1 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa (Rupiah) = harga dasar lebar pita x Ib x b
Penjelasan: Izin stasiun radio (ISR) angkasa satelit Geostationary Satellite Orbit (GSO) konvensional dengan pancaran wide beam/satu pancaran dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk seluruh atau beberapa transponder. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi yang digunakan oleh setiap transponder. Contoh 1 Suatu izin stasiun radio angkasa diberikan kepada 1 (satu) satelit GSO konvensional menggunakan single beam, dengan 6 (enam) transponder, dengan masing-masing penggunaan frekuensi sebagai berikut: Untuk downlink dari satelit ke pelanggan Transponder Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 3.982 MHz-36.000 Vertikal kHz 4.018MHz 4.022 MHz-4.058MHz 4.062 MHz-4.098MHz 4.002MHz-Horizontal 4.038 MHz 4.042MHz-4.078MHz 4.082MHz-4.118MHz Untuk uplink dari pelanggan ke satelit 6.207 MHz-6.243 MHz 6.247 MHz-6.283 MHz 6.288 MHz-6.324MHz 6.227 MHz-6.263 MHz 6.267 MHz-6.303 MHz 6.307 MHz-6.343MHz Maka perhitungan biaya hak penggunaan satelit angkasa adalah sebagai berikut: a) Dari setiap transponder tersebut baik untuk downlink maupun uplink memiliki frekuensi dan polarisasi yang berbeda b)Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio per transponder i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa (BHP ISR Angkasa) untuk downlink per transponder HDLP=5.809Rp/kHz(HDLP, zona3,SHF) Ib =0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin stasiun radio angkasa) b =36.000kHz Maka biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk downlink per transponder adalah sebesar: BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b =5.809x0,1430x36.000 =Rp29.904.732,00. ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink per transponder =0,1430 (contoh besaran Ib untuk Dinas Satelit ISR angkasa) =36.000kHz. iii. izin stasiun radio angkasa untuk uplink per transponder BHP ISR Angkasa = HDLPxIb xb iv. Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa per transponder baik untuk downlink maupun uplink adalah sebesar Rp29.904.732,00 +Rp29.904.732,00 =Rp59.809.464,00. c) 6 (enam) buah transponder tersebut memiliki frekuensi dan polarisasi yang berbeda sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang harus dibayarkan setiap tahunnya merupakan penjumlahan dari biaya hak penggunaan 6 (enam) buah transponder tersebut Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 = Rp358.856.784,00. Contoh 2 Izin stasiun radio angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit maka dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk keseluruhan satelit dalam sistem konstelasi satelit tersebut. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi untuk frekuensi dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap satelit dalam sistem konstelasi tersebut. Untuk frekuensi dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali. Contoh perhitungan Suatu izin stasiun radio angkasa diberikan kepada suatu Sistem Satelit Low Earth Orbit (LEO) pada ketinggian 10o0 km memiliki Konstelasi Satelit dengan jumlah satelit dalam 1 (satu) konstelasi tersebut sebanyak 12 (dua belas) buah satelit, bekerja pada frekuensi dan lebar pita (bandwidth) sebagai berikut: Downlink dari satelit ke pelanggan Vertikal 10,7 10,8 10,9 11,0 11,2 11,5 GHz Satelit 1, 2, 3, 4 Satelit 5, 6, 7,8 Satelit 9, 10, 11, 12 Satelit Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 1,2,3,4 10.700 MHz-200.000 Vertikal 10.900MHz kHz 5,6,7,8 10.800MHz-11.000MHz 9,10,11,12 11.200MHz-300.000 11.500MHz Uplink dari pelanggan ke satelit 14,0 14,4 (GHz) Horizontal Satelit 1,2,3,4,5,6 Satelit 7,8,9,10,11,12 1,2,3,4,5,6 14.000MHz 400.000 14.400MHz 7,8,9,10,11,12 14.000MHz-yang digunakan oleh1 masing-masing satelit, maka perhitungan biaya hak penggunaan satelit angkasa adalah sebagai berikut: a) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dihitung untuk frekuensi dan polarisasi yang berbeda menjadi sebagai berikut: Penggunaan Lebar Pita