1. Untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai fasilitas kemudahan Proyek Strategis Nasional kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha. Fasilitas kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan. Selain fasilitas kemudahan tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas kemudahan, PP ini juga mengatur mengenai penanganan dampak sosial dari adanya Proyek Strategis Nasional, penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021
TENTANG KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 hurufd, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.
Kemudahan adalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.
3.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4.
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau Bagianbesar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6.
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang Bagianatau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
7.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.
Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
12.
Penanganan Dampak Sosial adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
15.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
16.
Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia jasa konsultansi dalam panel yang memberikan pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
17.
Panel Badan Usaha adalah satu atau lebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
a.
18. Project Development Facilities yang selanjutnya disingkat PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksiproyek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorongpercepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha mendapatkan fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
(3)
Fasilitas Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada tahapan:
a.
perencanaan;
b.
penyiapan;
c.
transaksi;
d.
konstruksi; dan
e.
operasi dan pemeliharaan.
(4)
Selain fasilitasKemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
(5)
Menteri mengoordinasikan fasilitas Kemudahan pada tahapan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Ketentuan mengenai percepatan penerbitan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Daftar Proyek Strategis Nasional untuk pertama kali ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Penjelasan Pasal:
a
Pasal 4
Kemudahan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melakukan:
a.
koordinasi perencanaan dan penganggaran antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau pihak lainnya dengan lingkup tugas dan fungsi berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
b.
Menetapkanstrategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Proyek Strategis Nasional;
c.
penyusunan prioritas Proyek Strategis Nasional;
d.
fasilitasi penyiapan Proyek Strategis Nasional;
e.
pemantauan dan pengendalian pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
f.
fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
g.
fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Perizinan Berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional;
h.
koordinasi optimasi pemanfaatan Proyek Strategis
i.
koordinasi penetapan strategi kebijakan dan persetujuan atas penanganan dampak sosial yang diajukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota;
j.
evaluasi dan pembinaan pelaksanaan Panel Konsultan dan Panel Badan Usaha yang dibentuk oleh kementerian/lembaga;
k.
koordinasi perencanaan, pengembangan, dan Menetapkanskema alternatif pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional; dan/atau
l.
pelaporan perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEMUDAHAN PERENCANAAN
Bagian KesatuIdentifikasi Perizinan dan Non-Perizinan
Pasal 5
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan percepatan Perizinan Berusaha bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada Proyek Strategis Nasional.
(3)
Menteri/kepala lembaga, gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4)
Gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(5)
Ketentuan mengenai penerbitan Perizinan Berusaha dan non-perizinan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah, mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN mengajukan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan kepada menteri yang memberikan penugasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melaporkan kepada Menteri hasil identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Menteri melakukan pengendalian atas percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRencana Tata Ruang
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut.
(2)
Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum sesuai dengan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
(3)
sesuai dengan perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat laut dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4)
Ketentuan mengenai penetapan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengadaan Tanah
Pasal 9
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan mengidentifikasi kebutuhan tanah yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
PJPK mengajukan rencana alokasi pembebasan lahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah dilakukan penetapan lokasi atas Proyek Strategis Nasional.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan berdasarkan usulan daftar Proyek Strategis Nasional yang disampaikan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal anggaran pembebasan lahan tidak dialokasikan di satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen aset negara pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, anggaran pembebasan lahan dialokasikan pada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(5)
Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStudi Lingkungan Hidup
Pasal 10
(1)
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Ketentuan mengenai studi lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenggunaan Kawasan Hutan
Pasal 11
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamRencana Induk Sektor
Pasal 12
(1)
Menteri/kepala lembaga wajib menetapkan Proyek Strategis Nasional dalam rencana induk sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"rencana induk sektor"contohnya antara lain Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik, Rencana Induk Perkeretaapian, Rencana Induk Kepelabuhanan, dan Rencana Induk/Tatanan Kebandarudaraan.
(2)
Dalam hal Proyek Strategis Nasional belum termuat dalam rencana induk sektor, menteri/kepala lembaga wajib menerbitkan rekomendasi kesesuaian Proyek Strategis Nasional dengan rencana induk sektor
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetujuhPerencanaan Pembiayaan
Pasal 13
(1)
Pembiayaan Proyek Strategis Nasional dapat bersumber dari:
a.
