Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1969

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT. Pacific Nikkel Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:4
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Februari 1969
Tanggal Pengundangan
:17 Februari 1969
Tanggal Berlaku
:17 Februari 1969
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1969/ No 5 , TLN No 2882, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Energi dan Sumber Daya Mineral Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pertambangan Minerba Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Perizinan Pertambangan Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1969
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PT. PACIFIC NIKKEL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk penanaman modal asing dibidang pertambangan khususnya nikkel di Irian Barat (Waigeo dan Daerah Cyclop), diperlukan modal yang sangat besar dan dengan risiko yang besar pula;
b.
bahwa melalui "Pacific Nikkel Mijnbouw Maatschappij N.V.", para persero dalam badan-hukum ini, yakni Koninklijke Nederlandsche Hoogovens en Staalfabrieken N.V. (Belanda); United States Steel Corporation (Amerika Serikat); Newmont Mining Corporation (Amerika Serikat); Wm.
c.
Muller & Co.
V.
(Belanda) dan Sherritt Gordon Mines Ltd. (Canada), telah dicapai persetujuan dengan Pemerintah Republik Indonesia - dalam hal ini Menteri Pertambangan - guna suatu kontrak-karya penambangan nikkel di Irian Barat;
e.
bahwa kelima peserta termaksud pada sub b secara bersama-sama telah mendirikan suatu Perseroan. Terbatas, menurut Hukum Indonesia, dengan nama "P.T. Pacific Nikkel Indonesia" berdasarkan akte-notaris
f.
Pondang di Jakarta, pada tanggal 13 Pebruari 1969, Nomor 16, yang akan menandatangani kontrak-karya nikkel yang bersangkutan dengan Pemerintah Republik Indonesia dan selanjutnya mengusahakan eksplorasi dan eksploitasi tambang nikkel di Irian Barat serta usaha-usaha yang berhubungan dengan itu, sesuai dengan kontrak-karya tersebut;
g.
bahwa pendirian "P.T. Pacific Nikkel Indonesia" adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1967;
3.
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967;
4.
Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967;
5.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967;
6.
Undang-undang Pajak Dividen 1959 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara Nomor P.Dv. 1-1-1 tahun 1966.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA P.T. PACIFIC NIKKEL INDONESIA
Pasal 1
Kepada P.T. Pacific Nikkel Indonesia dikenakan Pajak Perseroan dengan tarip sebagai berikut:
a.
Untuk tahun pertama sampai akhir tahun kesepuluh dari tahap produksi, sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh setengah perseratus) dari laba kena pajak;
b.
Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnya, sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari laba kena pajak.
Pasal 2
Di samping kelonggaran-kelonggaran seperti termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada P.T. Pacific Nikkel Indonesia diberikan:
(1)
Suatu tambahan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan bahwa:
a.
Jumlah investment tax credit tersebut setiap tahun tidak melebihi lima puluh perseratus (50%) dari jumlah pajak yang harus dibayar seperti tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini sebelum dikurangkan dengan investment tax credit tersebut;
b.
Bilamana dalam satu tahun jumlah dari investment tax credit melebihi jumlah pembatasan lima puluh perseratus (50%) dari yang tersebut pada huruf a, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai investment tax credit dari pajak perseroan tahun-tahun berikutnya sampai habis.
(2)
Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam kontrak-karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan P.T. Pacific Nikkel Indonesia, mengenai pengembangan pertambangan nikkel di daerah Kepulauan Waigeo dan daerah Cyclop (Irian Barat).
BAB III
PERSEROAN TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA SAMPAI HABIS
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
BAB IV
PERSEROAN TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA SAMPAI HABIS
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
1. Usaha pertambangan mempunyai sifat yang khusus, dalam arti bahwa usaha itu dilakukan atas dasar suatu cadangan mineral yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis. Oleh karena itu, disuatu pihak adalah tidak bijaksana apabila kepada perusahaan pertambangan nikkel ini diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday" untuk tahun-tahun permulaan. Sebab ada kemungkinan, bahwa justru dalam tahun-tahun permulaan itu, untuk jenis pertambangan nikkel ini oleh sipengusaha dapat dilakukan "roofbouw" ataupun peningkatan sedemikian rupa, sehingga dapat merugikan kepentingan nasional.
Meskipun begitu, mengingat sifatnya yang banyak sekali mengandung risiko, kepada perusahaan modal asing yang diharapkan dapat membantu perkembangan ekonomi Negara, perlu diberikan dorongan khusus. Dalam hal ini Pemerintah perlu memberikan perangsang-perangsang berupa kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan keringanan dalam pungutan-pungutan lain.
2. Dibandingkan dengan usaha-usaha pertambangan lain, usaha pertambangan nikkel ini masih mempunyai keckhususan lain lagi dikarenakan sifat endapannya, letaknya, kadarnya, jumlah cadangannya, harganya di pasaran dunia dan sebab-sebab lain. Dengan mengingat hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu kepada Perusahaan Nikkel P.T. Pacific Nikkel Indonesia diberikan dorongan sesuai dengan jenis bahan galian yang diusahakannya.
3. Oleh karena itu penetapan tarip pajak perseroan seperti tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada prospek pengembangan bahan galian nikkel, baik menurut potensinya maupun pengaruh sosial ekonominya, bagi Negara.
4. Yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ini adalah kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang dimungkinkan oleh Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1967. b.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…