Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1989

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Jakarta Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:4
Tahun
:1989
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Maret 1989
Tanggal Pengundangan
:30 Maret 1989
Tanggal Berlaku
:30 Maret 1989
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1989, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Penerbangan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pesawat & Keselamatan Udara Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1989
TENTANG
PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA SENTRA OPERASI KESELAMATAN PENERBANGAN (SENOPEN) DI JAKARTA UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Jakarta, untuk dijadikan penam- bahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura l;
b.
bahwa pengalihan dan penambahan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) )menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuban Udara Jakarta Cengkareng (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986Nomor 36);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA SENTRA OPERASI KESELAMATAN PENERBANGAN (SENOPEN) DI JAKARTA UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1988 kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan(SENOPEN) di Jakarta, dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan, penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1989
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1989
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…