APBN;
b.
APBD;dan/atau
c.
pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari APBN dan/atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3)
yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan dengan memperhatikan:
a.
integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b.
kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan
c.
kemampuan keuangan Badan Usaha untuk membiayai pelaksanaan penyediaan Proyek Strategis Nasional, dalam hal Badan Usaha bertindak selaku pemrakarsa dan/atau mendapat penugasan dari Pemerintah.
(4)
yang bersumber dari gabungan antara APBN/APBD dan pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan integrasi perencanaan, pengalokasian anggaran serta rencana penyelesaian dan pengoperasian proyek.
(5)
Koordinasi perencanaan, pengembangan, dan Menetapkanskema pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui KPBU dan/atau bentuk pembiayaan lainnya melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah atau prakarsa Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi kelayakan atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen pendukungnya yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap lingkup studi kelayakan dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan persetujuan dari Badan Usaha pemrakarsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Bentuk pembiayaan lain yang sah melalui kerja sama namun tidak terbatas pada:
a. kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, seperti Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), dan Land Value Capture (LVC);
b. kerja sama dalam optimasi barang milik negara/barang milik daerah, serta aset BUMN dan bentuk lainnya Hak Pengelolaan Terbatas (HPT);
c. kerja sama dalam meningkatkan pendapatan negara dan/ atau daerah, seperti sewa; dan
d. kerja sama lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Kategori Proyek Strategis Nasional yang penyediaannya dapat dilakukan melalui prakarsa Badan Usaha, meliputi:
a.
penyediaan infrastruktur pelayanan publik;
b.
optimasi barang milik negara/barang milik daerah;
c.
optimasi aset BUMN; dan/atau
d.
meningkatkan pendapatan negara dan/atau daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi pendahuluan atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
(2)
Terhadap hasil studi pendahuluan yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi pendahuluan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Usaha pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Badan Usaha pemrakarsa yang telah ditetapkan oleh PJPK menyusun studi kelayakan dan dokumen pendukung atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
Penjelasan: Dokumen pendukung atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan terdiri atas: dokumen prastudikelayakan; lembar ringkasan dari dokumen prastudi kelayakan; surat pernyataan persetujuanprinsip dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, apabila diperlukan; dan d. dokumen perencanaan, dalam hal proyek belum diusulkan dalam daftarrencana KPBU.
(2)
Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Badan Usaha pemrakarsa ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen pendukung yang disampaikan Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan pendukungnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan Usaha pemrakarsa melakukan penyesuaian terhadap perubahan atau penambahan atas studi kelayakan yang disampaikan PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
1 Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap ProyekStrategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap:
a.
kredit atau pembiayaan syariah;
b.
kelayakan usaha;
c.
KPBU;dan/atau
d.
risiko politik.
(3)
ayat (2) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip:
a.
kemampuan keuangan negara;
b.
kesinambungan fiskal; dan
c.
pengelolaan risiko fiskal APBN.
(4)
Dalam mempertimbangkan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara:
a.
menetapkan batas maksimal penjaminan secara berkala sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah; dan/atau
b.
mengalokasikan anggaran kewajiban Pemerintah atas Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap Proyek Strategis Nasional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
layak secara teknis dan finansial; dan
b.
PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasirisiko yang memadai.
(6)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEMUDAHAN PENYIAPAN
Bagian KesatuFasilitas Penyiapan Proyek
Pasal 19
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan penyiapan Proyek Strategis Nasional yang menghasilkan paling sedikit:
a.
studi kelayakan;
b.
kesesuaian rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan/atau rencana zonasi kawasan antarwilayah;
c.
penetapan lokasi pengadaan tanah;
d.
dokumen lingkungan hidup; dan
e.
sumber pembiayaan.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota juga melakukan penyiapan Proyek Strategis Nasional atas:
a.
rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah;dan
b.
Menetapkantata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat memberikan PDF kepada Proyek Strategis Nasional.
Penjelasan: Koordinasi yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi: a. melakukan pembahasan untukpenyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur; b. menentukan prioritas proyek yang akan mendapatkan PDF dengan berpedoman pada tata cara, mekanisme, kriteria sebagaimana ketentuan yang berlaku; dan c. menyampaikan surat daftar prioritas proyek yang akan mendapatkan PDF.