Downlink 11.200 MHz-Uplink 14.000 MHz-14.0O0MHz-14.4O0MHz b) Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk downlink HDLP =5.809 Rp/kHz (HDLPzona3, SHF) Ib = 0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas izin stasiun radio angkasa) b =600.000 kHz(merupakan rentang dari 10.700MHz-11.000MHzdan11.200MHz-11.500MHz dimana frekuensi dan polarisasi yang sama dan digunakan berulang (re-use) hanya dihitung sekali serta guard band tidak dihitung Maka besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk Downlink Satelit adalah: BHP ISR Angkasa =HDLPx Ib x b =5.809x0,1430x600.000 =Rp498.412.200,00. ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink HDLP=5.809Rp/kHz(HDLP, zona3,SHF) =0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin stasiun radio angkasa) =800.000 kHz(merupakanrentang dari 14.000 MHz-14.400 MHz untuk polarisasi Vertikal dan 14.000 MHz-14.400 MHz untuk polarisasi Horizontal) radio untuk izin stasiun radio untuk Downlink Satelit adalah: BHP ISR Angkasa=HDLPxIb x b =5.809x0,1430x800.000 =Rp664.549.600,00. c Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp498.412.200,00 + Rp664.549.600,00=Rp1.162.961.800,00. Contoh 3 Izin stasiun radio angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam pancaran (multispotbeam) maka dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk keselurunan beam dalam sistem satelit tersebut. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi untuk frekuensi dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap beam dalam sistem satelit tersebut, untuk frekuensi dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali. Contoh perhitungan Suatu izin stasiun radio angkasa diberikan kepada 1 (satu) satelit GSO )menggunakan multispotbeam dengan spotbeam/beam sebanyak 6 (enam) buah yang menggunakan frekuensi sebagai berikut: Downlink dari satelit ke pelanggan Vertikal 10,7 11,2 GHz Horizontal Beam 1,2,3 Beam6 Beam5 Beam 4 Beam Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 1,2,3 10.700MHz-11.000 300.000 MHz kHz 11.200MHz-11.500 10.800MHz-11.200 400.000 11.000MHz-11.500 500.000 Uplink dari pelanggan ke satelit Vertikal Horizontal 14.214,25 14,314,4 14.5 (GHz) Beam 1, 2, 3 Beam 4 Beam 5 Beam6 Beam Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 1,2,3 14.000 MHz-300.000kHz 14.300MHz 14.200MHz-14.500MHz 14.250MHz-150.000kHz 14.400MHz 14.200MHz -Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa adalah sebagai berikut: a) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dihitung untuk lebar pita dari penggunaan pita frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yaitu menjadi sebagai berikut: Penggunaan Lebar Pita Downlink 10.700 MHz-300.000 11.000MHz kHz 11.200 MHz-11.500MHz 10.800MHz-700.000 Uplink 500.000 14.200 MHz- b) Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk frekuensi downlink HDLP=5.809Rp/kHz(HDLP, zona3,SHF) Ib =0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin stasiun radio angkasa) b =1.300.000 kHz(merupakan rentang dari 10.700 MHz -11.000 MHz polarisasi Vertikal dengan 11.200 MHz -11.500 MHz polarisasi Vertikal serta 10.800 MHz-11.5o0 MHz polarisasi Horizontal dimana rentang frekuensi dan polarisasi yang sama yang digunakan untuk lebih dari 1 (satu) beam (overlap) hanya dihitung sekali/tidak berulang) Maka besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk downlink: BHP ISR Angkasa = HDLP xIb x b =5.809 x 0,1430 x 1.300.000 =Rp1.079.893.100,00 ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink HDLP =5.809Rp/kHz(HDLP, zona 3,SHF) =0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit ISR Angkasa) =800.000 kHz(merupakan rentang dari14.000 MHz -14.500 MHz polarisasi Vertikal dan 14.200 MHz-14.500 MHz polarisasi Horizontal) radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink: BHP ISR Angkasa =HDLPxIbxb =5.809x0,1430x800.000 =Rp664.549.600,00. c) Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa yang harus dibayarkan setiap tahun adalah sebesar Rp1.079.893.100,00 + Rp664.549.600,00 =Rp1.744.442.700,00.