Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan/Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" Di Surabaya Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:4
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Januari 1965
Tanggal Pengundangan
:27 Januari 1965
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ No 8, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1965
TENTANG
PENYERAHAN/PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT UMUM "DR. SOETOMO" DI SURABAYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa memandang perlu Rumah Sakit "Dr. Soetomo" di Surabaya diserahkan kepada/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, sejalan dengan keputusan Konperensi Presidium Kabinet Kerja dengan semua Catur Tunggal Tingkat I seluruh Indonesia di Jakarta pada tanggal 11 s/d 16 Maret 1964;
b.
bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit "Dr. Soetomo" di Surabaya tersebut, yang menurut pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 80), ditugaskan kepada Kementerian Kesehatan, perlu diselaraskan dengan keputusan Konperensi tersebut;
c.
bahwa untuk pembiayaan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" tersebut Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur melakukan pengerahan dan pengumpulan (alamulasi) dana dan daya (funds and forces), yang menurut keputusan Konperensi tersebut di-jalankan untuk kepentingan kerja pembangunan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 2 ayat (3) dan pasal 10 Peraturan Pemerintah no. 49 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 80);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN/PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT UMUM "DR. SOETOMO" DI SURABAYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
BAB I
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 1
Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" di Surabaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 80) penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
BAB II
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 2
Penyelenggaraan yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a.
pelaksanaan funksi dan tugas pekerjaan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" di bidang pemeriksaan, pengobatan dan perawatan;
b.
penyelenggaraan administrasi, pendidikan, pemeliharaan gedung-gedung alat-alat rumah tangga, alat-alat kedokteran dan lain-lain sebagainya.
BAB III
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 3
Para pegawai sekarang tetap memiliki status sebagai pegawai Pemerintah Pusat, dipekerjakan pada Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo".
BAB IV
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 4
Pemeliharaan pegawai (perumahan, pengangkutan, distribusi dan sebagainya) menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
BAB V
TIMUR
Pasal 5
Departemen Kesehatan memberikan bantuan dalam hal keperluan akan obat-obat dan alat-alat kesehatan menurut ketentuan-ketentuan tertentu.
BAB VI
TERTENTU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/8

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…