutu dan waktu.
(2)
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan apabila benih tersebut dapat diproduksi di dalam negeri atau persediaan yang ada belum cukup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi standar mutu benih bina.
(4)
Dalam hal belum ada standar mutu benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), standar mutu benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri menetapkan jenis dan jumlah kebutuhan benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Produsen benih bina di dalam negeri maupun pemasok benih dari luar negeri, bertanggung jawab atas kebenaran mutu benih yang diproduksi atau dipasoknya sesuai keterangan yang tercantum pada label, serta wajib menyelenggarakan administrasi kegiatan produksi atau pemasokan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Tanggung jawab dimaksud adalah tanggung jawab secara perdata terhadap segala kerugian yang dialami oleh mereka yang menggunakan benih tersebut.
Bagian Kedua Sertifikasi
Pasal 31
(1)
Menteri menetapkan standar mutu untuk setiap jenis benih bina.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan standar mutu benih adalah spesifikasi teknis benih yang mencakup fisik, genetis, fisiologis, dan kesehatan benih yang dibakukan berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan perkembangan ilmu dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman, perkembangan masa kini, dan perkiraan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
(2)
Dalam hal benih bina terdiri lebih dari satu kelas, penetapan standar mutu dilakukan untuk setiap kelas dari masing-masing jenis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
Benih bina yang akan diedarkan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Untuk memenuhi standar mutu yang ditetapkan, produksi benih bina harus melalui sertifikasi yang meliputi:
a.
Pemeriksaan terhadap:
1.
kebenaran benih sumber atau pohon induk;
2.
petanaman dan pertanaman;
3.
isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
4.
alat panen dan pengolahan benih;
5.
tercampurnya benih.
b.
Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetis, fisiologis dan fisik.
c.
Pengawasan pemasangan label.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Pemeriksaan dalam ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kemurnian varietas (mutu genetis). Pemeriksaan tercampurnya benih sebagaimana dimaksud dalam angka 5, untuk varietas tertentu dapat dilakukan melalui pengujian laboratoris. Huruf b Pengujian laboratoris mutu genetis bertujuan untuk mengetahui kemurnian varietas. Pengujian laboratoris mutu genetis hanya dapat dilakukan terhadap varietas tertentu, dan dilaksanakan secara manual berdasarkan ciri-ciri morfologis benih, secara kimia, bio kimia, dan/atau penyinaran. Pengujian laboratoris mutu fisiologis bertujuan untuk mengetahui daya hidup (Viabilitas), daya kecambah, daya tumbuh, kekuatan tumbuh/daya simpan (Vigor), dan kesehatan benih. Pengujian laboratoris mutu fisik bertujuan untuk mengetahui kondisi/penampilan fisik benih seperti kadar air, warna, kesegaran, kebersihan, ukuran/berat, dan keseragaman benih. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Menteri dapat menetapkan benih tertentu yang dimasukkan dari luar negeri yang tidak perlu melalui kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf a terhadap benih yang dimasukkan dari luar negeri tidak dilakukan, karena: a. kegiatan tersebut sudah dilakukan di negara asal, atau sifat dan karakteristik benih tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan.
(2)
Terhadap benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:
a.
dilakukan pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetis, fisiologis dan fisik;
b.
dilakukan pengawasan pemasangan label.
(3)
Pengujian laboratorium untuk menguji mutu genetis benih sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak perlu dilakukan, apabila mutu genetis varietas dari benih tersebut tidak dapat diuji secara laboratoris.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat memberikan izin kepada badan hukum tertentu untuk melakukan sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Izin hanya diberikan apabila badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tenaga terampil, yaitu sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan kegiatan dalam proses sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label, sedangkan sarana yang memadai berupa laboratorium yang lengkap dengan peralatannya.
a.
memiliki tenaga terampil; dan
b.
memiliki sarana pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.
(5)
Apabila berdasarkan penilaian ternyata persyaratan tidak dipenuhi, maka permohonan ditolak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan secara tertulis disertai alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan instansi Pemerintah adalah instansi yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan sertifikasi benih.
Pasal 36
(1)
Instansi Pemerintah dan badan hukum yang melakukan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan dan hasil sertifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Instansi Pemerintah dan badan hukum yang melakukan pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan dan hasil pengujian laboratorium dan pemasangan label.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2)
Menteri dapat membatalkan sertifikat atau hasil pengujian laboratorium dan pemasangan label dan melarang peredaran benih sebagai benih bina, apabila terbukti bahwa sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 34 ayat (2).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian atas hasil sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan [pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatalan sertifikat atau hasil pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Penilaian dalam ketentuan ini meliputi penilaian terhadap tenaga, sarana dan prosedur serta hasil sertifikasi atau hasil pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label. Cukup jelas.
Bagian Ketiga Peredaran
Pasal 38
Benih bina yang akan diedarkan wajib diberi label.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang disertakan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain keterangan tentang tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih (bagi benih yang ada kelasnya), data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih. Ketentuan lebih lanjut tentang label dimaksud, diatur oleh Menteri.
Pasal 39
(1)
Peredaran benih bina di dalam negeri dilakukan oleh instansi Pemerintah, perorangan atau badan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Instansi Pemerintah, perorangan dan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendaftarkan kegiatannya kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk dapat menjadi pengedar benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki pengetahuan di bidang perbenihan tanaman;