(2)
PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
fasilitas untukmeningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan; untuk meningkatkan pelaksanaan transaksi.
(3)
Menteri menetapkan prioritas pada daftar Proyek Strategis Nasional yang mendapatkan PDF setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4)
Dalam hal pemberian PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak sesuai dengan tujuan pemberian PDF atau mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya yang disebabkan oleh kelalaian PJPK, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berwenang mengambil tindakan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pasal 21
(1)
Penyiapan Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan bersama dengan Badan Usaha atau lembaga/ institusi/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2)
PemilihanBadan Usaha untukpenyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panel Konsultan atau penunjukan langsung.
(3)
Biaya penyiapan Proyek Strategis Nasional dan pengadaan Badan Usaha mitra penyiapan yang dilakukan menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dengan bantuan Badan Usaha/ lembaga/institusi/organisasi internasional, dapat dibebankan kepada Badan Usaha pemenang pemilihan baik sebagian atau seluruhnya.
(4)
Pembebanan biaya penyiapan Proyek Strategis Nasional dengan bantuan Badan Usaha atau lembaga/ institusi/organisasi internasional dibayarkan dengan tata cara:
a.
pembayaran secara berkala (retainer fee);
b.
pembayaran secara penuh (lump sum);
c.
gabungan pembayaran secara berkala dan secara penuh; dan/atau
d.
tata cara lain yang disepakati antara menteri/ kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dengan Badan Usaha/lembaga/institusi/ organisasiinternasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
PJPK menyusun prastudi kelayakan dan studi kelayakan atas penyediaan Proyek Strategis Nasional yang akan dibangun.
(2)
Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional bersumber dari APBN dan/atau APBD, penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan kesimpulan paling sedikit meliputi:
a.
sumberpembiayaan;
b.
identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan, dan kelembagaan;
c.
kelayakan finansial dan ekonomi;
d.
rancangan kerja sama dari aspek teknis;
e.
usulan dukungan pemerintah dan Jaminan Pemerintah yang diperlukan;
f.
identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta pengalokasian risiko tersebut; !
g.
bentuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana;dan
h.
kelembagaan dan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menyiapkan perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional.
(2)
Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan paling sedikit memuat:
a.
lingkup pekerjaan;
b.
jangka waktu;
c.
jaminan pelaksanaan;
d.
tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
e.
hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko;
f.
standar kinerja pelayanan;
g.
pengalihan sahamsebelum infrastruktur beroperasi secara komersial;
h.
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
i.
Memutuskanatau pengakhiran perjanjian kerja sama;
j.
status kepemilikan aset;
k.
mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, meliputi musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase;
l.
mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam melaksanakan pengadaan;
m.
mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan;
n.
mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman;
o.
penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK;
p.
pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK;
q.
keadaan memaksa;
r.
pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian kerja sama sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.
penggunaan bahasa dalam perjanjian kerja sama, yaitu Bahasa Indonesia atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (sebagai terjemahan resmi/official translation), serta menggunakan Bahasa Indonesia dalam penyelesaian perselisihan di wilayah hukum Indonesia;
t.
hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia; dan
u.
jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemanfaatan Bersama AsetBUMN
Pasal 24
(1)
PJPK mengidentifikasi i potensi persinggungan pembangunan Proyek Strategis Nasional dengan aset BUMN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pembangunan Proyek Strategis Nasional terdapat persinggungan dengan aset BUMN, PJPK menyiapkan pembiayaan yang terbatas hanya untuk:
a.
pembayaran sewa;
Penjelasan: Pembayaran sewa sebagaimana dimaksud dikenakan selama masa pembangunan dan/atau selama masa konsesi.
b.
pembongkaran dan pemindahan sebagian fasilitas aset BUMN;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rehabilitasi aset BUMN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penilaian atas kelayakan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penilai sebagai dasar pembayaran oleh PJPK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pembangunan Proyek Strategis Nasional terdapat persinggungan dengan aset BUMN, PJPK bersama dengan BUMN menetapkanstandar pelayanan (service level agreement) mengenai pemeliharaan dan operasional atas pemanfaatan bersama aset BUMN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melakukan pembinaan dan pengawasan atas peraturan direksi BUMN mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan standar pelayanan (service level agreement) pemanfaatan bersama aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal penetapan nilai harga dan standar pelayanan (service level agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, Menteri melakukan koordinasi untuk menetapkan standar pelayanan (service level agreement).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
KEMUDAHAN TRANSAKSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 25
Transaksi penyediaan infrastruktur pada Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari APBN dan/atau APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri atas kegiatan:
a.
pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b.
penandatanganan perjanjian; dan
c.
pemenuhan pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengadaan Badan Usaha Pelaksana
Pasal 27
(1)
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Proyek Strategis Nasional dilaksanakan setelah diperoleh penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan setelah menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK menyelesaikan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK membentuk panitia pengadaan Badan Usaha Pelaksana. (21 Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK dapat membentuk tim teknis (probity advisor) dalam pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaProyek Atas Prakarsa Pemerintah
Pasal 29
(1)
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek yang diprakarsai oleh Pemerintah dapat dilakukan melalui pemilihan Panel Badan Usaha.
(2)
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan kemampuan teknis, pengalaman, dan keuangan calon Badan Usaha Pelaksana.
(3)
Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam Panel Badan Usaha dilakukan berdasarkan penilaian teknis melalui seleksi dalam Panel Badan Usaha oleh kelompok kerja.
(4)
Dalam hal terdapat 1 (satu) calon Badan Usaha Pelaksana yang menyampaikan penawaran, menteri/ kepala lembaga menetapkan calon Badan Usaha Pelaksana sebagai pemenang setelah dilakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Badan Usaha Pelaksana diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatProyek Atas Prakarsa Badan Usaha
Pasal 30
(1)
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek yang diprakarsai oleh Badan Usaha dilakukan dengan memberikan right to match kepada Badan Usaha pemrakarsa.
(2)
Pemberian right to match sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada Badan Usaha pemrakarsa untuk meningkatkan atau memperbaharui proposal awal atas proyek prakarsa Badan Usaha.
(3)
Dalam hal Badan Usaha pembanding menyampaikan penawaran kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai proposal penawaran yang disampaikan Badan Usaha pemrakarsa, Badan Usaha pembanding menyerahkan jaminan penawaran sebesar 3% (tiga persen) sampai dengan 5% (lima persen) dari nilai proposal penawaran Badan Usaha pemrakarsa.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Badan Usaha melalui pemberian right to match sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
PJPK dapat memberikan hak eksklusif kepada Badan Usaha pemenang pengadaan untuk mengembangkan studi kelayakan dan dokumen pendukung yang diajukan oleh pemrakarsa setelah penetapan sebagai Badan Usaha Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemenuhan Pembiayaan
Pasal 32
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan setelah Badan Usaha Pelaksana menandatangani perjanjian, Badan Usaha Pelaksana harus telah memperoleh pembiayaan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK apabila kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pelaksana, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
(3)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
keadaan kahar;
b.
terjadi perubahan kebijakan pemerintah;
c.
perubahan desain;
d.
terhambatnya pembebasan lahan; dan/atau
e.
pertimbangan lain yang dianggap krusial.
(4)
Perpanjangan jangka waktu oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
(5)
Dalam hal perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kedua kalinya, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(l)atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Peiaksana, perjanjian berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh menteri/ kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pemenuhan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman dinyatakan terlaksana apabila:
a.
ditandatangani perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh konstruksi pada Proyek Strategis Nasional; dan
b.
pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai tahapan pekerjaan konstruksi.
(2)
Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional terbagi dalam beberapa tahapan, pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan terlaksana apabila:
a.
ditandatangani perjanjian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan konstruksi pada Proyek Strategis Nasional; dan
b.
pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai tahapan pekerjaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEMUDAHAN KONSTRUKSI
Pasal 34
(1)
PJPK melakukan pengendalian atas pelaksanaan konstruksi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Pengendalian atas pelaksanaan konstruksi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
(3)
Kementerian/lembaga menyusun standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk setiap konstruksi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Penyedia pekerjaan konstruksi wajib mengajukan permohonan uji kelaikan konstruksi kepada menteri/ kepala lembaga teknis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum dilakukannya serah terima tahap pertama (provisional hand over).
(2)
Kementerian/lembaga wajib mengeluarkan sertifikat kelaikan fungsi konstruksi yang mengajukan permohonan uji kelaikan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Sertifikat kelaikan fungsi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi sesuai dengan fungsi konstruksi.
