Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1965
TENTANG PENYERAHAN/PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT UMUM "DR. SOETOMO" DI SURABAYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa memandang perlu Rumah Sakit "Dr. Soetomo" di Surabaya diserahkan kepada/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, sejalan dengan keputusan Konperensi Presidium Kabinet Kerja dengan semua Catur Tunggal Tingkat I seluruh Indonesia di Jakarta pada tanggal 11 s/d 16 Maret 1964;
b.
bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit "Dr. Soetomo" di Surabaya tersebut, yang menurut pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 80), ditugaskan kepada Kementerian Kesehatan, perlu diselaraskan dengan keputusan Konperensi tersebut;
c.
bahwa untuk pembiayaan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" tersebut Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur melakukan pengerahan dan pengumpulan (alamulasi) dana dan daya (funds and forces), yang menurut keputusan Konperensi tersebut di-jalankan untuk kepentingan kerja pembangunan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 2 ayat (3) dan pasal 10 Peraturan Pemerintah no. 49 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 80);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN/PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT UMUM "DR. SOETOMO" DI SURABAYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
BAB I
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 1
Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" di Surabaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 80) penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
BAB II
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 2
Penyelenggaraan yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a.
pelaksanaan funksi dan tugas pekerjaan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" di bidang pemeriksaan, pengobatan dan perawatan;
b.
penyelenggaraan administrasi, pendidikan, pemeliharaan gedung-gedung alat-alat rumah tangga, alat-alat kedokteran dan lain-lain sebagainya.
BAB III
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 3
Para pegawai sekarang tetap memiliki status sebagai pegawai Pemerintah Pusat, dipekerjakan pada Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo".
BAB IV
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 4
Pemeliharaan pegawai (perumahan, pengangkutan, distribusi dan sebagainya) menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
BAB V
TIMUR
Pasal 5
Departemen Kesehatan memberikan bantuan dalam hal keperluan akan obat-obat dan alat-alat kesehatan menurut ketentuan-ketentuan tertentu.
BAB VI
TERTENTU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/8
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.