1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
3. PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Terbuka (UT) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta UT yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
Tentang
:Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka
1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum.
2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
2. PENJAMINAN MUTU
3. PERGURUAN TINGGI
4. PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
5. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. SANKSI ADMINISTRATIF
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022
TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Terbuka yang selanjutnya disingkat UT adalah perguruan tinggi negeri badan hukum yang melaksanakan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh.
2.
Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UT yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UT.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UT yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik. Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UT yang menjalankan fungsi Menetapkankebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor adalah pemimpin UT yang menyelenggarakan dan mengelola UT.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UT untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana dan pendidikan vokasi.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
12.
Senat AkademikFakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UT.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama untukmenunjangpenyelenggaraan pendidikan tinggi di UT.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS TERBUKA
Pasal 2
UT ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UT.
(2)
Statuta UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaVisi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UT memiliki visi menjadi perguruan tinggi jarak jauh berkualitas dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
UTmemiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b.
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang pendidikan jarak jauh yang berkelanjutan dan berkualitas dunia;dan
c.
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
UT memiliki tujuan:
a.
menghasilkan lulusan yang berkarakter, berkompetensi, dan mampu bersaing secara global; ti
b.
menghasilkan karya akademik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan pemecahan masalah global; dan
c.
menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan merespon masalah global.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
UT memiliki nilai dasar:
a.
Pancasila;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
inklusif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "inklusif” adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik terlepas dari tingkat kecerdasan, kondisi fisik, kondisi ekonomi, gender, dan etnis.
c.
mandiri; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mandiri" adalah pendekatan dalam pembelajaran yang berfokus kepada mahasiswa yang memungkinkan mahasiswa mengelola waktu belajar, menetapkan tujuan pembelajaran, menemukan sumber belajar, dan melakukan evaluasi belajar dengan pembimbingan yang terstruktur.
d.
belajar sepanjang hayat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "belajar sepanjang hayat" adalah peserta didik dapat menempuh pendidikan tanpa dibatasi waktu tempuh.
Pasal 8
UT memiliki budaya kerja:
a.
kualitas unggul;
b.
integritas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"integritas" adalah produk dan layanan UT berkualitas unggul sehingga memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan.
c.
inovatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "inovatif” adalah setiap penyelenggara UT memiliki semangat melakukan pembaruan sistem, produk, dan layanan.
d.
aksesibel;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aksesibel" adalah setiap program dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkendala ruang, tempat, dan waktu.
e.
relevan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "relevan" adalah setiap penyelenggaraan 1program dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat.
f.
akuntabel.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah setiap program dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kualitas unggul” adalah produk dan layanan UT berkualitas unggul sehingga memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan.
Bagian KetigaIdentitas
Paragraf 1Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 9
UT berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Penjelasan Pasal:
Kedudukan merupakan domisili kampus utama UT di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Selain domisili di Kota Tangerang Selatan, UT mempunyai unit program belajar jarak jauh di luar kampus utama.
Pasal 10
Tanggal 4 September merupakan hari jadi UT.
Penjelasan Pasal:
Tanggal 4 September merupakan hari jadi UT yang diambil dari tanggal peluncuran UT yang disampaikan melalui pidato Presiden Soeharto pada tanggal 4 September 1984.
Pasal 11
UT memiliki jati diri sebagai universitas yang bersifat terbuka dan jarak jauh.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "bersifat terbuka" adalah UT dalam menyelenggarakan pendidikan dengan sistem pendidikan yang memiliki 4 (empat) unsur utama, yaitu waktu, tempat, metode instruksional, dan modus akses. Terbuka terhadap waktu memiliki makna bahwa peserta didik dapat memilih waktu yang tepat untuk belajar, termasuk kecepatan dan masa tempuh belajar. Terbuka terhadap tempat adalah bahwa proses pembelajaran tidak dibatasi oleh sekat-sekat ruang kelas. Secara geografis, peserta didik dapat mengakses pendidikan dari tempat mereka berada. Karena peserta didik memiliki keterbukaan terhadap tempat dan waktu, metode instruksional bagi peserta didik bersifat terbuka yang memungkinkan peserta didik dapat ·mengakses materi pembelajaran setiap saat dengan media yang beragam. Terbuka terhadap modus akses yaitu peserta didik dapat mengakses proses pembelajaran dan layanan pendidikan dari berbagai media, seperti bahan tercetak dan noncetak. Yang dimaksud dengan "bersifat jarak jauh" adalah UT merupakan perguruan tinggi yang memberikan layanan pendidikan tinggi melalui pendidikan jarak jauh sesuai dengan standar pendidikan nasional melalui pendidikan jarak jauh.
Paragraf 2Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 12
(1)
UT memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana.