(4)
Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat kelaikan fungsi konstruksi dilakukan sesuai dengan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
OPERASI DAN PEMELIHARAAN
Pasal 36
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menyusun rencana pengoperasian dan pemeliharaan Proyek Strategis Nasional yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
(2)
Rencana pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
rencana bisnis atau rencana kerja; dan
b.
rencana anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
PJPK wajib menyelesaikan inventarisasi dan rencana pengelolaan aset paling lama 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerja sama berakhir.
(2)
Penilaian aset dan penyerahan aset hasil kerja sama dilakukan secara proporsional sesuai dengan perjanjian kerja sama. ' PRES IDEN
(3)
Penyerahan aset hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui percepatan peralihan menjadi aset barang milik negarafbarang milik daerah.
(4)
PJPK bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan percepatan peralihan aset hasil kerja sama untuk dicatatkan sebagai barang milik negara/barang milik daerah setelah dilakukan penyerahan aset hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
] Pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah yang telah selesai masa pemeliharaannya oleh penyedia dan/atau telah berakhirnya masa perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam pengoperasian dan/atau pemeliharaan infrastruktursetelah masa pemeliharaan oleh penyedia selesai atau perjanjian kerja sama berakhir dengan tetap memperhatikan:
a.
kapasitas keuangan negara/keuangan daerah untuk pengoperasian dan/atau pemeliharaan barang milik negara/barang milik daerah;
b.
peningkatan kapasitas, pengembangan, dan/atau optimasi barang milik negara/barang milik daerah;dan/atau
c.
dukungan operasional dan/atau pemeliharaan barang milik negara/barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA
Bagian KesatuPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 39
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan percepatan pengadaan barang/ jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Percepatan pengadaan barang/jasa Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b.
penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional yang melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, atau Pemerintah Daerah dalam rangka penyiapan Proyek Strategis Nasional;
c.
dapat dilakukan penunjukan langsung paling banyak 2 (dua) kali kepada penyedia.jasa konsultansi yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian/ lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultansi yang rutin;
d.
banyak 2 (dua) kali kepada penyedia barang/jasa lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian/lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan;
(3)
Dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah, kontrak dapat dilanjutkan dengan menyediakan anggaran kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPanel Konsultan
Pasal 40
(1)
Dalam rangka percepatan penyediaan jasa konsultansi dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menteri/kepala lembaga membentuk Panel Konsultan.
(2)
Penyusunan daftar Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui seleksi.
(3)
Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi.
(4)
Pemilihan konsultan dalam daftar Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui seleksi dalam Panel Konsultan untuk penilaian teknis berdasarkan kesesuaian bidang proyek.
(5)
Calon penyedia jasa konsultansi sebagai bagian dari Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh menteri/ kepala lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Menteri/kepala lembaga melaksanakan penandatanganan kontrak payung (framework contract) untuk pengikatan calon penyedia jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan kewenangan pemilihan dan penetapan daftar Panel Konsultan kepada pejabat tinggi madya di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing.
(3)
Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap calon penyedia jasa konsultansi yang terdapat dalam kontrak payung (framework contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama masa kontrak payung (framework contract).
(4)
Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Panel Konsultan.
(5)
Ketentuan tata cara seleksi dan penetapan Panel Konsultan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPanel Badan Usaha
Pasal 42
(1)
Dalam rangka percepatan penyediaan Badan Usaha dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, menteri/kepala lembaga membentuk panel Badan Usaha.
(2)
Pen5rusunan daftar panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meialui seleksi.
(3)
Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Badan
(4)
Pemilihan Badan Usaha dalam daftar Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian penawaran teknis dan biaya berdasarkan kesesuaian bidang proyek.
(5)
Calon Badan Usaha sebagai bagian dari Panel Badan Usaha dipilih dan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Dalam hal Badan Usaha selaku pemrakarsa Proyek Strategis Nasional tidak terdapat dalam Panel Badan Usaha, pemilihan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui seleksi dalam Panel Badan Usaha untuk penilaian teknis dengan peserta yang terdapat dalam Panel Badan Usaha ditambah Badan Usaha pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Menteri/kepala lembaga melaksanakan penandatanganan kontrak payung framework contract) untuk pengikatan calon Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 selama jangka waktu paling lama 3(tiga) tahun.
