Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:02 Januari 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 4, TLN No. 5389, LL SETNEG : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sub Subsektor
:
Penempatan & Perizinan P3MI
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2013
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintahkabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2.
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3.
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
4.
Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
5.
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
6.
Pengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
7.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
8.
Perjanjian Penempatan TKI oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
10.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
11.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
12.
Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
13.
Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
14.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATACARAPELAKSANAANPENEMPATANTKI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis yang dilakukan antara:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perjanjian secara tertulis" antara lain Memorandum of Understanding (MoU) yang dapat dilakukan antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna (Government to Government) atau antara Pemerintahdengan Pengguna Berbadan Hukum (Government to Private).
a.
Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI;atau
b.
Pemerintah denganPengguna Berbadan Hukum di negara tujuan penempatan.
(2)
Pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan surat permintaan TKI dari Pengguna Berbadan Hukum kepada Pemerintah setelah memperoleh pengesahan dari Perwakilan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"surat permintaan TKI" antara lain dapat berupa demand letter, job order, employment order atau wakalah.
(3)
Pengesahan surat permintaan TKI oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjamin kesesuaian kondisi dan syarat kerja TKI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi dan syarat kerja" antara lain jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial.
(4)
Dalam hal surat permintaan TKI tidak sesuai dengan kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perwakilan wajib menolak memberikan pengesahan.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 3
(1)
Penandatanganan perjanjiantertulis antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan dilakukan oleh Menteri.
(2)
Penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala BNP2TKI.
(3)
Tata cara penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur tentang perjanjian internasional.
Pasal 4
(1)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan saling menghormati.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
syarat dan prosedur penempatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perjanjian kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
komponen biaya;
Penjelasan: Yang dimaksuddengan "komponenbiaya" antara lain biayatransportasidalamnegeridanluarnegeri, pemeriksaanpsikologidankesehatan, pengurusan visa, asuransi, pelatihan, dan PAP sesuaidengankesepakatan yang dituangkandalamperjanjiantertulis.
e.
mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk pembentukan kelompok kerja bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyelesaian sengketa dan perubahan perjanjian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
jangka waktu dan pengakhiran perjanjian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara yang melakukan perjanjian.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 5
Dalam hal pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum mempersyaratkan kualifikasi teknis tertentu, Menteri atau Kepala BNP2TKI berdasarkan pendelegasian dari Menteri, harus melibatkan instansi teknis terkait dalam melakukan perundingan dan perumusan naskah perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kualifikasi teknis tertentu" adalah persyaratan khusus yang diminta oleh negara pengguna yang kewenangannya tidak berada pada Menteri. Misalnya, kualifikasi TKI pada bidang kesehatan, bidang pariwisata, bidang perhubungan.
Pasal 6
TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah TKI yang bekerja pada Pengguna Berbadan Hukum, bukan yang bekerja pada pengguna perseorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Teknis Pelaksanaan Penempatan TKI
Pasal 7
(1)
Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BNP2TKI.
(2)
BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a.
perekrutan;
b.
pemeriksaan psikologi dan kesehatan;
c.
perjanjian penempatan TKI;
d.
pengurusanpaspor;
e.
pengurusanasuransiTKI;
f.
perjanjian kerja;
g.
pengurusan visa;
h.
PAP;
i.
penerbitan KTKLN; dan
j.
pemberangkatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemberian informasi;
b.
pendaftaran TKI;dan
c.
seleksi TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a.
kondisi dan syarat kerja;
Penjelasan: Yang dimaksuddengan"kondisi dan syarat kerja" antara lain jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial.
b.
pekerjaan/jabatan;
Penjelasan: Cukupjelas.
c.
persyaratanpendaftaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hak dan kewajiban TKI;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembiayaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
risiko yang mungkin dihadapi TKI di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BNP2TKI bersama-sama dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tatap muka, penyebarluasan selebaran, media elektronik, dan sarana informasi lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh calon TKI dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1));
b.
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain;
c.
ijazah pendidikan terakhir;
d.
surat keterangan sehatjasmani dan rohani;
e.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f.
suratketerangan izin dari:
1.
suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
2.
orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda;atau
3.
wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
g.
tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
h.
syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.
(3)
Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI.
Penjelasan: Cukupjelas
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf d Cukupjelas. Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h Yang dimaksuddengan "syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis" antara lain paspor, sertifikat kompetensi, kemampuan berbahasa, medical check up (pemeriksaan kesehatan).
Pasal 12
Seleksi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi:
a.
seleksi administrasi; dan
b.
seleksi teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk:
a.
tertulis;
b.
wawancara;dan/atau
c.
praktik.
(2)
BNP2TKI dalam melakukan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi teknis terkait, lembaga teknis terkait, dan/atau Pengguna Berbadan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis.
