Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1963
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 34 TAHUN 1962 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA SEBUKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 89);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 59);
3.
Undang-undangNo.10Prp tahun 1960.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 34 TAHUN 1962 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 89)TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA SEBUKU
BAB I
SEBUKU
Pasal I
(1) Nama"Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/ Loakulu" termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1962(Lembaran-Negara tahun 1962 No. 89)diganti dengan"Perusahaan Negara Tambang Batubara Mahakam".
BAB II
SEBUKU
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 23 Nopember 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRATS.H.
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARATAHUN 1963YANGTELAH DICETAKULANG
Sumber: LN1963/75
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.