b.
memiliki fasilitas penyimpanan; dan
c.
menyelenggarakan administrasi mengenai benih yang diedarkan.
Pasal 40
(1)
Pengedar benih bina wajib mutu menjaga benih bina yang diedarkan.
(2)
Penjagaan mutu benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan mengenai pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan masa edar benih bina.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
PENGELUARAN BENIH
Pasal 41
(1)
Pengeluaran benih bina dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh instansi Pemerintah, perorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri.
(2)
Permohonan untuk mendapatkan izin pengeluaran benih bina diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Untuk kepentingan perlindungan plasma nutfah dan kepentingan nasional lainnya, maka tidak semua jenis atau varietas tanaman dapat dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia. Untuk itu pengeluaran benih dari wilayah negara Republik Indonesia memerlukan izin Menteri.
Pasal 42
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat diberikan apabila pengeluaran benih tidak mengganggu persediaan benih bina di dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri menetapkan jenis atau varietas dan jumlah benih bina yang dapat dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 43
(1)
Pengeluaran benih dari tanaman tertentu harus berupa benih hibrida.
(2)
Menteri menetapkan jenis tanaman tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah keluarnya plasma nutfah tanaman tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44
Menteri melakukan pembinaan dibidang perbenihan tanaman, yang meliputi:
a.
penyelenggaraan kegiatan penelitian, pelatihan, penyuluhan, dan pelayanan masyarakat;
b.
peningkatan kemampuan aparat dan sarana pendukung perbenihan tanaman;
c.
peningkatan iklim yang mendorong peran serta organisasi profesi dibidang perbenihan tanaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Menteri memberikan penghargaan kepada penemu varietas unggul dan atau teknologi dibidang perbenihan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pemberian penghargaan dalam ketentuan ini bukan merupakan pengakuan hak kepemilikan seperti halnya pada hak paten ataupun hak-hak perdata lainnya.
Pasal 46
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dibidang perbenihan tanaman, Menteri mengangkat pengawas benih.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Menteri menetapkan persyaratan pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berwenang untuk:
a.
melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina;
c.
mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu;
d.
memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok, dan pengedar benih bina;
e.
melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi;
f.
melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perizinan, sertifikasi dan pendaftaran peredaran benih bina.
(2)
Dalam hal pengawas benih mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi penyimpangan mengenai mutu benih bina tetapi memerlukan waktu untuk melakukan penelitian lebih lanjut atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengawas benih dapat menghentikan sementara peredaran benih bina untuk paling lama tiga puluh hari.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah terlampaui dan belum terdapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran benih bina oleh pengawas benih berakhir demi hukum.
(4)
Dalam hal ditemukan penyimpanganmengenai proses produksi, standar mutu, kegiatan sertifikasi, sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina, pengawas benih dapat mengusulkan penarikan benih bina dari peredaran kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1)
Benih yang telah lulus sertifikasi dan beredar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai benih bina berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Terhadap varietas hasil pemuliaan yang belum dilepas tetapi benihnya telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan pelepasan, apabila penyelenggara pemuliaan tanaman mengajukan permohonan pelepasan varietas kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 49
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah, maka segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah ada di bidang perbenihan tanaman yang tingkatnya dibawah Peraturan Pemerintah tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 85
Penjelasan Umum
Benih merupakan sarana produksi utama dalam budidaya tanaman, dalam arti penggunaan benih bermutu mempunyai peranan yang menentukan dalam usaha meningkatkan produksi dan mutu hasil.
Untuk mendapatkan benih bermutu diperlukan penemuan varietas unggul yang dilakukan melalui usaha pemuliaan tanaman yang diselenggarakan antara lain melalui kegiatan pencarian, pengumpulan, dan pemanfaatan plasma nutfah baik di dalam maupun diluar habitatnya dan atau melalui usaha introduksi dari luar negeri. Benih dari varietas unggul, untuk dapat menjadi benih bina, terlebih dahulu varietasnya harus dilepas. Produksi benih bina harus melalui proses sertifikasi dan apabila akan diedarkan harus diberi label.
Dalam rangka pembinaan perbenihan tanaman perlu dilakukan upaya yang menyangkut semua aspek mulai dari pengadaan sampai peredarannya yang diarahkan untuk memenuhi kriteria tepat jenis/varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi dan tepat harga. Kesalahan dalam pembinaan perbenihan tanaman akan menimbulkan kegagalan dalam kegiatan budidaya tanaman, baik ditinjau dari kepentingan individual petani/pengguna benih maupun dari segi kepentingan nasional. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen perlu diadakan pengawasan dalam pengadaan maupun peredaran benih bina.
Supaya kegiatan perbenihan tanaman dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan sasaran yang diinginkan, Pemerintah memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat, baik berupa badan hukum seperti Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta yang berbentuk perseroan terbatas, maupun perorangan termasuk firma dan C.V. untuk berperan serta dalam kegiatan perbenihan, baik kegiatan pemuliaan, produksi, maupun peredaran benih.
Dengan materi seperti tersebut diatas disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Perbenihan Tanaman sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Paper Terkait

Perjanjian Benefit Sharing Sebagai Upaya Perlindungan Dan Pemanfaatan Varietas Tanaman

Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti Diah Warsiki Susi Irianti
RechtIdee Vol. 12 No. 1 2017

Penyuluhan Hukum Perlindungan Hak Petani Terhadap Pengembangan Varietas Tanaman Lokal Di Negeri Layeni Dan Negeri Wotay Kabupaten Maluku Tengah

Ronald Saija, Muchtar Anshary Hamid Labetubun, Michael Nussy, Jimris F Nikodemus
AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum Vol. 1 No. 1 2021

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…