Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 November 1981
Tanggal Pengundangan
:19 November 1981
Tanggal Berlaku
:19 November 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981/ No. 59 , TLN No. 3106, LL Setkab : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Rehabilitasi Sosial Perlindungan & Jaminan Sosial Pemberdayaan Sosial
Sub Subsektor
:
Pelayanan Panti & Disabilitas Bantuan Sosial Kelembagaan Masyarakat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1981
TENTANG
PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa masalah fakir miskin adalah merupakan masalah nasional yang harus ditanggulangi secara terus menerus dan bertahap;
b.
bahwa salah satu usaha untuk menanggulangi fakir miskin adalah dengan memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin;
c.
bahwa karena hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor : 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) perlu mengatur pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
Penjelasan: pengertian fakir miskin ini diambil dari perpaduan 2 (dua) pengertian yaitu fakir dan miskin. Fakir: berasal dari kata Arab"faqir (Faqirun)" yang berarti orang yang tidak mampu bekerja dan berusaha untuk membiayai hidup dan tidak mempunyai harta untuk keperluan hidupnya; Miskin: berasal dari kata Arab"miskin (miskinun)" yang berarti orang yang mampu bekerja untuk mencari kehidupan sehari-hari dan mempunyai harta, akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi keperluannya : Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang meliputi pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan.
2.
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah setiap upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk memulihkan, membina, dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Dana Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah semua dana yang berujud uang dan atau barang yang berasal dari masyarakat dan sumber-sumber lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah antara lain: 1. Peraturan lelang atau vendu reglement (ordonansi tanggal 28 Pebruari 1908 Stb. Nomor 198 Tahun 1908); 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian (Lembaran Negara Tahun 1954Nomor 75,
4.
Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
5.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6.
Menteri adalah Menteri Sosial.
BAB II
PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 2
(1)
Fakir Miskin berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial.
(2)
Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
bantuan sosial;
b.
rehabilitasi sosial.
Pasal 3
(1)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada fakir miskin dengan maksud agar mereka dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
(2)
Jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 4
(1)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap fakir miskin dengan maksud agar mereka mampu melaksanakan dan mengembangkan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat.
(2)
Rehabiltasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi usaha seleksi, pembinaan, pengembangan, dan pembinaan lanjutan.
Pasal 5
(1)
Usaha seleksi dimaksudkan untuk dapat menetapkan jenis pembinaan terhadap fakir miskin di dalam rehabilitasi.
(2)
Usaha seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan kegiatan antara lain :
a.
identifikasi;
b.
wawancara.
Pasal 6
Usaha pembinaan dimaksudkan untuk membina kemampuan fakir miskin agar dapat berperan meningkatkan kesejahteraannya.
Pasal 7
Usaha pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kegiatan antara lain :
a.
pembinaan kesadaran berswadaya;
b.
pembinaan mental;
c.
pembinaan fisik;
d.
pembinaan ketrampilan;
e.
pembinaan kesadaran hidup bermasyarakat.
Pasal 8
Fakir miskin yang telah selesai menjalani pembinaan dikembangkan kemampuannya untuk berusaha sendiri agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Pasal 9
Dalam melaksanakan usaha pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat memberikan bantuan permodalan.
Pasal 10
(1)
Terhadap fakir miskin yang telah selesai direhabilitasi dan telah berusaha sendiri di tengah-tengah masyarakat diikuti dengan pembinaan lanjutan.
(2)
Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan antara lain :
a.
pengawasan;
b.
bimbingan.
(3)
Pelaksanaan pembinaan, lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB III
PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN OLEH
Pasal 11
(1)
Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin oleh masyarakat diselenggarakan oleh organisasi sosial maupun perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi usaha bantuan sosial dan rehabilitasi sosial.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dapat diberikan bantuan atau subsidi.
(2)
Jenis, jumlah, tatacara, dan syarat-syarat pemberian bantuan atau subsidi diatur oleh Menteri.
Pasal 13
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan tentang pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang dilakukan oleh organisasi sosial.
Pasal 14
Menteri dapat mengambil tindakan terhadap pengurus organisasi sosial maupun terhadap perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang menyimpang dari tujuan atau tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
DANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 15
(1)
Untuk kepentingan pelaksanaan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin, Menteri dapat mengusahakan pengumpulan dana kesejahteraaan sosial bagi fakir miskin yang berasal dari masyarakat dan dana-dana kesejahteraan sosial lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tatacara pengumpulan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang berada pada dan berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(3)
Penerimaan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan.
(4)
Tatacara penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya didalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 59
Penjelasan Umum
Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Dari ketentuan-ketentuan itu jelaslah maksud cita-cita yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar yaitu menghendaki agar setiap warganegara mempunyai lapangan pekerjaan yang layak, dan juga menghendaki agar warganegara tidak hidup dalam keadaan fakir miskin dan bebas dari keterlantaran anak-anak. Dengan menyadari akan tugas-tugas sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Dasar, khususnya yang menyangkut kehidupan seseorang, keluarga atau kelompok orang yang karena sebab-sebab tertentu, berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan hidup dan perkembangannya secara wajar, maka kepada Pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 ditugaskan untuk mengadakan usaha-usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut :
Usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:
a. bantuan sosial kepada warganegara baik secara perorangan maupun dalam kelompok yang mengalami kehilangan peranan sosial atau menjadi korban akibat terjadinya bencana-bencana, baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;
b. pemeliharaan tarap kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu sistim jaminan sosial;
c. bimbingan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial, termasuk didalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada warganegara baik perorangan maupun kelompok, yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau yang tersesat;
d. pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan peradaban, peri kemanusiaan dan kegotong royongan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin, yang merupakan salah satu pelaksanan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974.
Dengan demikian pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dapat dilaksanakan secara terus menerus dan bertahap. Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini yang meliputi usaha bantuan sosial dan rehabilitasi sosial bagi fakir miskin, ditujukan baik kepada perorangan maupun kepada keluarga sebagai satu kesatuan.
Pengaturan mengenai dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin disamping didasarkan pada kenyataan bahwa kemampuan Pemerintah untuk menyediakan biaya pelayanan fakir miskin masih sangat terbatas, juga didasarkan pada kenyataan bahwa masih banyak dana yang berasal dari masyarakat yang diperuntukkan bagi usaha kesejahteraan sosial umumnya dan fakir miskin pada khususnya belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana-dana tersebut tidak termasuk dana yang diwajibkan oleh hukum agama.
Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan usaha pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: - Ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 53,

Paper Terkait

Tinjauan Hak Atas Kesejahteraan Sosial Terhadap Fakir Miskin di Kabupaten Jember

holifah, ilyatul, R. Hariandja, Tioma, Musfianawati, Alkahfi Setiawan, Sidi
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

Berita Terkait

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar
19 Okt 2026

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar

KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…