Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1967

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:4
Tahun
:1967
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 1967
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1967
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1967
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1967/ No 9, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1967
TENTANG
PEMBUBARAN GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS PERKEBUNAN BESAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XxXIII/MPRs/1967;
b.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 243 Tahun 1961;
d.
Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1966;
e.
Keputusan Presiden Nomor 170 tahun 1966;
f.
Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor Ol/u/IN/8/1966;
g.
Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 21/EK/IN/11/1966;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XxXIII/MPRs/1967;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 243 Tahun 1961;
5.
Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1966;
6.
Keputusan Presiden Nomor 170 tahun 1966;
7.
Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor Ol/u/IN/8/1966;
8.
Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 21/EK/IN/11/1966;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS PERKEBUNAN BESAR
BAB I
PEMBUBARAN
Pasal 1
Dengan ini dibubarkan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964.
BAB II
LIKWIDASI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS
Pasal 2
Menteri Perkebunan menunjuk likwidatur Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar.
Pasal 3
Likwidatur menyerahkan pertanggungan-jawab mengenai penyelesaian likwidasi itu pada Menteri Perkebunan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Perkebunan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Menteri Perkebunan menunjuk likwidatur Gabungan Perusahaan
Sejenis Perkebunan Besar.
Pasal 3.
Likwidatur menyerahkan pertanggungan-jawab mengenai

[HALAMAN 2]
penyelesaian likwidasi itu pada Menteri Perkebunan.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Perkebunan.
Pasal 5.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara RepublikIndonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 4 Juli 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1967
Presidium Kabinet Ampera
Sekretaris
SUDHARMONO S.H.
Brig.Jen.T.N.I.
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1967/9

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…