1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
3. Dalam PP ini diatur mengenai teritorial Indonesia khususnya wilayah udara yang merupakan wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Pengamanan wilayah udara Indonesia diwujudkan melalui : a) penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara; b) pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah
kedaulatan; c) pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan d) tata cara dan prosedur pelaksanaan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).
1. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang;
bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Das...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018
TENTANG PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN WILAYAHUDARA REPUBLIK INDONESIA. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. 2. Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, danZona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 3. Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya. 4. Lalu Lintas Penerbangan adalah semua pesawat udara dalam kondisi terbang (in flight) atau yang beroperasi pada manouvering area di aerodrome. 5. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratankeselamatandalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 6. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas. 7. Intersepsi adalah tindakan dari pesawat udara Tentara Nasional Indonesia untuk melaksanakan proses identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Persetujuan Terbang (flight approval) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 9. Izin Keamanan (security clearance) adalah persetujuan pemerintahan di bidang pertahanan. 10.Izin Diplomatik (diplomatic clearance) adalah persetujuan pemerintahan di bidang luar negeri. 11.Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 12. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 13.Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 14.Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia. 15.Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia. 16.Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing. 17.Pesawat Udara Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18.Pesawat Udara Interseptor adalah Pesawat Udara TNI yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi 19.Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika. 20.Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia. 21.Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome, antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat, serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan arus lalu lintas penerbangan. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 2 Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui: a. penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara; b. pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan; c. pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan d. tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara. BAB II PENETAPANSTATUSWILAYAH UDARA DANKAWASANUDARA Pasal 3 Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara Republik Indonesia. Pasal 4 Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara. Pasal 5 (1) Ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dalam kerja sama sipil militer antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan pemerintahan di bidang pertahanan. (2) Kerja sama sipil militer sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk menjamin Keselamatan Penerbangan dengan memberikan prioritas Pesawat Udara TNI dalam melaksanakan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, operasi dan latihan militer. Pasal 6 (1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
2.
Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, danZona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3.
Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
4.
Lalu Lintas Penerbangan adalah semua pesawat udara dalam kondisi terbang (in flight) atau yang beroperasi pada manouvering area di aerodrome.
5.
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratankeselamatandalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
6.
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
7.
Intersepsi adalah tindakan dari pesawat udara Tentara Nasional Indonesia untuk melaksanakan proses identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Persetujuan Terbang (flight approval) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
9.
Izin Keamanan (security clearance) adalah persetujuan pemerintahan di bidang pertahanan.
10.
Izin Diplomatik (diplomatic clearance) adalah persetujuan pemerintahan di bidang luar negeri.
11.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
12.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
13.
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
14.
Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.
15.
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
16.
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
17.
Pesawat Udara Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Pesawat Udara Interseptor adalah Pesawat Udara TNI yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi
19.
Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
20.
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
21.
Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome, antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat, serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui:
a.
penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara;
b.
pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan;
c.
pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan
d.
tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara.
Penjelasan Pasal:
Pasal 2 Cukup jelas.
BAB II
PENETAPAN STATUS WILAYAH UDARA DAN KAWASAN UDARA
Pasal 3
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara" adalah pengaturan untuk kepentingan tertentu seperti adanya Menetapkandaerah kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), dan kawasan identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ), serta adanya pelaksanaan penegakan hukum.
Pasal 5
(1)
Ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dalam kerja sama sipil militer antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan pemerintahan di bidang pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerja sama sipil militer sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk menjamin Keselamatan Penerbangan dengan memberikan prioritas Pesawat Udara TNI dalam melaksanakan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, operasi dan latihan militer.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "operasi" adalah tugas Tentara Nasional Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Menetapkan:
a.
kawasan udara terlarang (prohibited area); dan
b.
kawasan udara terbatas (restricted area).
(2)
Selain Menetapkankawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi Pesawat Udara. Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
ruang udara di atas istana presiden;
b.
ruang udara di atas instalasi nuklir; dan
c.
ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu.
(3)
Ruang udara di atas objek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menetapkanruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan Menteri kepada Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Penjelasan: Cukupjelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu" antara lain kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, dan industri pertahanan.
Pasal 8
(1)
Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh Pesawat Udara Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembatasan bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa pembatasan waktu dan ketinggian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
markas besar Tentara Nasional Indonesia;
b.
Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;
c.
kawasan latihan militer;
d.
kawasan operasi militer;
e.
kawasan latihan penerbangan militer;
f.
kawasan latihan penembakan militer;
g.
kawasan peluncuran roket dan satelit; dan
h.
ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepalanegara dan/ataukepala pemerintahan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan waktu dan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. .Pasal 9 (1) Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (2) Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berada pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ruang udara di Wilayah Udara; dan
b.
ruang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf d Kawasan operasi militer dalam ketentuan ini dapat berupa kawasan yang digunakan untuk kegiatan operasi militer selain perang, yaitu:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan; 5.1
5. mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintah di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; dan
14. membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. Huruf e Cukup jelas. Huruff Huruf g Cukup jelas. Huruf h
Pasal 9
Zona identifikasi pertahanan udara (air defence
(1)
Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
(2)
Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berada pada: a.ruang udara di Wilayah Udara; dan b. ruang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi. BAB III.. BABIII PELANGGARANWILAYAHKEDAULATAN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pasal 10
(1)
Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance). Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (security clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approval).
(3)
Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dan ayat (2) yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang memiliki atau bertanggung jawab atas penggunaan Pesawat Udara sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dari dan ke, melalui, atau di dalam wilayah Udara dilakukan setelah memiliki Persetujuan Terbang (flight approval).
(2)
Untuk wilayah tertentu, penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga berupa survey udara, pemetaan dan/atau foto udara, own use charter, dan joy flight dilakukan setelah memiliki Izin Keamanan (security clearance) kecuali untuk kegiatan pelatihan (training).
(3)
Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bandar Udara yang digunakan secara bersama;
b.
Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama;
c.
Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman.
(4)
Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia tanpa memiliki Persetujuan Terbang flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan Izin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "own use charter" adalah seseorang yang membeli seluruh kapasitas Pesawat Udara untuk kepentingan sendiri. Yang dimaksud dengan "training" adalah pelatihan terbang baik lokal atau cross country.
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan sertifikat; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat.
(3)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b harus melaporkan identitas, tujuan, dan rencana penerbangan (flight plan) ke personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pesawat Udara dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang (prohibited area).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f setelah mendapat Izin Keamanan (security clearance).
(2)
Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g dan huruf h setelah mendapat Persetujuan Terbang (flight approval) dan Izin Keamanan (security clearance).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Pesawat Udara sipil" adalah Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil Asing.
Pasal 18
(1)
Penggunaan Pesawat Udara melalui kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan pelanggaran. Penggunaan Pesawat Udara sipil melalui kawasan udara terbatas (restricted area) dengan tidak memiliki Persetujuan Terbang lflight approual) dan lzin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pesawat Udara Negara Asing dapat melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan dan/atau transit pada alur yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing ke Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif tanpa mengganggu kepentingan Indonesia di Wilayah Udara Yurisdiksi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengganggu kepentingan Indonesia di Wilayah Udara Yurisdiksi" adalah terbang di atas pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan/atau bangunan lainnya.
(2)
Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut; dan/atau
b.
Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft), baik pesawat tunggal (single flight) atau beberapa pesawat dalam bentuk formasi (formation flight).
(3)
Perwakilan negara dari Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan: Pemberitahuan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan Lalu Lintas Penerbangan dan menjamin terciptanya Keselamatan Penerbangan.
(4)
Awak Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.
Penjelasan: Penyampaian rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
(5)
Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di atas Alur Laut Kepulauan harus mematuhi ketentuan penerbangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan penerbangan yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional untuk kepentingan Keselamatan Penerbangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan penerbangan" adalah semua ketentuan yang diatur di dalam peraturan Keselamatan Penerbangan sipil yang berlaku di Indonesia dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang berlaku bagi penerbangan internasional menyangkut pengoperasian Pesawat Udara seperti ketentuan tentang Lalu Lintas Penerbangan.
(6)
Pesawat Udara Negara Asing yang melintas di luar Alur Laut Kepulauan harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pesawat Udara Sipil Asing dapat terbang di Wilayah Udara di atas Alur Laut Kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Penjelasan: Untuk melewati Alur Laut Kepulauan harus sesuai dengan ketentuan Intermational Civil Aviation Organization sehingga rute udara di atas Alur Laut Kepulauan terlebih dahulu harus disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Dengan demikian, penggunaan rute tersebut telah memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan.
(2)
Awak Pesawat Udara Sipil Asing yang memilih rute penerbangan di atas Alur Laut Kepulauan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pesawat Udara Negara Asing dalam melaksanakan hak terbang di atas Alur Laut Kepulauan harus:
a.
menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas hukum internasional yang tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;dan
b.
menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus-menerus dan secepat mungkin dalam cara normal kecuali diperlukan karena force majeure atau dalam keadaan musibah.
(2)
Pesawat Udara Negara Asing yang mengikuti rute di atas Alur Laut Kepulauan dilarang:
a.
melakukan manuver dan latihan perang;
b.
menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut kedua sisi dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan; dan/atau
c.
terbang dekat ke pantai kurang dari 1O% (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan Alur Laut Kepulauan.
(3)
Penyimpangan dari rute sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
(4)
Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut yang terbang melaksanakan hak lintas di atas Alur Laut Kepulauan dilarang melakukan manuver yang membahayakan Keselamatan Penerbangan.