(2)
Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan kewenangan pemilihan dan penetapan daftar Panel Badan Usaha kepada pejabat tinggi madya di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing.
(3)
Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap calon Badan Usaha yang terdapat dalam kontrak payung (framework contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama masa kontrak payung (framework contract).
(4)
Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Panel Badan Usaha.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Panel Badan Usaha diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL
Pasal 45
(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masyarakat terdampak langsung" antara lain: a. masyarakat yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau badan usaha milik daerah; b. masyarakat yang memiliki hak atas tanah; atau c. masyarakat yang mengalami kerugian secara langsung dan terukur.
(2)
Program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan/atau keuangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal kemampuan keuangan negara dan/atau keuangan daerah tidak memadai, Badan Usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri melakukan koordinasi untuk menetapkan dan menyetujui program dalam rangka pelaksanaan penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penanganan dampak sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN
Pasal 46
(1)
Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari cYmmanaGalwb kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
(2)
Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima.
(3)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) baik yang diterima oleh kementerian/lembaga bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5)
Hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a.
kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
b.
kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau
c.
tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6)
Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(7)
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(8)
Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(9)
Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dalam waktu palinglama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 47
(1)
PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya wajib memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri.
(2)
Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan dalam bentuk fisik dan/atau bentuk digital.
(3)
dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan informasi dari PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2)
Menteri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Proyek Strategis Nasional yang dalam tahap perencanaan dan/atau tahap penyiapan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini;
b.
Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap transaksi dan/atau telah menyelesaikan tahap transaksi sebelum diundangkannyaPeraturan Pemerintah ini; atau
c.
tahap konstruksi dan/atau perjanjian diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259), dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
1Lembaran
1Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 52
Penjelasan Umum
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.
Selain berperan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan, Proyek Strategis Nasional juga berperan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai industri barang dan jasa serta menciptakan ruang pekerjaan bagi masyarakat luas guna mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Dalam upaya tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam implementasinya memerlukan keterlibatan semua pihak terkait, untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak, melalui percepatan Proyek Strategis Nasional.
Dalam penyelesaian Proyek Strategis Nasional, regulasi dan institusi masih menjadi hambatan paling utama disamping hambatan fiskal, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Regulasi yang ada dianggap belum dapat mendukung penciptaan dan pengembangan usaha, bahkan cenderung membatasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sehingga diperlukan regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, serta kemudahan dalam operasional dan pemeliharaan dari Proyek Strategis Nasional dimaksud, termasuk di dalamnya kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mendukung Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Kemudahan Proyek Strategis Nasional dimaksud akan memberikan kepastian dalam keberlanjutan penyelesaian Proyek Strategis Nasional, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian penghitungan waktu dan biaya atas pengembalian investasi yang diberikan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional. Selain itu, kemudahan dalam tahapan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memberikan kepastian pembagian risiko dan pembagian tugas dalam setiap tahapan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk jaminan tidak dilakukannya nasionalisasi atas Proyek Strategis Nasional yang sedang dalam masa konsesi dengan Badan Usaha Pelaksana.
Dalam kaitannya dengan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam Proyek Strategis Nasional, dilakukan pula relaksasi dalam pengadaannya melalui Panel Badan Usaha dan seleksi dalam Panel Badan Usaha. Kedua metode tersebut dilakukan tanpa mengurangi persaingan usaha yang sehat dan kompetisi antara Badan Usaha, guna mendapatkan Badan Usaha Pelaksana yang memiliki kemampuan teknis dan finansial yang layak untuk penyelesaian Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, pendekatan lain dalam Kemudahan Proyek Strategis Nasional dilakukan terhadap kemampuan Proyek Strategis Nasional berperan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi kewilayahan melalui integrasi infrastruktur sebagai sebuah sistem kesinambungan rantai pasok dan ketersediaan sistem logistik bagi peningkatan ekonomi kewilayahan, dan pemberdayaan tenaga lokal melalui padat karya sebagai salah satu bentuk penanganan dampak sosial atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terkait pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah pasca penyelesaian masa konstruksi dan/atau masa konsesi juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah guna menjaga keberlanjutan operasional dan pemeliharaan serta mempertahankan nilai barang milik negara/barang milik daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.