(2)
Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1Pendidikan
Pasal 13
(1)
UT menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi yang dilaksanakan secara terbuka dan jarak jauh dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pendidikan di UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yangdikembangkan berdasarkancapaian pembelajaran lulusan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan tantangan nasional dan internasional.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
UT memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UT mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, suratketerangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
UT dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UT sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UT dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan
(3)
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
UT dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2)
Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UT.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UT.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
UT menerima Mahasiswa warga negara Indonesia melalui sistem penerimaan Mahasiswa secara obyektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(2)
UT dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
UT wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20%(dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4)
Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Penelitian
Pasal 20
(1)
UT menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kekayaan intelektual, sertamendukungpeningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2)
Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik.
(4)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5)
Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
UT mengalokasikan dana dari biaya operasional UT untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual.
(2)
UT berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 22
(1)
UT menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.
(3)
Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4)
Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5)
Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UT atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
Pasal 23
(1)
UT menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Rektor mengupayakan danmenjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT.
(2)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UT;
b.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c.
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d.
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UT untuk:
a.
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSistem Pengelolaan
Paragraf 1Struktur Organisasi
Pasal 27
(1)
Organ UT terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor; dan
c.
SAU.
(2)
Pelaksanaanfungsi antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3)
Dalam1 menjalankan fungsinya, organ UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Tata kerja antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MwA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Majelis Wali Amanat
Pasal 28
(1)
MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyetujui usul perubahan Statuta UT;
b.
menetapkan kebijakan umum nonakademik UT;
c.
menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d.
menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UT;
e.
melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
f.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g.
mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UT;
i.
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UT;
j.
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UT;
k.
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
l.
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3)
Dalam hal MwA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3(tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MwA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a.
berkewarganegaraan Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sehatjasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tidak memiliki konflik kepentingan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MwA atau bertindak di luar kepentingan dan tujuan UT.
f.
tidakberafiliasikepada partai politik, kecuali Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mempunyai kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UT;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
Penjelasan: Huruf1
l.
tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal 30
(1)
Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri;
b.
Rektor;
c.
ketua SAU;
d.
5(lima) orang wakil dari SAU;
e.
3(tiga)orang wakil dari Dosen bukan anggota SAU;
f.
1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
g.
3(tiga) orang wakil dari masyarakat.
h.
1(satu) orang wakil dari alumni UT;dan
i.
i. 1(satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufi diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a.
berakhir masajabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari6 (enam) bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas di tempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6(enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan.
e.
diangkat dalam jabatan pimpinan UT atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a.
1 (satu)orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3)
ayat (l) hurufa dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(4)
Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MwA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai tidak cakap melaksanakan tugas, dan/atau mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat.
(4)
Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya MwA membentuk KA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
KA mempunyai tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UT di bidang nonakademik;
b.
melaksanakan pemantauan risiko;dan
c.
menyampaikan laporan tahunan kepada MwA.
(4)
Anggota KA berjumlah paling banyak 5(lima) orang termasuk ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MwA yang. mengangkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a.
pencatatan dan pelaporan keuangan;
b.
tata kelola perguruan tinggi;
c.
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d.
manajemen aset; dan
e.
manajemen risiko.
(7)
Ketua dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Anggota KA tidak berasal dari organ UT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Yang dimaksud dengan "manajemen aset" termasuk pengelolaan barang milik negara. Huruf e
Paragraf 3Rektor
Pasal 34
(1)
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UT.
(2)
Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (l), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a.
pimpinan;
b.
pelaksana akademik;
c.
penunjang akademik dan nonakademik;
d.
pelaksana penjaminan mutu;
e.
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f.
pelaksana administrasi;
g.
pelaksana pengawasan internal;
h.
pengelola usaha; dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
(3)
Sesuai dengan karakteristik UT, unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diantaranya berbentuk unit program belajarjarakjauh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Rektor; dan
b.
wakil Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b.
menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
c.
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d.
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e.
mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UT secara optimal;
g.
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h.
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
i.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j.
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k.
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
l.
menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m.
menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
n.
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
o.
menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
p.
membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
q.
menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UT atau perubahan Statuta UT bersama dengan MWA dan SAU;
r.
mengajukan usulan penyusunan Peraturan MwA atau perubahannya kepada MWA;
s.
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
t.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Persyaratan menjadi Rektor sebagai berikut:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berkewarganegaraan Indonesia;
c.
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d.
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e.
belum memasuki usia 6o (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
g.
memiliki integritas;
h.
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
i.
memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
j.
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k.
memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
l.
bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m.
berjiwa kewirausahaan;
n.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p.
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
q.
bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.
(2)
Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA
(3)
Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MwA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Rektor dan wakil Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a.
perguruan tinggi lain/lembaga lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UT; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konfik kepentingan dengan UT.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor.