(5)
Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft) dengan melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membawa senjata dan/atau melakukan manuver yang membahayakan Keselamatan Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan dan hak lintas transit di Wilayah Udara yang tidak dapat melakukan komunikasi dan/atau tidak ada pemandu Lalu Lintas Penerbangan harus memonitor frekuensi radio internasional atau frekuensi radio darurat internasional setiap waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang terbang melewati rute udara di atas Alur Laut Kepulauan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 merupakan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang terbang di Wilayah Udara dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radioaktif yang berkontribusi untuk senjata pemusnah massal.
(2)
Setiap orang yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Penggunaan Pesawat Udara yang tidak sesuai dengan ketentuan navigasi Pesawat Udara merupakan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tidak sesuai dengan ketentuan navigasi” antara lain terbang di luar jalur atau rute yang ditentukan tanpa izin dari Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan dan tidak melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.
Pasal 26
(1)
Pesawat Udara Negara Asing mempunyai hak lintas transit melalui laut teritorial Indonesia di selat antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
(2)
Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(3)
Pesawat Udara Negara Asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
Pasal 27
(1)
Pesawat Udarayang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (3) dilakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan" adalah upaya pembelaan diri terhadap kepentingan negara, antara lain ketentuan tindakan yang diatur dalam Rules Of Engagement (ROE).
(2)
Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil Asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
1 Pesawat Udara Negara Asing yang bersenjata dan/atau Pesawat Udara Negara Asing pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan penggunaan senjata.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penggunaan senjata" adalah tindakan penegakan kedaulatan dan hukum yang menggunakan alat utama sistem senjata yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia.
(4)
Pesawat Udara Negara Asing tanpa awak yang melanggar wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilakukan tindakan penggunaan senjata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
1 Pesawat Udara Tanpa Awak yang melanggar ketentuan kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf a dan huruf b dilakukan tindakan terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (security clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh PesawatUdara TNI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penghalauan" adalah tindakan yang dilaksanakan untuk memaksa Pesawat Udara keluar dari Wilayah Udara dan Wilayah Udara Yurisdiksi dan/atau kembali kepada rute penerbangan yang seharusnya. Yang dimaksud dengan "pemaksaan mendarat" adalah tindakan yang dilaksanakan untuk memaksa Pesawat Udara mendarat di Pangkalan Udara atau Bandar Udara yang dipilih.
Pasal 29
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan Intersepsi dan pembayangan oleh Pesawat Udara TNI untuk mengetahui identitas, tujuan rencana penerbangan flight plan), dan memerintahkan untuk melakukan komunikasi dua arah dengan pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat Udara TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara Nasional Indonesia berupa:
a.
pemeriksaan dokumen;
b.
pemeriksaan pesawat;dan
c.
pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.
(2)
Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalam penyelidikan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (l), personel Pesawat Udara diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TINDAKAN
Pasal 31
(1)
Personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib menanyakan izin penerbangan (flight clearance) terhadap Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing yang akan memasuki Wilayah Udara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "izin penerbangan (flight clearance)" adalah Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance) dan/atau Persetujuan Terbang (flight approval).
(2)
Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing tidak memiliki izin penerbangan (flight clearance), personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan memerintahkan untuk tidak memasuki Wilayah Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
dan Pesawat Udara Negara Asing mendarat di Pangkalan Udara, izin penerbangan (flight clearance) diperiksa oleh komandan Pangkalan Udara setempat sesuai dengan wilayah hukumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Sebelum pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 terlebih dahulu diberi peringatan melalui alat komunikasi.
(2)
Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati dan tetap meneruskan penerbangan, Pesawat Udara TNI melakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat yang didahului dengan Intersepsi.
(3)
Pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan koordinasi antara Tentara Nasional Indonesia dengan personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan untuk memberikan informasi yang diperlukan bagi Pesawat Udara TNI dan Pesawat Udara yang melanggar.
Penjelasan Pasal:
Koordinasi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperlancar proses Intersepsi dan kemungkinan pesawat yang diintersepsi tidak mengetahui tanda-tanda visual yang diberikan oleh Pesawat Udara Interseptor.
Pasal 33
(1)
Pesawat Udara TNI dalam melakukan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan mempublikasikan ketentuan dalam Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Konvensi Penerbangan Sipil Internasional” adalah Konvensi Chicago 1944 yang mengatur mengenai Penerbangan Sipil Internasional dalam Annex 2 Lampiran A tentang Intersepsi Pesawat Udara Sipil.
Pasal 34
(1)
Dalam pelaksanaan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat, Pesawat Udara TNI memberikan instruksi dan informasi melalui alat komunikasi kepada Pesawat Udara yang melanggar.
