1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 38 ayat (4), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017.
3. PP ini mengatur mengenai pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk lebih menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana di atur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Substansi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia telah diadopsi dalam Peraturan Pemerintah ini. Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2015
TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2.
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3.
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
4.
Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut dengan PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
5.
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
6.
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
7.
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
9.
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
10.
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkat SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
11.
Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan kepada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
12.
Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
13.
Pengguna jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
14.
Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
15.
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
16.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
18.
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
22.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari prapenempatan, masa penempatan, sampai dengan purnapenempatan.
(3)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri selama masa penempatan dilaksanakan oleh Perwakilan di negara tujuan penempatan.
(5)
Apabila Perwakilan tidak dapat melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI selama masa penempatan di suatu negara atau wilayah di luar negeri, pengawasan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang dilaksanakan oleh PPTKIS, perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dan TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengawasan prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi:
a.
Prapenempatan
1.
SIPPTKI;
2.
kantor cabang PPTKIS;
3.
SIP;
4.
perekrutan dan seleksi;
5.
pendidikan dan pelatihan calon TKI;
6.
uji kompetensi calon TKI;
7.
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
b.
standar tempat penampungan; 9. asuransi TKI; 10. perjanjian penempatan TKI; 11. pembiayaan penempatan TKI di luar negeri; 12. PAP; 13. Perjanjian Kerja; 14. Perjanjian Kerja Sama penempatan; 15. mitra usaha; 16. penempatan TKI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri; 17. KTKLN; dan/ atau 18. dokumen terkait penerapan norma ketenagakerjaan di PPTKIS. b. Purnapenempatan
1.
proses pemulangan TKI ke daerah asal; dan/atau
2.
penyelesaian masalah TKI.
(2)
Ketentuan mengenai uraian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengawasan selama masa penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan terhadap:
a.
surat permintaan TKI dari pengguna;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat permintaan TKI dari pengguna" antara lain job order, visa wakalah, dan demand letter.
b.
dokumen laporan kedatangan TKI;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemenuhan persyaratan sebagai pengguna;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja oleh pengguna;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
perubahan Perjanjian Kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemenuhan persyaratan sebagai mitra usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
permasalahan yang dihadapi TKI;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan PPTKIS di luar negeri; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
laporan kepulangan TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Pasal 6
Dalam melaksanakan pengawasan pada masa prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan berwenang:
a.
memasuki semua tempat dilakukannya proses penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meminta keterangan kepada pengusaha, pengurus, pegawai, calon TKI/TKI, dan/atau pihak lainnya terkait dengan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lainnya terkait" antara lain perangkat desa/kelurahan, aparat kepolisian, tenaga medis, dan psikolog.
c.
memeriksa dokumen terkait dengan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan norma ketenagakerjaan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri skala nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "skala nasional" adalah kegiatan operasional penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri lintas provinsi atau yang memiliki wilayah operasional 2 (dua) provinsi atau lebih.
Pasal 8
Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi melakukan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri skala provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "skala provinsi" adalah kegiatan di luar negeri lintas kabupaten/kota atau yang memiliki wilayah operasional 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam 1 (satu) provinsi.
Pasal 9
Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri skala kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "skala kabupaten/kota" adalah kegiatan di luar negeri yang memiliki wilayah operasional hanya dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2)
Rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan melalui tahapan:
a.
preventif edukatif;
b.
represif non yustisia; dan/atau
c.
represif yustisia.
(2)
Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis, dan pendampingan.
(3)
Tahapan represif non yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengawasan terhadap penyelenggaran penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah semua instansi pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 13
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang memiliki dampak nasional menjadi tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Perwakilan di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 15
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya kepada Menteri secara berjenjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perwakilan di negara penempatan menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yangdimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 17
(1)
Menteri melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
Dalam melakukan pembinaan Terhadap Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan pelaksanaannya kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan selama masa penempatan oleh Perwakilan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 30
Penjelasan Umum
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pemerintah dalam melakukan pengawasan tidak dapat berjalan sendiri, karena lingkup pengawasan begitu luas, tidak hanya mencakup pengawasan di dalam negeri tetapi juga pengawasan di luar negeri, sehingga dalam pelaksanaannya melibatkan pemangku kepentingan terkait antara lain Pemerintah Daerah (provinsi maupun kabupaten/kota), Perwakilan RI, PPTKIS dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Pengawasan penyelenggaran penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dimulai dari prapenempatan, selama penempatan, dan purnapenempatan.
Pengawasan prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan oleh Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Sedangkan pengawasan selama masa penempatan dilaksanakan oleh Perwakilan di negara tujuan penempatan.
Pengawasan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak terbatas pada ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, akan tetapi juga memberi penerangan/penasehatan teknis kepada calon TKI/TKI, pelaksana penempatan TKI baik yang dilakukan oleh PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan perseorangan.
Mengingat pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, maka pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini memuat pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang meliputi:
1. SIPPTKI;
2. kantor cabang PPTKIS;
3. 3333 SIP;
4. perekrutan dan seleksi;
5. pendidikan dan pelatihan calon TKI;
6. uji kompetensi calon TKI;
7. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
8. standar tempat penampungan;
9. asuransi TKI;
10. perjanjian penempatan TKI;
11. pembiayaan penempatan TKI di luar negeri;
12. PAP;
13. Perjanjian Kerja;
14. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
15. mitra usaha;
16. penempatan TKI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri;
17. KTKLN;
18. dokumen terkait penerapan norma ketenagakerjaan di PPTKIS;
19. proses pemulangan TKI ke daerah asal; dan
20. penyelesaian masalah TKI.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.