Pasal 40
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a.
berakhir masa jabatan;
b.
meninggal dunia;
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas di tempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6(enam) bulan.
d.
menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2)
Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3)
Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4)
Masa jabatan wakil Rektor selama 5(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5)
Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)huruf b terdiri atas:
a.
Fakultas;
b.
Sekolah;dan
c.
lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:
a.
Dekan dan wakil Dekan;
b.
SAF;
c.
Departemen;
d.
laboratorium/bengkel/studio;dan
e.
unit lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2)
Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.
(6)
Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7)
Syaratdan tata carapengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2)
Masa jabatan anggota SAF selama 5(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b terdiri atas:
a.
Sekolah pascasarjana; dan
b.
Sekolah vokasi.
(2)
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
direktur;
b.
wakil direktur; dan
c.
koordinator Program Studi.
(3)
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(4)
Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan olehRektor.
(5)
Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6)
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan PeraturanRektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b.
melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c.
melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Unsur pelaksanaadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untukmenyelenggarakankoordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UT.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UT.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) hurufi diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Senat Akademik Universitas
Pasal 58
(1)
SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi Menetapkankebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1.
kurikulum Program Studi;
2.
persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3.
persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4.
persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
menetapkankebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
d.
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e.
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g.
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
i.
memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
j.
pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/atau Departemen; dan
k.
bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Anggota SAU terdiri atas:
a.
Rektor;
b.
wakil Rektor;
c.
Dekan;
d.
direktur Sekolah;
e.
pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f.
5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(2)
Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruff terdiri atas:
a.
2 (dua) orang dosen yang memiliki jabatan akademik profesor; dan
b.
3 (tiga) orang dosen yang memiliki jabatan akademik:
1.
lektor kepala; dan/atau
2.
lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3)
Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memilikijabatan akademik:
a.
lektor kepala; dan/atau
b.
lektor yang memiliki kualifikasi akademik
(4)
Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi syarat:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
sehatjasmani dan rohani;
c.
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
d.
memiliki integritas akademik;
e.
memahami visi, misi, dan tujuan UT;
f.
Dosen tetapUT;
g.
memiliki kemampuan manajemen akademik;
h.
tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6(enam)bulan; dan
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5)
Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6)
Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
SAU terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota;dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3)
pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(4)
Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor
(5)
Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berakhir masa jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari6(enam) bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam)bulan" adalah secara terus menerus selama 6(enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6(enam) bulan, bertugas di tempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6(enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan.
e.
meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3(tiga) bulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
diangkat dalam jabatan negeri di luar UT;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melanggar kode etik UT dalam kategori berat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan melalui pergantian antarwaktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 62
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan.
(2)
Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Ketenagaan
Pasal 64
(1)
Pegawai UT terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pegawai negeri sipil; dan
b.
nonpegawai negeri sipil.
(3)
Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil.
(4)
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UT.
(2)
Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UT berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Pegawai UT berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
b.
pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3)
Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(4)
Rekrutmen pegawai UT berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UT berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5)
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
UT wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian.
(2)
Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3)
Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UT berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(2)
Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat(l) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3)
Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4)
Selain hak pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UT dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Batas usia pensiun bagi pegawai UT yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Memutuskanhubungan perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UT berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Mahasiswa dan Alumni
Pasal 72
(1)
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UT.
(2)
Untuk menjadi Mahasiswa UT seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UT apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UT diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2)
Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3)
Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
UT melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2)
Pendampingan dan pelayanan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3)
Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Alumni UT merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UT.
(2)
Alumni UT ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UT dan aktif berperan serta dalam memajukan UT.
(3)
Hubungan antara UT dan alumni UT diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4)
Alumni UT terhimpun dalam organisasi alumni bernama Ikatan Alumni UTyang disebut IKA UT.
(5)
Organisasi dan tata kerja IKA UT diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Kerja Sama
Pasal 76
(1)
UT dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3)
Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UT dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UT dengan pihak lain.
(5)
Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1Umum
Pasal 77
Sistem penjaminan mutu UT terdiri atas:
a.
sistem penjaminan mutu internal; dan
b.
sistem penjaminan mutu eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 78
(1)
Sistem penjaminan mutu internal UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2)
Sistem penjaminan mutu internal UT bertujuan untuk:
a.
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b.
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepadamasyarakat dan/ataupemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c.
mengupayakan semua unit di UT untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3)
Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(4)
Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 79
(1)
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademikbertanggungjawab memfasilitasipelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Akuntabilitas Publik
Pasal 80
(1)
Akuntabilitas publik UT terdiri atas:
a.
akuntabilitas akademik; dan
b.
akuntabilitas nonakademik.
(2)
Akuntabilitas publik UT wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a.
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
b.
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
menyusun laporan keuangan UT tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d.