(2)
Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan Keselamatan Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pesawat Udara yang dintersepsi harus mengikuti semua perintah yang diberikan oleh Pesawat Udara Interseptor melalui komunikasi radio atau mengikuti tanda-tanda visual yang diberikan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Konvensi Penerbangan Sipil Internasional" adalah Konvensi Chicago 1944 yang mengatur mengenai Penerbangan Sipil Internasional dalam Annex 2 Lampiran A tentang Intersepsi Pesawat Udara Sipil.
(2)
] Dalam hal terdapat konflik instruksi yang diterima melalui alat komunikasi, Pesawat Udara yang dintersepsi harus tetap melaksanakan instruksi dari Pesawat Udara Interseptor dan dapat meminta klarifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
.. Pasal 35
Pasal 36
(1)
Dalam melakukan pemaksaan mendarat terhadap Pesawat Udara yang melanggar, pilot Pesawat Udara Interseptor harus memperhatikan:
a.
Aerodrome yang dipilih adalah yang memungkinkan Pesawat Udara dapat mendarat dengan aman sesuai dengan jenisnya, khususnya pada Aerodrome yang tidak biasa didarati oleh Pesawat Udara sipil;
b.
kondisi alam memungkinkan Pesawat Udara melakukan proses pendaratan dengan aman;
c.
Pesawat Udara yang diintersepsi masih mempunyai bahan bakar yang cukup untuk mencapai Aerodrome yang dipilih; dan
d.
apabila memungkinkan, Aerodrome yang dipilih merupakan salah satu yang dijelaskan secara lengkap di Aeronautical Information Publication (AIP).
(2)
Dalam hal Pesawat Udara sipil harus mendarat pada Aerodrome yang tidak diketahui dengan baik, pilot Pesawat Udara sipil diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pendaratannya.
(3)
Pilot dari Pesawat Udara sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menilai tingkat keselamatan dari pendaratannya berhubungan dengan panjang landasan dan limitasi pesawat.
(4)
Dalam hal Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan tingkat Keselamatan Penerbangan, pilot Pesawat Udara Interseptor mengalihkan ke Aerodrome yang sesuai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pesawat Udara Negara Asing yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan nota protes diplomatik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan Panglima Tentara Nasional Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan tembusan kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelanggaran terjadi.
Penjelasan: Nota protes diplomatik tidak menghalangi proses hukum sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat tanggal dan tempat kejadian, tipe pesawat, registrasi, rute, call sign serta dilengkapi dengan tracking sheet dan data pendukung.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan nota protes diplomatik kepada pemerintah dari Pesawat Udara Negara Asing dengan tembusan kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menginformasikan tindak lanjut nota protes diplomatik kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan dengan tembusan pimpinan instansi terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima laporan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia berikut pertimbangan hukum apabila permintaan nota protes tidak dapat ditindaklanjuti.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 19 Februari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 12
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Chicago (Chicago Convention) 1944 bahwa setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Hal tersebut telah dituangkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara.
Sehubungan dengan dimilikinya kedaulatan yang penuh dan utuh atas Wilayah Udara tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia berwenang penuh melakukan pengamanan Wilayah Udara untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan serta Keselamatan Penerbangan di Indonesia. Dengan terciptanya pertahanan dan keamanan serta Keselamatan Penerbangan negara yang mantap akan dapat diwujudkan kesejahteraan rakyat dan stabilitas politik yang mantap pula, sehingga pembangunan nasional dalam segala bidang akan dapat diwujudkan.
Posisi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan posisi yang strategis memungkinkan banyak terjadinya penerbangan terhadap Wilayah Udara. Sehubungan dengan perkembangan Hukum Internasional saat ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan mempunyai konsekuensi harus menyediakan Alur
Laut Kepulauan (archipelagic sea lane passage) dan jalur udara di atasnya untuk keperluan lintas kapal dan Pesawat Udara Asing sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985). Untuk melaksanakan hak lintas dimaksud di atas harus berpedoman pada ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO). Dengan demikian, kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap kedaulatan dan hukum di Wilayah Udara sangat besar.
Oleh karena itu, Indonesia harus melakukan pengaturan terhadap ruang udaranya untuk kepentingan pengamanan demi tegaknya kedaulatan dan hukum Indonesia. Namun pengamanan wilayah kedaulatan udara Republik Indonesia juga harus memperhatikan ketentuan Hukum Internasional dan peraturan perundang-undangan nasional terkait, sehingga pengamanan wilayah kedaulatan udara nasional yang kita susun dapat diterima oleh masyarakat bangsa-bangsa dan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Pengamanan yang dimaksud adalah penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara, pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara serta tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara. Untuk peran penegakan kedaulatan dan hukum di udara ada pada TNI sesuai perannya sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.