(2)
Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lembaga pemeriksaan psikologi yang ditetapkan oleh Menteri dan sarana kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkesehatan.
(3)
Jenis pemeriksaan kesehatan masing-masing negara pengguna ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau Pengguna Berbadan Hukum.
(4)
Pemeriksaan psikologi dan kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditandatangani oleh BNP2TKI dengan calon TKI yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penempatan TKI bagi setiap negara pengguna diatur dengan Peraturan Kepala BNP2TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pengurusan paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan pada kantor imigrasi berdasarkan rekomendasi pembuatan paspor dari Dinas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 18
(1)
Pengurusan asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.
(2)
Ketentuan mengenai asuransi bagi TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf fditandatanganisebelum calon TKI diberangkatkan ke luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, dilakukan oleh pemerintah negara pengguna dan calon TKI setelah disetujui oleh BNP2TKI.
(2)
Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, dilakukan oleh Pengguna Berbadan Hukum dan calon TKI setelah disetujui oleh Perwakilan dan diketahui oleh BNP2TKI.
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara pengguna, dan masing-masing dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing untuk calon TKI dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum, dan salinannya disampaikan kepada Perwakilan dan BNP2TKI.
(4)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o dapat dilakukan perpanjangan.
(2)
Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, ditandatangani oleh pemerintah negara pengguna dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.
(3)
Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, ditandatangani oleh Pengguna Berbadan Hukum dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengurusan visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengurusan dan biaya visa TKI pada Perwakilan negara pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengguna.
(2)
Pengurusan visa calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BNP2TKI dan tidak dipungut biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h wajib dikuti oleh calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
(2)
PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI bekerja sama dengan instansi terkait.
(3)
Biaya penyelenggaraan PAP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat keterangan telah mengikuti PAP yang diterbitkan oleh BNP2TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i diberikan kepada calon TKI yang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
(2)
Untuk memperoleh KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) calon TKI harus melampirkan dokumen:
a.
paspor dan visa kerja;
b.
Kartu Peserta Asuransi TKI;
c.
perjanjian kerja yang telah ditandatangani; dan
d.
surat keterangan telah mengikuti PAP.
(3)
KTKLN berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.
(4)
KTKLN diterbitkan oleh BNP2TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
BNP2TKI wajib memberangkatkan TKI yang telah memiliki KTKLN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pemberangkatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilakukan oleh BNP2TKI.
(2)
TKI yang diberangkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membawa dokumen:
a.
paspor;
b.
visa kerja;
c.
Kartu Peserta Asuransi TKI;
d.
perjanjian kerja;
e.
KTKLN;dan
f.
tiket.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
BNP2TKI menginformasikan keberangkatan TKI kepada Perwakilan di negara pengguna.
(2)
TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat.
(3)
Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat melakukan pencatatan kedatangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menginformasikan kedatangan TKI kepada BNP2TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERLINDUNGANTKI
Pasal 29
Setiap TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah wajib mendapatkan perlindungan TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 30
Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Penempatan TKI yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah selain BNP2TKI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya perjanjian kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Bekerja merupakan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Bekerja ke luar negeri merupakan suatu pilihan ketika Pemerintah atau pemerintah daerah tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri dilakukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Hak untuk mendapatkan pekerjaan ini baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Animo masyarakat untuk bekerja di luar negeri dari tahun ke tahun semakin meningkat dan jumlah pencari kerja yang berminat dan mendaftarkan diri untuk bekerja ke luar negeri semakin meningkat dan bahkan yang mencari pekerjaan sendiri di luar negeri secara langsung (secara mandiri) semakin meningkat pula.
Keberadaan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sebagai pekerja harus diakui memberi keuntungan bagi kedua belah pihak, baik negara pengirim maupun negara penerima. Kontribusi Tenaga Kerja Indonesia dalam pembangunan ekonomi di negara tujuan perlu dihargai dengan memberikan perlakuan yang layak dan manusiawi setara dengan tenaga kerja setempat terutama menyangkut perlindungan terhadap hak-hak asasinya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri mengamanatkan bahwa pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri terdiri dari Pemerintah dan swasta.
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau antara Pemerintah denganPengguna Berbadan Hukum di negara pengguna TKI, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai payung hukum bagi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam rangka melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri oleh Pemerintah yang dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sehingga tercipta pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan aman.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dimulai dari proses perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, perjanjian penempatan, pengurusan paspor, pengurusan visa, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan pemberangkatan, termasuk perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia.

Paper Terkait

ANALISIS YURIDIS TENTANG PENAHANAN IJAZAH ATASAN OLEH PENGUSAHA AKIBAT KESALAHAN BAWAHAN

MOCHAMMAD HANAFING
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 4 2017

ANALISIS YURIDIS TENTANG PENAHANAN IJAZAH ATASAN OLEH PENGUSAHA AKIBAT KESALAHAN BAWAHAN

HANAFING, MOCHAMMAD
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 4 2017

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…