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3)
Akuntabilitas publik UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuklaporan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanKode Etik
Pasal 81
(1)
Kode etik UT bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2)
Kode etik UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kode etik Dosen;
b.
kode etik Mahasiswa; dan
c.
kode etik Tenaga Kependidikan.
(3)
Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4)
Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UT.
(5)
Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UT.
(6)
Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(7)
Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanBentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 82
(1)
Peraturan yang berlaku di UTmeliputi:
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
peraturanMwA;
c.
peraturan Rektor; dan
d.
peraturan SAU.
(2)
Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UTberlaku:
a.
keputusan MWA; dan
b.
keputusan Rektor.
(3)
Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(4)
Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhSistem Perencanaan
Pasal 83
(1)
Sistem perencanaan UT merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2)
Sistem perencanaan UT menjadi dasar bagi setiap organ UT dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3)
Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a.
20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b.
5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4)
Sistem perencanaan UT dituangkan dalam dokumen perencanaan UT.
(5)
Dokumen perencanaan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Rencana kerja dan anggaran tahunan UT paling sedikit memuat:
a.
rencana kerja UT;
b.
anggaran tahunan UT;dan
c.
proyeksi keuangan.
(2)
Rencana kerja dan anggaran tahunan UT diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3)
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4)
Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1Pendanaan
Pasal 85
(1)
Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UT yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UT juga dapat berasal dari:
a.
masyarakat;
b.
biayapendidikan;
c.
hasil pengelolaan dana abadi;
d.
usahaUT;
e.
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UT;
g.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h.
pinjaman;dan/atau
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Penerimaan UT dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UT yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5)
Pengelolaan dana UT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kekayaan
Pasal 86
(1)
Kekayaan UT bersumber dari:
a.
kekayaan awal;
b.
hasil pendapatan UT;
c.
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Seluruhkekayaan UTtermasukkekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UT.
(3)
Seluruh kekayaan UT dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UT dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4)
Pengelolaan kekayaan UT diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Kekayaan awal UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4)
Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UT diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UT setelah Menetapkankekayaan awal yang bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2)
UT melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
(3)
Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UT dapat dimanfaatkan oleh UT setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UT untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UT.
(5)
Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UT dapat dimanfaatkan oleh UT setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
(7)
Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UT setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UT.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UT dan ditatausahakan oleh UT.
(3)
Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UT selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Pasal 91
(1)
Sarana dan prasarana yang dimiliki UT dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UT.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UT harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4)
UT melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UT.
(5)
Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UT diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 92
(1)
Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2)
Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu kepada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3)
Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a.
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
belanja daerah; dan
c.
berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Investasi
Pasal 93
(1)
UT melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UT.
(2)
Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UT dapat melakukan investasi dalam satuan pengelola usaha.
(3)
Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UT, nilai luhur UT, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4)
Nilai aset UT yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5)
Nilai asetUT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6)
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UT.
(7)
Investasi UT hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MwA.
(8)
Tata cara investasi, kegiatanusaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MwA. Paragraf Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(2)
Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3)
KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UT diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Laporan tahunan UT meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
(2)
Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(4)
Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5)
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Laporan keuangan tahunan UT diaudit oleh akuntan publik.
(2)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UT.
(3)
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5)
Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3)
Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2)
Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UT dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Pejabat pengelola UT yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UT tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
(2)
Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UTyang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2)
Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UT yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UT dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UT dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Pada saatPeraturan Pemerintahini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 177); dan
b.
Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 200
Penjelasan Umum
Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global.
UT merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan pemerintah pusat berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka. UT dibentuk untuk dapat memberikan layanan perguruan tinggi yang dapat menjangkau calon Mahasiswa diseluruh pelosok tanah air melalui cara dan pendekatan pendidikan jarak jauh dan bersifat terbuka melalui teknologi.
Sebagai perguruan tinggi yang menerapkan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh, UT memiliki karakteristik yang berbeda dibanding dengan perguruan tinggi tatap muka. Perbedaan itu pada intinya terletak pada kata jarak jauh (distance) dan terbuka (open) yang berimplikasi terhadap beberapa hal. Makna terbuka mengacu pada sistem pendidikan yang memiliki 4 (empat) unsur utama, yaitu waktu, tempat, metode instruksional, dan modus akses. Terbuka terhadap waktu memiliki makna bahwa peserta didik dapat memilih waktu yang tepat untuk belajar, termasuk kecepatan dan masa tempuh belajar. Terbuka terhadap tempat adalah bahwa proses pembelajaran tidak dibatasi oleh sekat-sekat ruang kelas. Selama perkembangannya UT telah memiliki 4 (empat) Fakultas yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Saat ini UT memiliki 43 (empat puluh tiga) Program Studi dan sebanyak 341.157 (tiga ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh) Mahasiswa.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.